SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung dari bulan Juni 2023 hingga akhir bulan Desember 2023, tepatnya pada 29 Desember.
Dilansir situs Korlantas Polri, pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Ketentuan soal pemutihan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, keringanan tersebut telah diterapkan sejak perayaan ulang tahun DKI Jakarta pada 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Berikut daftar lengkap kebijakan pemutihan yang diberlakukan:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Melalui cara itu diharapkan juga akan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.
“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” tertulis di situs Bapenda DKI.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)

















