spot_img

BERITA UNGGULAN

Simak Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

SuaraPemerintah.ID – Mulai pekan depan, pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau yang sudah habis masa berlakunya tanpa harus membuat SIM baru akan diberlakukan mulai pekan depan. Namun, tidak semua SIM yang sudah habis bisa diperpanjang. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratannya ialah hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional 8-11 Februari 2024 yang bisa diperpanjang mulai pekan depan.

- Advertisement -

Sebagai informasi, kegiatan pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2024 diliburkan. Untuk itu bagi kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis maka tidak bisa melakukan perpanjangan selama pelayanan diliburkan. Tapi tenang, SIM yang masa berlakunya sudah habis itu bisa diperpanjang pada 12-13 Februari 2024.

“Hari kamis sampai dengan Minggu tanggal 8-11 Februari 2024 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 12 Februari 2024,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” begitu keterangan lanjutannya.

Bilang mengacu pada Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya walaupun baru lewat satu hari tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru bukan perpanjangan. Namun demikian, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Nah buat kamu yang SIM-nya mati tapi di luar tanggal tersebut, maka tidak bisa melakukan perpanjangan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kamu harus membuat SIM baru, dikutip dari detik.com.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru