Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa para pihak yang bersidang di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 besok. Masing-masing pihak hanya diperbolehkan membawa saksi dan ahli maksimal 19 orang.

“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang,” kata juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).

- Advertisement -

Ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres yang diterima oleh MK. Perkara pertama diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Fajar menjelaskan bahwa batas jumlah saksi dan ahli telah ditingkatkan dari sebelumnya hanya 15 saksi dan 2 ahli menjadi 19 orang. Kini, MK menyerahkan kepada para pihak soal komposisi dari 19 saksi dan ahli itu.

- Advertisement -

“Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu,” ujarnya.

“Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” lanjutnya.

Dia menjelaskan sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon akan digelar besok pagi. Sementara, sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon digelar pada siang harinya.

“Pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 1, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai perkara 2,” ucap Fajar.

MK juga memberikan kuota kursi sebanyak 12 orang untuk masing-masing pihak, belum termasuk prinsipal alias calon presiden dan calon wakil presiden jika hadir. Kuota sebanyak 12 orang tersebut diberikan untuk kuasa hukum dan juru bicara. Jika prinsipal hadir, kuotanya ditambah 2 menjadi 14 orang.

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “MK Batasi Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Maksimal 19 Orang

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru