SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan kembali gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Rencana ini diungkapkan dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Dokumen tersebut mencantumkan penyesuaian upah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu poin penting dalam pembahasannya.
“Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas,” tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (21/7).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan pada empat aspek utama, salah satunya adalah gaji PNS.
Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi, yang dianggap sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pola kerja yang fleksibel.
“(Kedua) Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN,” jelas KEM-PPKF soal sinyal kenaikan gaji PNS.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Gaji PNS yang akan naik ini juga sudah dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Pria yang juga ketua umum Partai Golkar itu mengamini rencana tersebut.
“Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), dikutip dari detikcom.
Kendati, Menko Airlangga belum menjelaskan lebih rinci berapa besaran dari kenaikan gaji PNS ini.
Presiden Joko Widodo sebelumnya baru menaikkan gaji PNS dan pensiunan. Masing-masing dikerek sebesar 8 persen dan 12 persen pada 2024.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Gaji PNS Akan Naik Lagi 2025”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)











