SuaraPemerintah.IDÂ – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa rencana pengetatan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, aturan mengenai BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi belum mencapai kesepakatan final.
“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (13/9/2024).
Menurut Bahlil, proses pembahasan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu lagi sebelum keputusan resmi diumumkan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi terkait kebijakan ini, karena belum ada keputusan yang pasti.
“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong gak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Meskipun demikian, Bahlil belum merinci siapa saja yang akan diizinkan menggunakan BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Berdasarkan informasi, kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan didasarkan pada kapasitas mesin mobil atau Cubic Centimeter (CC). Untuk Solar bersubsidi, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 2.000 CC, sementara untuk Pertalite maksimal 1.400 CC.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















