SuaraPemerintah.ID – Penjabat (Pj.) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, bersama sejumlah kepala daerah di Indonesia, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menghadiri acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah untuk Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara tersebut digelar di Econventional Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan informasi serta meningkatkan kemampuan dalam berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut sebagai isu ketiga paling rawan terjadi pelanggaran selama proses Pemilu.
“ASN harus memahami posisinya. Mereka memang memiliki hak pilih, tetapi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye. Inilah yang menjadi harapan kita agar bisa dikoordinasikan bersama seluruh kepala daerah di Indonesia,” jelas Rahmat.
Berdasarkan data, pada Pemilu 2019 dan 2024, jumlah pelanggaran terkait netralitas ASN tidak mencapai seribu kasus. Namun, pada Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 170 wilayah, tercatat terjadi 1.010 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Oleh karena itu, Rahmat menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dan Menko Polhukam untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pemilu.
“Sesuai dengan pemetaan, terdapat tiga tahap paling rawan terjadinya pelanggaran, yakni tahap pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Saat ini, sudah ada aplikasi yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti laporan serta temuan pelanggaran terkait ASN. Tanggung jawab ini tidak hanya ada di tangan BKN, tetapi juga melibatkan Kemendagri, Bawaslu, serta KemenPAN-RB,” tambahnya.
Rahmat juga meminta kepala daerah dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna menjaga netralitas ASN.
Dengan cara ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan pelayanan publik tanpa terganggu oleh tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti masalah netralitas kepala desa. Meskipun kepala desa bukan termasuk ASN dan boleh bergabung dengan partai politik, mereka tetap dilarang untuk berkampanye mendukung calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)











