SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono, yang telah menjabat sejak Oktober 2022.
Penunjukan ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P Tahun 2024, yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari, Kamis (17/10).
Heru Budi Hartono diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Masa jabatan Heru diperpanjang selama satu tahun melalui Keppres Nomor 87 Tahun 2023.
Pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengajukan tiga kandidat Pj Gubernur DKI untuk menggantikan Heru Budi. Nama-nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Usulan ini kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teguh Setyabudi akan menjabat sebagai Pj Gubernur hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.
Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















