Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur hingga Desember 2024. Keputusan ini berbeda dari aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2024.
“Iya diundur,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis (21/11/2024). Ia menambahkan bahwa target pengumuman UMP 2025 adalah sebelum akhir Desember 2024.
“Sebelum Akhir Desember paling telat,” sebutnya.
Baca juga:Â Disnakertransgi DKI Tunggu Aturan Penetapan UMP 2025
Penundaan ini diduga berkaitan dengan belum rampungnya regulasi dan formula perhitungan upah terbaru. Hal ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, juga mengonfirmasi bahwa belum ada rapat lanjutan untuk membahas penetapan UMP.
“Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah,” bebernya.
Penetapan UMP menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha. UMP 2025 yang belum diumumkan sesuai jadwal membuat ketidakpastian dalam perencanaan anggaran baik di tingkat perusahaan maupun rumah tangga pekerja.
Meski demikian, Kemnaker menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan regulasi yang tepat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












