Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mempersiapkan langkah-langkah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hari menyampaikan, Dewan Pengupahan Daerah telah melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan Nasional di Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas potensi kenaikan UMP tahun 2025.
Baca juga: DKI Dukung Kebijakan Sewa Rusun Gratis bagi Korban Kebakaran Manggarai
Ia menjelaskan, meski keputusan final masih menunggu, namun sudah dilakukan rapat koordinasi secara nasional dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja serta sejumlah instansi jelang putusan MK yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi terkait UMP.
“Kalau MK sudah inkrah, kementerian akan menyusun aturan main dan mekanismenya. Apakah tetap memakai PP 51 Tahun 2023 dengan revisi atau membuat PP yang baru, kita masih tunggu,” ujar Hari, Jumat (1/11).
Ia berharap aturan terbaru terkait UMP ini sudah keluar di awal November 2024. Setelah itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Apindo serta berbagai pihak terkait untuk menentukan rumusan kenaikan UMP.
“Termasuk menentukan variabel ‘alfa’ yang sebelumnya di rentang 0,1 hingga 0,3 dan berpotensi naik,” katanya.
Hari mengungkapkan, bahwa rapat penetapan UMP akan diadakan maraton setelah aturan pemerintah yang baru keluar, antara 18 hingga 20 November, dan pengumuman resmi paling lambat pada 21 November 2024.
Di sisi lain, BPS akan merilis pertumbuhan ekonomi terbaru sekaligus angka inflasinya di awal November ini yang juga bakal menjadi acuan dalam formulasi UMP.
“Kita tunggu aturan saja. Demo kemarin berjalan aman, dan semua aspirasi akan dibawa dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News