Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Apa Saja Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Daftarnya di Sini!

BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan layanan pemeriksaan dan perawatan medis, tetapi juga menanggung biaya obat-obatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan finansial ini mencakup berbagai jenis obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas), daftar obat yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menjadi acuan dalam program jaminan kesehatan.

Daftar Obat BPJS Kesehatan Selalu Diperbarui

Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan terus diperbarui secara berkala. Pembaruan ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

- Advertisement -

Sejak 1 Maret 2022, Kemenkes memperbarui daftar Fornas melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/1970/2022, menggantikan aturan sebelumnya. Perubahan ini memungkinkan pasien mendapatkan obat yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatan mereka.

Jenis Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Beberapa kategori obat yang masih masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan meliputi:

- Advertisement -
  • Obat untuk Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK): Seperti tiotropium, diberikan kepada pasien emfisema dan bronkitis kronis di fasilitas kesehatan tingkat dua, dengan maksimal satu cartridge per bulan.
  • Vaksin Rabies untuk Manusia: Bisa diberikan setelah terpapar di daerah dengan kasus rabies tinggi. Vaksin ini tersedia di fasilitas kesehatan tingkat satu, dua, dan tiga.
  • Obat untuk Penyakit Serius Lainnya: Seperti malaria, hepatitis, dan kanker payudara.

Obat yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski ada penambahan daftar obat, beberapa jenis obat juga dikeluarkan dari tanggungan BPJS Kesehatan. Salah satu contohnya adalah bevasizumab dan cetuximab, obat untuk kanker kolorektal yang dihapus dari daftar Fornas pada tahun 2019. Penghapusan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan efektivitas dan biaya.

Per September 2023, setidaknya 21 jenis layanan kesehatan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  • Perawatan untuk estetika dan kecantikan (misalnya operasi plastik)
  • Pemasangan kawat gigi atau perawatan ortodonti
  • Cedera akibat tindak pidana atau kekerasan
  • Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat
  • Pengobatan infertilitas
  • Pengobatan eksperimen atau metode yang belum terbukti efektif
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri
  • Pelayanan yang tidak sesuai regulasi BPJS Kesehatan

Bagaimana Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS?

Peserta JKN dapat mengecek daftar obat yang masuk dalam Fornas melalui situs resmi e-fornas.kemkes.go.id. Jika obat yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan, ada dua opsi yang bisa dilakukan:

  1. Fasilitas kesehatan melakukan pengadaan obat.
  2. Peserta membeli obat sendiri dan mengajukan klaim reimburse ke rumah sakit.

Jika mengalami kendala dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS 165 yang beroperasi selama 24 jam.

Kesimpulan

Sebagai program jaminan kesehatan pemerintah, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Dengan pembaruan daftar Fornas, peserta JKN dapat mengakses obat-obatan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan medis. Pastikan untuk selalu mengecek daftar obat terbaru agar tidak terjadi kendala saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru