Keterlambatan dalam membayar tagihan listrik bisa berakibat pada berbagai sanksi, mulai dari denda hingga pemutusan aliran listrik. Oleh karena itu, pelanggan PLN perlu memahami batas waktu pembayaran, konsekuensi jika telat membayar, serta cara melunasi tagihan yang tertunda.
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Listrik
PLN menetapkan tanggal 20 setiap bulan sebagai batas akhir pembayaran tagihan listrik. Pelanggan dapat melakukan pembayaran sejak tanggal 1 hingga 20. Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21 atau setelahnya, maka akan dianggap terlambat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak lebih dari 30 hari berisiko mengalami pemutusan listrik.
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Listrik
Jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, berikut adalah sanksi yang akan diterima:
Denda Keterlambatan
Besaran denda keterlambatan bervariasi berdasarkan daya listrik yang digunakan:- 450 VA – 900 VA: Rp3.000/bulan
- 1.300 VA: Rp5.000/bulan
- 2.200 VA: Rp10.000/bulan
- 3.500 – 5.500 VA: Rp50.000/bulan
- 6.600 – 14.000 VA: 3% dari total tagihan, minimal Rp75.000/bulan
- Di atas 14.000 VA: 3% dari total tagihan, minimal Rp100.000/bulan
Pemutusan Sementara
Jika keterlambatan mencapai 30 hari, PLN akan melakukan pemutusan sementara melalui perangkat Miniature Circuit Breaker (MCB).Pemutusan Aliran Listrik dari Tiang Migrasi
Jika tagihan belum dibayar dalam 60 hari, PLN akan melakukan pemutusan listrik dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP).Pemutusan Permanen
Jika keterlambatan mencapai 90 hari, pelanggan akan dikenakan pemutusan listrik permanen. Nama pelanggan juga akan dicoret dari daftar pengguna layanan PLN, sehingga untuk mendapatkan listrik kembali, pelanggan harus melakukan pemasangan baru dengan kWh meter prabayar.Biaya Penyambungan Kembali
Jika listrik sudah diputus sementara atau permanen, pelanggan harus membayar seluruh tunggakan, biaya keterlambatan, dan biaya penyambungan ulang sebelum layanan dapat kembali diaktifkan.
Cara Membayar Tagihan Listrik yang Terlambat
Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, ada dua cara yang dapat dilakukan:
1. Pembayaran Secara Offline
Pelanggan dapat langsung datang ke loket PLN terdekat untuk melunasi tagihan. Namun, metode ini memerlukan waktu lebih lama karena harus mengantre.
2. Pembayaran Secara Online
Untuk kemudahan, pelanggan bisa membayar secara online melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu Token dan Pembayaran
- Masukkan ID Pelanggan PLN
- Pilih tagihan yang ingin dibayar
- Pilih metode pembayaran dan klik Bayar
- Selesaikan transaksi sebelum batas waktu habis
- Simpan bukti pembayaran melalui menu Lihat Transaksi Saya
Selain PLN Mobile, pelanggan juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace, minimarket, atau perbankan yang bekerja sama dengan PLN.
Kesimpulan
Agar terhindar dari sanksi dan denda, pelanggan disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika mengalami keterlambatan, segera lakukan pembayaran melalui layanan offline atau online untuk menghindari pemutusan aliran listrik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News