Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Telat Bayar Listrik? Ini Sanksi dan Dendanya!

Keterlambatan dalam membayar tagihan listrik bisa berakibat pada berbagai sanksi, mulai dari denda hingga pemutusan aliran listrik. Oleh karena itu, pelanggan PLN perlu memahami batas waktu pembayaran, konsekuensi jika telat membayar, serta cara melunasi tagihan yang tertunda.

Batas Waktu Pembayaran Tagihan Listrik

PLN menetapkan tanggal 20 setiap bulan sebagai batas akhir pembayaran tagihan listrik. Pelanggan dapat melakukan pembayaran sejak tanggal 1 hingga 20. Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21 atau setelahnya, maka akan dianggap terlambat.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak lebih dari 30 hari berisiko mengalami pemutusan listrik.

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Listrik

Jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, berikut adalah sanksi yang akan diterima:

- Advertisement -
  1. Denda Keterlambatan
    Besaran denda keterlambatan bervariasi berdasarkan daya listrik yang digunakan:

    • 450 VA – 900 VA: Rp3.000/bulan
    • 1.300 VA: Rp5.000/bulan
    • 2.200 VA: Rp10.000/bulan
    • 3.500 – 5.500 VA: Rp50.000/bulan
    • 6.600 – 14.000 VA: 3% dari total tagihan, minimal Rp75.000/bulan
    • Di atas 14.000 VA: 3% dari total tagihan, minimal Rp100.000/bulan
  2. Pemutusan Sementara
    Jika keterlambatan mencapai 30 hari, PLN akan melakukan pemutusan sementara melalui perangkat Miniature Circuit Breaker (MCB).

  3. Pemutusan Aliran Listrik dari Tiang Migrasi
    Jika tagihan belum dibayar dalam 60 hari, PLN akan melakukan pemutusan listrik dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP).

  4. Pemutusan Permanen
    Jika keterlambatan mencapai 90 hari, pelanggan akan dikenakan pemutusan listrik permanen. Nama pelanggan juga akan dicoret dari daftar pengguna layanan PLN, sehingga untuk mendapatkan listrik kembali, pelanggan harus melakukan pemasangan baru dengan kWh meter prabayar.

  5. Biaya Penyambungan Kembali
    Jika listrik sudah diputus sementara atau permanen, pelanggan harus membayar seluruh tunggakan, biaya keterlambatan, dan biaya penyambungan ulang sebelum layanan dapat kembali diaktifkan.

Cara Membayar Tagihan Listrik yang Terlambat

Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, ada dua cara yang dapat dilakukan:

1. Pembayaran Secara Offline

Pelanggan dapat langsung datang ke loket PLN terdekat untuk melunasi tagihan. Namun, metode ini memerlukan waktu lebih lama karena harus mengantre.

2. Pembayaran Secara Online

Untuk kemudahan, pelanggan bisa membayar secara online melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu Token dan Pembayaran
  • Masukkan ID Pelanggan PLN
  • Pilih tagihan yang ingin dibayar
  • Pilih metode pembayaran dan klik Bayar
  • Selesaikan transaksi sebelum batas waktu habis
  • Simpan bukti pembayaran melalui menu Lihat Transaksi Saya

Selain PLN Mobile, pelanggan juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace, minimarket, atau perbankan yang bekerja sama dengan PLN.

Kesimpulan

Agar terhindar dari sanksi dan denda, pelanggan disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika mengalami keterlambatan, segera lakukan pembayaran melalui layanan offline atau online untuk menghindari pemutusan aliran listrik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru