Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (3/9).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan ada lima titik lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, antara lain:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai tersebut, terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan, antara lain:
-
Membawa KTP asli dan fotokopi
-
Membawa SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













