Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (22/10).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat pusat.
Program Samsat Keliling Polda Metro Jaya ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan cepat dan praktis.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Mengutip informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu:
-
KTP pemilik kendaraan,
-
BPKB, dan
-
STNK.
Selain itu, wajib pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB). Sementara untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan Mudah, Cepat, dan Dekat
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kehadiran Samsat Keliling merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Dengan penyebaran di berbagai titik strategis Jadetabek, diharapkan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan tanpa antre panjang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News