Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, dikunjungi Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Selasa (18/11/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional penguatan akses keadilan, menjelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang digelar Rabu (19/11/2025).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, Kota Semarang telah membentuk Posbankum di 177 kelurahan, dan Kelurahan Kramas menjadi salah satu yang dinilai paling siap, untuk dikunjungi secara nasional.
Disampaikan, Kelurahan Kramas memiliki kesiapan sarana, paralegal terlatih, lurah yang berpengalaman sebagai mediator, serta budaya penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang kuat. Posbankum Kramas sudah beroperasi sejak Maret 2025 dan sepanjang Januari – November 2025, hanya menerima tujuh kasus, termasuk dua sengketa batas tanah, yang seluruhnya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.
Agustina menilai, model penyelesaian cepat dan manusiawi seperti di Kramas memiliki dampak besar bagi Kota Semarang secara keseluruhan, terutama dalam menjaga ketenangan sosial dan kepastian berusaha.
“Penyelesaian yang cepat dan damai di tingkat kelurahan ikut menjaga ketenangan sosial di Kota Semarang. Ini bagian dari ekosistem kota perdagangan dan jasa yang ingin kami bangun, kota yang aman, pasti, dan nyaman bagi warganya maupun investor,” ujar Agustina.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung ruang layanan Posbankum. Supratman memberikan penilaian positif terhadap kesiapan Kramas.
“Kantornya representatif, sumber dayanya paham betul tujuan Posbankum, dan penyelesaian kasusnya diterima kedua pihak. Itu sangat keren,” ujarnya.
Menurutnya, Posbankum Kramas layak dipertimbangkan sebagai pilot project nasional, sepanjang dokumentasi proses penyelesaian kasus terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menegaskan, reformasi hukum nasional yang segera berlaku, termasuk KUHP dan hukum acara pidana yang baru, memberi ruang besar bagi penyelesaian sengketa melalui pendekatan restoratif justice. Menurutnya, layanan seperti Posbankum adalah contoh konkret, masalah tidak selalu harus dibawa ke pengadilan, melainkan bisa diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan kearifan lokal.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara selaku Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos menekankan, pentingnya layanan Posbankum untuk isu-isu yang dihadapi generasi muda, mulai dari bullying, pencemaran nama baik di media sosial, hingga persoalan keluarga. Ia menilai literasi hukum sejak dini penting untuk membangun masyarakat yang sadar terhadap hak dan kewajibannya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















