Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait polemik pengajuan anggaran media tahun 2026 yang belakangan menimbulkan simpang siur informasi di publik. Diskominfo menegaskan seluruh proses pengusulan anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme dan melalui pembahasan resmi bersama DPRD Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa pengajuan anggaran tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa pembahasan. Ia menyampaikan bahwa usulan anggaran telah dibahas dalam rapat Komisi I DPRD pada 28 November 2025, kemudian dilanjutkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Prosesnya jelas dan transparan. Dibahas di Komisi I pada 28 November, kemudian dibawa ke Banggar. Peruntukannya juga spesifik, yakni untuk kerja sama media dan seleksi Komisi Informasi (KI),” ujar Ariansyah, Minggu (11/1/26).
Ariansyah menjelaskan, pengajuan tambahan anggaran dilakukan karena pagu indikatif sektor media pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2025, Diskominfo mengelola total anggaran sebesar Rp10,5 miliar, yang terdiri dari Rp7,5 miliar pada anggaran murni dan Rp3,5 miliar melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Sementara itu, pada tahun 2026 pagu indikatif yang tersedia hanya sebesar Rp3,5 miliar. Menilai jumlah tersebut tidak mencukupi untuk mendukung kebutuhan kerja sama media dan pelaksanaan seleksi Komisi Informasi, Diskominfo mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp3,4 miliar dalam pembahasan di Komisi I agar alokasi anggaran mendekati realisasi tahun sebelumnya.
Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran DPRD. Dari hasil pembahasan, disepakati penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar. Namun, pembagian alokasi anggaran inilah yang kemudian memicu polemik baru di tengah publik.
Dari total tambahan Rp2 miliar tersebut, sebesar Rp1,7 miliar dialokasikan untuk kerja sama media, sementara Rp300 juta diperuntukkan bagi seleksi dan operasional Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tahun 2026. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa sebagian anggaran tersebut merupakan “titipan” yang dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Menanggapi isu tersebut, Ariansyah kembali menegaskan bahwa tidak ada pengajuan anggaran “siluman” sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, seluruh tahapan pengusulan dan pembahasan telah dilakukan secara terbuka dan tercatat dalam mekanisme resmi DPRD.
“Tidak benar jika disebut siluman. Semua dibahas secara resmi, mulai dari Komisi I hingga Banggar. Peruntukannya jelas untuk media dan seleksi KI,” tegas Ariansyah.
Diskominfo Provinsi Jambi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















