spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (26/3) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik strategis, antara lain Jakarta Pusat, yaitu di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–13.00 WIB. Di Jakarta Utara, layanan beroperasi di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB, sementara Jakarta Barat menyediakan layanan di Mall Citraland sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan mulai pukul 09.00–14.00 WIB. Adapun Jakarta Timur menyediakan dua titik layanan, yaitu di Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Di wilayah penyangga, layanan juga dibuka di Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok, hingga Cinere, dengan jadwal bervariasi antara pukul 08.00 hingga 19.00 WIB, termasuk beberapa titik di pusat keramaian seperti ITC BSD Serpong dan Giant Poris Gaga Indah.

Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Sebagai alternatif, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi. Melalui layanan tersebut, berkas STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon. Namun aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru