spot_img

BERITA UNGGULAN

Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah, Ini 5 Titik SIM Keliling di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (28/4) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcppoldametro, yang menyebutkan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM B dan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tetap diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena adanya perbedaan dokumen persyaratan.

- Advertisement -

Pada hari ini, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP, serta fotokopi masing-masing dokumen. Setibanya di lokasi, masyarakat akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.

- Advertisement -

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yaitu:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 serta asuransi Rp50.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru