BerandaPemerintahBPOM Gencarkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu, Generasi Muda Jadi Fokus...

BPOM Gencarkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu, Generasi Muda Jadi Fokus Utama

BPOM menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) bertema Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa. Kampanye ini dilakukan secara nasional oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM mulai 4 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan OOT yang saat ini semakin mengancam generasi muda Indonesia.

Mengawali pembukaan aksi nasional di Bengkulu (4/5/2026), BPOM mengajak generasi muda di Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk melawan penyalahgunaan OOT. Pelaksanaan aksi nasional di Bengkulu menjadi penanda dimulainya rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di 33 kota di Indonesia sepanjang Mei 2026 dalam rangka Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan 2026.

- Advertisement -

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan telah berkembang menjadi ancaman serius. “Penyimpangan dan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelas Taruna.

Penyalahgunaan OOT sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga memicu berbagai persoalan sosial. Generasi muda dinilai menjadi kelompok paling rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan masih minim edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat. Tak hanya pemuda dan pelajar, penyalahgunaan OOT kerap menyasar pekerja, seperti buruh, supir, dan pekerja harian.

Selain dampak kesehatan, maraknya penyalahgunaan OOT juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Seperti sejumlah kasus tawuran pelajar, perampokan, tindak kekerasan seksual, bahkan pembunuhan dipicu penyalahgunaan OOT. Bahkan, masifnya peredaran OOT memicu reaksi kemarahan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebut saja kasus pelemparan toko OOT dengan petasan beberapa waktu lalu.

“Penggunaan OOT seharusnya untuk kepentingan medis, bukan disalahgunakan untuk tujuan non-medis dan rekreasional. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya peredaran OOT ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi yang belum memberikan efek jera,” jelas Taruna Ikrar lebih lanjut.

Saat ini, pengguna ada yang mendapatkan OOT di peredaran offline maupun online yang tidak berizin. Harganya pun terbilang terjangkau bagi pelajar dan masyarakat. Tak hanya itu, anggapan obat merupakan produk medis yang aman dan selalu memberikan manfaat justru membuat masyarakat cenderung kurang waspada terhadap adanya risiko penyalahgunaan OOT dibanding narkotika dan psikotropika. Terbukti penyitaan terhadap pharmaceutical opioid (termasuk OOT) global semakin meningkat, dan telah melebihi narkotika. Bahkan penyitaan terhadap tramadol global meningkat sebesar 615%. Sebagai gambaran, hasil National Survey on Drug Use and Health di Amerika Serikat menyebutkan bahwa 1 dari 4 orang pernah menggunakan obat terlarang, termasuk obat resep.

“Di Indonesia, penyalahgunaan OOT mencapai 1,4 juta kasus. Angka ini sekitar 42% dari total penyalahgunaan obat lainnya, termasuk narkoba. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Indonesia dalam menjaga kualitas generasi muda menuju visi Generasi Emas 2045,” lanjut Taruna.

Ancaman tersebut juga diperkuat dengan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan BPOM di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal berupa tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar. Jumlah temuan tersebut diperkirakan berpotensi merusak jutaan generasi muda apabila terus beredar di masyarakat.

Hasil pengawasan BPOM di sejumlah sarana offline dan online meningkat. Peta daerah rawan kasus OOT tahun 2018—2025 menunjukkan peningkatan 19 kali dalam 7 tahun terakhir yakni 56 kasus (2018), 167 kasus (2019), 160 kasus (2020), 343 kasus (2021), 585 kasus (2022), 471 kasus (2023), 1259 kasus (2024), dan 1072 kasus (2025). Data perkara tindak pidana obat pada periode 2023—2025 juga didominasi OOT (141 perkara) dibandingkan obat tanpa izin edar/TIE (110 perkara), obat tidak memenuhi syarat/TMS(61 perkara), obat palsu (11 perkara), obat yang diproduksi tanpa keahlian dan kewenangan/TKK (126 perkara), dan psikotropika (8 perkara).

Begitu pun pengawasan di ekspedisi pengiriman pada periode 2018—2023. Temuan didominasi OOT (2.600.497 pengiriman), psikotropika (179.494 pengiriman), obat tanpa identitas (98.111 pengiriman), obat keras non-narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif/NAPPZA (323.938 pengiriman), dan obat bebas terbatas non-NAPPZA (6.500 pengiriman). Sedangkan di ranah online, temuan meningkat 2 kali lipat dalam 7 tahun. Menurut data patroli siber BPOM, temuannya telah ditindaklanjuti dengan men-takedown 1.374 tautan penjual OOT pada 2018, dan meningkat 2.375 tautan pada 2025.

Selain tindak lanjut melalui takedown, BPOM juga melakukan intervensi melalui penerapan negative list/pemblokiran terhadap produk obat dan makanan ilegal melalui kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan platform e-commerce. Sepanjang periode 2024–2026, sebanyak 1.586 produk obat dan makanan ilegal telah masuk dalam negative list, 412 di antaranya merupakan produk obat TIE serta OOT.

Selama tahun 2022–2025, BPOM melakukan pengawasan OOT, termasuk dengan melaksanakan program intensifikasi pengawasan OOT untuk produk jadi di sarana legal. Proses pengendalian dari pengawasan jalur legal OOT, penyerahan OOT ke sarana atau pihak tidak berwenang menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Pada tahun 2026, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan bahan baku OOT. Berdasarkan hasil pengawasan sementara terhadap pedagang besar farmasi/PBF atau distributor yang mengelola bahan baku OOT, tidak ditemukan adanya kebocoran bahan baku dari jalur legal.

Pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT difokuskan pada 33 kota yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi kerawanan penyalahgunaan OOT dan dianggap representatif untuk menggambarkan tren nasional. Meskipun ada kota lain yang juga memiliki potensi risiko, pemilihan ini mempertimbangkan kesiapan operasional dan efektivitas pengawasan. Sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat dijalankan secara optimal dan berdampak nyata.

Seperti pengawasan dan penindakan peredaran obat ilegal di Indonesia Timur. Pada periode Januari 2021 hingga April 2026, Balai Besar POM (BBPOM) di Kendari berhasil menemukan 20.570 tablet dan sachet senilai Rp308,55 juta. Puncak temuan operasi terjadi pada 2024 dengan lebih dari 6.000 tablet. Saat ini, seluruh kasus telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan barang bukti telah dimusnahkan. Sedangkan, BPOM di Mamuju pada 2026 berhasil mengamankan peredaran OOT ilegal. Ribuan butir OOT dimusnahkan dengan rincian 6.000 tablet triheksifenidil (Boje’) dan 160 tablet tramadol (Dodol), dengan nilai keekonomian mencapai Rp51,2 juta.

Bergeser ke Indonesia bagian barat, selama 2022–2025, BBPOM di Palembang telah menemukan OOT sebanyak 56.727 tablet dan vial. Jenis temuan didominasi triheksifenidil dan dekstrometorfan. Sementara itu, jumlah pengguna OOT meningkat dari 1 orang pada 2022 menjadi 6 orang pada 2024–2025. BPOM telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan dengan melakukan tindakan penegakan hukum pro-justitia, pendataan rawan kasus, penelusuran kasus distribusi ketamin injeksi, serta penyimpanan barang bukti obat di gudang BBPOM di Palembang.

Sementara itu, Balai POM di Bengkulu berhasil melakukan operasi intelijen dan penindakan terhadap peredaran OOT melalui jasa pengiriman. Total temuan sebanyak 790.611 tablet dan sachet senilai Rp1,02 miliar. Sampai 16 Mei 2025 lalu, sejumlah 571.321 pieces senilai Rp750 juta lebih telah dimusnahkan. Data pengawasan menunjukkan fluktuasi jumlah pengedar teridentifikasi, pengedar ditindak, serta hasil penindakan dari tahun 2023–2025, dengan puncak temuan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp284 juta pada 2025 lalu.

Masih di Sumatra, pengawasan oleh BPOM di Jambi mencatat 43 kasus peredaran dan penyalahgunaan OOT TIE melalui jasa pengiriman pada periode 2020–2025. Dengan jumlah kasus tertinggi pada 2024 sebanyak 16 kasus. Sementara pada 2025, tercatat penurunan menjadi 5 kasus yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin. Ini menunjukkan tren penurunan yang kemungkinan dipengaruhi oleh perubahan modus operandi pelaku dan peralihan ke metode lebih tersembunyi atau platform lain.

Penyalahgunaan OOT pada generasi muda merupakan gerbang masuk penyalahgunaan psikotropika dan narkotika. Aksi nasional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda. Penanganan penyalahgunaan OOT memerlukan komitmen dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

“Upaya represif melalui intensifikasi pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya preventif melalui penggalangan komitmen, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pencegahan akan sangat efektif untuk menurunkan permintaan terhadap penyalahgunaan OOT,” terang Taruna.

Kepada generasi muda, Taruna Ikrar mengajak untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas, aktif, dan kreatif serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat yang dapat merusak masa depan. Melalui aksi nasional ini, Ia berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendorong langkah nyata dalam melawan penyalahgunaan OOT demi menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM