Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan bertujuan membatasi akses internet bagi anak-anak, melainkan memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan terlindungi dari berbagai risiko digital.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Bonifasius, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern dan memiliki manfaat besar untuk mendukung pendidikan, kreativitas, serta komunikasi. Namun, anak-anak tetap membutuhkan perlindungan agar tidak terpapar berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di era digital, Kemkomdigi mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara produktif sesuai dengan tahapan usia mereka.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS mengusung prinsip “Tunggu Anak Siap”, yakni memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dan berkembang sebelum memasuki platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Menurut Alfreno, terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak.
Karena masih berada dalam tahap perkembangan, anak-anak dinilai lebih rentan meniru apa yang mereka lihat di internet.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujar Alfreno.
Selain itu, terdapat risiko kontak, yakni ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun bentuk ancaman lainnya terhadap anak.
“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.
Sementara itu, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Melalui pelatihan ini, siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











