Pemkab Sumedang bersama DPRD Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual LGBT di Gedung DPRD, Rabu (15/7/2026).
Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila memimpin rapat berisi aspirasi dan usulan, di antaranya perlunya penyusunan regulasi daerah yang memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan.
Wabup Fajar menegaskan, Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Sumedang. “Kami ingin memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik. Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Pemkab Sumedang akan memperkuat upaya edukasi, pembinaan keluarga bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), sebagai bagian dari langkah preventif.
Menanggapi usulan pembentukan Perda tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual, Fajar menegaskan setiap produk hukum daerah harus disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui kajian hukum yang komprehensif.
“Penyusunan Perda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh usulan akan dikaji terlebih dahulu bersama bagian hukum dan pihak terkait,” ujar Fajar.
Pemkab Sumedang akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara menyeluruh melalui penguatan pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
“Sumedang dikenal sebagai daerah yang agamis, menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan persaudaraan. Karena itu, seluruh ikhtiar yang dilakukan bertujuan melindungi masyarakat dan generasi penerus agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak mulia, serta mampu membawa kebanggaan bagi Sumedang,” kata Fajar.
Pemkab Sumedang telah  memberlakukan aturan pelarangan dan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. “Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox guna melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator online,” katanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






