Komisi II DPR RI membahas pengelolaan tata ruang dan perlindungan lahan pangan, khususnya pada implementasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan tersebut menitikberatkan di tengah perkembangan investasi dan pembangunan kawasan strategis di Subang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan LSD dan LP2B menjadi bagian penting karena Subang memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga pangan, sekaligus tengah berkembang dengan hadirnya berbagai proyek investasi dan infrastruktur.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan banyak masukan. Kami juga mencari solusi agar ke depan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah semakin baik, terutama di sektor pertanahan dan tata ruang. Dengan demikian, kita bisa memitigasi berbagai persoalan sejak dari hulu, jangan sampai ketika sudah menjadi konflik dan sengketa, baru kemudian kita berbenah,” ujar Rifqinizamy kepada Parlementaria usai pertemuan pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (23/09/2026).
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, luas LSD yang ditetapkan berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 mencapai 88.423,08 hektare. Sementara itu, LP2B Kabupaten Subang ditetapkan seluas 76.180,94 hektare melalui Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026.
Dalam revisi RTRW Kabupaten Subang 2026–2046, pemerintah daerah juga menetapkan 77.761,16 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Penataan tersebut diarahkan untuk menjaga lahan pertanian sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan terbangun agar tidak mengganggu lahan pangan.
Menurut Rifqinizamy, pengendalian tersebut perlu berjalan bersamaan dengan penataan pertanahan. Karena itu, dalam pertemuan tersebut Komisi II juga membahas fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan pertanahan.
“Kami membicarakan persoalan tata ruang dan pertanahan. Salah satu isu strategis yang kami bahas adalah bagaimana implementasi kebijakan terkait LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Subang. Kami juga membicarakan peran dan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di mana Bupati secara ex officio merupakan Ketua GTRA,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Subang mencatat pelaksanaan Reforma Agraria 2021–2025 telah mencakup redistribusi tanah seluas sekitar 15,8 juta meter persegi yang tersebar pada 16.381 bidang dengan 15.698 kepala keluarga penerima. Penataan akses juga telah dilakukan kepada 2.300 kepala keluarga dengan realisasi 100 persen.
Namun, masih terdapat potensi objek TORA yang belum dapat ditindaklanjuti, antara lain eks-HGU PTPN VIII, tanah timbul di kawasan Patimban, serta tanah negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas pihak agar penataan aset, perlindungan lahan pangan, dan perkembangan kawasan dapat berjalan dalam kerangka tata ruang yang jelas.
Rifqinizamy menilai penguatan GTRA dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tersebut sejak awal, sekaligus menjaga posisi Subang sebagai daerah pangan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan.
“Saya kira, kalau GTRA bisa difungsikan dengan baik, berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang semestinya dapat kita selesaikan secara akseleratif. Termasuk bagaimana di satu sisi kita ingin mempertahankan Subang sebagai bagian dari lumbung pangan nasional, tetapi di sisi lain kita juga tidak bisa menafikan bahwa kebutuhan terhadap hadirnya investasi merupakan sebuah keniscayaan,” tutupnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






