Beranda blog Halaman 1465

Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah pada Juli 2025, Ini Rinciannya

Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun sudah disahkan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan baru.

Skema Iuran yang Berlaku Selama Masa Transisi

Selama masa transisi hingga perubahan diterapkan, ketentuan iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian skema iuran berdasarkan peraturan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta: Iuran juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan komposisi yang sama—4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja lainnya:
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli warisnya: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak lebih dari 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali akan dikenakan denda pelayanan rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan syarat:

  1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  2. Besaran denda tidak boleh melebihi Rp 30 juta.
  3. Peserta PPU: Denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah berharap penerapan sistem KRIS ini dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPBD Lumajang Tangguh Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang menunjukkan kesiapsiagaan tinggi dalam menghadapi bencana hidrometeorologi akibat fenomena cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.

Berdasarkan rilis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem diperkirakan akan berlangsung hingga 6 November 2024. Menghadapi situasi ini, BPBD Lumajang memastikan kesiapan dalam memberikan respons cepat terhadap potensi bencana seperti hujan lebat disertai angin kencang dan angin puting beliung.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Lumajang, Yudi Cahyono, menyampaikan bahwa BPBD selalu siap 24 jam untuk menanggapi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Baca juga: Pemkab Lumajang Luncurkan Road Map Penanggulangan GAKI 2025-2030

“Kami terus siap memberikan bantuan, baik melalui komunikasi langsung, media sosial, maupun call center, agar masyarakat bisa melaporkan kejadian bencana secara cepat dan tepat,” ujar saat Talkshow dalam Program Siar Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (7/11/2024).

BPBD Lumajang memiliki pengalaman dalam penanganan bencana, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dan memastikan kesigapan tim dalam situasi darurat. Selain itu, BPBD juga menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kejadian bencana, agar dapat segera ditanggapi dan meminimalisir dampak yang timbul.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan mengikuti informasi cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kejadian bencana seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melalui call center atau media sosial BPBD untuk respons cepat.

Dengan kesiapsiagaan yang tinggi, BPBD Lumajang berharap dapat mengurangi dampak kerusakan serta meminimalisir risiko korban jiwa akibat bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah Hingga Bentuk Tim Awasi Dana Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes Yandri Susanto mengatakan saat ini dirinya terfokus untuk menyambangi desa dan bertemu langsung dengan masyarakat desa untuk belanja masalah.

“Saya belanja masalah dengan berbicara dari hati ke hati dengan menginap di rumah Kepala Desa untuk berbicara dari hati ke hati,” kata Mendes Yandri saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (7/11/2024).

Mendes Yandri telah maksimalkan peran swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan desa-desa di Tanah Air. “Kami sudah membuka forum kemarin, dua minggu yang lalu juga, ada 400 perusahaan CSR yang akan kita libatkan dalam pembangunan desa tertinggal,” kata Mendes Yandri

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lazarus ini, Mendes Yandri paparkan kondisi eksisting desa dan daerah tertinggal, yaitu jumlah desa di Indonesia capai 75.265 desa dengan jumlah penduduk capai 202 juta.

“73 persen penduduk Indonesia ada di desa hingga sangat strategis untuk ditangani,” katanya.

Dipaparkan juga, total Dana Desa yang dikucurkan sepanjang 20215-2024 capai Rp610 Triliun, hal bakal jadi perhatian agar Dana Desa tepat sasaran.

“Kami sudah membentuk tim sekarang dan membuat roadmap pengawasan,” tuturnya.

Bahkan tahun 2025 ini, sekitar 20 persen dari Dana Desa Rp71 Triliun bakal dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Hal lain yaitu soal kinerja 34 ribu pendamping yang bertugas ke seluruh desa dan fakta masih ada 10.463 Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal (14%) serta terdapat 36 kabupaten tertinggal.

Baru enam ribu BUM Desa mengelola wisata desa, padahal 27 ribu desa memiliki potensi wisata

Mendes juga telah laporkan realisasi penyerapan anggaran Kementerian Desa dan PDT.

Ketua Komisi V DPR Lazarus menyebut Mendes Yandri sebagai sosok yang mumpuni untuk menduduki posisi sebagai Mendes dan PDT.

Bertepatan dengan momen peringatan ulang tahun Mendes Yandri ke-50, Lasarus mendoakan segala kebaikan dan kekuatan untuk memajukan seluruh desa di Tanah Air.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Prabowo Tidak Akan Tarik Nama Capim KPK yang Diajukan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan menarik nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo memberikan persetujuan agar DPR melanjutkan uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas yang telah disampaikan.

Hal ini disampaikan Yusril saat menerima komisioner KPK periode 2019-2024, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Yusril menyatakan bahwa keputusan ini merupakan jalan tengah yang akan memastikan kepatuhan terhadap Pasal 30 UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan pimpinan KPK.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Menarik RUU Perampasan Aset dari DPR RI

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (8/11).

Menurut Yusril, Prabowo tidak berniat menarik nama-nama calon pimpinan yang sudah diajukan oleh Presiden Jokowi. Ia menegaskan bahwa pemerintah memahami bahwa sesuai dengan Pasal 30 UU KPK, proses pemilihan pimpinan KPK memerlukan waktu sekitar enam bulan, yang berarti harus selesai pada penghujung Desember 2024.

Yusril juga menyebutkan bahwa dalam keputusan MK tahun 2022, presiden hanya diberi kesempatan untuk mengajukan satu kali nama calon pimpinan KPK ke DPR. Sehubungan dengan hal ini, pimpinan DPR telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah beliau akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, atau tetap melanjutkan proses yang ada.

“Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak,” ucap Yusril.

Ia menambahkan Prabowo telah menjawab surat pimpinan DPR tersebut. Prabowo menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan sebelumnya.

DPR pun dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima di antaranya untuk ditetapkan oleh Prabowo.

Berikut 10 nama capim KPK yang akan melaksanakan uji kepatutan dan kelaikan:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota dewan pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim KPK yang Dikirim Jokowi”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Erick Ungkap Proses Penambahan 10% Saham Freeport Masih Berlangsung

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa proses penambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini masih dalam tahap pembicaraan. Proses ini, menurut Erick, masih menunggu perencanaan bisnis dari pihak PTFI terkait investasi yang akan dilakukan.

“Oh, ini masih dalam status pembicaraan. Ya kan memang Freeport sendiri mereka akan bikin planning dulu nih, investasinya berapa. Nah dari situ kalau sudah ada angka besarnya baru kita duduk lagi. Ini hal yang lumrah,” ujar Erick selepas penandatanganan jual beli emas batangan antara PT Freeport Indonesia dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Erick menambahkan bahwa perencanaan bisnis yang dilakukan oleh PTFI harus sangat hati-hati. Perhitungan investasi total yang akurat menjadi hal penting dalam proses ini. Oleh karena itu, pembicaraan mengenai penambahan saham ini masih berlangsung.

Baca juga: Indonesia Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Freeport Jadi 61%

“Nggak ada yang alot, namanya proyeksi, business plan, terus total investasi kan harus dihitung benar,” tandas Erick.

Menteri BUMN itu berharap proses ini dapat segera selesai setelah perencanaan bisnis PTFI rampung dan angka yang tepat telah disepakati.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memberikan pembaruan terkait rencana penambahan 10% saham milik pemerintah di PTFI. Ia menyebutkan bahwa saham tambahan tersebut berpotensi diperoleh dengan harga yang sangat murah, bahkan bisa gratis.

Awalnya, Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu laporan hasil finalisasi oleh PTFI. Mengingat, sebelumnya fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) tembaga PTFI di Gresik, Jawa Timur, pernah mengalami kebakaran beberapa waktu lalu.

Adapun, rencana penambahan saham milik pemerintah di PTFI sebesar 10% tersebut dikatakan akan ditawar semurah mungkin. Tidak tanggung-tanggung, Bahlil mengatakan rencana penambahan saham tersebut berpotensi gratis.

Asal tahu saja, saat ini, porsi kepemilikan pemerintah pada saham PTFI sekitar 51%. Dengan rencana tambahan 10% tersebut, nantinya kepemilikan Indonesia terhadap saham PTFI bisa mencapai 61%.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Menag Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Penyelenggaraan Haji 2024

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji 2024 berjalan transparan dan bersih dari praktik korupsi. Dalam upaya tersebut, Menag akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mendampingi dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Kami sudah berbicara dengan KPK masalah haji ini mohon didampingi, kami tidak ingin ada penyimpangan baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat (8/11).

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama Presiden Prabowo Subianto, yang juga tercantum dalam poin ketujuh perumusan Astacita. Agenda ini menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi telah disampaikan berulang kali, baik sebelum maupun setelah dilantik menjadi kepala negara.

Baca juga: Menag Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat

Sehubungan dengan agenda besar Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin ingin kementerian yang dipimpinnya juga bersih dari segala unsur penyelewengan yang merugikan negara dan umat.

“Pak Presiden luar biasa, niat beliau untuk membersihkan instansi pemerintah dan swasta. Beliau akan tertibkan dan bersihkan sesuatu yang merusak tradisi luhur Bangsa Indonesia,” kata dia.

Menag juga menegaskan bahwa kesuksesan pelaksanaan ibadah haji akan terukur ketika umat terlayani dengan baik dan tidak ada penyelewengan yang merugikan negara.

“Saya mengingatkan kepada aparat Kemenag, hari ini kita akan membersihkan secara total Kementerian Agama. Motto kami, haji tahun ini harus lebih sukses, siapa yang mengelolanya kita bareng-bareng,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap pelaksanaan Mudzakarah Perhajian di Bandung dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermuara pada kemaslahatan umat dan bukan malah memberatkan para calon haji.

Ada tiga isu krusial yang akan dibahas yakni penguatan skema murur, implementasi tanazul, dan pembahasan pemanfaatan Nilai Manfaat haji.

Artikel ini kami lansir dari ANTARA yang berjudul “Menag gandeng KPK dalam pelaksanaan haji”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Menarik RUU Perampasan Aset dari DPR RI

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut telah disampaikan kepada DPR, dan kini tinggal menunggu waktu untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Yusril menegaskan bahwa sebagai Menko, ia akan mengoordinasikan berbagai isu terkait RUU Perampasan Aset dengan Menteri Hukum serta melibatkan perubahan atau penggantian peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset

“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Saat menerima kunjungan, Menko Yusril bersama para pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menurut dia, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Adapun pimpinan KPK yang datang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sedangkan Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Prabowo Fokus Bangun IKN Jadi Pusat Pemerintahan dalam 4 Tahun ke Depan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan politik dalam kurun waktu empat hingga lima tahun ke depan. Fokus pembangunan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut AHY, dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan target ambisius untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang bisa menyelenggarakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam jangka waktu empat hingga lima tahun.

“Beliau menargetkan dalam empat atau lima tahun ke depan itu IKN sebagai pusat pemerintahan politik. Artinya sudah bisa untuk menyelenggarakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata AHY.

Baca juga: Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM, Ini Syarat dan Prosesnya!

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pembangunan IKN harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan infrastruktur untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan. Saat ini, pembangunan fasilitas untuk kementerian dan lembaga eksekutif di IKN sudah hampir rampung, namun fasilitas untuk legislatif dan yudikatif masih dalam proses perencanaan.

“Nah yang tidak kalah penting secara paralel dan bersamaan nanti adalah untuk gedung dan fasilitas pendukung kerja legislatif dan juga yudikatif, karena bukan hanya kantornya tapi juga perumahan bagi ASN, bagi pendukung, dan semua yang akan secara aktif mengawaki IKN sebagai ibu kota pemerintahan,” ujarnya.

Agar lebih terfokus pembangunannya, AHY mengatakan kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasinya akan merapikan peta jalan pembangunan infrastruktur di IKN.

“Selebihnya untuk gagasan dan ide-ide yang lain tentu bagus, tetapi ada timeline yang harus dirapikan kembali. Artinya supaya tidak terlepas fokus kita untuk menyelesaikan pusat pemerintahan,” AHY menutup pernyataannya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, juga menekankan pentingnya peran investasi swasta dalam mempercepat pembangunan IKN. Menurut Basuki, saat ini sudah ada sekitar 500 letter of intent (LoI) dari pengusaha swasta yang tertarik untuk berinvestasi di IKN, dan ini perlu segera ditindaklanjuti.

Basuki usai dilantik sebagai pejabat definitif Kepala OIKN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11), menyebut saat ini sudah ada sekitar 500 letter of intent (LoI) yang berisi niat dan kesepakatan dari sejumlah pengusaha swasta untuk membangun IKN yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kan dulu LoI itu nggak hanya investor, ternyata kami petakan ada yang konsultan, kontraktor, supplier. Kami utamakan investor, kurang dari setengahnya itu,” katanya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Menag Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat

Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat. Menag Nasaruddin berharap forum yang dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.

“Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat,” kata Menag Nasaruddin saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis (7/11/24).

Ia pun menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. “Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya,” pesan Menag.

Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief.

Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.

Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih.

“Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama,” kata Menag.

Selanjutnya terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).

“Itu akan kita bicarakan secara detail,” kata Menag.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu. “Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu,” kata Menag.

Menurutnya langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta.

Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

“Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif,” ajak Menag.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Anna Mu’awanah Puji Langkah Presiden Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan

Kebijakan pemerintah untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR, Anna Mu’awanah, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan,” kata Anna Mu’awanah saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (6/11/24).

Anna Mu’awanah menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis, terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur. Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.

“Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” lanjut Anna Mu’awanah.

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang, yang meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya. Anna Mu’awanah menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anna Mu’awanah berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif, menciptakan penghasilan yang lebih baik, dan mendukung ekonomi lokal.

“Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

Kebijakan ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/11/2024), sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News