Beranda blog Halaman 165

Asuransi Syariah Perjalanan Umrah Bakal Diperkuat, Jemaah Dapat Perlindungan Lebih Optimal

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji dan Umrah memperkuat upaya peningkatan perlindungan jemaah umrah melalui pengembangan ekosistem Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU). Langkah tersebut dibahas bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dalam audiensi yang berlangsung Rabu (8/7).

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Ditjen PE2HU dan AASI yang mengangkat analisis isu strategis, rekomendasi kebijakan, serta peta jalan pengembangan ASPU. Dalam pertemuan tersebut, AASI memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, mulai dari validitas dan sinkronisasi data jemaah, proses pendaftaran polis yang masih dilakukan secara manual, hingga belum adanya standar minimum manfaat dan kontribusi asuransi perjalanan umrah.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menegaskan bahwa perlindungan jemaah merupakan salah satu elemen penting dalam penguatan ekosistem haji dan umrah yang memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

“Asuransi syariah perjalanan umrah harus memberikan perlindungan yang nyata bagi jemaah, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi. Karena itu, penguatan tata kelola dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar jemaah memperoleh perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air,” ujar Jaenal.

Dalam paparannya, AASI mengusulkan optimalisasi integrasi sistem digital antara SISKOPATUH dengan sistem perusahaan asuransi secara host-to-host sehingga proses pelaporan polis dapat dilakukan secara otomatis, meminimalkan potensi kesalahan input data, serta meningkatkan transparansi pembayaran kontribusi dan pemantauan status polis secara real time. Selain itu, AASI juga mengusulkan adanya standar minimum manfaat dan kontribusi ASPU guna memastikan seluruh jemaah memperoleh perlindungan yang layak.

Ketua Taskforce Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) AASI, Iim Qoiumuddin, mengatakan bahwa penguatan ekosistem ASPU memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap jemaah dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berharap penguatan integrasi sistem, standardisasi manfaat, dan penetapan standar minimum kontribusi dapat mewujudkan ekosistem asuransi syariah perjalanan umrah yang lebih transparan, adil, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah umrah,” jelas Iim.

Jaenal menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan AASI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan industri merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem haji dan umrah yang semakin kuat dan berkelanjutan.

“Kolaborasi seperti ini menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami akan terus membuka ruang sinergi dengan berbagai pihak agar pengembangan ekosistem haji dan umrah, termasuk aspek perlindungan jemaah, semakin terintegrasi, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat yang lebih luas,” tutur Jaenal.

Melalui kolaborasi tersebut, Ditjen PE2HU berharap pengembangan ekosistem Asuransi Syariah Perjalanan Umrah dapat semakin memperkuat perlindungan bagi jemaah, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola penyelenggaraan umrah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

PLN UP3 Malang Perluas 56 SPKLU, Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Malang Raya

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang terus memperluas jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai bentuk dukungan terhadap meningkatnya penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Pengembangan infrastruktur pengisian daya tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan transportasi yang lebih hemat, ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Malang Raya.

Manager PLN UP3 Malang, Sendy Rudianto, mengatakan tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Menurutnya, peningkatan tersebut didorong oleh semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik dengan harga yang kompetitif, disertai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi yang lebih bersih.

“Kendaraan listrik kini menjadi pilihan yang semakin menarik. Selain ramah lingkungan, biaya operasionalnya jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional,” ungkap Sendy dalam kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga Kecamatan Blimbing yang diinisiasi oleh Bapenda Kota Malang, Kamis (9/7/2026).

Selain lebih hemat dalam penggunaan energi, kendaraan listrik juga menawarkan biaya perawatan yang lebih rendah. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin yang memerlukan penggantian oli mesin, filter oli, busi, hingga berbagai komponen mesin secara berkala, kendaraan listrik memiliki sistem penggerak yang lebih sederhana. Kendaraan listrik juga tidak menghasilkan emisi gas buang dan memiliki tingkat kebisingan yang lebih rendah sehingga turut mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik.

Seiring meningkatnya jumlah pengguna kendaraan listrik, PLN terus mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya. Hingga 2026, PLN UP3 Malang telah mengoperasikan 56 unit SPKLU yang tersebar di berbagai titik di Malang Raya. Keberadaan SPKLU tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat menggunakan kendaraan listrik tanpa khawatir terhadap ketersediaan fasilitas pengisian daya.

Untuk mempercepat pemerataan infrastruktur, PLN juga mengembangkan skema kemitraan (partnership) pembangunan SPKLU dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, perhotelan, perkantoran, hingga institusi lainnya. Melalui pola kerja sama tersebut, mitra dapat menyediakan lokasi pengisian daya kendaraan listrik dengan dukungan teknologi, standar operasional, dan sistem layanan dari PLN. Skema ini diharapkan mampu memperluas jangkauan SPKLU secara lebih cepat sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang semakin kuat di Malang Raya.

Menurut Sendy, pengembangan SPKLU dengan skema partnership ini akan membuka peluang ekonomi. “SPKLU menjadi peluang investasi yang sangat menjanjikan. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menjadi mitra PLN untuk menghadirkan layanan pengisian kendaraan listrik yang andal, cepat, dan berkelanjutan,” terangnya lagi.

Sendy optimis kolaborasi antara pemerintah, PLN, pelaku usaha, dan masyarakat akan semakin memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. “PLN terus bertransformasi agar masyarakat semakin mudah beralih ke kendaraan listrik. Infrastruktur terus kami siapkan, layanan kami permudah melalui PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat menikmati transportasi yang lebih efisien sekaligus berkontribusi menjaga lingkungan untuk masa depan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

QRESTO Resmi Disosialisasikan di Medan, Sistem Pajak Restoran Kini Lebih Modern dan Transparan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan sistem pembayaran pajak yang modern, transparan, dan profesional. Karena itu,  Pemko Medan terus mendorong penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.

“Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga sistem manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya juga harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” ujar Rico Waas saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, jajaran perbankan, serta para pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.

Menurut Rico Waas, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun tata kelola usaha yang semakin baik. Di tengah berkembangnya industri kuliner, sistem pembayaran dan pelaporan pajak juga harus mampu mengikuti perubahan zaman.

Ia mengatakan masyarakat kini semakin kritis terhadap pengelolaan pajak yang mereka bayarkan. Karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha perlu menghadirkan sistem yang mampu memberikan kepastian, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Melalui QRESTO, pajak yang dibayarkan konsumen akan dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha pada setiap transaksi. Dengan mekanisme tersebut, alur pembayaran menjadi lebih transparan, mudah diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rico Waas menegaskan penerapan QRESTO bukan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi nilai tambah bagi restoran karena mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme. Kepercayaan konsumen maupun investor, katanya, akan tumbuh apabila tata kelola usaha dijalankan dengan baik.

Bahkan, ia berharap Kota Medan menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi. Keberhasilan tersebut diyakini dapat menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat citra Medan sebagai kota yang ramah investasi dan memiliki tata kelola pemerintahan yang modern.

SebelumnKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian melaporkan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran dengan mekanisme pemisahan omzet dan pajak pada setiap transaksi restoran yang terintegrasi secara digital.

Menurutnya, sistem tersebut akan mendukung transparansi transaksi, meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah, sekaligus memperkuat penggunaan kanal digital sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah.

Agha menjelaskan sosialisasi diikuti 65 wajib pajak non-group dan 35 wajib pajak grup. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menjangkau 459 penerima manfaat.

Ia berharap sosialisasi ini mampu menyatukan persepsi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha sehingga implementasi QRESTO dapat berjalan optimal.

“Implementasi sistem pembayaran QRESTO diharapkan menjadi solusi digital yang mempermudah administrasi usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Digitalisasi Layanan Jadi Andalan, Pemprov Riau Optimistis Raih Hasil Terbaik dari Ombudsman 2026

Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan menghadapi rangkaian penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN sepanjang tahun 2026.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Riau tidak terlepas dari pendampingan yang selama ini diberikan oleh Ombudsman Perwakilan Riau. Menurutnya, sinergi tersebut telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai pembenahan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu.

“Memang pelayanan ini semakin meningkat, alhamdulillah kami yakin dan percaya bahwa Pemprov Riau didampingi Ombudsman Perwakilan Riau. Kami terima kasih selama ini kerjasama yang diberikan oleh Ombudsman kepada kami terhadap kegiatan pelayanan publik memang ini betul-betul dibantu,” ujar Plt Gubri SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (10/07/2026).

Dijelaskan, berbagai inovasi terus dilakukan termasuk penerapan sistem pelayanan berbasis digital. Hal tersebut tentu untuk meningkatkan efektivitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

“Jadi pelayanan publik kami ini, memang kami sudah laksanakan dengan baik dan ada beberapa perubahan-perubahan seperti digitalisasi,” jelasnya.

Sebagai bukti, Plt Gubri SF Hariyanto mengungkapkan terdapat peningkatan kualitas layanan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau yang dinilai mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi fasilitas maupun kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, peningkatan pendapatan BLUD menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan rumah sakit semakin dipercaya dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Optimalisasi pelayanan di RSUD Arifin Achmad sudah bagus, terkait fasilitas kamarnya tambah semakin bagus luar biasa. Ini juga merupakan bentuk adanya kenaikan pendapatan yang cukup naik signifikan dari BLUD,” ungkapnya.

Diterangkan, sejumlah organisasi perangkat daerah juga menunjukkan peningkatan pelayanan, satu diantaranya seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. OPD ini dinilai berhasil meningkatkan kualitas layanan sekaligus berdampak pada pertumbuhan pendapatan daerah.

“Begitu pula untuk di dinas-dinas, seperti contoh Bapenda Riau ini bagus terkait pelayanannya. Pendapatan dari mereka juga ada kenaikan yang luar biasa. Tentu, peningkatan pelayanan semakin bagus karena didampingi dari pihak Ombudsman Riau,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menuturkan bahwa kunjungan yang dilakukan merupakan bagian dari agenda monitoring sekaligus penguatan terhadap Ombudsman Perwakilan Riau dalam menghadapi proses penilaian pelayanan publik secara nasional. Ia menambahkan, pada pertengahan Juli, Ombudsman RI akan memulai tahapan penilaian terhadap seluruh kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Kegiatan yang kami laksanakan ini bertujuan untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan penguatan kepada rekan-rekan perwakilan di daerah. Karena bahwa pada pertengahan Juli, kami akan melaksanakan kick-off terkait opini Ombudsman terhadap penilaian yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga di tingkat pusat, BUMN, hingga pemerintah daerah,” tuturnya.

“Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan, kami akan menyelenggarakan sebuah agenda besar pada bulan Desember mendatang di hadapan Presiden Republik Indonesia. Dalam acara tersebut, hasil penilaian dari seluruh lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota akan diumumkan secara langsung di depan Presiden RI,” tambahnya.

Lebih lanjut, seluruh hasil penilaian tersebut nantinya akan diumumkan dalam agenda nasional yang dijadwalkan pada Desember 2026 dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, pihaknya akan memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Riau selama proses penilaian berlangsung.

“Tentu ke depan, izin Pak Plt Gubernur, kami akan lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkolaborasi. Mengingat proses penilaian ini akan berlangsung cukup panjang hingga November. Sehingga, rekan-rekan perwakilan dalam hal ini Ombudsman Riau akan turun langsung untuk meninjau instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang menjadi fokus penilaian terkait substansi dan pelayanan dasar di setiap pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hadiri Konferensi Nasional Kusta 2026, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi Kusta

Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Konferensi Nasional Kusta 2026 yang diselenggarakan di Puri Agung Convention Hall, Grand Sahid, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Kehadiran Gubernur Jambi Al Haris menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung percepatan eliminasi kusta di Indonesia.

Konferensi Nasional Kusta 2026 diselenggarakan sebagai upaya memperkuat komitmen nasional dalam percepatan eliminasi kusta melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi internasional, serta berbagai pemangku kepentingan.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, serta President Sasakawa Health Foundation.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para gubernur se-Indonesia, dilanjutkan dengan peluncuran Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta sebagai langkah strategis menghapus diskriminasi terhadap penyandang kusta sekaligus memperkuat upaya deteksi dini di masyarakat.

Usai mengikuti kegiatan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program nasional tersebut.

“Hari ini kita hadir di sini dalam rangka membuat komitmen bersama terkait penanganan kusta di daerah,” ujar Al Haris.

Ia mengatakan, komitmen tersebut akan ditindaklanjuti melalui sinergi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi agar upaya penanganan kusta semakin efektif.

“Saya akan mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk bersama-sama memerangi penyakit ini agar tidak semakin menularkan kepada masyarakat lainnya di daerah,” kata Gubernur Al Haris.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan kusta adalah masih rendahnya kesediaan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena adanya stigma yang melekat terhadap penyakit tersebut.

“Tantangannya yaitu menemukan orang yang terkena penyakit kusta agak sulit karena tidak semua warga mau diperiksa,” ujar Gubernur Al Haris.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan secara dini.

“Tugas kita adalah mengajak masyarakat agar mau dilakukan pengecekan sejak dini sehingga dapat diantisipasi dan segera diobati apabila ada yang terkena,” pungkasnya.

Melalui komitmen nasional yang telah disepakati, Pemerintah Provinsi Jambi optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat mampu mempercepat eliminasi kusta sekaligus menghapus stigma terhadap para penyintas di Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Marinus Gea Soroti Pentingnya Kualitas Regulasi Daerah, Tak Cukup Hanya Legal Drafting

Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan (legal drafting). Menurutnya, sebuah produk hukum harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.

“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus.

Harmonisasi Regulasi Dukung Kepastian Hukum

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional.

Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Marinus menjelaskan, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Marinus.

Perkuat Kapasitas Kelembagaan dan Digitalisasi

Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan serta kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.

Di akhir penjelasannya, Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang disusun secara harmonis diyakini mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

MPR RI dan MK Perkuat Sinergi Jaga Konstitusi Jelang Sidang Tahunan Kemerdekaan RI

Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani bersama para Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana, S.E., Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., dan Dr. H. Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com., menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Rombongan Pimpinan MPR RI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., beserta para Hakim Konstitusi di Ruang Pertemuan Pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Turut mendampingi Pimpinan MPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan, S.H.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi.

Bahas Sidang Tahunan dan Sinergi Menjaga Konstitusi

Usai pertemuan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan awal dari rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR RI ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang secara tradisi dihadiri para pimpinan lembaga negara.

“Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat,” ujar Muzani.

MoU Perkuat Koordinasi MPR RI dan Mahkamah Konstitusi

MPR RI dan Mahkamah Konstitusi telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Muzani, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi. MPR RI berwenang melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.

Karena itu, kedua lembaga sepakat untuk tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Namun demikian, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran terhadap konstitusi tetap selaras dengan semangat pembentukannya.

Muzani menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, MPR RI dapat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan norma undang-undang, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama Pemerintah.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Muzani, para Hakim Konstitusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perubahan konstitusi.

“Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini,” ujar Ahmad Muzani.

Usai melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan MPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke sejumlah lembaga negara lainnya, antara lain Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia. Dalam rangkaian tersebut, MPR RI juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI kepada para mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik PPPK di Daerah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah pusat segera turun tangan membantu menyelesaikan berbagai persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, termasuk polemik yang dialami guru PPPK di Kota Tidore Kepulauan. Menurutnya, keterbatasan kemampuan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan hingga tenaga pendidik kehilangan kepastian status kerja.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun usai Pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Cucun mengungkapkan, DPR RI telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga tidak ada lagi daerah yang mengambil kebijakan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

 

“Tidak ada lagi istilahnya misalkan karena kemampuan anggaran di daerahnya kurang. Ini harus tolong difasilitasi oleh pemerintah pusat sehingga nanti sampaikan butuh berapa waktu sampai ada kepastian mereka juga,” ujar Cucun.

 

Menurut Politisi Fraksi PKB itu, pemerintah pusat juga perlu memastikan adanya skema pendanaan yang jelas agar pemerintah daerah tidak terbebani dalam memenuhi hak-hak PPPK, termasuk pembayaran tunjangan kinerja yang menjadi kewajiban daerah.

 

“Nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu atau tadi PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya yang harus dibebankan nanti di daerah. Sampaikan oleh Kemendagri nanti di pusat itu supaya ini tidak menjadi beban daerah juga,” katanya.

 

Secara khusus, Cucun berharap persoalan guru PPPK di Kota Tidore Kepulauan dapat segera memperoleh solusi melalui pendampingan pemerintah pusat. Ia meminta Kemendagri mengambil langkah konkret untuk meredam gejolak yang terjadi sekaligus memberikan kepastian bagi para guru PPPK.

 

“Semoga Kemendagri bisa turun tangan membantu menangani terkait gejolak yang ada terkait PPPK ini,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Komisi VII DPR: 6.000 Desa Wisata Butuh Pendampingan Berkelanjutan dan Tata Kelola yang Kuat

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong penguatan kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang berkelanjutan. Menurutnya, pengembangan desa wisata tidak cukup hanya membangun destinasi, tetapi juga harus dibarengi dengan tata kelola yang baik agar mampu berkembang dari desa rintisan menjadi desa wisata mandiri.

 

Chusnunia menjelaskan, Indonesia saat ini telah memiliki lebih dari 6.000 desa wisata yang tersebar di berbagai daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh desa wisata tersebut memiliki kemampuan manajerial yang memadai sehingga mampu bertahan dan terus berkembang.

 

“Sudah ada desa wisata yang berkembang di Yogyakarta, Klaten, dan beberapa daerah lainnya. Hari ini ada lebih dari 6.000 desa wisata. Tinggal bagaimana kita mengintensifkan manajerialnya serta daya tahan pengelolanya. Semangat mengelola desa wisata harus tetap terjaga meskipun kunjungan wisatawan naik turun sesuai musim,” ujar Chusnunia atau yang akrab disapa Nunik dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Kamis (09/07/2026).

 

Legislator Daerah Pemilihan Lampung II ini menilai, pemerintah perlu memperkuat sistem klasifikasi desa wisata sehingga pendampingan dapat diberikan secara tepat sasaran. Desa wisata yang masih berada pada tahap rintisan maupun pemula harus mendapatkan perhatian lebih agar mampu naik kelas menjadi desa wisata berkembang hingga mandiri.

 

“Kita dorong agar ada klasifikasi desa wisata. Yang masih rintisan atau pemula perlu banyak pendampingan pemerintah supaya bisa naik kelas. Sementara yang sudah mandiri tentu bisa lebih dilepas,” jelas Nunik.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menekankan pentingnya pelatihan manajemen bagi pengelola desa wisata, mulai dari pengelolaan organisasi hingga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, lemahnya manajemen berpotensi memunculkan konflik internal ketika skala usaha semakin besar.

 

“Kalau mengelola uang kecil mungkin masih bisa, tetapi ketika angkanya sudah besar tanpa manajemen yang baik, tanpa akuntabilitas dan transparansi, bisa menimbulkan persoalan bahkan konflik di antara para pengelola,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Komisi VII DPR Dorong Penguatan Tata Kelola PRSU untuk Majukan Pariwisata dan UMKM Sumut

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) agar kawasan tersebut mampu berperan lebih besar sebagai penggerak pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM di Sumatera Utara.

 

Hal itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) selaku pengelola PRSU di Medan, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai pengelolaan PRSU sekaligus menyerap berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan.

 

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana tata kelola PRSU berjalan, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan kementerian mitra kerja agar dukungan kebijakan maupun anggaran benar-benar berdampak bagi penguatan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM,” ujar Evita.

 

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi VII DPR RI juga bertujuan memastikan setiap program dijalankan sesuai regulasi, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah dan mitra kerja terkait.

 

Menurut Evita, PRSU memiliki potensi besar sebagai etalase ekonomi daerah yang tidak hanya menampilkan kekayaan budaya Sumatera Utara, tetapi juga menjadi ruang promosi bagi pelaku UMKM sekaligus menarik minat investasi.

 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga turut menyoroti berbagai aspek pengelolaan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kebutuhan sinkronisasi kebijakan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan kawasan PRSU sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan.

 

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT PPSU berlangsung pada 9–11 Juli 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News