Beranda blog Halaman 2

Festival Marawai 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Maluku: Budaya Harus Jadi Kekuatan Masa Depan

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mencanangkan Festival Marawai I Event Budaya Tahun 2026 bertajuk “Harmoni Nada Cinta Par Negeri” di Puncak Marawai, Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, pada Selasa (25/8/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan Festival Marawai. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh dipandang sebatas ajang seni dan hiburan, tetapi harus menjadi ruang yang memperkuat kebersamaan dan persaudaraan masyarakat Maluku.

“Festival Marawai bukan sekadar ajang seni dan hiburan. Festival ini adalah ruang untuk menghidupkan kembali semangat kebersamaan, persaudaraan, dan kepedulian yang sudah menjadi jati diri masyarakat Maluku” kata Lewerissa.

Ia menegaskan, kekayaan budaya Maluku merupakan modal penting dalam membangun masa depan daerah. Tradisi, bahasa, musik, tarian, kuliner, kerajinan dan berbagai kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi harus terus dijaga agar tidak tergerus perubahan zaman.

“Kekayaan budaya dan kearifan lokal tidak boleh hanya menjadi kenangan masa lalu. Ia harus terus hidup, bertumbuh, dan diwariskan kepada anak cucu kita” ujarnya.

Menurut Lewerissa, Festival Marawai juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan kekayaan seni, tradisi dan kearifan lokal Maluku kepada masyarakat luas. Dengan demikian, semakin banyak orang dapat mengenal dan mencintai Maluku.

Lebih jauh, Gubernur menilai pengembangan kegiatan budaya memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Festival yang dikelola secara baik dapat membuka ruang pemasaran bagi produk UMKM, kuliner lokal, kerajinan, serta memberikan kesempatan bagi para pelaku seni dan generasi muda untuk berkembang dalam industri kreatif.

Karena itu, ia meminta Festival Marawai tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dikembangkan secara berkelanjutan, profesional, kreatif dan inklusif.

“Festival ini harus menjadi jembatan antara pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat. Budaya tidak hanya dijaga sebagai warisan masa lalu, tetapi juga harus mampu menjadi kekuatan pembangunan masa depan” tegasnya.

Lewerissa juga mendorong agar Festival Marawai membuka kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda, perempuan, pelaku UMKM, komunitas kreatif, seniman dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap berbagai inisiatif positif yang bertujuan memperkuat kebudayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, tema “Harmoni Nada Cinta Par Negeri”, kata Lewerissa, memiliki pesan yang kuat tentang pentingnya menjadikan seni dan budaya sebagai sarana untuk memperkuat harmoni, merawat persaudaraan dan menumbuhkan kecintaan terhadap daerah.

Ia berharap Festival Marawai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, menjadi ruang kreativitas bagi generasi muda, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Maluku.

“Mari kita jadikan nilai-nilai luhur kita, budaya gotong royong, semangat pela gandong, dan falsafah Ale Rasa Beta Rasa sebagai kekuatan utama untuk membangun Par Maluku Pung Bae” ajaknya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa secara resmi mencanangkan dan membuka Festival Marawai I Event Budaya Tahun 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon,, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Ketua Klasis Ambon Timur, Ketua Majelis Jemaat GPM Hatalai, Perwakilan Bank Maluku-Malut, Forkopimcam Leitimur Selatan, Pemerintah Negeri Hatalai, para raja se-Kecamatan Leitimur Selatan, Raja Amahusu dan gandong Amahusu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Festival Danau Sentani XV 2026 Tak Sekadar Perayaan, Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Papua

Gubernur Papua Matius Fakhiri berharap Festival Danau Sentani berkembang menjadi gerakan untuk menjaga budaya dan lingkungan Danau Sentani. Festival juga diharapkan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Fakhiri menyampaikan harapan tersebut saat membuka Pra-Festival Danau Sentani XV Tahun 2026 di Pantai Khalkhote, Selasa (25/8/2026). Menurutnya, festival perlu memberikan dampak yang berkelanjutan setelah rangkaian acara berakhir.

“Saya berharap Festival Danau Sentani tidak berhenti sebagai sebuah perayaan,” kata Fakhiri.

Ia mengatakan Festival Danau Sentani harus menjadi ruang untuk menjaga kekayaan budaya Papua. Pelestarian budaya juga perlu berjalan bersama kepedulian terhadap lingkungan Danau Sentani.

Fakhiri menilai potensi budaya dapat membuka ruang ekonomi bagi masyarakat. Peluang tersebut mencakup kuliner tradisional, kerajinan, kreativitas seni, UMKM, dan pariwisata.

“Papua Sejahtera berarti budaya dan potensi lokal mampu membuka ruang ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fakhiri, pengembangan festival membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, akademisi, dan komunitas memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan kegiatan.

Ia mengatakan kolaborasi menjadi bagian penting dalam pembangunan Papua. Seluruh unsur masyarakat diharapkan mengambil bagian sesuai peran masing-masing.

“Papua hanya bisa maju apabila seluruh elemen masyarakat berjalan bersama dalam semangat kolaborasi, gotong royong, dan persaudaraan,” katanya.

Fakhiri berharap Festival Danau Sentani menjadi panggung kebudayaan sekaligus ruang kemajuan Papua. Rangkaian utama Festival Danau Sentani XV dijadwalkan berlangsung pada 3–5 September 2026.

“Saya mengajak kita semua menjadikan Festival Danau Sentani sebagai panggung persaudaraan, panggung kebudayaan, dan panggung kemajuan Papua,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gebyar Merdeka 2026 di Malang, Wahyu Hidayat Ajak Warga Perkuat Toleransi

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri Gebyar Merdeka 2026 ‘Mencapai Harmoni Dalam Keberagaman’ di Malang Town Square (Matos) Kota Malang, Minggu (23/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus wadah memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat lintas suku, ras, dan agama ini. Menurutnya, kebersamaan yang terlihat menjadi representasi kemajemukan yang harus terus dirawat melalui semangat toleransi.

“Kota Malang adalah Kota Pendidikan yang banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah dengan latar belakang suku, agama, dan keberagaman lainnya. Karena itu, keberagaman tersebut harus kita satukan dalam bentuk toleransi,” tuturnya.

Tema harmoni dalam keberagaman disebutkannya merupakan komitmen bersama untuk menjaga Kota Malang sebagai kota yang menjunjung tinggi toleransi. Berbagai perbedaan karakteristik, adat istiadat, agama, dan kepercayaan, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang untuk memperkuat persatuan.

Dikatakannya, Gebyar Merdeka tidak hanya menjadi ajang merayakan kemerdekaan, tetapi juga kesempatan untuk saling mengenal dan memahami keberagaman budaya Indonesia. Dengan semakin mengenal keberagaman, masyarakat diharapkan dapat semakin menghargai satu sama lain dan hidup berdampingan dalam kebersamaan.

Wahyu juga mengajak masyarakat meneruskan semangat perjuangan para pendahulu dengan cara yang sesuai dengan tantangan zaman. Jika para pejuang terdahulu mempertaruhkan nyawa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, generasi saat ini memiliki tanggung jawab menjaga persatuan serta mewujudkan kesejahteraan bersama.

“Semangat perjuangan itu harus terus kita jaga agar negara kita tetap bersatu, sejahtera, dan sesuai dengan cita-cita yang kita inginkan bersama,” pesannya.

Wali Kota Malang pun berharap kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dalam merawat harmoni dan keberagaman, sekaligus memperkuat identitas Kota Malang sebagai kota toleransi.

BSKDN Kemendagri dan Pemprov Malut Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti, Ini 5 Fokus Utamanya

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Malut memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas analis kebijakan serta mendorong pemanfaatan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di tingkat pusat dan daerah.

Advokasi langsung dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuda dan Desa BSKDN Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd., Senin (24/8/2026).

Asisten I Setda, Kadri Laetje, saat membuka jalannya advokasi mengucapkan selamat datang kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuda dan Desa beserta jajaran di Malut.

“Selamat datang Ibu Kapus BSKDN Kemendagri dan jajaran di Maluku Utara. Advokasi hari ini menjadi krusial untuk memastikan kebijakan publik tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kadri singkat.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuda dan Desa, Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd., menyampaikan bahwa kedatangannya di Malut hari ini adalah untuk memastikan penguatan pengukuran dampak kebijakan yang menjadi fondasi utama penerapan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di tingkat pusat dan daerah.

“Utamanya kebijakan itu pada implementasinya benar-benar berdampak kepada masyarakat, maka dari itu evaluasi menjadi penting,” ungkap Rochayati.

Selain itu, BSKDN mengapresiasi tingginya pertumbuhan ekonomi regional provinsi yang mencapai 34,17% pada tahun 2025.

Roro, sapaan akrabnya, menyarankan agar pertumbuhan yang tinggi tersebut diimbangi dengan 5 fokus resiliensi kebijakan, yakni:

– Memperkuat pangan lokal guna meredam volatilitas harga dengan fungsionalisasi BUMD pangan;

– Memperkuat ekonomi daerah dengan mengatasi ketidaksesuaian (mismatch) tingkat pengangguran sarjana;

– Reformasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta restorasi berbasis hidrologi;

– Keterkaitan (linkage) industri ke IWIP dan Harita dalam rangka penguatan UMKM dan nelayan; serta

– Memperkuat transparansi dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Melalui kegiatan advokasi ini, BSKDN tidak hanya melakukan diseminasi dan validasi terhadap hasil kajian di lapangan, tetapi juga menghimpun data primer, mengidentifikasi kondisi eksisting kapasitas fiskal dan kelembagaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta memetakan kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pada level kabupaten/kota, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang implementatif bagi penguatan inklusivitas pertumbuhan serta resiliensi ekonomi daerah kepulauan terhadap guncangan komoditas, iklim, dan bencana geologi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sumedang Siapkan Strategi Pembangunan 2027, Ekonomi Berbasis Teknologi Jadi Prioritas

Pembangunan ekonomi Kabupaten Sumedang Tahun 2027 difokuskan pada penguatan sektor-sektor unggulan berbasis inovasi dan teknologi, peningkatan daya saing UMKM, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Selain itu, pelaksanaan rencana kerja 2027 akan dilakukan dengan beberapa prioritas yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup serta penguatan ketahanan daerah terhadap bencana dan dampak perubahan iklim. Upaya ini menjadi bagian integral untuk memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Sumedang.

“Pemkab Sumedang juga akan berupaya dalam peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah. Pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah difokuskan untuk mendukung konektivitas, mobilitas, dan pemerataan pembangunan antar wilayah,” kata Sekda Tuti Ruswati.

Prioritas ini mencakup peningkatan kualitas dan cakupan infrastruktur jalan, transportasi, permukiman, serta infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Selain itu, penguatan ketahanan air melalui penyediaan air bersih, pengelolaan sumber daya air, dan pengendalian banjir menjadi aspek penting dalam mendukung kualitas hidup masyarakat.

Prioritas lainnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Prioritas ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Sumedang secara menyeluruh. Salah satunya adalah pembangunan sektor kesehatan difokuskan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau.

Di bidang pendidikan, upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan serta literasi masyarakat menjadi perhatian utama, termasuk penguatan pendidikan karakter. Selain itu, pembangunan sosial diarahkan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai keimanan dan ketakwaan, taat hukum, berbudaya, serta demokratis.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Hingga Pembekuan Perizinan Berusaha

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak. Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare. Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan. Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.

Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan. Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Indonesia-Rusia Bahas Tata Kelola Haji, Digitalisasi hingga Pembiayaan Jemaah

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menerima audiensi delegasi Dewan Federasi Majelis Federal Rusia di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Pertemuan membahas pertukaran pengalaman penyelenggaraan haji serta peluang kerja sama di bidang tata kelola, digitalisasi, pembiayaan, transportasi, dan pelayanan jemaah.

Delegasi Rusia dipimpin Wakil Ketua Pertama Komite Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, dan Kebudayaan Dewan Federasi Rusia Hon. Ilyas Magomed-Salamovich Umakhanov, didampingi Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov dan perwakilan lembaga keagamaan Muslim Rusia. Pertemuan turut dihadiri anggota Komite III DPD RI Filep Wamafma dan Erni Daryanti.

Sementara itu, Menhaj didampingi Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Kelembagaan Abdul Wahid, serta Tenaga Ahli Menteri Barbarossa Muhammad Farros.

Delegasi Rusia menyampaikan ketertarikannya mempelajari pengalaman Indonesia dalam mengelola jemaah haji dalam jumlah besar. Indonesia saat ini mengelola kuota sekitar 221 ribu jemaah dengan jumlah pendaftar mencapai lebih dari lima juta orang.

Menhaj menjelaskan bahwa pengelolaan jemaah berskala masif tersebut didukung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), mulai dari pendataan, pendaftaran, penerbitan nomor porsi, hingga pengelolaan antrean keberangkatan.

“Indonesia memiliki jumlah pendaftar yang sangat besar. Karena itu, sistem informasi dan sistem antrean menjadi sangat penting agar seluruh proses dapat dikelola secara terstruktur,” ujar Menhaj.

Menhaj memaparkan, calon jemaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta melalui Bank Penerima Setoran (BPS) untuk memperoleh nomor porsi. Penataan distribusi kuota juga terus dilakukan untuk mengurangi kesenjangan masa tunggu, yang secara nasional kini diarahkan menjadi sekitar 26 tahun.

Delegasi Rusia juga mendalami mekanisme pembiayaan haji Indonesia melalui pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengalaman Indonesia mengintegrasikan sistem pendaftaran, pengelolaan dana, hingga pembiayaan operasional menjadi salah satu fokus perhatian delegasi.

Kesempatan yang sama, delegasi Rusia menjelaskan bahwa negaranya memiliki kuota sekitar 25 ribu jemaah. Sekitar 70–80 persen di antaranya berasal dari kawasan Kaukasus Utara, seperti Dagestan, Chechnya, Ingushetia, dan Kabardino-Balkaria.

Penyelenggaraan haji di Rusia diakui berkembang pesat setelah era Uni Soviet. Namun, luasnya wilayah geografis menjadi tantangan tersendiri dalam transportasi dan koordinasi. Selain itu, Rusia belum menerapkan mekanisme antrean terintegrasi seperti Indonesia, sehingga sistem antrean yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai sangat relevan untuk dipelajari.

Kedua pihak turut membahas isu-isu global seperti kenaikan biaya penerbangan, fluktuasi harga avtur, kondisi ekonomi dunia, hingga dinamika kebijakan layanan Pemerintah Arab Saudi. Delegasi Rusia juga memaparkan kendala transfer dana ke Arab Saudi akibat dinamika hubungan internasional dan sanksi, seraya berharap urusan ibadah keagamaan dapat terbebas dari hambatan politik global.

Merespons hal tersebut, Menhaj menegaskan keterbukaan Indonesia untuk berbagi pengalaman, khususnya terkait digitalisasi, pendataan jemaah, pengelolaan pembiayaan, hingga koordinasi pelayanan haji di Arab Saudi melalui Kantor Misi Haji RI.

“Dalam urusan haji, yang utama adalah bagaimana memastikan umat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Pelayanan jemaah merupakan kepentingan bersama yang dapat mempertemukan banyak negara,” kata Menhaj.

Menhaj menekankan bahwa kerja sama ini ditempatkan dalam konteks pelayanan keagamaan dan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan undangan resmi dari delegasi Rusia kepada Kemenhaj untuk melakukan kunjungan balasan guna melihat langsung kehidupan komunitas Muslim di Rusia, sekaligus menindaklanjuti potensi kerja sama teknis kedua negara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mulai 2027, Kota Malang Jadi Pilot Program LSDP untuk Atasi Persoalan Sampah

Kota Malang menjadi salah satu dari 30 daerah yang ditetapkan sebagai pilot Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) untuk penanganan sampah yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan mulai diimplementasikan pada 2027.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil proses panjang untuk memastikan kesiapan daerah.

“Alhamdulillah, seminggu yang lalu dari proses yang cukup panjang penentuan lokasi, kesiapan daerah, dari 40 daerah yang mengusulkan, akhirnya dipilih 30 daerah yang memenuhi persyaratan, kemudian memenuhi readiness criteria sesuai dengan program yang dikonsepkan. Kota Malang menjadi salah satu pilot program,” jelas Iwan dalam agenda FGD sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis (20/8/2026).

Iwan mengungkapkan, LSDP akan dilaksanakan pada 2027 hingga 2030. Tahap awal diarahkan pada penguatan sektor hulu, meliputi penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan sampah, pembangunan TPST 3R apabila diperlukan, serta penguatan kelembagaan. Selanjutnya, pada 2028 direncanakan pembangunan TPST berkapasitas sekitar 150 ton sampah per hari.

Pengelolaan sampah juga diarahkan pada pemanfaatan sampah bernilai ekonomis melalui teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Malang, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis maupun batu bara sintetis. Penentuan teknologi tersebut akan mengacu pada hasil feasibility study (FS) dan detailed engineering design (DED).

Selain penguatan pengelolaan di hilir, Iwan menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mendukung keberhasilan LSDP. Pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengaturan jadwal pengangkutan, serta keterlibatan kelompok masyarakat menjadi bagian penting dari program.

“Kota Malang menjadi pilot. Tidak hanya kita bicara hilir untuk pembangunan sampah mempunyai nilai ekonomis, tapi perubahan mindset masyarakat, kemudian memilah, kemudian ada jadwal untuk pengangkutan, kemudian ada kepedulian masyarakat dan kelompok untuk menangani sampah secara bersama,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyebut LSDP memberikan peluang bagi Pemkot Malang untuk memperkuat pengelolaan sampah secara lebih komprehensif. Menurutnya, program tersebut tidak hanya akan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat agar pengelolaan sampah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Ali mengatakan perubahan mindset masyarakat menjadi salah satu aspek penting karena persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan sarana dan prasarana. Keterlibatan masyarakat, kader lingkungan hingga kelompok masyarakat diperlukan untuk mengurangi sampah sekaligus meningkatkan pemilahan dari sumber.

“Yang paling penting di LSDP ini adalah pembangunannya bukan hanya fisik di pengelolaan sampah, tapi perubahan mindset bagaimana pengelolaan sampah di masyarakat. Gaya hidup masyarakat terkait dengan mengelola sampah, mengurangi sampah, dan sebagainya ini menjadi mindset,” ujar Ali.

Tidak hanya itu, Ali juga menilai kegiatan FGD menjadi momentum penting untuk menyinkronkan arah pembangunan pusat dan daerah, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan sinkronisasi pembangunan yang telah berjalan. Kegiatan tersebut melibatkan Bappeda dari sejumlah daerah, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kediri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini sangat bermanfaat karena dengan begitu banyak informasi dan akses arah pembangunan pusat dan daerah yang bisa disinkronisasikan oleh masing-masing Bappeda di tahun 2027 ke depan,” tambahnya.

Menurut Ali, masuknya Kota Malang dalam 30 daerah prioritas nasional LSDP memberikan peluang untuk memperkuat pengelolaan sampah secara menyeluruh. Program tersebut tidak hanya menyasar peningkatan kapasitas pengolahan sampah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah dari sumber.

Ali menyebut, penguatan pengelolaan sampah di Kota Malang juga akan dilakukan melalui optimalisasi TPST Supit Urang. Program LSDP diproyeksikan mampu mengolah sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari. Sementara pengelolaan sampah melalui skema PISW di kawasan Malang Raya akan turut mendukung pengurangan beban sampah Kota Malang.

Apabila pelaksanaan program berjalan optimal, kapasitas pengolahan sampah berpotensi ditingkatkan melalui penambahan mesin hingga lebih dari 200 ton per hari. Penguatan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.

“Dampaknya sangat luar biasa bagi pengelolaan sampah di Kota Malang. Dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk zero sampah di tiap wilayah atau tiap daerah di Indonesia. Dan tentu bagi masyarakat Malang, nanti pengelolaan sampah akan semakin baik, produksi lingkungan akan semakin baik, dan tentu kesehatan masyarakat juga semakin baik kalau pengelolaan sampah menjadi baik itu sendiri,” pungkas Ali.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Siswa SMAN 1 Montong Diajak Kenali Risiko Diabetes dan Pentingnya Hidup Sehat

Kebiasaan makan dan minum yang dilakukan sejak remaja dapat berpengaruh terhadap kesehatan di kemudian hari. Karena itu, siswa SMAN 1 Montong diajak mengenali risiko diabetes sekaligus membangun pola hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan di halaman sekolah, Jumat (21/8).

Mengusung tema “Pencegahan Diabetes Sejak Dini di Usia Remaja”, kegiatan tersebut memberikan edukasi kepada siswa mengenai diabetes, faktor risiko, serta pentingnya menerapkan pola hidup sehat sejak usia sekolah.

Dalam kegiatan itu, dua narasumber dari Institut Ilmu Kesehatan Nahdlatul Ulama (IIKNU) Tuban, Shella Alma Dwi Delfia dan Ardiana Nur Laily, menjelaskan berbagai hal terkait diabetes. Materi yang disampaikan mencakup faktor risiko hingga kebiasaan sehari-hari yang dapat meningkatkan risiko penyakit, dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan remaja agar lebih mudah dipahami.

Berdasarkan penjelasan dua mahasiswa S1 Keperawatan yang kerap disapa Shella dan Diana tersebut, kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman tinggi gula, kurang beraktivitas fisik, serta pola hidup yang tidak seimbang perlu mendapat perhatian. Jika berlangsung terus-menerus, kebiasaan tersebut dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan di kemudian hari.

Karena itu, para siswa diajak membangun kebiasaan sehat melalui langkah sederhana. Di antaranya dengan memperhatikan asupan makanan dan minuman, memperbanyak aktivitas fisik, menjaga berat badan ideal, serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan diri sendiri.

Kepala SMAN 1 Montong, Heni Rohmawati, mendukung pelaksanaan edukasi kesehatan tersebut. Menurutnya, dukungan sekolah menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membentuk kesadaran siswa terhadap kesehatan.

Selain itu, kehadiran mahasiswa IIKNU Tuban menjadi bagian dari kolaborasi antara perguruan tinggi dan satuan pendidikan. Pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di bidang kesehatan dapat dibagikan kepada warga sekolah, sementara para siswa mendapatkan wawasan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Melalui penyuluhan tersebut, siswa diingatkan bahwa pencegahan penyakit dapat dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten. Menjaga pola makan, aktif bergerak, dan memperhatikan kondisi tubuh menjadi langkah yang dapat dilakukan sejak remaja.

Dengan demikian, lingkungan sekolah dapat menjadi ruang untuk menumbuhkan kesadaran hidup sehat sejak dini. Edukasi mengenai diabetes juga diharapkan membuat siswa lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan sebelum muncul gangguan kesehatan di kemudian hari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News