Komisi IV DPR RI menyesalkan rendahnya realisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pangan yang digagas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Hingga 24 November 2025, penyaluran Bansos berupa 20 kg beras medium dan 4 liter minyak goreng kemasan untuk periode Oktober–November baru mencapai 4,54 persen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman usai Rapat Kerja bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia (Bakarantin) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut membahas monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran 2025 serta rencana program 2026.
Alex menilai angka realisasi yang sangat rendah tersebut menunjukkan bahwa program Bansos Pangan nyaris tidak berjalan.
“Jika laporan penyalurannya baru 4,54 persen, artinya program ini nyaris tak dikerjakan. Ini sekaligus mengartikan, tujuan utama program ini digagas ‘menjaga daya beli masyarakat,’ jadi gagal diwujudkan,” tegas Alex.
Menurut Alex, program ini menyasar 18,8 juta keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP), berbeda dari PKH atau BLT yang berbentuk bantuan uang tunai.
“Alokasi anggaran untuk program Bansos Pangan ini mencapai angka Rp6,5 triliun dengan cakupan seluruh provinsi di Indonesia. Anggaran ini cukup berdampak signifikan dalam kerangka menjaga daya beli masyarakat sebagaimana tujuan Bansos Pangan ini,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Alex mengingatkan pemerintah bahwa penyaluran bantuan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berkaitan langsung dengan psikologis masyarakat yang menunggu bantuan.
“Penyaluran bantuan, bukan hanya soal angka, tetapi soal psikologis masyarakat yang menunggu bantuan yang tak kunjung dating,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah, mengingat stok beras di gudang Bulog melimpah dan pasokan minyak goreng tidak mengalami kendala berarti.
“Saya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Saat negara memutuskan memberi bantuan, berarti pemerintah sudah membaca kebutuhan masyarakat dan wajib memastikan penyaluran bantuan tepat waktu,” tegasnya.
Diketahui, Bansos Pangan yang diluncurkan pertama kali pada Juli 2025 merupakan bentuk respons terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meski demikian ada kriteria ketat yang ditetapkan pemerintah bagi penerimanya. Kriteria yang dimaksud yakni sebagaimana yang ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Diketahui, kriteria utama penerima berdasarkan data tersebut adalah dari status ekonomi merupakan kelompok masyarakat yang termasuk desil 1 hingga 4 (40% kelompok ekonomi paling bawah), Keluarga miskin dan rentan, penghasilan di bawah garis kemiskinan regional serta tidak memiliki aset berlebih.
Kemudian, terdaftar dalam DTKS/DTSEN, tidak menerima gaji tetap serta kondisi rumah dan aset dengan ciri-ciri, kondisinya sederhana, tidak memiliki kendaraan bermotor tahun baru, tidak memiliki usaha besar dan tidak memiliki tabungan/investasi signifikan.
Untuk program Bansos Pangan ini, pemerintah memberikan prioritas khusus kepada keluarga Lansia (di atas 60 tahun), Keluarga dengan disabilitas, Ibu hamil dan menyusui, Anak stunting atau gizi buruk serta Keluarga dengan banyak tanggungan (lebih dari 4 anak).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News










