Beranda blog Halaman 229

PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang, Pelaku UMKM Dapat Ruang Lebih Luas untuk Bertumbuh

Di balik setiap warung kelontong, kedai kopi kecil, usaha kerajinan rumahan, hingga bisnis kuliner yang berkembang di berbagai daerah, ada jutaan masyarakat yang sedang berjuang membangun kehidupan yang lebih baik melalui usaha mereka sendiri. Karena itu, ketika UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tumbuh, yang bertumbuh bukan hanya usahanya, tetapi juga kesejahteraan keluarga dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

 

Sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang berhasil keluar dari keterbatasan ekonomi karena memiliki usaha kecil yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

 

Namun perjalanan pelaku UMKM tentu tidak selalu mudah. Keterbatasan modal, persaingan pasar, hingga kebutuhan untuk memenuhi berbagai kewajiban administrasi usaha sering kali menjadi tantangan yang harus dihadapi. Di tengah kondisi tersebut, dukungan pemerintah menjadi penting agar usaha rakyat dapat terus bertahan dan berkembang.

 

Karena itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha kecil. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap usaha rakyat sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui jalur ekonomi produktif.

 

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan menilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan.

 

“Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, semakin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ucap Menko Muhaimin di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (08/06/2026).

 

Bagi pelaku UMKM, tarif PPh Final 0,5 persen bukan sekadar soal angka. Kebijakan ini memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan beban pajak yang ringan dan mekanisme penghitungan yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengelola usaha, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, atau menambah kapasitas produksi.

 

Dana yang sebelumnya harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan usaha dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti membeli peralatan baru, memperkuat modal kerja, hingga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Dengan kata lain, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga oleh lingkungan tempat usaha tersebut berkembang.

 

Hal yang juga penting adalah adanya kepastian bagi pelaku usaha kecil untuk terus bertumbuh. Dalam aturan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada dalam batas yang ditetapkan. Kepastian ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan pengembangan bisnisnya dalam jangka panjang.

 

Pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Kebijakan ini memberikan dukungan tambahan bagi usaha mikro yang masih dalam tahap merintis dan membangun pasar. Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha pemula memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat fondasi usahanya sebelum berkembang ke skala yang lebih besar.

 

Dari perspektif pemberdayaan masyarakat, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi dari bantuan menuju kemandirian. Jika bantuan sosial berfungsi melindungi masyarakat yang rentan, maka pemberdayaan ekonomi melalui UMKM menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan.

 

Inilah yang menjadi arah besar pembangunan pemberdayaan masyarakat saat ini. Masyarakat tidak hanya didorong untuk menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

 

Ketika usaha kecil berkembang, roda ekonomi lokal ikut bergerak. Ketika omzet meningkat, pendapatan keluarga bertambah. Ketika semakin banyak UMKM naik kelas, semakin banyak pula masyarakat yang memiliki kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.

 

Karena itu, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen bukan hanya kebijakan perpajakan semata. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah agar usaha rakyat memiliki ruang yang lebih luas untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPR Soroti Pemblokiran Barcode BBM Subsidi, Pelaku Usaha Terancam Kehilangan Akses Energi

Pemblokiran barcode BBM bersubsidi yang dikeluhkan pelaku usaha di berbagai daerah dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi produktif. Karena itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah menghadirkan mekanisme komunikasi yang transparan agar perubahan kebijakan energi tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan yang tidak disertai sosialisasi dan mekanisme komunikasi yang jelas dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha, khususnya sektor logistik, transportasi, hingga industri kecil yang masih bergantung pada akses BBM bersubsidi.

 

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Novita mengungkapkan adanya laporan dari berbagai daerah mengenai pelaku usaha yang mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar setelah barcode subsidi mereka diblokir. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

 

“Di lapangan banyak pelaku usaha yang tiba-tiba kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi karena barcode mereka diblokir. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan usaha dan aktivitas ekonomi rakyat,” ujar Novita dalam kesempatan rapat tersebut.

 

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu, pemerintah perlu membangun sistem komunikasi publik yang lebih terbuka dan terintegrasi agar setiap perubahan kebijakan energi dapat diketahui lebih awal oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kebingungan ataupun gangguan terhadap aktivitas produksi dan distribusi.

 

Tak hanya menyoroti persoalan barcode subsidi, Novita juga mengkritisi lemahnya koordinasi lintas kementerian yang dinilai menjadi akar berbagai persoalan kebijakan energi dan industri di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, serta PT Pertamina agar kebijakan yang diterbitkan tidak saling tumpang tindih.

 

“Jangan sampai pelaku industri menjadi korban dari ego sektoral antar lembaga. Negara harus hadir dengan kebijakan yang terkoordinasi, jelas, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Novita berharap pemerintah segera memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjamin akses energi tetap tersedia bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas aktivitas ekonomi nasional di tengah tantangan sektor industri dan logistik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh Hingga 6,5 Persen pada 2027, Investasi Jadi Kunci

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2027 berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai langkah menuju target pertumbuhan 8 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan strategi penguatan investasi dan menjaga daya beli masyarakat agar aktivitas ekonomi bergerak lebih cepat.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap KEM-PPKF Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026). Pemerintah menyebut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat menjadi perhatian penting dalam penyusunan RAPBN 2027.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan yang solid terhadap upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2027 yang lebih tinggi sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.

Pemerintah menyatakan strategi utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui akselerasi investasi bernilai tambah tinggi yang berorientasi ekspor. Langkah tersebut dibarengi penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar aktivitas ekonomi nasional semakin produktif. “Mengakselerasi investasi bernilai tambah tinggi yang berorientasi ekspor,” kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah menyoroti peran Danantara dalam mempercepat investasi produktif di sektor strategis serta meningkatkan partisipasi investor global melalui penguatan leverage aset negara. Investasi tersebut difokuskan pada sektor-sektor strategis yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan menyerap tenaga kerja dengan keterampilan serta tingkat upah yang lebih baik.

Di sisi lain, pemerintah juga menempatkan daya beli masyarakat sebagai faktor penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai konsumsi rumah tangga perlu dijaga melalui efektivitas perlindungan sosial, stabilisasi harga, pengendalian inflasi, serta perluasan kesempatan kerja.

“Mendorong peningkatan daya beli melalui efektivitas program perlindungan sosial, stabilisasi harga dan pengendalian inflasi, serta perluasan kesempatan kerja sehingga konsumsi rumah tangga dapat tumbuh kuat,” imbuhnya.

Pemerintah juga memastikan berbagai program prioritas nasional akan terus diperkuat agar memberikan dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. “Berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat terus didorong lebih efektif dan berkualitas sehingga menciptakan multiplier effect yang luas,” ujar Purbaya.

Dalam pidatonya, pemerintah juga menegaskan stabilitas ekonomi tetap menjadi fondasi utama pertumbuhan. Inflasi tahun 2027 ditargetkan berada pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen, sementara nilai tukar rupiah diperkirakan berada di level Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.

Pemerintah optimistis penguatan investasi, konsumsi rumah tangga, dan sektor riil dapat mempercepat perputaran ekonomi nasional. Kondisi tersebut diharapkan menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPR Dorong Transformasi Polri Lewat RUU Baru, Fokus pada Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terhadap RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan para pakar, guru besar, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, reformasi Polri yang menjadi tuntutan masyarakat sebenarnya telah banyak diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru telah menggeser paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik serta menempatkan seluruh aparat penegak hukum dalam posisi yang lebih setara dan akuntabel.

“Koreksi atau evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah dapat disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam mencapai keadilan, serta mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan berbagai rekomendasi reformasi yang sebelumnya dihasilkan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta berbagai masukan masyarakat ke dalam substansi RUU.

Ia memaparkan sedikitnya delapan pokok pembaruan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Keenam, penataan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang menjunjung prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.

Di akhir laporannya, Komisi III meminta agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga media massa yang telah memberikan masukan demi terwujudnya institusi Polri yang semakin profesional, akuntabel, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.

“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPR Desak Audit Independen Program Magang Dokter Usai Tiga Peserta Meninggal

Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, mendesak pemerintah segera melakukan audit independen terhadap program magang dokter menyusul meninggalnya tiga peserta dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan profesi dokter yang saat ini berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Ru’yat dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ru’yat menegaskan bahwa upaya pemerintah meningkatkan jumlah dokter untuk mengatasi ketimpangan tenaga kesehatan di berbagai daerah harus tetap dibarengi dengan perlindungan terhadap mahasiswa dan dokter muda yang sedang menjalani proses pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan tenaga medis, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.

Namun, menurutnya, peningkatan kuantitas tidak boleh mengabaikan aspek kualitas maupun keselamatan peserta didik. “Meninggalnya tiga mahasiswa yang menjalani praktik intensif dalam beberapa bulan terakhir tentu harus menjadi evaluasi yang menyeluruh,” ujar Ru’yat.

Ia meminta pemerintah melakukan audit independen dalam waktu paling lama tiga bulan untuk menelusuri berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi kesehatan fisik maupun mental peserta magang, termasuk beban kerja, durasi jam praktik, sistem supervisi, serta lingkungan pendidikan yang dijalani peserta.

“Saya mendesak agar dalam waktu paling lama tiga bulan dilakukan audit independen terhadap beban kerja dan berbagai variabel yang menjadi beban sehingga akhirnya menimbulkan kematian,” tegasnya.

Selain menyoroti program magang, Ru’yat juga mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa kedokteran. Ia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI sebelumnya menerima aspirasi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran terkait tingginya biaya pendidikan yang masih harus ditanggung mahasiswa meskipun telah menyelesaikan pendidikan akademik dan masa koasisten.

Menurutnya, mahasiswa kedokteran masih dibebani berbagai biaya saat menunggu maupun mengikuti uji kompetensi dokter, padahal pada fase tersebut mereka telah menyelesaikan proses pendidikan yang panjang dan menguras sumber daya. “Ketika mahasiswa kedokteran telah menyelesaikan kuliah dan koasisten, lalu berada dalam masa penantian uji kompetensi, mereka masih diberikan beban biaya. Ini perlu menjadi perhatian,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter nasional, Ru’yat juga mengingatkan agar pembukaan fakultas kedokteran baru dilakukan secara selektif dan berbasis kualitas. Menurutnya, pendidikan kedokteran memiliki standar yang berbeda dengan program studi lain karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan.

Ia menilai penguatan kapasitas fakultas kedokteran yang telah memiliki rekam jejak baik lebih efektif dibandingkan membuka banyak fakultas baru yang belum tentu didukung kesiapan infrastruktur, rumah sakit pendidikan, maupun tenaga pengajar yang memadai. “Saya lebih cenderung meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran yang memang sudah teruji daripada membuka banyak fakultas kedokteran baru yang kompetensi dan kesiapan infrastrukturnya belum tentu memadai,” ujarnya.

Ru’yat juga menyoroti sistem uji kompetensi dokter yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, mekanisme seleksi dan penilaian kompetensi seharusnya dilakukan secara bertahap selama proses pendidikan berlangsung, sehingga tidak seluruh beban evaluasi terkonsentrasi pada tahap akhir setelah mahasiswa menghabiskan waktu dan biaya yang besar.

Ia menilai sistem yang terlalu bertumpu pada satu ujian akhir berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi lulusan kedokteran yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun. “Jangan sampai seluruh akumulasi seleksi ada di ujung. Kuliah selesai, koas selesai, lalu ketika menghadapi uji kompetensi justru gagal dan berakhir drop out. Ini harus dikaji secara serius,” katanya.

Lebih lanjut, Ru’yat menegaskan bahwa standar pendidikan kedokteran internasional memang diperlukan untuk menjaga mutu lulusan Indonesia agar mampu bersaing secara global. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi objektif sistem pendidikan dan layanan kesehatan nasional.

Menurutnya, reformasi pendidikan kedokteran harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan jumlah dokter, kualitas lulusan, serta perlindungan terhadap peserta didik selama menjalani proses pendidikan. “Keselamatan pasien penting, tetapi keselamatan calon dokter juga harus menjadi perhatian yang sama besarnya,” pungkas Ru’yat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Senator Lia Istifhama Kembali ke Almamater, Motivasi Lulusan SD Taquma Jadi Pemimpin Masa Depan

Momen haru dan penuh inspirasi mewarnai acara Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas VI SD Taqwimul Ummah (Taquma) Surabaya, Senin (8/6/2026). Salah satu alumni yang kembali hadir ke almamaternya setelah 30 tahun adalah Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.

Kehadiran Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut menjadi perhatian para siswa, guru, dan wali murid. Dalam kesempatan itu, Lia tidak hanya bernostalgia dengan sekolah tempat ia menimba ilmu dasar, tetapi juga memberikan motivasi kepada para lulusan agar terus berprestasi dan berani bermimpi besar.

“Apakah adik-adik mengenal saya? Saya lulus dari SD Taquma tahun 1996. Taquma adalah tempat awal saya belajar membaca, menulis, dan berinteraksi dengan lingkungan,” ujar Lia disambut antusias para siswa dan wali murid.

Dalam sambutannya, Lia mengenang perjalanan panjang SD Taquma yang menurutnya telah melahirkan banyak tokoh yang berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Ia menceritakan bagaimana kondisi sekolah saat dirinya masih menjadi siswa, hingga kini berkembang menjadi lembaga pendidikan yang semakin maju dan dipercaya masyarakat.

Menurut Lia, keberhasilan seseorang tidak ditentukan oleh seberapa besar sekolahnya, melainkan oleh kemauan untuk terus belajar, berusaha, dan menjaga nilai-nilai yang telah diajarkan sejak dini.

“Dulu lokasi sekolah ini masih terbagi di tiga titik. Sekarang sudah menjadi satu dan semakin berkembang. Banyak tokoh hebat lahir dari SD Taquma, termasuk Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang merupakan lulusan 1978,” ungkapnya.

Di hadapan para lulusan, Lia menegaskan bahwa mereka merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin di masa depan.

Ia mengajak para siswa untuk terus menuntut ilmu, menjaga semangat belajar, serta membangun karakter yang kuat sebagai bekal menghadapi tantangan zaman.

“Semoga anak-anak yang lulus hari ini menjadi anak-anak hebat, gemilang, dan sukses di jenjang pendidikan berikutnya. Kalian adalah calon pemimpin masa depan bangsa,” sambungnya.

Selain menekankan pentingnya prestasi akademik, Lia juga mengingatkan bahwa keberhasilan harus diiringi dengan akhlak yang baik dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam kesempatan tersebut, Lia secara khusus mengajak para siswa untuk selalu menghormati dan mendoakan guru-guru yang telah mendidik mereka selama enam tahun terakhir.

Menurutnya, guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak Indonesia.

“Kami minta anak-anak terus mengirimkan doa Al-Fatihah untuk para guru. Jangan pernah melupakan jasa guru kalian. Tidak ada kebahagiaan yang lebih besar bagi orang tua selain melihat anak-anaknya berhasil di masa depan,” imbaunya.

Lia juga memberikan apresiasi atas berbagai capaian akademik yang diraih siswa SD Taquma, termasuk prestasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berhasil mencapai nilai sempurna.

Ia berharap prestasi tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Lebih jauh, Senator asal Jawa Timur itu mengajak para lulusan untuk menjadikan nilai-nilai Islam sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan.

Menurutnya, kesuksesan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian akademik, tetapi juga dari manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Tunjukkan bahwa kalian adalah generasi terbaik dengan mengamalkan prinsip khairunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama, bangsa, dan negara,” tegas Lia.

Kehadiran Lia Istifhama di almamaternya menjadi simbol bahwa pendidikan dasar memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perjalanan hidup seseorang. Setelah tiga dekade meninggalkan bangku SD Taquma, Lia kembali untuk menginspirasi generasi penerus agar berani bermimpi, berprestasi, dan kelak memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkab Pati Perkuat Layanan Kesehatan Lansia, Siapkan Program Puskesmas Sore Hari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia (lansia). Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (6/6/2026).

Mengusung tema “Lansia Sehat dan Mandiri untuk Indonesia yang Berdaya”, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Pati untuk mempertegas perhatian terhadap kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan para lansia yang jumlahnya terus meningkat.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penambahan jam layanan Puskesmas pada sore hari di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

“Sebagai bentuk komitmen di bidang kesehatan, kami sedang menyiapkan program tambahan layanan Puskesmas pada sore hari. Itu adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk Bapak Ibu semua di semua Puskesmas di kabupaten Pati.” ujar Chandra.

Menurut Pemkab Pati, peningkatan akses layanan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi kelompok lansia. Dengan adanya layanan tambahan di Puskesmas, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terkendala aktivitas sehari-hari.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan sekaligus memastikan kelompok rentan, termasuk lansia, memperoleh layanan yang optimal.

Peringatan HLUN 2026 di Kabupaten Pati turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah, tenaga kesehatan, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, hingga perwakilan lansia dari berbagai wilayah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Khataman Al-Qur’an dan Tasyakuran Kelulusan Yayasan Nurul Hidayah, Wagub Jambi Harap Lahir Generasi Qurani dan Berakhlak Mulia

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani menghadiri acara Khataman Al-Qur’an dan Tasyakuran Kelulusan murid akhir RA, MI, dan MTs Yayasan Nurul Hidayah Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung di EV Garden, Kota Jambi, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum dan pengurus Yayasan Nurul Hidayah Jambi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah, para kepala madrasah, dewan guru, orang tua wali murid, serta ratusan siswa dan siswi.

Pada kesempatan itu, sebanyak 355 siswa dinyatakan lulus dari Yayasan Nurul Hidayah Jambi. Jumlah tersebut terdiri dari 161 siswa Raudhatul Athfal (RA), 147 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan 47 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dalam sambutannya, Wagub Jambi Abdullah Sani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus yayasan, kepala madrasah, dewan guru, dan semua pihak yang telah bersinergi dalam mendidik serta mengantarkan para siswa hingga menyelesaikan masa belajarnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus Yayasan Nurul Hidayah, kepala madrasah, para guru, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mendidik dan membimbing anak-anak hingga berhasil menyelesaikan pendidikan sesuai jenjangnya,” ujar Wagub Jambi.

Ia berharap proses pendidikan yang telah dijalani para siswa mampu melahirkan generasi penerus yang Qurani, berakhlakul karimah, serta memiliki kemampuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

“Semoga upaya yang telah dilakukan selama ini dapat melahirkan generasi yang Qurani, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus bangsa yang membawa kemajuan bagi daerah maupun negara,” kata Wagub Jambi.

Wagub Jambi juga menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Nurul Hidayah dan seluruh tenaga pendidik yang dinilai telah berperan aktif membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang unggul.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam visi Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029.

Sementara itu, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah, Nikmatus Saidah, menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah mendukung pendidikan putra-putrinya selama menempuh pendidikan di madrasah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada kami dan terus mendampingi mereka selama proses belajar,” ujar Nikmatus.

Ia menegaskan bahwa para lulusan madrasah merupakan aset berharga bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa karena selain memperoleh pendidikan akademik, mereka juga dibekali pendidikan agama seperti salat dan membaca Al-Qur’an.

“Anak-anak ini adalah aset dunia dan akhirat. Di madrasah mereka telah diajarkan salat, mengaji, dan berbagai nilai keislaman yang menjadi bekal penting dalam kehidupan,” katanya.

Nikmatus mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya setelah lulus serta menjaga rutinitas ibadah dan belajar di rumah agar nilai-nilai yang telah ditanamkan selama di madrasah tetap terpelihara.

“Kami berharap para orang tua terus mendampingi anak-anak dalam beribadah dan belajar di rumah, sehingga apa yang telah diajarkan di madrasah tidak terputus dan mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berintelektual,” pungkasnya.

Gubernur Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK di DPR RI

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH terus memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Kali ini, Gubernur Al Haris menyampaikan langsung di hadapan anggota komisi II DPR RI saat Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menpan RB, Mendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Salah satu yang dibahas yakni terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II RI agar kebijakan relaksasi 30 persen itu dapat disepakati.

“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.

“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rapat membahas dua hal.

“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.

“Agenda kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dilanjutkannya, pada tanggal 31 Maret 2026 komisi 2 DPR RI telah mengadakan rapat bersama dengan Menteri PAN RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. Di mana salah satu kesimpulannya adalah komisi 2 DPR RI meminta Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam upaya mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30% sesuai pasal 146 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,”lanjutya.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mendapatkan laporan dari Bu Menpan RB, Mendagri bahwa telah terjadi pertemuan pertemuan 3 menteri Menpan RB, Mendagri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini,” sambungnya.

“Dan telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai kita. Nah karena itu acara hari ini, saya kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi ini. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

“Dalam hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN P3K dan masih maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,” pungkasnya.

Selain Gubernur Jambi Al Haris, hadir juga Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku, Gubernur Papua, perwakilan 5 (lima) orang bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Iindonesia (APKASI), serta Rapat Dengar Umum dengan Ketua Dewan Pengurus, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Para Gubernur, Bupati, Wali Kota Indonesia lainnya mengikuti secara daring via zoom meeting.

Nezar Patria: Warga Tak Boleh Lagi Jadi Kurir Data Antar Instansi, RUU Satu Data Indonesia Jadi Solusi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan pentingnya percepatan implementasi sistem pemerintahan digital yang terintegrasi agar masyarakat tidak lagi dibebani proses pengisian data berulang saat mengakses berbagai layanan publik.

Menurut Nezar, pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan utama dalam mewujudkan layanan publik yang lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis data yang akurat.

“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only,” jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026).

Nezar menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama transformasi digital pemerintahan saat ini adalah masih tersebarnya data di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat sering kali harus mengisi data yang sama berulang kali ketika mengakses layanan publik yang berbeda. Selain mengurangi efisiensi pelayanan, fragmentasi data juga berpotensi menghambat proses pengambilan kebijakan yang membutuhkan data yang selaras dan terintegrasi.

“Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News