Beranda blog Halaman 236

Presiden Prabowo Tegas Berantas Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan maupun penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaannya. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengganti sejumlah pihak yang sebelumnya diberi amanah dalam pelaksanaan program bukanlah keputusan yang mudah. Kepala Negara menyebut bahwa ia teringat pesan almarhum ayahandanya, Prof. Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengingatkannya untuk berpihak kepada rakyat ketika menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan.

“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” ujar Presiden mengenang pesan sang ayah.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dirinya menerima berbagai laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program. Menurut Presiden, kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah organisasi.

“Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pentingnya peran SPPI sebagai garda terdepan keberhasilan program MBG. Para lulusan SPPI, menurut Presiden, telah dipersiapkan secara khusus untuk memimpin dan mengelola dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia dengan mengedepankan nilai pengabdian, integritas, dan kecintaan terhadap tanah air.

“Kita telah mendidik saudara, merekrut saudara, menggembleng saudara, menanam nilai-nilai cinta tanah air, nilai-nilai pengabdian kepada negara dan bangsa, dan diberi tugas untuk memimpin dan me-manage dapur-dapur tersebut,” ucap Presiden.

Kepala Negara menegaskan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan amanah rakyat. Presiden bahkan menyatakan siap memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian,” tegas Presiden.

Presiden Prabowo pun meminta seluruh kepala dapur dan SPPI untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Presiden menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama demi masa depan generasi Indonesia.

“Makan ini pekerjaan yang mulia bagi kita. Dan ini harus berhasil, akan berhasil, kalian bagian penting. Kalau kalian tidak bekerja dengan baik, kalau kalian tidak sungguh-sungguh, kalau kalian tidak setia dan loyal, silakan minggir. Yang penting kepentingan rakyat di atas semua kepentingan,” pungkas Presiden.

Pesan tegas tersebut kembali menjadi penegasan bahwa Program MBG bukan hanya tentang penyediaan makanan bergizi bagi jutaan anak Indonesia, tetapi juga tentang membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepentingan rakyat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional untuk Cegah Korupsi

Pemerintah tegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Menteri Pras.

Lebih lanjut Menteri Pras menuturkan bahwa penguatan pengawasan ini berlaku untuk seluruh program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah melalui sejumlah badan pengawasan akan terus mendorong fungsi pengawasan untuk menjalankan tugas secara optimal.

“Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga ya secara rutin ada pengawasan terhadap seluruh proses di kementerian dan lembaga masing-masing,” jelasnya.

Selain pengawasan institusional, Menteri Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden secara rutin menerima laporan perkembangan program dari seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.

“Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenimipas Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Imigrasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis dikutip dari tvrinews.com pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal, Kemenimipas juga telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan serta menjaga integritas institusi.

Selain itu, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan meski proses hukum sedang berlangsung.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kemenimipas menegaskan seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Karena itu, kementerian mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui langkah kooperatif dan pembenahan internal yang dilakukan, Kemenimipas berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag Ajak Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Ia menegaskan, dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag dari Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Hal itu ia sampaikan dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring. Webinar ini diikuti oleh para pimpinan perguruan tinggi, dosen, serta akademisi dari berbagai daerah.

Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan keteladanan Umar bin Khattab yang sangat menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah. Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi. Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang haram.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menhut Dorong Integrasi Perhutanan Sosial dengan Perlindungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima pertemuan dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat di Jakarta (2/6/2026), untuk membahas penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, khususnya penerima akses kelola Perhutanan Sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Menhut menegaskan bahwa kebijakan Perhutanan Sosial tidak hanya diarahkan untuk memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup masyarakat desa sekitar hutan.

“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga (KK) yang mendapat akses Hutan Sosial. Kalau rata-rata 1 KK ada 3 anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak tertinggal dalam akses layanan dasar, termasuk layanan kesehatan. Verifikasi lapangan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan data penerima manfaat tepat sasaran dan selaras dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Selain perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin, Menhut juga menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah berkembang dan berhasil secara ekonomi akan didorong untuk naik kelas melalui pembentukan kelembagaan usaha yang lebih kuat.

“Bagi kelompok yang sudah sukses dan berkembang, kita dorong untuk membentuk kelembagaan usaha. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” kata Menhut.

Menhut menjelaskan, penguatan kelembagaan usaha masyarakat Perhutanan Sosial menjadi penting agar kelompok masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi hutan secara lebih produktif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi kebijakan akses kelola, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan.

Dalam kesempatan ini, Menhut juga menyoroti tantangan geografis yang masih dihadapi masyarakat desa sekitar hutan, khususnya terkait jarak menuju fasilitas kesehatan terdekat. Menurutnya, banyak masyarakat sekitar kawasan hutan yang menghadapi hambatan akses layanan kesehatan karena jarak, kondisi infrastruktur, dan keterbatasan fasilitas di wilayah sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami berharap ke depan fasilitas kesehatan dapat dibangun lebih dekat dengan desa-desa sekitar hutan. Salah satu masalah utama masyarakat adalah jarak menuju fasilitas kesehatan. Kalau fasilitas kesehatannya lebih dekat, maka pelayanan kesehatan masyarakat sekitar hutan akan jauh lebih baik,” ujar Menhut.

Menhut Raja Juli Antoni menambahkan, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dimungkinkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam konteks fasilitas kesehatan untuk kepentingan masyarakat, usulan PPKH dapat diajukan cukup oleh Pemda, sehingga prosesnya diharapkan dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” jelas Menhut.

Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Melalui integrasi data Perhutanan Sosial, verifikasi lapangan, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan akses layanan kesehatan, pemerintah berharap masyarakat sekitar kawasan hutan dapat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari kebijakan kehutanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Pelayanan pertanahan terus bertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) dengan lebih terencana tanpa harus datang lebih awal dan mengantre panjang di ruang tunggu.

“Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrian Daring dalam Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), I Gede Ketut Ary Sucaya, di Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Dengan fitur Antrian Daring, pemohon bisa mengatur jadwal berdasarkan kalender yang sudah disesuaikan dengan kalender pelayanan pertanahan. Kalender tersebut sudah menyertakan informasi mengenai libur nasional dan juga libur adat. Sebagai contoh, di Provinsi Bali terdapat hari libur adat atau lokal yang menyebabkan layanan di seluruh Kantah di Bali tutup untuk waktu tertentu.

Selain memudahkan pengaturan waktu, Antrian Daring juga membantu masyarakat memperoleh kepastian layanan. Setelah mengambil antrean, pengguna akan menerima notifikasi terkait nomor dan urutan pelayanan. Sistem Sentuh Tanahku juga akan memberikan pemberitahuan ketika antrean sudah mendekati giliran pengguna.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi hanya untuk menunggu antrean layanan pertanahan. Pengguna bisa mengestimasi waktu kedatangan ketika menerima notifikasi bahwa antreannya akan segera dipanggil.

“Tidak perlu misalnya dapat nomor antrean 50, lalu dari jam 8 pagi sudah datang ke Kantah. Ketika sudah ada notifikasi lima antrean sebelum giliran, baru datang,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya.

Penerapan antrean daring ini bermula dari kebutuhan pengaturan pelayanan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sistem antrean daring membantu mengurangi kerumunan di Kantah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari.

Penerapan sistem antrean daring juga berdampak pada peningkatan kenyamanan pelayanan di Kantah. Sebab, sebagian besar Kantah memiliki kapasitas ruang tunggu dan area parkir yang terbatas. Dengan pengaturan kedatangan berbasis jadwal ini, kepadatan antrean dapat dikurangi sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengapresiasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyelenggarakan kegiatan BRIN Goes to Villages: BRIN Menyapa Desa.

Menurutnya, kegiatan BRIN Goes to Villages tersebut sangat berkaitan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Apalagi dari 5 pilar Desa Inovasi yang digagas oleh BRIN, baik dari sisi sosial, pemerintahan, ekonomi, lingkungan dan kearifan lokal tersebut sangat erat hubungannya dengan 12 aksi bangun desa bangun Indonesia yang merupakan program dari Kemendes PDT.

“Oleh karena itu kita sudah berkomitmen dengan Kepala BRIN, bagaimana hasil-hasil riset dan penelitian dari BRIN itu bisa diimplementasikan di tingkat desa,” ungkap Yandri saat memberikan keynote speech dalam kegiatan BRIN Goes to Villages: BRIN Menyapa Desa di Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut Yandri mengatakan, dari 12 aksi bangun desa tersebut, Kemendes PDT punya program desa wisata, desa ekspor, hingga program desa-desa tematik yang perlu pendampingan dari BRIN, sehingga program-program tersebut berujung pada kesejahteraan masyarakat di desa.

Ia meyakini, jika kolaborasi tersebut dipadu-padankan dengan K/L yang lain termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dengan program desa bebas sampah, maka akan menjadi kolaborasi yang bisa memastikan Indonesia emas 2045 bisa on the track.

Pihaknya juga mempunyai program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (SEHATI) yang merupakan kolaborasi Pemerintah Indonesia dengan World Bank.

Mendes Yandri mengajak semua pihak bisa terlibat langsung atau tidak langsung dalam menyukseskan program tersebut. Menurutnya, semua pihak harus memastikan keikutsertaannya dari berbagai tanggung jawab yang sudah dibebankan oleh negara kepada K/L termasuk pihak swasta.

“Target kami mungkin lebih kurang 10.000 desa. Jadi potensi desa akan kita maksimalkan, tentu dengan berbagai macam afirmasi yang akan kita lakukan. Sekali lagi kita akan melibatkan banyak pihak, karena pesan Bapak Presiden, kita ini bukan Superman, kita ini Super Tim,” ujar Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

“Kami Alhamdulillah sudah bekerja sama dengan 500 perusahaan swasta dan BUMN untuk melakukan desa binaan. Dengan hari ini kita datang ke BRIN, tambah semangat kami untuk memastikan 75.266 desa itu bisa kita kembangkan dan kita majukan untuk memastikan bangun desa bangun Indonesia itu bisa benar-benar terwujud,” sambungnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Arif Satria, Anggota Komisi XI DPR RI HM. Musthofa, serta Kepala Lembaga Administrasi Negara Muhammad Taufiq.

Turut mendampingi Mendes Yandri yaitu Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Keamanan Digital Jadi Fokus Baru dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Pekalongan

Keamanan digital menjadi salah satu perhatian utama dalam implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri mengungkapkan, keamanan digital merupakan aspek baru yang mendapat perhatian khusus dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak sekaligus memahami berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital, seperti perundungan siber, penyebaran informasi palsu, hingga paparan konten negatif.

“Yang paling penting dan belum banyak digaungkan sebelumnya adalah keadaban dan keamanan digital. Warga sekolah harus memiliki etika dalam menggunakan teknologi digital, sekaligus terlindungi dari dampak negatifnya,” terang Mabruri, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut sangat relevan dengan berbagai langkah pemerintah, dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Karena itu, sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik, agar mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, dan beretika.

Mabruri menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, merupakan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan, dalam rangka pemembangunan budaya sekolah yang berfokus pada proses pembelajaran, juga memastikan seluruh warga sekolah merasa aman dan terlindungi.

“Budaya sekolah aman dan nyaman mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh sekolah. Mulai dari perlindungan fisik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang layak, ketersediaan air bersih, hingga jaminan keamanan pangan di kantin sekolah,” terangnya.

Selain itu, kata Mabruri, sekolah juga perlu memperhatikan aspek psikologis dan sosiokultural, agar peserta didik merasa diterima, dihargai, dan dapat berkembang dalam lingkungan yang positif. Tidak kalah penting, pemenuhan kebutuhan spiritual warga sekolah juga menjadi bagian dari indikator sekolah yang aman dan nyaman.

“Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa nyaman untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensinya secara optimal. Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman, diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, ramah anak, dan mendukung pencapaian kualitas pendidikan di Kota Pekalongan,” tukasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

PKP Matangkan Regulasi BSPS 2026, Gandeng JAMDATUN Bahas Tata Kelola Program Bedah Rumah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan aspek regulasi dan akuntabilitas dari pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah tahun 2026 salah satunya melalui konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Hadir dari Tim Kementerian PKP yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Staf Khusus Novelin Silalahi dan Dwidadi, serta jajaran eselon II dan diterima langsung oleh Jamdatun R. Narendra Jatna beserta jajarannya.

Konsultasi dan diskusi strategis ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut tentang tata kelola pemanfaatan material lokal, yaitu genteng, melalui program “Gentengisasi” yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menegaskan bahwa sesuai dengan arahan serta hasil rapat dengan BPK dan BPKP, program bedah rumah dikategorikan sebagai bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Namun, karena program ini berkontribusi langsung pada indikator kinerja pembangunan dan renovasi rumah layak huni, pelaporan pertanggungjawaban fisik bangunan tetap menjadi prioritas utama.

“Mekanisme akuntansinya difokuskan pada bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk membangun atau merenovasi rumah. Melalui pengawasan BPKP, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya. Jadi, indikator utamanya adalah terwujudnya rumah yang selesai direnovasi secara fisik dan akuntabel,” ujar Didyk Choiroel.

Terkait pelaksanaan program di lapangan, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan adanya arahan khusus dari Menteri PKP mengenai penggunaan material genteng lokal yang disesuaikan dengan kearifan lokal di wilayah tertentu. Kementerian PKP bersama Pemerintah Daerah dan Balai Satuan Kerja (Satker) di daerah berkomitmen memfasilitasi UMKM produsen genteng lokal agar dapat menyuplai kebutuhan material ke toko-toko bahan bangunan melalui sistem pemilihan toko terbuka (PTT) yang transparan dan efisien.

Meski demikian, Fitrah Nur memaparkan adanya tantangan terkait standarisasi kualitas di tingkat perajin daerah. Sebagai contoh, di salah satu sentra industri genteng di Majalengka, Jawa Barat, dari total 45 pabrik genteng yang beroperasi, baru 8 yang telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara menyeluruh, sementara kapasitas produksinya belum mencukupi total kebutuhan renovasi yang masif dalam waktu dekat.

“Kementerian PKP berupaya merumuskan solusi transisi bersama BPKP agar aspek kekuatan dan ketahanan mekanis genteng dari perajin lokal tetap memenuhi standar baku teknis kementerian, sementara aspek estetika dan konsistensi ukuran terus kita dorong melalui pembinaan,” jelas Fitrah Nur.

Menanggapi tantangan pemenuhan target waktu dan volume tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, mengingatkan pentingnya menyusun regulasi yang inklusif dan tidak mengarah pada praktik monopolistik. Jamdatun menyarankan agar regulasi dalam Petunjuk Teknis (Juknis) membuka ruang kompetisi yang sehat dengan tetap memprioritaskan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Dalam juknis atau aturan turunannya, prioritas utama memang harus diberikan kepada UMKM yang sudah berstandar SNI. Namun, bagi UMKM lokal yang saat ini sedang dalam binaan dan produknya secara teknis telah mendekati standar kelayakan, perlu diberikan masa transisi atau toleransi waktu yang terukur. Kebijakan ini penting agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha kecil lainnya di daerah,” ungkap Jamdatun.

Lebih lanjut, Jamdatun menekankan agar penentuan kuota kebutuhan material dan analisis ketersediaan pasar didasarkan pada kajian independen atau naskah urgensi yang objektif melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, atau akademisi.

“Penyusunan naskah urgensi yang diperkuat data dari pihak ketiga yang kompeten akan menjadi bukti formal yang kuat. Langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa kebijakan penyerapan material yang diambil oleh kementerian memang realistis, transparan, dan semata-mata demi mencapai target waktu program nasional tanpa mengabaikan kualitas baku,” pungkas Jamdatun.

Melalui koordinasi intensif ini, Kementerian PKP optimis dapat melahirkan regulasi program BSPS yang tidak hanya mempercepat capaian target renovasi rumah rakyat, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi para perajin UMKM material di berbagai daerah secara aman dan akuntabel.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Revisi UU P2SK Masuk Tahap Final, Pemerintah Siapkan Penguatan Industri Keuangan Nasional

Pemerintah dan DPR menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembagan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menerima hasil pembahasan RUU P2SK di tingkat panitia kerja dan menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Undang-Undang P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (03/06).

Menkeu mengapresiasi sinergi DPR bersama pemerintah yang berjalan efektif dan produktif dalam membahas RUU perubahan UU P2SK. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global, memberikan kepastian hukum, dan memperjelas peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan. Dengan demikian diharapkan akan mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Salah satu fokus utama dalam perubahan RUU ini adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI guna memastikan ketiga lembaga tersebut menjalankan tugasnya secara efektif dan akuntabel.

Di sektor perbankan dan perbankan syariah, RUU ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perbankan dalam menyediakan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam rangka mengembangkan instrumen keuangan syariah, sejumlah aturan disempurnakan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah.

Pada sektor pasar modal, salah satu inisiatif yang diambil adalah Demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau Perubahan Struktur Kepemilikan Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa sehingga dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi stakeholder.

RUU P2SK juga mengatur pengembangan pasar derivatif dan pengaturan aset kripto. Menkeu berharap regulasi yang lebih jelas dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan digital. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Di sektor asuransi, Menkeu mengatakan pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi.  Selain itu untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

RUU P2SK juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan kebijakan penghapusan piutang macet. Kebijakan tersebut diharapkan membantu UMKM yang mengalami kesulitan usaha agar dapat kembali berkembang.

Sementara itu, untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional, RUU P2SK juga mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Melalui berbagai perubahan, Menkeu berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Menkeu Purbaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News