Beranda blog Halaman 303

Kolaborasi Nasional, Distribusi BBM Subsidi Kini Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah terus mengintensifkan upaya memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi strategis dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Rabu (22/04).

Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dalam memanfaatkan data kendaraan bermotor sebagai dasar pengaturan dan pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Kolaborasi BPH Migas, Korlantas Polri, dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran, ujar Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola subsidi energi. Wahyudi menegaskan bahwa integrasi data tersebut memperkuat fungsi BPH Migas dalam pengaturan serta pengawasan distribusi BBM, sekaligus membantu pengendalian konsumsi melalui sistem digital terintegrasi berbasis data kendaraan.

Integrasi data satu pintu yang dikelola Korlantas Polri dan dimanfaatkan bersama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung subsidi tepat sasaran, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi layanan publik, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi secara menyeluruh, tambahnya.

Kolaborasi antara BPH Migas, Korlantas Polri, PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dinilai krusial untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tepat manfaat, dan sesuai volume, serta dapat diawasi bersama melalui sistem terintegrasi.

Kepala Korlantas Polri, Agus Suryo Nugroho, menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi data ini sebagai kelanjutan sekaligus penyempurnaan kerja sama yang telah berjalan. Ia berharap distribusi BBM subsidi semakin akurat dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menuturkan bahwa integrasi data kendaraan oleh Korlantas Polri dapat dimanfaatkan lintas sektor, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga amanah subsidi energi.

Subsidi bahan bakar minyak merupakan amanah negara yang harus dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memastikan bahwa penyaluran subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, ujar Mars Ega.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan terus berkembang melalui penguatan sistem yang lebih adaptif, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan akurasi sekaligus mengurangi ketergantungan pada proses manual.

Kami meyakini sinergi yang kuat antara Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Korlantas Polri merupakan kunci dalam mewujudkan subsidi energi yang tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebut Mars Ega.

Sebagai penutup, Pertamina Patra Niaga bersama Korlantas Polri dan BPH Migas menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas data serta sistem pengawasan, agar distribusi BBM subsidi semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/4).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait keamanan nasional serta kondisi umum situasi nasional di berbagai sektor.

“Kapolri juga melaporkan perkembangan sejumlah program strategis Kepolisian, mulai dari penguatan transformasi digital layanan publik, peningkatan profesionalisme anggota sejak proses rekruitmen hingga kedinasan, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa Presiden Prabowo dan Kapolri juga membahas penguatan sinergi antara Kepolisian dengan berbagai lembaga dan sektor terkait dalam mendukung program-program nasional.

“Selain itu, dibahas pula sinergi antara Kepolisian dan berbagai lembaga dan sektor terkait guna menguatkan program nasional, baik dalam sektor pertanian, pangan, makan bergizi, penanganan gerak cepat bencana, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Seskab. 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi, Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/4)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan pembangunan program hilirisasi di 13 lokasi di berbagai wilayah di tanah air.

Selain itu, Seskab juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait sejumlah investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. 

“Beberapa investor yang akan berinvestasi di Indonesia terutama dalam bidang Waste to Energi, Sumber Daya Mineral serta Industri Agricultural, Padat Karya dan Garmen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa Kepala Negara dalam arahannya menegaskan program hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor energi dan mineral. Presiden Prabowo memerintahkan program hilirasasi juga harus diperluas ke sektor pertanian dan perikanan.

“Presiden Prabowo menginginkan bahwa hilirisasi tidak hanya di bidang energi dan mineral tetapi juga harus diperluas di bidang pertanian dan perikanan,” ujar Seskab.

Langkah ini menegaskan arah besar kebijakan pemerintah yaitu membangun ekonomi berbasis nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat daya saing nasional dari hulu hingga hilir.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Aturan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas: Ini Ketentuan CBCC dari Bea Cukai

Pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas.

Uang tunai yang diawasi pembawaannya adalah uang kertas dan uang logam baik berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing. Sementara itu, bentuk instrumen pembayaran lain yang diawasi pembawaannya adalah bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini didukung kerangka regulasi nasional yang mencakup Undang-Undang terkait ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan Bank Indonesia terkait pembawaan uang lintas batas.

Kewajiban Pemberitahuan Uang Tunai

Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada Pasal 34 disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,00 atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain menyampaikan pemberitahuan pabean, pihak pembawa juga wajib mengisi formulir pembawaan dana dimaksud. Formulir ini harus memuat informasi paling sedikit mengenai identitas pihak pembawa, serta identitas pihak lain atau penerima manfaat dari dana yang dibawa. Apabila uang tersebut dibawa atas nama korporasi, maka identitas korporasi yang bersangkutan wajib diberitahukan.

Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi. Apabila aplikasi mengalami gangguan, maka pembawa wajib menyampaikan kepada Bea Cukai secara manual (formulir cetak) di titik keluar atau masuk Indonesia, seperti bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas.

Selain wajib memenuhi ketentuan di atas, setiap orang yang membawa uang tunai juga wajib melengkapi izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) atas uang tunai berupa mata uang rupiah senilai paling sedikit Rp100.000.000,00 yang ke luar daerah pabean dan atas uang tunai berupa uang kertas asing (UKA) senilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 yang masuk atau ke luar daerah pabean.

Sanksi Pelanggaran

Setiap orang yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.

Apabila melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya melebihi dari jumlah yang diberitahukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari kelebihan yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.

Petugas Bea Cukai dapat memberikan persetujuan pembawaan setelah pelanggar membayar sanksi administratif sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif.

Pengawasan

Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung rezim Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia. Pada UU tersebut, Bea Cukai berkewajiban membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dan laporan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, Bea Cukai juga berkewajiban untuk melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memenuhi indikator mencurigakan. Perlu kita ketahui bersama bahwa metode perpindahan uang lintas batas secara fisik merupakan metode sederhana yang sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menghindari pemindahan uang melalui jasa lembaga keuangan. Melalui deteksi dini terhadap pembawaan uang tunai yang mencurigakan, Bea Cukai bersinergi dengan PPATK dalam menjalankan perannya sebagai community protector. Kolaborasi ini diwujudkan melalui salah satu pilar pengawasan yaitu, follow the money guna menelusuri aliran dana yang berindikasi baik pada pendanaan terorisme maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas perekonomian negara.

Berangkat dari komitmen tersebut, Bea Cukai memaksimalkan perannya sebagai garda terdepan perbatasan Indonesia melalui pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang lebih dari sekedar tindakan administratif.

Budi mengungkapkan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan mendorong masyarakat untuk memenuhi kepatuhan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini terhadap potensi aliran dana berisiko. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan CBCC juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional terkait pengendalian pergerakan uang lintas negara, termasuk dalam mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan pembawaan uang tunai.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan CBCC yang diterapkan di Indonesia, seperti kewajiban pemberitahuan, persetujuan atau izin dari Bank Indonesia, dan sanksi pelanggaran atas pembawaan uang tunai,” pungkas Budi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Implementasikan KBLI yang Lebih Adaptif

Sepanjang Triwulan I 2026, ekonomi global dihadapkan pada ketidakpastian akibat meningkatnya risiko geopolitik terutama di kawasan Timur Tengah. Eskalasi perang Amerika Serikat-Israel dan Iran turut menyebabkan penurunan prospek perekonomian global.

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian tersebut, kinerja ekonomi Indonesia masih cukup stabil yang ditandai dengan terjaganya arus masuk investasi. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026 mencapai Rp498,8 triliun, atau tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year). Capaian ini setara dengan 24,4% dari target investasi tahun 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.

“Pertumbuhan investasi sebesar 7,2% pada triwulan pertama menunjukkan bahwa minat investor, baik domestik maupun asing, tetap terjaga di tengah dinamika global,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta (23/4), yang sekaligus menegaskan peran investasi sebagai salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain mendorong pertumbuhan, investasi juga memberikan dampak langsung ke ekonomi riil. Realisasi investasi tersebut juga berhasil menyerap 706.569 tenaga kerja Indonesia, meningkat sebesar 18,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari sisi struktur, komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) relatif seimbang, masing-masing sebesar Rp250,0 triliun (50,1%) dan Rp248,8 triliun (49,9%). Keseimbangan ini mencerminkan terjaganya kepercayaan investor global sekaligus meningkatnya daya saing pelaku usaha domestik.

Sebaran investasi juga semakin merata. Realisasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp251,3 triliun (50,4%), melampaui Pulau Jawa sebesar Rp247,5 triliun (49,6%), yang menegaskan peran investasi dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional.

“Dominasi realisasi investasi di luar Pulau Jawa menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi semakin inklusif. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan hilirisasi yang mendorong investasi menyebar ke berbagai daerah,” ungkap Rosan.

Secara sektoral, investasi masih didominasi oleh industri pengolahan, khususnya industri logam dasar dengan nilai Rp69,4 triliun, yang menjadi pendorong utama hilirisasi. Secara keseluruhan, realisasi investasi di sektor hilirisasi mencapai Rp147,5 triliun atau hampir 30% dari total investasi pada triwulan ini, dengan pertumbuhan sebesar 8,2% (year-on-year). Rosan menambahkan, investasi hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional dan ketahanan terhadap fluktuasi harga komoditas global.

Kontributor besar lainnya meliputi jasa (didukung pusat data, jasa penunjang energi, dan layanan kesehatan), pertambangan, perumahan dan kawasan industri, serta transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi.

Sementara itu, dari sisi asal negara investor, realisasi PMA masih didominasi oleh Singapura (USD4,6 miliar), diikuti Hong Kong (RRT) (USD2,7 miliar), Tiongkok (USD2,2 miliar), Amerika Serikat (USD1,3 miliar), dan Jepang (USD1,0 miliar), yang menunjukkan kuatnya posisi Indonesia dalam rantai investasi global.

Seiring dengan upaya menjaga momentum investasi, pemerintah juga terus memperkuat fondasi regulasi melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Implementasi ini disampaikan dalam konferensi pers lintas kementerian/lembaga yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

KBLI 2025, yang menggantikan KBLI 2020, merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan dirancang untuk mengakomodasi dinamika ekonomi baru, termasuk ekonomi digital dan jasa berbasis teknologi. Klasifikasi ini menjadi referensi tunggal lintas institusi dalam penyelenggaraan perizinan yang terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Airlangga menegaskan, implementasi KBLI 2025 merupakan bagian dari transformasi struktural ekonomi nasional.

“Yang membedakan Indonesia dengan negara lain adalah Indonesia resilient. Investasi di Indonesia itu menguntungkan, bahkan bisa mencapai sekitar 60%. Indonesia juga mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) sehingga semakin kompetitif. Terkait hilirisasi, Indonesia memiliki keuntungan komparatif, dan downstreaming ini menunjukkan comparative advantage sekaligus competitiveness dari sumber daya alam yang kita miliki,”ujar Airlangga.

Dalam konteks reformasi perizinan, KBLI 2025 menjadi referensi bersama semua instansi pemerintah yang akan memperkuat integrasi sistem OSS dan AHU (Admnistrasi Hukum Umum), serta meningkatkan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mendukung implementasi tersebut.

“Secara sederhana, KBLI adalah bahasa bersama untuk membaca aktivitas ekonomi. Dengan klasifikasi yang sistematis, seluruh kegiatan usaha dapat dipetakan dengan lebih jelas, sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan secara konsisten dan analisisnya menjadi lebih tajam untuk mendukung perumusan kebijakan,” ujar Amalia.

Pemerintah memastikan implementasi KBLI 2025 akan dilakukan secara serentak paling lambat pada 18 Juni 2026, termasuk penyesuaian pada sistem OSS, AHU Online, serta subsistem kementerian/lembaga lainnya.

“Kita tidak boleh lengah di tengah dinamika global. Konsistensi kebijakan, stabilitas, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi global,” pungkas Rosan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri PKP Koordinasi dengan BPK, Pastikan Program Perumahan Tepat Sasaran

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Haerul Saleh, di Kantor BPK, Kamis malam (23/4).

Pertemuan tersebut turut didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi Kementerian PKP, antara lain Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Staf Ahli Roberia, serta Staf Khusus Novelin

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, khususnya dalam memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Selain itu, koordinasi ini juga menegaskan komitmen Kementerian PKP dalam meningkatkan kualitas tata kelola program, seiring dengan meningkatnya skala intervensi pemerintah di sektor perumahan, termasuk melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami melakukan koordinasi dengan BPK. Pada 2026 ini, program bedah rumah (BSPS) mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga perlu kami pastikan pelaksanaannya tepat sasaran, prosedurnya terpenuhi, serta didukung data yang akurat dari BPS,” ujar Menteri Ara.

“Dengan begitu, harapannya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara melalui program-program perumahan ini,” tambahnya.

Melalui sinergi yang kuat dengan BPK, Kementerian PKP optimistis pelaksanaan program perumahan ke depan akan semakin tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.
Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.
“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.
“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Desain Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Disetujui Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani desain pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penandatanganan ini menjadi salah satu langkah dalam memperkuat Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia.
Apresiasi atas penetapan desain tersebut disampaikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan kawasan legislatif pada Senin (20/4). Kunjungan ini sekaligus meninjau langsung kesiapan dan progres pembangunan infrastruktur kelembagaan negara di IKN.
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif sendiri telah berkontrak sejak akhir tahun 2025, kemudian mengalami penyesuaian pada awal 2026 sesuai arahan Presiden terkait penyempurnaan desain. Proses perancangan dilakukan melalui studi banding ke berbagai negara, antara lain Turki, India, dan Mesir, guna menghadirkan konsep kawasan yang representatif, fungsional, dan mencerminkan identitas kebangsaan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa desain kawasan ini mengusung filosofi yang mencerminkan karakter kelembagaan negara yang kuat.
“Bapak Presiden telah menandatangani desain tersebut pekan lalu. Target penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif adalah pada tahun 2027, dan paling lambat semester I tahun 2028. Presiden menekankan bahwa filosofi bangunan harus tegas, lurus, dan berwibawa, karena dari kawasan inilah akan dihasilkan keputusan-keputusan besar negara,” ujar Basuki.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan pandangannya terhadap desain kawasan yang telah disetujui Presiden. Ia menilai konsep yang diusung tidak hanya menghadirkan kemegahan, tetapi juga kenyamanan bagi para penyelenggara negara.
“Untuk calon pembangunan Gedung MPR, DPR dan DPD sangat bagus, konturnya sangat tinggi berada di sebelah kiri Istana. Lebih tinggi dari pada rata-rata gedung pemerintahan yang ada. Gedung ini akan terasa megah dan terasa Keindonesiaan yang kokoh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Muzani juga mengapresiasi pesatnya perkembangan pembangunan IKN dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, transformasi dari tahap perencanaan menuju realisasi fisik yang dapat saat ini telah dapat dirasakan langsung.
“Disini semua perencanaan yang matang, bagus. Kami menyaksikan bagaimana yang dulu cuma perencanaan tapi sekarang sudah jadi, termasuk bandara, Istana Wakil Presiden, Masjid Negara. Sekarang sudah kita bisa saksikan kemegahannya dan dapat dinikmati,” tambahnya.

Pengesahan desain Kawasan Legislatif dan Yudikatif ini menandai fase penting dalam pembangunan IKN, khususnya dalam menyiapkan ekosistem kelembagaan negara yang kokoh dan terintegrasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Mendagri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diundang dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan pembangunan di daerah Otsus. Fokus utama pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di DIY.
“Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kesimpulan dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah khusus yang dibahas pada rapat agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan cepat.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan fungsi Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Ketiga, pemerintah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurutnya, terdapat usulan agar skema tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana yang berlaku di Papua, dengan besaran yang juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan. Pembahasan ini perlu dilakukan secepatnya mengingat masa berlaku skema saat ini akan segera berakhir.
“Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Selain itu, kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut menjadi pertimbangan. Di sisi lain, Aceh juga menghadapi tantangan akibat bencana alam yang masih terjadi, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan.

“Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

UTBK 2026 Diwarnai Kecurangan, Puan Dorong Penguatan Sistem Pengawasan

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyoroti maraknya kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026. Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan serius bagi integritas kompetisi pendidikan nasional.

“Berbagai temuan kecurangan yang masih terjadi di UTBK 2026 menjadi tantangan integritas dalam kompetisi pendidikan nasional,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (24/4).

Pelaksanaan UTBK yang dimulai sejak 21 April 2026 di berbagai daerah masih diwarnai pelanggaran. Panitia menemukan beragam modus, mulai dari penggunaan joki dengan identitas palsu, pemalsuan dokumen, alat komunikasi tersembunyi, hingga taktik manipulatif untuk mengelabui pengawas.

Tercatat, terdapat anomali data sebanyak 2.640 peserta yang terindikasi melakukan kecurangan. Panitia juga mengendus adanya sindikat joki yang kini terancam sanksi pidana.

Puan menilai kecurangan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan pola berulang dengan teknik yang semakin kompleks. Hal tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan dalam kompetisi pendidikan.

“Ketika ruang seleksi dimasuki strategi manipulatif yang disiapkan secara sistematis, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran ujian, tetapi menyangkut fondasi etika pendidikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dengan jumlah peserta mencapai 871.496 orang yang memperebutkan sekitar 260.000 kursi di perguruan tinggi negeri, Puan menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam seleksi.

“Setiap bentuk kecurangan merusak kepercayaan terhadap mekanisme seleksi berbasis kemampuan dan usaha yang adil,” kata Mantan Menko PMK ini.

Ia mendorong pemerintah dan panitia pelaksana untuk melakukan adaptasi sistem dan teknologi pengawasan, seiring berkembangnya modus kecurangan.

“Setiap celah harus menjadi bahan koreksi sistematis dalam desain seleksi berikutnya,” imbuhnya.

Puan menegaskan, keberhasilan sistem seleksi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang terungkap, tetapi dari kemampuan negara mempersempit ruang kecurangan.

“Negara harus memastikan integritas dijaga melalui pembaruan sistem yang adaptif dan berbasis mitigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fenomena ini juga mencerminkan tekanan sosial terhadap hasil pendidikan. Karena itu, penanganan kecurangan harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari aspek teknis pengawasan.

“Persoalan ini juga terkait bagaimana sistem pendidikan membentuk nilai kejujuran, usaha, dan makna kompetisi,” jelas Puan.

Puan menutup dengan menekankan pentingnya membangun budaya kejujuran sejak dini dalam ekosistem pendidikan.

“Kejujuran akademik tidak bisa dibentuk hanya di ruang ujian, tetapi harus menjadi bagian dari proses pendidikan sejak awal,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News