Beranda blog Halaman 304

RUU PSDK Disahkan, Tegaskan Penguatan Pelindungan Saksi dan Korban

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah penting memperkuat pelindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin pelindungan bagi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).

Menurut Supratman, regulasi sebelumnya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif dinilai belum didukung pengaturan efektif, sehingga peran LPSK perlu diperkuat.

“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.

RUU PSDK juga mengatur secara komprehensif pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli, termasuk mekanisme restitusi dan kompensasi. Selain itu, penguatan kelembagaan, kerja sama lintas sektor, serta peran pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam implementasinya.

Sementara itu, Pimpinan Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui rapat kerja tingkat I bersama sejumlah kementerian terkait.

“RUU tentang PSDK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII DPR RI. RUU ini terdiri dari 492 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) batang tubuh dan 227 DIM penjelasan,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar belakang pendidikan masing-masing agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan kompetensi peserta secara optimal.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat meninjau pelaksanaan Magang Nasional 2025 di RS Bunda Thamrin Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/4).

Menurut Yassierli, masih terdapat peserta dengan latar belakang sarjana yang belum memperoleh penugasan sesuai tingkat pendidikannya. Ia menilai kondisi tersebut perlu diperbaiki agar peserta dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih relevan dengan kompetensi yang dimiliki.

Sebagai contoh, Yassierli menemukan peserta magang lulusan S1 yang ditempatkan pada tugas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan latar belakang pendidikannya. Menurutnya, peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

“Kepada direktur rumah sakit, saya minta tolong fasilitasi adik-adik belajar. Untuk lulusan S1, sebaiknya dapat diberikan tugas yang lebih menggambarkan tingkat pendidikannya,” ujar Yassierli.

Selain kepada pihak rumah sakit, Yassierli juga mengingatkan para peserta magang agar memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Ia menegaskan, masa magang harus dijalani secara serius, disiplin, dan bertanggung jawab agar benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kemampuan dan kesiapan kerja peserta.

Pelaksanaan Magang Nasional 2025 di rumah sakit tersebut diikuti 48 peserta dari batch 2 dan batch 3. Para peserta ditempatkan di berbagai unit layanan, terdiri atas 27 perawat, 13 teknisi listrik dan AC, serta 8 resepsionis. Sejumlah peserta juga dilaporkan telah mendapatkan tawaran untuk bergabung sebagai pekerja dari pihak manajemen rumah sakit.

Yassierli berharap program magang dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan keterampilan, pengalaman kerja, serta kesiapan peserta dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion Programme (SIPPO) melepas ekspor 24 ton produk gula kelapa organik dan gula kelapa cair natural hasil produksi CV Mannah Anugerah Sejahtera ke Ghana.
Pelepasan ekspor dilakukan di Semarang, Selasa (21/4), dengan total nilai ekspor mencapai USD 63.400 atau setara Rp1,1 miliar, dan difasilitasi melalui buyer internasional asal Swiss, HPW Fresh and Dry Ltd.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/4/2026) menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil nyata dari Program Selling Mission Eropa 2025 yang diinisiasi Kementerian UMKM bersama SIPPO.
“Produk gula kelapa organik yang diekspor tidak hanya mencerminkan keunggulan komoditas berbasis sumber daya lokal, tetapi juga menunjukkan bahwa usaha menengah Indonesia mampu memenuhi standar kualitas global, mulai dari aspek keberlanjutan, keamanan pangan, hingga konsistensi pasokan,” ujar Bagus Rachman.
Program ini dirancang selaras dengan arahan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk membuka akses ke pasar nontradisional, memperluas jejaring bisnis global, serta meningkatkan kesiapan usaha menengah dalam memenuhi standar dan preferensi pasar internasional.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Perluasan Pasar Usaha Menengah Kementerian UMKM, Harun, saat pelepasan ekspor menambahkan bahwa capaian ini menjadi bukti konkret efektivitas program fasilitasi pemerintah dalam mendorong pengusaha UMKM naik kelas dan menembus pasar global.
Ke depan, Kementerian UMKM akan terus memperluas jangkauan promosi dan fasilitasi ekspor melalui business matching, kurasi produk, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
“Sinergi dengan SIPPO dan mitra internasional lainnya akan terus diperkuat untuk membuka lebih banyak peluang ekspor sekaligus memperluas akses pasar bagi pengusaha UMKM Indonesia,” kata Harun.
Ia juga berharap langkah ini dapat mendorong semakin banyak pengusaha UMKM Indonesia bertransformasi menjadi eksportir tangguh yang berdaya saing global.
Export Promotion Manager SIPPO Indonesia, Andina Auria Dwi Putri, mengapresiasi kolaborasi dengan Kementerian UMKM yang secara konsisten memastikan para importir Swiss mendapatkan akses kepada pemasok yang telah melalui proses kurasi dan memiliki kualitas tinggi sesuai kebutuhan pasar.
“Kami sangat senang melihat hasil dari kerja keras dan misi ini, dan berharap kolaborasi yang berkelanjutan antara SIPPO, Kementerian UMKM, dan pengusaha UMKM Indonesia dapat terus terjalin dengan baik,” ujar Andina.
Direktur CV Mannah Anugerah Sejahtera, Steven Santoso, turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian UMKM dan SIPPO dalam keikutsertaan pada Misi Dagang ke Swiss dan Belanda pada November 2025. Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat signifikan, mulai dari tahap persiapan hingga pertemuan dengan calon pembeli.

“Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan memberikan dampak yang lebih luas ke depan,” kata Steven Santoso.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Membahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi melakukan rapat kerja pembahasan pengembangan Koperasi Sektor Produksi di Gedung Saleh Afif Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dalam pembahasannya, Menkop menjelaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia,” ujar Menkop.

Menurut Menkop, optimalisasi koperasi sektor produksi penting untuk menciptakan efek multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, dan akses pasar yang lebih luas. Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik.

Menkop mengatakan bahwa pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan fokus pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Fokus pada pengembangan koperasi sektor produksi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap koperasi nasional,” ujar Menkop.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan akan terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi akan benar-benar Menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Pak Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi,” paparnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kasus SPK Fiktif Terungkap, Kemenperin Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Wajib Bayar

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana saudara LHS.

Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.

“Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/4).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.

“Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.

Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.

Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.

Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kemenperin terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip hukum dan keuangan negara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Strategi Kepala BPOM Kawal MBG, dan Tingkatkan Akses dan Tata Kelola Obat Sampai Apotek Desa

Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajaran BPOM menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/4). RDP kali ini kembali membahas isu pengawasan obat dan makanan yang masih banyak ditemui terjadi di lapangan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini dengan Sekretaris Rapat yaitu Keрala Bagian Sekretariat Komisi IX DPR RI Ida Nuryati, serta dihadiri oleh 31 Anggota Komisi IX DPR RI.

Taruna Ikrar mengawali pemaparannya dengan penjelasan mengenai 7 arah kebijakan BPOM yang telah ditetapkan di tahun 2026. “BPOM telah menetapkan 7 arah kebijakan, yaitu untuk mendorong inovasi pengawasan peningkatan pelayanan publik melalui artificial intelligence; optimalisasi teknologi digital dalam mencegah peredaran produk ilegal; pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam pemenuhan standar; mendorong partisipasi aktif masyarakat; kerja sama berbasis [sinergi] ABG; penguatan SDM dalam analisis risiko dan pemanfaatan big data; serta peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya dan infrastruktur,” urai Taruna Ikrar.

Dengan arah kebijakan tersebut, Kepala BPOM optimis untuk dapat semakin meningkatkan akses obat bagi masyarakat. Kemudahan yang diberikan antara lain melalui percepatan jalur registrasi obat. Percepatan yang dimaksud yaitu menjadi 90 hari kerja dengan mekanisme reliance untuk produk obat dari 7 negara, yaitu Eropa, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, Jepang, dan Swiss. Kemudian, 50 hari kerja untuk obat pengembangan baru industri farmasi yang melakukan investasi di Indonesia. Dan, percepatan menjadi 100 hari kerja untuk life saving drug dan orphan drug di Indonesia, obat yang ditujukan untuk program kesehatan nasional, obat baru untuk uji klinik dalam negeri, dan obat registrasi pertama untuk produk industri farmasi negara lain yang berinvestasi di Indonesia. Tren peningkatan percepatan penerbitan izin edar obat pun meningkat drastis dari 70,6% pada tahun 2024 menjadi 87,5% pada 2026.

“Percepatan registrasi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 beserta 5 amandemennya tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Dengan kata lain, BPOM memiliki kewenangan penuh izin edar produk farmasi di Indonesia,” pungkas Taruna.

Selain itu, dalam rangka menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, BPOM mendukung peningkatan akses obat melalui pengembangan Apotek Desa dalam kerangka Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Taruna Ikrar menyampaikan bahwa dukungan tersebut bertujuan memastikan obat yang didistribusikan melalui Apotek Desa memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Hal tersebut akan mendukung standardisasi pelayanan kefarmasian di tingkat Apotek Desa, juga untuk memperluas akses obat yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

“BPOM telah mengeluarkan inisiatif untuk mendukung KDMP berupa penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mencakup pengawasan pengelolaan obat di Apotek Desa, menerbitkan Buku Panduan Pengelolaan Obat di Apotek Desa sebagai acuan praktis pengelolaan obat, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan obat di Apotek Desa,” papar Taruna Ikrar.

BPOM pun terus memperkuat pengawalan dalam mendukung Program Prioritas Presiden, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi aspek pemantauan, pengawasan, dan pengendalian; penilaian dan respons cepat kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan (KP); serta pengembangan kapasitas dan edukasi.

“Kami berharap dukungan yang berkelanjutan dari Komisi IX DPR sebagai mitra kami dalam mewujudkan visi-misi dan arah kebijakan BPOM serta tugas pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM agar lebih optimal. BPOM berkomitmen terus memperkuat strategi pengawasan obat dan makanan secara adaptif. Kami juga siap memberikan pengawalan maksimal terhadap Program Prioritas Presiden guna mendukung keberhasilan pencapaian tujuan program dan mewujudkan sistem pengawasan melalui kolaborasi strategis lintas sektoral untuk memitigasi risiko dan menjaga ketahanan kesehatan nasional,” tutup Kepala BPOM.

Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja BPOM dalam penguatan sistem pengawasan obat dan makanan, termasuk dengan telah diraihnya pengakuan internasional sebagai WHO-Listed Authority (WLA). Namun, Komisi IX menilai masih terdapat tantangan signifikan dalam pengawasan peredaran di lapangan (post-market), yang ditunjukkan dengan masih maraknya pelanggaran dalam hal peredaran atau penggunaan obat dan makanan di masyarakat, serta masih terjadinya kasus keracunan pangan, termasuk dalam Program MBG.

“Saya mendukung penuh, ya, yang namanya anggaran kesehatan primer tidak boleh di-efisiensi. MBG ini adalah proyek Presiden yang harus dikawal karena ini penting untuk anak-anak indonesia. Saya berpesan agar BPOM meningkatkan koordinasi dan kerja sama efektif dengan BGN dan BKKBN,” ujar Ade Irma Suryani.

Komisi IX juga mendukung BPOM untuk melakukan perbaikan pengawasan dan meningkatkan penindakan secara komprehensif terhadap peredaran obat, kosmetik, pangan, serta obat-obatan tertentu (OOT) yang legal atau mengandung bahan berbahaya. Pengawasan juga harus terus dilakukan baik di sarana offline maupun di ruang digital, termasuk iklan overclaim dan distribusi produk secara online, yang masih menjadi celah utama peredaran produk ilegal. Komisi IX mendukung penindakan yang dilakukan BPOM agar efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, Komisi IX menyepakati agar BPOM dapat memperoleh penguatan anggaran untuk mendukung peningkatan fungsi operasional pengawasan obat dan makanan di Indonesia agar berjalan efektif. Dengan penguatan anggaran tersebut, diharapkan BPOM dapat semakin meningkatkan kapasitas penindakan yang dilakukan, juga melakukan penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta kapasitas kelembagaan untuk menjamin keamanan, mutu, dan aksesibilitas obat dan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Komitmen Pulihkan Aset, KPK Serahkan Rampasan Negara Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset kejahatan tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). KPK menegaskan, pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam memberantas korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Lanjutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi KPK, pemulihan aset (asset recovery) turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara.

Lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset-aset tersebut adalah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Aset yang diserahkan terdiri atas satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan sebesar 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Aset tersebut senilai Rp11,13 miliar, yang berasal dari TPK atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur senilai Rp6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,27 miliar dan 1 bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,66 miliar, atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penyerahan ini menjadi komitmen KPK, guna memastikan setiap hasil tindak pidana korupsi tidak sekadar disita. Dengan mengembalikan pemanfaatannya ke negara, KPK berharap upaya ini mampu berdampak nyata terhadap hajat hidup masyarakat melalui sinergi antarlembaga.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Fitroh.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan pemanfaatan aset rampasan negara menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional. Hal itu sekaligus sebagai langkah besar optimalisasi fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” tutur Hendro.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Budi Sarumpaet; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Rina Virawati; serta sejumlah struktural di lingkungan Kejagung.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenko Pangan dan WWF-Indonesia Berkolaborasi Dorong Transformasi Sawit untuk Kemandirian Pangan

Indonesia berkontribusi 58% produksi minyak sawit global dengan volume mencapai 46-51,6 juta ton CPO (2024-2025). Produksi tersebut berasal dari tutupan sawit seluas 16,83 juta ha, dengan 40% diantaranya adalah lahan sawit petani swadaya yang menghadapi tantangan produktivitas, minim dukungan, dan perlindungan2. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan WWF-Indonesia menggelar Dialog Nasional Kemandirian Pangan 2026, guna mempertemukan lintas sektor untuk merumuskan langkah konkret transformasi tata kelola sawit yang selama ini belum berjalan optimal di lapangan. Transformasi ini selain bertujuan memperbaiki angka produksi, juga perlu memastikan bahwa jalan yang diambil didasarkan pada prinsip keberlanjutan dengan mengedepankan praktek-praktek pertanian yang baik dan ramah lingkungan.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Widiastuti, S.E., M.Si., QIA, yang hadir langsung untuk membuka forum menegaskan bahwa kelapa sawit saat merupakan komoditi strategis yang mendukung kemandirian pangan dan energi. Namun demikian tantangan menembus pasar global menghadapi isu-isu lingkungan, deforestasi dan keberlanjutan. Transformasi perbaikan tata kelola perlu dilakukan dengan fokus pada optimalisasi lahan sawit yang ada (intensifikasi) dengan opsi perluasan (ekstensifikasi), kemudian inklusivitas petani swadaya (smallholders) serta penguatan standar keberlanjutan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan produktivitas petani swadaya dapat dilakukan dengan menyelesaikan hambatan legalitas lahan, akses bibit unggul dan pupuk serta akses kepada skema pembiayaan yang mudah.
“Indonesia memiliki posisi strategis sebagai produsen utama minyak sawit dunia. Oleh karena itu, penguatan tata kelola yang inklusif, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga daya saing global sekaligus memastikan kesejahteraan pekebun dan ketahanan pangan nasional tak terkecuali kesehatan ekosistem”, ujarnya
Widiastuti menambahkan “kita punya sumber daya, kita punya skala, yang kita butuhkan sekarang adalah tata kelola yang benar-benar inklusif dan sistem yang mampu menjawab standar global tanpa mengorbankan petani kecil di dalamnya.”
Senada dengan hal tersebut, CEO Yayasan WWF-Indonesia, Aditya Bayunanda menekankan bahwa daya saing sawit Indonesia dan ketahanan pangan harus sejalan dengan kelestarian alam, “Melalui pendampingan dan intensifikasi yang tepat bagi petani swadaya, kita dapat meningkatkan produktivitas tanpa perlu membuka lahan baru. Langkah ini adalah kunci untuk menghentikan penurunan kualitas lingkungan hidup dan memastikan pelestarian keanekaragaman hayati kita tetap terjaga, selaras dengan misi WWF Indonesia membangun masa depan di mana manusia hidup selaras dengan alam”.
tambah Aditya, “Dengan penguatan kapasitas dan praktik budidaya yang lebih baik, standar global tidak lagi menjadi tekanan, melainkan peluang. Di situlah peningkatan produksi, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan seiring,”. Lebih lanjut, Aditya menekankan bahwa keberlanjutan ini berarti jangkla Panjang, mengutamakan perbaikan manajemen internal, seperti peremajaan tanaman dan optimalisasi nutrisi”.
Diskusi dalam forum berlangsung dalam dua sesi yang bergerak dari hulu ke hilir — dari kerangka kebijakan nasional hingga tantangan nyata yang dihadapi petani di lapangan. Hasilnya diharapkan bukan sekadar rekomendasi biasa, melainkan komitmen konkret lintas kementerian dan sektor untuk mempercepat transformasi sawit agar lebih optimal.

Dialog Nasional Kemandirian Pangan 2026 merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam mendorong transformasi tata kelola sawit yang berkelanjutan dan inklusif, selaras dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045. Forum ini diharapkan menjadi titik tolak langkah-langkah konkret, khususnya dalam memperkuat pendampingan dan intensifikasi bagi petani swadaya guna meningkatkan produktivitas. Dengan demikian, manfaat transformasi tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh petani swadaya sebagai fondasi utama sektor ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Wapres Gibran Sampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menyusul pernyataan tokoh senior tersebut terkait perjalanan politik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Wapres Gibran ketika menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau RSUD JP Wanane, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4).

Mengawali tanggapannya, Wapres menegaskan kedekatannya dengan tokoh yang biasa disapa “Pak JK” tersebut sebagai sosok senior sekaligus mentor dalam perjalanan kepemimpinannya.

“Pak JK itu senior saya, Pak JK itu mentor juga,” lanjutnya.

Menurut Wapres, pengalaman panjang Jusuf Kalla dalam pemerintahan menjadikannya figur yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa, khususnya dalam penyelesaian konflik di berbagai daerah.

“Beliau sudah sangat berpengalaman, beliau banyak kiprah dan kontribusinya untuk negeri ini, terutama di daerah-daerah konflik,” tuturnya.

Karena itu, Wapres menilai Pak JK sebagai teladan yang patut dicontoh oleh generasi pemimpin saat ini.

“Jadi beliau itu adalah teladan untuk kita semua,” tegasnya.

Wapres juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan evaluasi yang diberikan oleh Jusuf Kalla, yang dinilainya penting dalam memperkaya perspektif kepemimpinan nasional.

“Dan ya saya sangat berterima kasih sekali untuk masukan-masukan dan juga evaluasi dari Pak JK,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Wapres kembali menegaskan kekagumannya terhadap sosok Jusuf Kalla.

“Pak JK itu idola saya,” pungkasnya.

Pernyataan Wapres Gibran tersebut merespons pandangan Jusuf Kalla yang menyebut dirinya memiliki peran dalam perjalanan politik Presiden Joko Widodo sejak awal hingga menjadi Presiden.

Di tengah dinamika tersebut, Wapres tidak masuk ke polemik, namun menekankan pentingnya menjaga sikap saling menghormati antartokoh bangsa serta merawat narasi kebangsaan yang konstruktif.

Turut hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai, serta Plt. Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Istana untuk Anak Sekolah, Cerita Sikembar Kennisya dan Keisya Pertama Kali Berkunjung ke Istana

Kamis (23/4) menjadi pengalaman yang akan dikenang seumur hidup oleh sikembar Theadora Kennisya Naftali dan Theodora Keisya Zefanya. Bersama sekitar 300 siswa SMA Negeri 2 Jakarta lainnya, Kennisya dan Keisya mendapatkan kesempatan untuk pertama kalinya berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tentunya buat pelajar seperti kami, ini sebuah pengalaman yang baru karena sebelumnya kita belum pernah ke Istana. Sungguh amaze karena tempatnya tuh kayak kinclong dan gede banget,” ujar Keisya dengan mata berbinar-binar.

“Ada ruang kerja Presiden, ruang rapat dengan menteri-menteri, ruang untuk menerima duta besar, dan banyak ruangan-ruangan lainnya yang kami belum pernah melihat di internet, belum pernah tahu tentang ruang-ruangan yang ada di Istana Merdeka atau Istana Negara,” ujar Kennisya menimpali.

Selain berkesempatan untuk melihat ruang-ruang penting di Istana, para pelajar SMA Negeri 2 Jakarta juga diberikan pengetahuan mengenai sistem pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Keisya mengatakan, pengetahuan tersebut sangat bermanfaat bagi para generasi penerus bangsa seperti dirinya.

“Jadi tadi kami di sini juga mendapatkan materi-materi tentang Presiden secara lebih dekat. Ini menjadi bekal kami sebagai anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan-perjuangan, tujuannya itu kita akan menuju ke Indonesia Emas melalui generasi muda,” kata Keisya.

Secara khusus, Keisya dan Kennisya, mengaku sangat tertarik dengan ornamen-ornamen seni yang ada di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, termasuk berbagai lukisan yang ada di dinding Istana.

“Kita juga diberikan pengetahuan mengenai sejarah-sejarah yang ada di bangunan ini. Tentang cindera-cindera mata ataupun filosofi-filosofi dari lukisan-lukisan yang ada di sini,” kata Kennisya.

“Kami sebagai siswa yang mengambil peminatan seni rupa merasa amaze banget karena lukisan. Kita bisa meng-observe langsung lukisan-lukisan yang ada di sini, ternyata lukisan yang kita pelajari ada dipajang di sini,” ujar keduanya.

Keisya pun mengungkapkan keinginannya untuk menjadi Menteri Kebudayaan agar dapat melestarikan kebudayaan bangsa Indonesia serta menanamkan cinta pada kebudayaan bangsa kepada generasi muda.

“Saya cukup tertarik untuk menjadi Menteri Kebudayaan sehingga bisa melestarikan budaya-budaya yang ada melalui potensi-potensi dari para murid atau pelajar sendiri. Kami juga kebetulan sempat mengikuti kegiatan dari Dinas Kebudayaan yaitu [pembuatan] mural di Taman Ismail Marzuki, kita juga berkarya di situ bersama teman-teman kita lainnya,” ujar Keisya.

Menutup cerita, Keisya dan Kennisya berharap agar para pelajar lainnya juga mendapatkan kesempatan untuk berkunjung ke Istana. Tak hanya itu, mereka juga berharap kementerian dan lembaga pemerintah juga terbuka bagi para pelajar guna menambah pengalaman dan ilmu pengetahuan mereka.

“Semoga ke depannya makin banyak acara-acara seperti ini untuk anak-anak sekolah, agar kita bisa membekali diri dan menambah wawasan tentang bangunan-bangunan kepresidenan dan juga sejarahnya juga penting untuk kita ketahui bersama. Di kementerian semoga juga bisa ada kunjungan-kunjungan bagi sekolah-sekolah, jadi kita juga bisa dapat pengalaman baru di tempat yang baru juga,” pungkas Kennisya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News