Beranda blog Halaman 316

Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4). Acara KPPD ini mengusung tema “Memperkuat peran pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota guna mendukung Asta Cita menyongsong Indonesia Emas 2045.”

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia, TB. Ace Hasan Syadzily mengenai pelaksanaan dan tujuan penyelenggaraan KPPD tahun 2026.

“KPPD ini telah berlangsung lima hari Bapak Presiden, sejak tanggal 15 sampai dengan esok hari tanggal 19 April 2026, bertempat di Lembah Tidar Akademi Militer Magelang, tempat para pemimpin nasional ditempa dan digembleng, yang dihadiri oleh 503 Ketua DPRD,” ucap Gubernur Lemhanas.

Setelahnya, turut ditayangkan video dokumentasi kegiatan KPPD yang menggambarkan proses pembelajaran, pembinaan kepemimpinan, serta dinamika interaksi antarpeserta selama mengikuti program.

Dalam pengantar arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Negara didasarkan pada pertimbangan peran strategis dari Ketua DPRD. Forum ini juga menjadi momentum bagi Presiden untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada para pemimpin legislatif daerah.

“Setelah saya mengetahui bahwa di sini adalah seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia, saya anggap penting dan tepat kalau saya hadir langsung,” ujar Presiden Prabowo.

Bukan hanya sebagai Kepala Negara, tetapi Presiden Prabowo berbicara sebagai sesama anak bangsa. Presiden menyoroti keberagaman latar belakang para peserta, mulai dari daerah asal, suku, pendidikan, hingga partai politik sebagai kekuatan yang menyatukan dalam semangat kebangsaan.

“Sebagai anak bangsa, hari ini saya ingin bicara dari hati ke hati, saya ingin bicara apa adanya,” tutur Kepala Negara.

“Saya berpendapat sebagai anak bangsa, sebagai patriot, karena saya datang ke sini, saya jumpa saudara-saudara dengan satu praanggapan bahwa kita semua di tenda ini adalah patriot,” lanjutnya.

Melalui forum ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya ditentukan di pusat, tetapi justru bertumpu pada kepemimpinan yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat di seluruh daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (17/4).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia, mengucapkan Selamat Merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di tanah air,” ucap Presiden Prabowo.

Kepala Negara menyampaikan penghormatan kepada umat Hindu di seluruh tanah air serta mengajak untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Besar.

“Sebagai Insan yang bertakwa, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Besar, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat memperingati Dharma Santi Tahun 2026, Tahun Baru Saka 1948, dalam keadaan sehat dan penuh semangat kebersamaan dan kedamaian,” tutur Kepala Negara.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Dharma Santi merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Presiden pun menekankan pentingnya semangat harmoni dan persatuan pascaperayaan Nyepi serta nilai luhur dalam kehidupan.

“Dharma Santi adalah momentum untuk saling memaafkan, memperkuat persaudaraan, dan meneguhkan nilai-nilai dharma dalam kehidupan kita. Setelah Nyepi, kita melangkah bersama dalam semangat harmoni, kedamaian, dan persatuan. Nilai Tat Twam Asi, hidup saling menghormati dan hidup seimbang adalah kekuatan bangsa kita,” ucapnya.

Selanjutnya, Presiden Prabowo menegaskan jati diri Indonesia sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi keberagaman.

“Kita adalah bangsa besar. Bangsa yang rukun dalam keberagaman. Bangsa yang menjunjung tinggi toleransi dan perbedaan, berbeda tapi kita satu. Bangsa yang mengedepankan gotong royong, kerja sama, saling mendukung, saling mengasihi,” ujar Kepala Negara.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyampaikan keyakinannya terhadap kontribusi umat Hindu dalam menjaga harmoni sosial dan persatuan nasional.

“Saya percaya, umat Hindu Indonesia telah dan akan terus menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial, persatuan nasional, dan terus membangun Indonesia yang adil, makmur, serta berdiri tegak di atas kaki kita sendiri,” tutur Presiden.

Menutup sambutannya, Presiden Prabowo mengajak umat Hindu untuk terus memegang teguh nilai Tri Hita Karana.

“Bagi umat Hindu, mari kita selalu meneguhkan dan memegang kuat ‘Tri Hita Karana’. Menjaga hubungan dengan sesama manusia, dengan alam, dan dengan Tuhan. Kita jaga kebersamaan, kita perkuat persatuan nasional, dan mari kita bersama membangun Indonesia yang adil dan makmur,” ucapnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemensos-BPS Terus Sempurnakan DTSEN: Desil Dibagi Tingkat Nasional dan Daerah

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan konsolidasi dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hal ini karena data bersifat dinamis dan harus terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Memang data ini dinamis, kita sesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Ada satu hal yang perlu disampaikan bahwa Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada pendesilan tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul usai konsolidasi bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti yang juga dihadiri insan pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/4) malam.
Menurut Gus Ipul, perangkingan Desil yang terbagi ke dalam tingkat nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota ini, perlu dipahami dengan baik dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program.
“Untuk itu, ini perlu dipahami oleh kita semuanya khususnya untuk daerah, supaya bantuan-bantuan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah itu bisa lebih tepat sasaran,” ujar Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Kemensos terus melakukan upaya konsolidasi data dalam rangka menghadirkan data yang akurat, tidak hanya dengan BPS, pemerintah daerah pun turut berperan dalam proses pemutakhiran data.
“Mulai banyak daerah-daerah yang menyadari betapa pentingnya data-data dari daerah itu untuk bisa dikonsolidasikan dengan BPS. Ini tentu menjadi satu langkah-langkah yang lebih konkret dalam menghadirkan data yang lebih akurat,” ungkapnya.
Untuk proses pemutakhiran DTSEN pada triwulan ke-2 tahun ini, berkat kerja sama Kemensos dan BPS, proses pemutakhiran data bisa dilakukan lebih cepat dari triwulan sebelumnya.
“Sebelumnya, biasanya BPS menyerahkan tanggal 20, kini alhamdulillah terima kasih Ibu Kepala BPS, bisa menyerahkan di tanggal 10, awal penyaluran setiap triwulannya. Ini saya berterima kasih, karena dengan begitu penyaluran bisa kita lakukan lebih cepat,” kata Gus Ipul.
Di tempat yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pihaknya dapat mempercepat proses pemutakhiran 10 hari lebih cepat, berkat kolaborasi yang erat dengan Kemensos dan juga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi artinya kolaborasi dengan Pak Mensos adalah ground check yang lebih cepat, kemudian dengan Dukcapil, proses rekonsiliasi dengan Dukcapil juga lebih cepat dan lebih tanggap, sehingga kita bisa mempercepat proses pemutakhirannya,” kata Amalia yang didampingi Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi.
Lebih jauh, Amalia juga menjelaskan pembagian tingkat Desil dikarenakan terdapat perbedaan peringkat desil pada data nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota.
“Artinya dalam satu provinsi diurutkan di provinsi itu saja. Sehingga kalau orang yang secara nasional, dia adalah misalnya desil 6, kalau dia di dalam kota yang kaya banget, kalau secara nasional desil 6, di daerah yang kaya banget, semua kaya, bisa saja dia desilnya 4 atau 3,” jelasnya.
Harapannya melalui perangkingan Desil ini, program bantuan atau intervensi kebijakan yang menggunakan APBN, bisa menggunakan Desil nasional, sementara ketika pemerintah daerah ingin melakukan intervensi menggunakan APBD, maka menggunakan Desil provinsi.

“Kemudian menentukan desil mana yang layak diintervensi oleh APBD adalah kebijakan masing-masing daerah,” kata Amalia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah. Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Juga untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.
“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” sebut Nirwala, yang juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku khusus bagi jemaah haji. Adapun untuk jemaah umrah. mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai USD 500.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umroh. Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.
“Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Nirwala.
Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai barang  maksimal 1.500 USD per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025. Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN), tetapi sebelum menyampaikan CN tersebut, penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji. Selanjutnya untuk mendapat fasilitas barang kiriman jemaah haji, CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Lebih lanjut, penyelenggara pos juga perlu memastikan barang kiriman jemaah haji harus dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman (setiap CN).
Ketika mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor ke penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN. Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal ini. Jemaah haji juga didorong untuk dapat memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap. Informasi barang yang lengkap ini nantinya akan membantu kantor pabean untuk dapat memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.
Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan. “Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” tegas Nirwala.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Prabowo Perintahkan Evaluasi IUP Bermasalah, Bahlil Perketat Penertiban Tambang Ilegal

Penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan terus diperketat melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah ini diambil setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan penataan IUP kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penertiban tersebut menyasar sejumlah kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin maupun yang berada di kawasan yang tidak semestinya, termasuk hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo telah memerintahkan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi demi kepentingan bangsa dan negara.

Selain kepada Satgas PKH, Presiden juga meminta secara khusus kepada Menteri ESDM untuk segera menata aktivitas perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya juga tadi baru habis melaporkan kepada Bapak Presiden, dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Presiden waktu di Rapat Terbatas (Ratas) beberapa waktu lalu. Terkait dengan penataan lahan-lahan IUP perizinan tambang di dalam kawasan hutan. Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan,” kata Bahlil di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/4).

Bahlil menyebut, laporan yang disampaikan kepada Presiden menunjukkan hasil yang baik. Evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan juga disebut telah berjalan sesuai arahan yang diberikan.

“Tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini. Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Rabu (8/4), Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah.

“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan, ada ratusan tambang tidak jelas. Segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah,” kata Prabowo di taklimatnya dalam Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Istana Negara, Rabu(8/4).

Prabowo menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok tertentu.

“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Kepentingan kawan, keluarga, atau kelompok, itu bukan prioritas. Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara, dan kita perkuat institusi serta lembaga yang ada,” tegas Prabowo.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Wamen Atip Tekankan Peran Bahasa Indonesia sebagai Kunci Literasi dan Persatuan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran penting tidak hanya sebagai identitas nasional, tetapi juga sebagai pemersatu bangsa dan bahasa ilmu pengetahuan.

“Bahasa Indonesia bukan hanya identitas, tetapi juga perekat bangsa. Ke depan, bahasa Indonesia harus terus dikembangkan dan ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan,” ujar Atip dalam arahannya pada kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia di Palembang, Rabu (15/4).

Ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan memahami isi bacaan. Menurutnya, masih banyak peserta didik yang membaca tanpa benar-benar memahami makna teks yang dibaca.

“Banyak yang membaca, tetapi tidak memahami. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembelajaran bahasa Indonesia perlu dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari agar lebih mudah dipahami oleh siswa. Guru diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Selatan, Desi Ari Pressanti, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 200 siswa SMP dari Kabupaten Ogan Ilir yang mendapatkan pelatihan membaca cepat. Selanjutnya, para guru pendamping juga diberikan pembekalan untuk meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia dalam mendampingi siswa.

“Setelah kegiatan ini, akan dilakukan evaluasi dalam dua bulan untuk melihat perkembangan kemampuan literasi siswa dan menentukan langkah tindak lanjut,” jelasnya.

Selain itu, Balai Bahasa juga melaksanakan kegiatan serupa untuk 200 siswa SD dalam kemampuan mengulas buku, serta 200 siswa SMA di Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam membaca kritis.

Dalam sesi dialog, para guru menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan listrik, akses internet, serta sarana pembelajaran di daerah terpencil.

Menanggapi hal tersebut, Wamendikdasmen menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mengatasi kesenjangan pendidikan melalui program digitalisasi dan penyediaan perangkat pembelajaran, serta menegaskan bahwa berbagai upaya tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong revitalisasi pendidikan dan percepatan digitalisasi di satuan pendidikan.

Ia juga mendorong para guru untuk terus berinovasi dalam pembelajaran literasi, termasuk membiasakan siswa membaca dengan tujuan, memahami teks, serta mampu menyampaikan gagasan secara lisan maupun tulisan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas literasi dan kemahiran berbahasa Indonesia bagi siswa dan pendidik di Sumatra Selatan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPRD Tabalong Sampaikan Catatan Strategis untuk Seluruh SKPD Terkait LKPJ Tabalong 2025

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong mendapat catatan strategis dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Catatan strategis dan rekomendasi disampaikan dalam rapat gabungan semua komisi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tabalong tahun 2025.

Rapat gabungan seluruh komisi DPRD Tabalong digelar di Sekretariat DPRD pada 13 April 2026. Agenda utama rapat ini membahas terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Kabupaten Tabalong tahun 2025. Dalam forum ini, masing-masing komisi memaparkan catatan strategis dan rekomendasi untuk SKPD yang menjadi mitranya, ditambah masukan dari komisi lainnya demi penyempurnaan.

Catatan strategis ini mencakup seluruh SKPD yang dinilai berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing komisi, baik Komisi I, II, maupun III. Saran dan masukan yang dihimpun mencerminkan aspirasi masyarakat, termasuk yang diserap saat kegiatan reses.

“Wah ini sangat penting karena ini berkaitan dengan LKPJ sangat dibutuhkan DPRD. Karena DPRD kami mendapat, pertama kami mendapat karena ada tupoksi kita dan pengawasan itu. Nah di samping itu kan kami juga dapat masukan-masukan dari masyarakat, kami juga ada reses dan segalanya itulah yang kita himpun, nah dan tiap tahun kita memberikan catatan strategis terkait LKPJ ke depan,” ujar H. Mustafa, Wakil Ketua DPRD Tabalong.

Catatan strategis yang telah dirumuskan dalam rapat gabungan ini rencananya akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Tabalong. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan dewan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah ke depan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhaj Gandeng Imigrasi, Percepat Layanan dan Cegah Haji Tanpa Visa Resmi

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lebih baik berkat dukungan lintas kementerian, khususnya dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam percepatan layanan paspor bagi jemaah.
Menurut Menhaj, percepatan penerbitan paspor menjadi salah satu kunci dalam memenuhi tenggat waktu keberangkatan jemaah haji. Bahkan, pihaknya sempat berkoordinasi untuk membuka layanan tambahan di luar hari kerja.
“Proses haji kemarin kita banyak dibantu oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama terkait percepatan paspor jemaah. Karena dikejar deadline, kami sempat memohon agar layanan tetap dibuka di hari Sabtu dan jam operasional diperpanjang. Alhamdulillah, semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Menhaj, Rabu (15/4).
Selain penguatan layanan, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah menyusun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan lintas instansi, termasuk unsur kepolisian dan imigrasi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan pada tahun sebelumnya, di mana masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi pada musim haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
“Kami sedang menyusun Satgas Haji bersama kepolisian dan imigrasi untuk mencegah WNI berangkat tanpa visa haji. Ini penting untuk melindungi jemaah dari berbagai risiko, termasuk potensi terlantar di Arab Saudi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Pertama, kita edukasi agar masyarakat tidak berangkat tanpa visa haji. Kedua, kita dorong solusi yang memudahkan masyarakat agar dapat berhaji melalui jalur yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan haji, termasuk dalam hal pelayanan dokumen perjalanan.
“Kami memastikan kesiapan layanan, termasuk percepatan proses saat menghadapi deadline. Edukasi kepada masyarakat juga terus kami lakukan agar memahami aturan keberangkatan haji,” ujar Agus.
Ia juga mengungkapkan adanya penguatan layanan melalui penambahan fasilitas Makkah Route, yang sebelumnya hanya tersedia di Mekkah Route yang kemarin hanya di tiga bandara, Soetta, Solo, dan Jawa Timur, kini ditambah di Makassar.
“Penambahan Makkah Route ini diharapkan dapat semakin memperlancar proses keberangkatan jemaah haji tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di seluruh bandara guna mencegah keberangkatan jemaah tanpa visa haji resmi.
“Kita mengharapkan jangan sampai warga negara kita terlantar di sana, karena kebijakan Arab Saudi saat ini memang tidak mengizinkan selain pemegang visa haji untuk masuk pada musim haji,” tegasnya.

Melalui penguatan layanan, pembentukan Satgas, serta kolaborasi lintas instansi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bertemu IMF dan Bank Dunia, Menkeu Tegaskan Fundamental Fiskal Indonesia Tetap Kuat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri sejumlah pertemuan strategis dengan pimpinan lembaga keuangan internasional dan pemangku kepentingan global di Washington DC pada Selasa (14/4). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan dunia internasional terhadap kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia.

Dalam agenda tersebut, Menkeu bertemu dengan Managing Director International Monetary Fund Kristalina Georgieva, pejabat tinggi World Bank Group, serta perwakilan lembaga pemeringkat global seperti S&P Global Ratings.

Dalam pertemuan tersebut, Menkeu menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Pihak IMF menyoroti bahwa ketidakpastian global diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, dipicu antara lain oleh ketegangan geopolitik dan fluktuasi harga energi. Menanggapi hal tersebut, Menkeu menekankan bahwa Indonesia memiliki fundamental fiskal yang kuat serta bantalan anggaran yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko eksternal.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Bank Dunia dan S&P Global Ratings, Menkeu memeroleh respons positif terhadap strategi fiskal pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah dinilai mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan secara komprehensif berbagai kebijakan yang ditempuh, termasuk implikasinya terhadap APBN dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara umum, IMF, Bank Dunia, serta lembaga pemeringkat memberikan apresiasi terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga momentum pertumbuhan tanpa memberikan tekanan berlebih pada kebijakan fiskal. Konsolidasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara Indonesia dan mitra internasional ke depan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemendag Ungkap DMO 35% Jaga Stabilitas Harga MINYAKITA, Distribusi Tembus 49 Persen

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MINYAKITA.

Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku. Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.

Mendag Busan juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran. Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MINYAKITA yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Sekali lagi, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.

Mendag Busan menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan MINYAKITA juga tergantung pada DMO. “Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” urai Mendag Busan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyampaikan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, secara umum kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.

“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan MINYAKITA di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” imbuh Iqbal.

Pengawasan Distribusi

Mendag Busan menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga. Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO. “Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual MINYAKITA di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). “Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mendag Busan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News