Strategi Pemerintah Hadapi Dampak Kenaikan Harga Plastik Bagi UMKM
Work From Home Jumat di Bea Cukai, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi pegawai Bea Cukai pada hari Jumat dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat. Kebijakan ini justru dirancang untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, instansi diberikan ruang untuk menerapkan pola kerja yang adaptif, termasuk WFH, dengan tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan.
Meski sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat, unit kerja yang memiliki fungsi operasional dan pelayanan langsung tetap melakukan pengaturan kehadiran pegawai. Langkah ini memastikan seluruh proses pelayanan, baik di kantor pelayanan maupun di lapangan, tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan pola kerja tersebut. “Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami. Unit kerja tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ujar Budi.
Selain layanan tatap muka di kantor, Bea Cukai juga mengoptimalkan kanal layanan jarak jauh. Masyarakat dan pengguna jasa dapat memanfaatkan layanan Bravo Bea Cukai 1500225 serta berbagai kanal komunikasi melalui media sosial resmi yang tetap aktif melayani setiap saat.
Menurut Budi, penguatan layanan digital menjadi salah satu kunci dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. “Kami memastikan seluruh kanal layanan tetap responsif, sehingga kebutuhan informasi maupun konsultasi dari masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
Dengan pengaturan kerja yang adaptif serta dukungan teknologi informasi, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Penerapan WFH akan menjadi bagian dari transformasi kerja yang semakin modern, efisien, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Untuk Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi. Penandatanganan ini menandai langkah strategis yang akan dilakukan keduanya untuk memperkuat peran koperasi sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi berbasis umat.
Menteri Koperasi (Menkop) Fery Juliantono menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu menuju kolaborasi intensif di masa depan. Menurutnya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai program strategis nasional sangat layak dan ideal untuk diposisikan sebagai lembaga ekonomi yang dapat mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi dari level paling bawah yaitu desa.
“Program Kopdes/Kel Merah Putih ini adalah pengejawantahan dari Asta Cita Bapak Presiden yaitu membangun dari desa dan dari bawah. Ketika kita melakukan itu banyak ditemui masalah yang sifatnya mendasar sehingga ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang harus diselesaikan melalui koperasi,” kata Menkop Ferry Juliantono dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama di Kantor Pusat MUI Jakarta, Selasa (7/4).
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, pejabat eselon I dan II Kemenkop, Segenap Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis serta seluruh jajaran pengurus pusat MUI.
Menkop Ferry menekankan bahwa MUI, yang menaungi sekitar 87 ormas Islam diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh potensinya untuk bersama-sama Kemenkop membangun ekonomi umat melalui koperasi-koperasi eksisting ataupun terlibat dalam pemberdayaan dan pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Kami berharap MUI semakin memperkuat dakwah ekonominya dan terus mendorong agar umat Islam bisa punya pabrik sendiri. Kita punya kekuatan dan sumber daya yang sangat besar sehingga ini menjadi momentum kita semua untuk masuk di sektor riil,” tegasnya.
Menkop meyakini melalui kolaborasi dengan MUI tersebut akan dapat memperkuat ekosistem ekonomi umat berbasis koperasi serta dapat memperluas partisipasi masyarakat menjadi anggota koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen utama dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Menkop Ferry memastikan bahwa gerai-gerai Kopdes/Kel Merah Putih yang saat ini diakselerasi pembangunan fisiknya disiapkan untuk membantu pemasaran dari produk-produk yang dihasilkan dari masyarakat atau UMKM di bawah naungan MUI. Ia memastikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi offtaker dari seluruh produk masyarakat desa serta menjadi lembaga ekonomi umat untuk memastikan seluruh program dan bantuan pemerintah pusat dapat tersalurkan tepat sasaran.
“Kami akan prioritaskan produk lokal apalagi yang diproduksi oleh Ormas Islam setelah dikurasi dan diinkubasi oleh LPDB dapat didistribusikan melalui gerai-gerai Kopdes. Jadi jangan takut untuk tidak terserap, kita akan tempatkan produknya di rak paling depan,” ucap Menkop.
Menkop Ferry berharap dukungan yang optimal dari seluruh pihak khususnya MUI agar program strategis nasional yaitu Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dan beroperasi secara optimal. Bersama dengan MUI dan juga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Kemenkop berkomitmen untuk memastikan target pengembangan ekonomi umat dapat tercipta melalui ekosistem koperasi.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah kita bersama, mohon dukungannya karena tugas membangun Koperasi Desa ini tidak ringan dan semoga koperasi ini bisa bermanfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menyambut baik penandatanganan MoU tersebut karena dinilai sebagai langkah nyata pemberdayaan ekonomi umat. Ia menyatakan bahwa prinsip kerjasama yang disepakati harus berpedoman pada konsep ta’awun (saling tolong menolong) kemudian takaful (saling melindungi).
“Alhamdulillah kita ketemu untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Mari kita wujudkan kesepahaman ini dengan ta’awun dan takaful untuk membangun negeri,” ujarnya.
Cholil turut menyoroti fakta bahwa umat Islam memiliki jumlah penduduk besar, namun kontribusi ekonomi syariah masih rendah sehingga diperlukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
Oleh karena itu, koperasi dinilainya sebagai instrumen yang tepat untuk memberdayakan umat khususnya bagi organisasi-organisasi masyarakat (ormas) islam. Melalui Koperasi, ekonomi syariah dan ekosistem halal dapat dioptimalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Insyaallah ormas yang tergabung di MUI siap mendukung agar program prioritas Presiden bisa dijalankan dengan baik khususnya koperasi desa merah putih dengan melibatkan ormas,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Kementerian UMKM Optimalkan MBG untuk Dukung UMKM Terdampak Bencana
Dilantik Presiden Prabowo, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman, Andi Rahadian, menyatakan komitmennya untuk memperkuat hubungan bilateral serta menjalankan amanah negara secara optimal. Hal tersebut disampaikan olehnya usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
“Alhamdulillah, karena akhirnya pada hari ini saya telah dilantik oleh Bapak Presiden, Pak Prabowo, dan akan ditugaskan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman,” ujar Dubes Andi Rahadian dalam keterangannya kepada media usai pelantikan.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis.
“Saya akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden untuk meningkatkan hubungan bilateral secara baik dan positif di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun protokol dan konsuler,” ungkapnya.
Selain penguatan hubungan antarnegara, Dubes Andi Rahadian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia di kawasan tersebut.
Menanggapi dinamika geopolitik yang tengah berkembang, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah, Andi menyatakan kesiapan untuk menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal.
“Tentu kami akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan arahan pusat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tugas, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, maupun perlindungan WNI, akan dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dubes Andi Rahadian pun memohon dukungan dan doa agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Kami mohon doanya, semoga dapat melaksanakan tugas dari Bapak Presiden dengan sebaik-baiknya demi nusa, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian sebagai Dubes LBBP RI untuk Kesultanan Oman
Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Acara pelantikan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan Andi Rahadian sebagai duta besar tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah duta besar yang dilantik pada hari ini.
“Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada Andi Rahadian.
Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Andi Rahadian. Pelantikan Dubes LBBP RI diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti oleh para undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam acara pelantikan yakni para ketua lembaga tinggi negara, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Usai Pengucapan Sumpah, Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 10 April 2026, Ketua Ombudsman menegaskan bahwa pengucapan sumpah tersebut menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan peran pengawasan pelayanan publik.
“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas fungsi dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujar Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dalam pelaksanaan tugas ke depan, Hery mengatakan bahwa pembenahan internal sebagai prioritas utama Ombudsman RI. Hery menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki di dalam organisasi mulai dari struktur kelembagaan hingga dukungan anggaran.
“Ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Ombudsman RI berupaya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pendekatan terhadap program yang dicanangkan pemerintah yakni Asta Cita agar terlaksana dengan baik.
“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Asta Cita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat. Melalui fungsi pengawasan dan pendampingan, Ombudsman berkomitmen untuk mendekatkan program pemerintah seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis kepada masyarakat.
“Program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat, termasuk juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karenanya, perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Menjadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan komitmennya menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya ke depan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media usai pengucapan sumpahnya sebagai hakim konstitusi yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4).
“Tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi,” ujar Liliek.
Pengucapan sumpah Liliek sebagai hakim konstitusi dilakukan untuk menggantikan Anwar Usman yang telah mengakhiri masa tugasnya. Liliek pun menyampaikan bahwa amanah tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar baginya.
Dalam menjalankan tugas barunya, Liliek menekankan visi untuk mengawal konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Menurutnya, nilai tersebut menjadi panduan utama bagi hakim konstitusi dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia, itu yang terutama. Tentu sifat kenegarawanan, itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Liliek juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik. “Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia,” ucapnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Surat keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Di hadapan Presiden, Liliek Prisbawono Adi pun mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek Prisbawono Adi.
Sementara itu, pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun nama-nama yang diangkat dalam keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031, yakni:
1. Hery Susanto, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Rahmadi Indra Tektona, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Abdul Ghoffar, sebagai anggota;
4. Fikri Yasin, sebagai anggota;
5. Maneger Nasution, sebagai anggota;
6. Nuzran Joher, sebagai anggota;
7. Partono, sebagai anggota;
8. Robertus Na Endi Jaweng, sebagai anggota; dan
9. Syafrida Rachmawati Rasahan, sebagai anggota.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/sebagai Wakil Ketua Ombudsman/sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ujar anggota Ombudsman RI yang dilantik mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
Setelah mengucapkan sumpah, Liliek Prisbawono Adi dan Ketua Ombudsman RI menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Turut hadir dalam acara pelantikan yakni para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
Inilah Ketentuan Mendagri mengenai Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
Pemerintah telah memulai transformasi budaya nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Ketentuan mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (10/04/206).
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.
Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Mendagri.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda.
Berdasarkan SE, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE ini kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News










