Beranda blog Halaman 341

Prioritaskan Layanan Publik, Kemenag Potong 65% Anggaran Perjalanan Dinas

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah terobosan dalam merespons tantangan keterbatasan anggaran program 2026. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan penajaman ekstrem pada akun belanja non-prioritas, demi menjaga agar program prioritas tetap berjalan.

“Kami melakukan pemotongan signifikan pada pos perjalanan dinas luar negeri hingga 70% dan perjalanan dinas biasa sebesar 65%. Anggaran hasil penghematan ini dialihkan untuk menjaga agar fungsi layanan dasar tidak terganggu,” papar Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag Kastolan saat Breakfast Meeting di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Langkah Kastolan sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam arahan Breakfast Meeting, Menag meminta seluruh jajaran Kementerian Agama untuk melakukan transformasi fundamental dalam pola pikir perencanaan program. Menag menegaskan bahwa keterbatasan anggaran negara tidak boleh menjadi penghalang bagi instansi untuk memberikan solusi nyata atas berbagai problem keagamaan yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Perencanaan kita ke depan, saya minta tolong berpikirlah out of the box. Acuan kita ke depan adalah tantangan, jangan hanya terpaku pada anggaran yang kita miliki. Kalau anggaran terbatas, cari alternatif,” sebut Menag.

Di tengah tantangan fiskal yang cukup berat pada 2026, jajaran Kemenag diminta melakukan penajaman terhadap sejumlah program prioritas. Penajaman dilakukan untuk memastikan layanan keagamaan dan pendidikan tetap menyentuh akar rumput meskipun ruang gerak anggaran sangat terbatas.

Menurut Menag, penajaman program dapat dilakukan dengan menyatukan gerak antara Direktorat Jenderal, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). “Mari kita bekerja sebagai Super Team, bukan Superman. Saya mohon Rektor dan Kakanwil berkolaborasi. Jangan hanya bertemu saat seremoni. Gunakan mahasiswa KKN/PKN untuk membantu program Bimas, misalnya memberantas buta huruf Al-Qur’an di desa atau mencegah pernikahan bawah tangan,” tutur Menag.

“Integrasikan program penyuluh, imam masjid, dan KUA secara holistik, komprehensif, dan integratif. Ajuan kita ke depan adalah tantangan, jangan hanya terpaku pada anggaran yang kita miliki,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pilot project program KPLP.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya.

Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah clean and clear dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.

Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN Desak Penguatan Kewenangan dan Nomenklatur Lembaga dalam RUU Narkotika Baru

Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4), Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah usulan agar nomenklatur atau penyebutan lembaga “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam substansi RUU yang baru. BNN menyoroti implikasi serius jika nama lembaga tersebut dihilangkan, yang dapat berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS.

BNN mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Hal ini dipandang perlu karena pengungkapan awal jaringan narkotika seringkali bermula pada tahap penyelidikan yang bersifat tertutup (covert). Selain itu, BNN meminta jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi, mengingat rumitnya pengungkapan jaringan narkotika yang seringkali terputus.

Terkait penanganan penyalahguna, BNN mendorong beberapa perubahan signifikan, di antaranya ambang batas (threshold): penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan didasarkan pada “Unit Dosis Harian” (1-3 hari konsumsi) untuk memastikan mereka mendapatkan hak rehabilitasi dan bukan dipidanakan sebagai pengedar.

Kemudian, Tim Asesmen Terpadu (TAT): BNN mengusulkan agar hasil TAT memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan pedoman penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana. Selanjutnya, standardisasi layanan: mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) untuk seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.

Di sisi lain, BNN mengakui masih adanya kekurangan fasilitas rehabilitasi, di mana layanan rehabilitasi tingkat Kabupaten/Kota baru mencakup sekitar 42% dari jumlah ideal.

Menutup pernyataannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kepala BNN Minta Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Hal itu disampaikan Kepala BNN dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Menurutnya, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Kepala BNN mengatakan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Kepala BNN dilansir Antara.

Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Selain itu, Kepala BNN menyebut perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat.

Saat ini, teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan, di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Kepala BNN menyebut zat etomidate dalam vape telah masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Namun, penindakan terhadap kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan. Apabila vape sebagai alatnya dilarang, kata Suyudi, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN dan Rusia Perkuat Kapasitas Penegakan Hukum Hadapi Kejahatan Narkotika Lintas Negara

Hubungan bilateral Indonesia dan Federasi Rusia, khususnya dalam pemberantasan narkotika, kian erat melalui kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dalam penyelenggaraan Pelatihan Teknik Investigasi dan Penindakan. Kegiatan yang digelar pada 6 s.d. 10 April 2026, di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, ini diikuti oleh 37 personel BNN di bidang Pemberantasan.

Pelatihan ini merupakan kali kedua diselenggarakan setelah sebelumnya sukses dilaksanakan pada November 2025, sebagai bagian dari keberlanjutan kerja sama antara kedua negara dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum di bidang narkotika.

Kegiatan ini secara resmi dibuka pada Senin (6/4), oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dengan turut dihadiri oleh Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, sebagai bentuk dukungan terhadap kolaborasi yang telah terjalin. Dalam sambutannya Kepala BNN RI menegaskan bahwa kolaborasi internasional menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

“Kolaborasi internasional yang komprehensif, khususnya dalam pertukaran informasi dan intelijen taktis, merupakan kunci fundamental dalam mengakselerasi efektivitas pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan yang kembali digelar untuk kedua kalinya tersebut. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda berkelanjutan, tetapi juga berkembang menjadi tradisi kerja sama yang semakin kuat di masa mendatang.

“Kami sangat berterima kasih atas terselenggaranya pelatihan ini. Upaya melawan narkotika hanya dapat dilakukan secara bersama-sama, dan melalui pelatihan seperti ini Kita dapat memperdalam kemampuan serta memperluas kerja sama,” ujarnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel BNN, khususnya dalam menghadapi dinamika kejahatan narkotika yang terus berkembang. Melalui penguatan kemampuan teknis dan taktis, para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan secara optimal.

Lebih dari itu, kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Federasi Rusia diharapkan dapat terus berkembang, tidak hanya dalam bentuk pelatihan, tetapi juga melalui pertukaran informasi dan kolaborasi operasional yang berkelanjutan. Dengan sinergi yang semakin kuat, kedua negara optimis dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenko PM Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang Diberangkatkan ke Jepang

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memastikan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Jepang pada 3 April lalu mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan pelepasan PMI tersebut untuk memastikan secara langsung bahwa seluruh PMI yang berangkat secara prosedural telah terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam memastikan kenyamanan dan keamanan PMI selama bekerja di luar negeri.

“Saya ingin PMI-PMI kita terus bekerja dengan nyaman. Kepastian pendapatan dan perlindungan, memang perlindungan sosial BPJS tenaga kerjaan ini terus dioptimalkan,” ujar Menko Muhaimin.

Selain itu, para PMI yang diberangkatkan juga mendapatkan edukasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pembagian materi informasi dan brosur terkait manfaat perlindungan sosial yang akan mereka terima selama bekerja di luar negeri.

Menko PM juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi PMI agar semakin komprehensif dan mudah diakses.

“Perlindungan sosial ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus melibatkan semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran kita,” tegasnya.

Kemenko PM juga mengajak kementerian, lembaga, serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk terus memperkuat sinergi dalam memastikan seluruh PMI mendapatkan perlindungan maksimal, baik sebelum keberangkatan maupun selama masa kerja.

“Saya mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk bekerja keras memastikan setiap PMI di berbagai negara mendapatkan akses perlindungan yang memadai,” tutup Muhaimin.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap tenaga kerja Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi para pekerja aktif di Indonesia saja, melainkan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara resmi. Pekerja tersebut kerap disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2021, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Perubahan status dari CPMI menjadi PMI akan berlaku jika CPMI sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengikuti pelatihan kerja dan sertifikasi, serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika seluruh proses verifikasi yang dikirimkan telah selesai dan CPMI juga telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya, maka akan diterbitkan E-PMI sebagai bukti perubahan status dari CPMI menjadi PMI.

Hal penting yang harus diperhatikan bagi setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri adalah pastikan pengiriman tenaga kerja yang diikuti terdaftar secara resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh negara guna menjamin keamanan Anda selama bekerja di luar negeri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenko PMK Bahas Kebijakan AMPD untuk Tingkatkan Respons Peringatan Dini Bencana

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat sistem penanganan bencana dengan memperkenalkan kebijakan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) yang lebih efektif. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Kebijakan AMPD yang digelar secara hybrid di Kantor Kemenko PMK dan daring, Kamis (2/4).

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, dihadiri oleh jajaran internal Kemenko PMK serta mitra pembangunan dari World Food Programme (WFP).

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan nasional guna memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap peringatan dini bencana.

Lilik Kurniawan menegaskan bahwa penguatan sistem peringatan dini harus diikuti dengan aksi nyata yang cepat, terkoordinasi, dan terukur.

“Peringatan dini harus lebih dari sekedar penyampaian informasi. Itu harus menjadi dasar bagi langkah-langkah cepat dan terukur yang terkoordinasi di lapangan, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi sebagai landasan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana. “Kemenko PMK berperan sebagai katalisator dalam memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga berjalan efektif. Oleh karena itu, regulasi yang kami susun harus menjadi payung hukum yang kuat, namun tetap operasional melalui lampiran yang memuat rencana aksi dan pembagian tugas yang jelas,” tambahnya.

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, juga menegaskan bahwa kebijakan AMPD bertujuan untuk memastikan setiap informasi peringatan dini direspons secara konkret oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi peringatan dini tidak berhenti pada diseminasi saja, tetapi langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah operasional yang terkoordinasi dan terukur di seluruh daerah,” ujar Merry.

Rapat ini juga membahas penyempurnaan substansi regulasi, termasuk penguatan aspek legal drafting, pembagian tugas yang jelas antarlevel pemerintahan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel. Salah satu perhatian utama dalam kebijakan AMPD adalah integrasi sistem peringatan dini yang inklusif dan dapat menjangkau kelompok rentan.

Kemenko PMK menegaskan perannya sebagai katalisator dalam koordinasi penanggulangan bencana dengan mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta mitra internasional.

Menutup pertemuan, Merry Efriana menyampaikan bahwa percepatan harmonisasi regulasi menjadi prioritas agar kebijakan AMPD dapat segera diimplementasikan secara nasional.

“Kami mendorong agar proses harmonisasi regulasi ini segera selesai, sehingga kebijakan AMPD dapat menjadi acuan bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan dan respons bencana yang lebih efektif di seluruh Indonesia,” pungkas Merry.

Dengan penguatan kebijakan AMPD ini, Kemenko PMK berharap sistem peringatan dini dapat tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga mendorong aksi cepat yang mampu menyelamatkan masyarakat serta meminimalkan risiko bencana di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gubernur Khofifah Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Jatim yang Transparan dan Akuntabel

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi atas pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Khofifah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda Penyampaian Pendapat Pansus terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Surabaya, Senin (6/4).

Berdasarkan pendapat Pansus, LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dinyatakan layak dan telah memenuhi standar minimal yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD Jawa Timur, khususnya Tim Pansus, dalam melakukan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Ia menambahkan, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kinerja pembangunan.

“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai Informasi, Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Jawa Timur selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan berikutnya serta menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD secara berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.

“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.

“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.

“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.

Menteri ESDM Tinjau Langsung Penertiban Tambang Ilegal di Murung Raya

Seluas 1.699 hektare (ha) lahan berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026. Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI menetapkan sementara menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (7/4) pagi ini, bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT.

Bahlil menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.

“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ungkap Bahlil di lokasi area tambang PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu. Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia,” tegas Barita.

Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.

“Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33,” ujar Bahlil.

Satgas PKH sendiri dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News