Beranda blog Halaman 4393

Kemenag Tegaskan Panduan Ramadhan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah Covid-19

Kemenag Tegaskan Panduan Ramadhan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah Covid-19

SuaraPemerintah.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis tak berlaku untuk wilayah yang dikategorikan sebagai zona oranye dan merah penularan COVID-19. Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning.

Panduan ibadah itu memuat diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Hal ini dipaparkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID setempat,” ujarnya.

Sementara kriteria zona diklasifikasikan dalam, hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan COVID-19.

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” kata dia

Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (red/pen)

Kemendes PDTT Daftarkan Seluruh Pendamping Desa ke Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Kemendes PDTT Daftarkan Seluruh Pendamping Desa ke Anggota BPJS Ketenagakerjaan

SuaraPemerintah.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendaftarkan seluruh pendamping desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Adanya BPJS Ketenagakerjaan untuk pendamping desa bertujuan agar memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini diungkapkan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 itu merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Ia menambahkan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Gus Menteri, demikian ia biasa disapa mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa.

Hal itu mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus. Dalam MoU dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya berharap kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.

Menurut Anggoro, hal itu menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut. Karena Kemendes PDTT menjadi yang pertama dalam menerapkannya.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021),” ungkap Anggoro. (red/pen)

Resmi, Kemenhub Larang Pesawat Penumpang Terbang 6-17 Mei

SuaraPemerintah.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk transportasi udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran tersebut juga akan berlaku pada moda transportasi udara. Pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meskipun ada pelarangan terbang namuan, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara tersebut adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Kemudian untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Kemudian yang keempat adalah pesawat yang diperuntukkan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selanjutnya adalah pesawat untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” tuturnya.

Kemdes PDTT Jadi yang Pertama Laksanakan Inpres Jamsostek

SuaraPemerintah.id – Genap seminggu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT)

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai Bumdes juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021).

Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Dirinya menambahkan, Kemdes PDTT akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kemdes PDTT juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek.

Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kemdes PDTT terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BP Jamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BP Jamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BP Jamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

“Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Kementerian KKP Sebut Program Millenial Shrimp Farming (MSF) Jepara Hasilkan Panen Perdana 4 Ton Udang

Kementerian KKP Sebut Program Millenial Shrimp Farming (MSF) Jepara Hasilkan Panen Perdana 4 Ton Udang

SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa program Millenial Shrimp Farming (MSF) atau konsep tambak yang melibatkan kaum milenial di Jepara, Jawa Tengah, berhasil melakukan panen parsial perdana komoditas udang sekitar 4 ton. Program ini menargetkan dapat mencetak tenaga-tenaga milenial untuk menjadi pelaku utama budidaya udang yang profesional.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

“Salah satu program unggulan kami dalam rangka mendongkrak peningkatan produksi udang mulai menampakkan hasil salah satunya tambak milenial yang berada di Jepara, sudah mulai panen perdana secara parsial. Sesuai dengan namanya, kami mengajak kaum milenial untuk berbudidaya ikan,” katanya.

Menurut Salmet, penerapan konsep tambak milenial atau Milenial Shrimp Farming (MSF) yang melibatkan kaum milenial seperti yang dibangun di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, merupakan salah satu upaya yang dilakukan KKP dalam rangka menggenjot nilai ekspor udang sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.

Slamet memaparkan, tambak milenial di Jepara dengan jumlah kolam 29 unit berdiameter 20 m tersebut berhasil panen parsial pertama dengan masa pemeliharaan 67 hari, size 70-80 sebanyak sekitar 4,3-4,5 ton.

“Adapun keunggulan dari tambak milenial tersebut yaitu tetap memperhitungkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP, tambak milenial tersebut juga telah mengakomodasi penggunaan teknologi 4.0 dalam sistem operasionalnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam meningkatkan produktivitas udang nasional yang berkelanjutan.

Dari program ini, Slamet menargetkan dapat mencetak tenaga-tenaga milenial untuk menjadi pelaku utama budidaya udang yang profesional.

Saat ini, BBPBAP Jepara sudah mendidik 28 teknisi yang terdiri dari 8 perempuan dan 20 laki-laki yang merupakan lulusan sarjana dari perguruan tinggi terkemuka, untuk siap terjun menjadi teknisi tambak maupun pengusaha tambak.

“Kami mengharapkan lahir para generasi muda yang mau terjun ke budidaya ikan. Sehingga produktivitas perikanan nasional terus ditingkatkan,” tegas Slamet Soebjakto.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Sugeng Raharjo, menyebutkan BBPBAP Jepara siap mendukung pengembangan tambak milenial yang berkelanjutan dan tentunya selalu mempertimbangkan prinsip zero waste, dengan melibatkan para sarjana milenial yang nantinya bisa mengembangkan sendiri usaha tambak milenial.

Adapun luas total lahan yang dialokasikan untuk MSF ini adalah kurang lebih 2,1 hektare dimana sekitar 1,45 hektare untuk lokasi bak bulat/bak pemeliharaan sebanyak 29 kolam, 0,2 hektare untuk Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), 0,4 hektare untuk tandon air sumber.

Selain itu juga tersedia tersedia rumah jaga, saluran inlet dan outlet, rumah mesin, pompa dan genset. Satu unit kolam bundar diameter 20 meter ketinggian kolam 1,5 meter dan ketinggian air kolam 1,3 meter dengan kepadatan tebar 250 ekor per meter persegi

Digunakan pula kolam bundar dengan pemanfaatan teknologi berbasis industri 4.0 dan digitalisasi (automatic feeder, water quality monitoring, bubble tube diffuser, paddle wheel) yang dilengkapi aplikasi budidaya berbasis data (smart farming). (red/pen)

Riau Berhasil Dapatkan Hibah Program Merdeka Belajar Kemendikbud untuk Tiga Kampus

Riau Berhasil Dapatkan Hibah Program Merdeka Belajar Kemendikbud untuk Tiga Kampus

SuaraPemerintah.id – Provinsi Riau berhasil mendapat hibah dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebanyak tiga perguruan tinggi menjadi penerima bersama 29 kampus lainnya, setelah proposal program bantuan yang mereka ajukan ke Kemdikbud disetujui.

Hal ini berdasarkan surat pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang diterima redaksi di Pekanbaru, Jumat, 9 April 2021. Tiga perguruan tinggi di Riau yang menjadi penerima program bantuan tersebut antara lain Universitas Lancang Kuning, Universitas Riau dan Universitas Islam Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dikti Aris Junaidi, pada 5 April 2021.

Tiga perguruan tinggi tersebut menjadi penerima bersama 29 kampus lainnya, setelah proposal program bantuan yang mereka ajukan ke Kemendikbud disetujui, sehingga program studi di perguruan tinggi tersebut akan didanai dan diundang untuk mengikuti bimbingan teknis Program Bantuan Program Studi Menjadi Model CoE (Center Of Excellence) Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr. Junaidi. SS. M.Hum mengatakan, pihaknya mendapatkan hibah untuk Prodi Kehutanan Fakultas Kehutanan.

“Saya memberikan apresiasi bagi tim Fakultas Kehutanan Unilak yang telah bekerja keras mempersiapkan proposal dan program hingga lolos dan didanai. Prodi Fakultas kehutanan akan menjadi rol percontohan penerapan program Merdeka belajar kampus Merdeka di seluruh prodi di Unilak,” katanya.

Menurut dia, hal ini merupakan upaya Unilak untuk meningkatkan kompetensi lulusan sehingga diakui dan mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu Dr. Junaidi mengajak siswa siswi yang ingin melanjutkan kuliah dapat memilih Unilak karena pembelajarannya mengikuti kondisi dan kemajuan zaman.

Dekan Fakultas Kehutanan Unilak Ir. Emmy Sadjati.MSi menyatakan terkait lolosnya prodi kehutanan Unilak pada kompetisi Merdeka Belajar Kampus Merdeka CoE skema 1, yang akan digunakan untuk penyusunan kurikulum di Prodi Kehutanan.

“Perlu disampaikan bahwa untuk total jumlah halaman yang dibuat adalah 269 halaman dengan halaman depan dan lampiran, hal ini merupakan awal dari perjuangan melaksanakan program kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang telah dicanangkan sejak tahu 2020 yaitu Merdeka Belajar kampus Merdeka, dimulai dengan mengikuti kompetesi dibidang kurikulum,” katanya.

Emmy pun berharapan ke depan bisa mengikuti kompetisi implementasi kurikulum dan pengembangan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

“Khusus untuk Unilak, semoga hal ini bisa menjadi pemicu bagi prodi dan fakultas lainnya agar tetap semangat mengelola prodi dan fakultasnya sesuai dengan regulasi dan kondisi perkembangan dunia pendidikan dan teknologi sekarang,” katanya.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2020 Kemendikbud telah menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode keenam. Kampus Merdeka merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Episode Kedua.

Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi, di antaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. (red/pen)

Menteri ESDM Sebut Perlu Adanya Upaya Strategis dan Sinergitas Target Bauran EBT 2025

Menteri ESDM Sebut Perlu Adanya Upaya Strategis dan Sinergitas Target Bauran EBT 2025

SuaraPemerintah.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan perlu adanya upaya strategis dan sinergisitas kementerian/lembaga anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengakselerasi pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan (EBT). Arifin menjelaskan target bauran EBT pada 2025 adalah sebesar 23 persen, gas bumi 22 persen, minyak bumi 25 persen, dan batubara 30 persen.

Menurut Arifin, saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam Forum Kehumasan DEN dengan tema “Menuju Bauran Energi Nasional Tahun 2025”, melihat dinamika keenergian yang terjadi, pemerintah telah menyusun rancangan Grand Strategi Energi Nasional yang mengakselerasi antara lain peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan EBT.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 April 2021, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) juga, Arifin menjelaskan target bauran EBT pada 2025 adalah sebesar 23 persen, gas bumi 22 persen, minyak bumi 25 persen, dan batubara 30 persen.

Sementara, pada 2020, bauran EBT tercapai 11,2 persen, gas bumi 19,16 persen, minyak bumi 31,6 persen, dan batubara 38,04 persen.

Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro mengatakan salah satu gagasan kementeriannya adalah mendorong ekonomi sirkular dengan dukungan riset dan inovasi untuk mempercepat target bauran energi nasional.

Dalam kesempatan itu, APK DEN juga memberikan pandangan terkait kebijakan masing-masing sektor kementerian/lembaga Anggota DEN dan gagasan untuk mendukung percepatan pencapaian target bauran EBT serta menyampaikan program kerja Anggota DEN pada 2021 dalam mendukung upaya perumusan kebijakan dan kegiatan DEN pada 2021.

Anggota dari unsur pemangku kepentingan (APK) DEN Satya Widya Yudha mengatakan harga keekonomian EBT masih jadi kendala, karena belum memasukkan biaya kerusakan lingkungan (externality cost) energi fosil, sehingga EBT masih jauh tertinggal, walaupun untuk PLTS, sekarang sudah lebih kompetitif.

Untuk itu, Satya mengusulkan carbon pricing untuk dibahas regulasinya yang nantinya akan membuat harga EBT lebih kompetitif.

Dengan carbon pricing, lanjutnya, maka energi fosil bisa berbenah dengan menekan emisi karbonnya melalui upgrading batubara, batubara ke gas, DME (dimetil eter), batubara cair, atau zero flaring pada operasi migasnya.

“Untuk pengembangan PLTN, Indonesia melalui DEN bisa menjadi pioner dalam kebijakan energi regional di tingkat ASEAN agar kita tidak tertinggal dari tetangga sebelah yang kemungkinan akan mengembangkan PLTN dan menimbulkan potensi adanya kelebihan kapasitas listrik yang akan dijual di negara tetangga termasuk Indonesia. Untuk itu, perlu adanya strategi energi regional yang lebih baik ke depannya,” katanya.

Satya pun mengungkapkan Renstra dan Renja DEN yang sudah disepakati Anggota DEN dari pemerintah dan APK diharapkan dapat memberi warna DEN ke depannya.

APK DEN Daryatmo Mardiyanto menekankan pentingnya paradigma energi sebagai modal pembangunan, selain juga mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan RUED provinsi sehingga menjadi kebanggan bersama dalam mengelola energi daerah.

Sementara, APK DEN As Natio Lasman menambahkan upaya percepatan EBT diprioritaskan salah satunya melalui PLTS dengan inisiasi di Nusa Tenggara Timur sebagai lumbung energi surya, lalu dukungan perpajakan, subsidi, pembiayaan, juga pengembangan biomassa, peningkatan produktivitas sawit, serta pungutan dan retribusi air.

Kehadiran DEN yang merupakan amanah UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, di tengah kondisi keenergian Indonesia yang semakin dinamis, diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap pengelolaan energi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi dalam rangka menunjang pembangunan nasional. (red/pen)

Ma’ruf Minta BPKH Perluas dan Kembangkan Investasi Dana Haji hingga Luar Negeri

Ma'ruf Minta BPKH Perluas dan Kembangkan Investasi Dana Haji hingga Luar Negeri

SuaraPemerintah.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas dan mengembangkan investasi dana haji dari calon jamaah haji Indonesia hingga ke luar negeri. Hingga Desember 2020, BPKH telah mengelola dana haji sebesar Rp140 triliun atau setara 10 miliar dolar AS.

Hal ini disampaikan oleh Wapres saat membuka ‘Global Investment Forum’ (GIF) yang diselenggarakan BPKH dan Islamic Developmetn Bank (IsDB) secara daring, Jumat, 9 April 2021.

“Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerja sama, dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable,” katanya.

Hingga Desember 2020, Wapres menyebutkan BPKH telah mengelola dana haji sebesar Rp140 triliun atau setara 10 miliar dolar AS. Pengembangan dana haji tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan untuk investasi wakaf, investasi haji dan investasi global.

“Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya,” tutur-nya.

Ma’ruf juga berharap GIF dapat menjadi forum diskusi antara Pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional untuk mendiskusikan terkait potensi investasi dana haji.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi platform diskusi antara BPKH, lembaga keuangan internasional seperti Islamic Development Bank, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan mitra strategis serta counterparts lainnya, seperti Royal Commission for Makkah City and Holy Sites dan Badan Wakaf Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan investasi dana haji ke luar negeri telah dilakukan BPKH dengan memberikan penyertaan modal di Awqaf Properties Investment Fund (APIF) milik IsDB. Penyertaan modal di APIF tersebut akan lebih banyak dimanfaatkan untuk proyek properti berbasis wakaf.

“Kami bekerja sama dengan IsDB melalui APIF dan semoga tahun ini mendapat deviden. BPKH mendukung APIF dalam menyediakan pengembangan wakaf properti,” kata Anggito.

BPKH mencatat dana kelolaan haji di 2020 sebesar Rp143,1 triliun, naik 15 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp124,32 triliun. Sebanyak 69,6 persen dana haji atau Rp99,53 triliun digunakan untuk investasi, sementara 30,4 persen atau Rp43,53 triliun ditempatkan di bank syariah. (red/pen)

Kemenkumham Akan Buat Pusat Data Lagu/Musik sebagai Optimalisasi Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta

Kemenkumham Akan Buat Pusat Data Lagu/Musik sebagai Optimalisasi Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta

SuaraPemerintah.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Upaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat, 9 April 2021. Pihaknya menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.

“Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

“Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa,” kata Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Sementara itu, sebelumnya pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital. (red/pen)

BUMD Bogor PT Prayoga Pertambangan Energi Raih Penghargaan Indonesia TOP Digital Public Relations Award 2021

H. Agus Setiawan, SH.,MH.,CLM selaku Direktur PT Prayoga Pertambangan Energi saat menerima penghargaan secara virtual pada Kamis (8/4).

SuaraPemerintah.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bogor, PT Prayoga Pertambangan Energi meraih penghargaan Indonesia Top Digital Public Relations Award 2021, Special Achievement for BUMN & BUMD. Penghargaan yang digelar oleh SuaraPemerintah.ID bersama TRAS N CO Indonesia tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja public relations (PR) BUMN dan BUMD yang berhasil membangun citra positif dan reputasi perusahaan di ranah digital.

Indonesia TOP Digital Public Relations Award 2021 didedikasikan khusus untuk perusahaan BUMN dan BUMD yang berhasil memanfaatkan digital public relations mereka dalam berkomunikasi untuk menciptakan persepsi positif dan membangun reputasi terhadap perusahaan di mata publik.

Fokus pada pertambangan dan sektor energi, PT Prayoga Pertambangan Energi menjadi salah satu BUMD milik Kabupaten Bogor. Berdiri sejak 2012, PT Prayoga Pertambangan Energi telah menjadi tumpuan Pendapatan Asli Daerah pemerintah Kabupaten Bogor.

PT Prayoga Pertambangan Energi juga selalu menghadirkan berbagai inovasi dalam rangka untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul, terutama tantangan globalisasi dan tantangan digitalisasi.

Dalam kurun waktu singkat, PT Prayoga Pertambangan Energi telah dikenal sebagai BUMD yang terus mengalami perkembangan hingga memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian di Kabupaten Bogor.

Dalam satu tahun terakhir berdasarkan survey TRAS N CO Indonesia, di ranah digital PT Prayoga Pertambangan dan Energi telah memiliki ulasan sebanyak 840 kali di mesin pencari. PT Prayoga Pertambangan dan Energi juga telah diberitakan sebanyak 690 kali dan 98 persennya merupakan pemberitaan yang positif.

Hadir mewakili perusahaan, H. Agus Setiawan, SH.,MH.,CLM selaku Direktur PT Prayoga Pertambangan Energi saat menerima penghargaan secara virtual pada Kamis (8/4). Agus menyampaikan rasa terimakasih dan berharap penghargaan yang diraih bisa menjadi motivasi perusahaan agar lebih baik lagi dalam meningkatkan kegiatan public relations, terutama di ranah digital.

“Penghargaan Indonesia TOP Digital PR 2021 menjadi langkah awal kami untuk lebih meningkatkan lagi aktifitas public relations. PT Prayoga Pertambangan Energi telah menjadi tumpuan PAD Kabupaten Bogor. Maka kami juga perlu melakukan berbagai inovasi dalam rangka menghadapi berbagai tantangan, terutama tantangan di era digitalisasi dan globalisasi,” kata Agus.

Pemimpin Umum SuaraPemerintah.ID Arief Munajad, S.E., M.M. mengatakan bahwa SuaraPemerintah.ID bekerja sama dengan TRAS N CO Indonesia menggelar Indonesia TOP Digital PR Award 2021 untuk mengapresiasi kegiatan PR Digital di BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

“Apresiasi ini sebagai bentuk dukungan kami agar PR BUMN dan BUMD semakin terpacu untuk mengoptimalkan penggunaan media digital dalam membangun reputasi perusahaan,” tambah Arief.

CEO TRAS N CO Indonesia Tri Raharjo, S.E., M.M., mengatakan bahwa para peraih TOP Digital PR Award 2021, Special Achievement for BUMN & BUMD merupakan perusahan yang dinilai telah berhasil menjalankan public relations untuk meningkatkan reputasi perusahaan di ranah digital.

“Melihat pentingnya peran PR di BUMN dan BUMD, maka kami perlu memberikan apresiasi untuk memacu kinerja PR dalam upaya membangun reputasi positif BUMN dan BUMD di era digital saat ini,” kata Tri.

Tri menjelaskan bahwa para pemenang dinilai berdasarkan survei TOP DIGITAL PR INDEX. Survei dilakukan mulai dari bulan Desember 2020 hingga Februari 2021 dengan menggunakan metode Desk Survey terhadap lebih dari 100 perusahaan BUMN dan 800 perusahaan BUMD. Indonesia TOP Digital PR Award 2021 menggunakan tiga parameter penilaian digital, yaitu: Digital Media Aspect, Digital Sentiment Aspect dan Digital Awareness Aspect.

Para Peraih Indonesia TOP Digital Public Relations Award 2021, Special Achievement for BUMN & BUMD ada 98 perusahaan pemenang diantaranya : PT Pegadaian (Persero), PERUM BULOG, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT Jasa Raharja, PT PP (Persero) Tbk., PT BANK DKI, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Prayoga Pertambangan dan Energi, PT PINDAD (Persero) dan perusahaan BUMN & BUMD lainnya.