Beranda blog Halaman 4728

Lantik 139 Konsultan Kekayaan Intelektual, Menkumham Yasonna Laoly Harap Masyarakat Lebih Terbantu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Suarapemerintah.idMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual di lingkungan Kemenkumham membuat masyarakat lebih terbantu dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik dan mengambil sumpah konsultan kekayaan intelektual angkatan ke-11, Kamis (15/10/2020).”Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak, untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

“Kita tahu bahwa tiap jenis kekayaan intelektual memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal serta praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis kekayaan intelektual,” ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

Yasonna juga berharap Konsultan Kekayaan Intelektual menjalankan peran dalam mensosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

“Peran kekayaan intelektual terkait penemuan dan inovasi menjadi sangat penting dalam perkembangan teknologi modern ke depan,” tutur Yasonna.

“Saya berharap agar di samping menerima dan mengajukan permohonan serta membantu para pencipta dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, Konsultan Kekayaan Intelektual juga punya tanggung jawab moral mensosialisasikan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong agar masyarakat lebih terbantu untuk terus berkreasi serta melahirkan ciptaan-ciptaan. Begitu juga untuk mendorong daerah untuk mendaftarkan kekayaan komunal maupun indikasi geografis mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna melantik serta mengambil sumpah 139 konsultan kekayaan intelektual baru di lingkungan Kemenkumham. Para konsultan kekayaan intelektual yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti serta lulus pelatihan konsultan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pelantikan Konsultan Kekayaan Intelektual sendiri dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI dan terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI. Sejauh ini, Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah didaftar adalah sebanyak 964 orang.

Di akhir sambutannya, Yasonna menyampaikan harapan agar setiap Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah dilantik bisa menjaga integritas dalam bekerja.

“Riset menunjukkan jumlah pemohon kekayaan intelektual, baik merk, paten, desain industri, dan lainnya berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka itu saya berharap peran Saudara dan tentunya berharap Saudara menjaga integritas sesuai sumpah untuk menjadi jujur, menjaga amanah, dan menjaga kode etik. Jangan sampai tujuan menghalalkan semua cara. Jadilan Konsultan Kekayaan Intelektual yang taat asas dan taat hukum,” kata Kemenkumham Yasonna.

2020 10 15 Siaran Pers 7

Menkumham Lantik 139 Konsultan Kekayaan Intelektual yang Baru

Suarapemerintah.idMenteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melantik 139 konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang baru, Kamis (15/10/2020). Pelantikan lulusan konsultan KI Angkatan  ke-11 ini dinilai penting oleh Yasonna.  Menurutnya, kehadiran konsultan KI sangat strategis untuk membantu perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat.“Keberadaan konsultan KI dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon hak kekayaan intelektual seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang KI ,” jelas Yasonna saat upacara pelantikan konsultan KI di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAMTidak hanya dalam proses pendaftaran KI, Yasonna mengatakan konsultan KI juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperkenalkan pentingnya perlindungan KI kepada masyarakat. Konsultan KI mendorong masyarakat Indonesia untuk melindungi karya mereka serta kekayaan daerah melalui pendaftaran KI.

“Konsultan KI menyosialisasikan, mendorong masyarakat untuk terus berkreasi. Mendorong daerah-daerah untuk mendaftarkan KI komunal maupun indikasi geografis,” tutur Yasonna. “Riset menunjukkan jumlah pemohon KI baik merek, paten, desain industri, maupun lainnya, berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa,” lanjutnya.

Melihat perannya yang besar, konsultan KI yang dilantik dituntut memiliki kemampuan hukum dan teknis yang baik terhadap semua jenis kekayaan intelektual. Konsultan KI senantiasa mengikuti perkembangan isu-isu KI baik dalam skala nasional maupun internasional. Calon konsultan KI harus lulus pelatihan Konsultan KI yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan pelantikan ini, Indonesia memiliki 964 orang konsultan KI. Yasonna berpesan agar seluruh konsultan KI selalu menjaga integritas dan amanah. “Saudara (konsultan KI) harus menjadi konsultan KI yang menjaga integritas saudara, menjaga kode etik profesi saudara, dan tentunya taat asas serta taat hukum,” tutup Yasonna.

 

Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT, Pemko Medan Dukung Proses Tahapan Pilkada

Suarapemerintah.idPenjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 di Hotel Santika, Kamis (15/10).

Rapat Pleno Terbuka ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik. Hadir dalam acara tersebut, Kabag Tapem, Rasyid Ridho Nasution, Bawaslu Kota Medan, Perwakilan Kapolrestabes Medan, Perwakilan Kapolresta Belawan, Perwakilan Dandim 02/01BS, Perwakilan Kejaksaan Medan serta Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Dikatakan Sulaiman Harahap, Pemko Medan mendukung setiap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2024, termasuk proses pemutakhiran data pemilih tetap. Diharapkan seluruh proses tahapan ini, pilkada di Kota Medan dapat berjalan lancar dan sukses.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Pemko Medan mendukung penuh setiap tahapan agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan sukses. Terkait daftar pemilih, kita juga berharap agar data yang ada valid dan akurat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang,” kata Sulaiman.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dijelaskan Sulaiman, Pemko Medan optimis pemutakhiran dan validitas data yang nantinya diharapkan dapat sejalan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemilihan suara (TPS) untuk memilih. “Kita berharap partisipasi masyarakat meningkat pada pilkada tahun ini dibandingkan dengan Pilkada tahun sebelumnya”, jelas Kaban Kesbangpol Kota Medan.

Sebelumnya, Ketua KPU, Agussyah Damanik menjelaskan bahwa Rapat pleno terbuka ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Medan tahun 2020 ini. Artinya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bupati Bogor Minta Para Buruh bersama-sama Menjaga Kondusifitas

Suarapemerintah.idBupati Bogor, Ade Yasin bersama Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy dan Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf. Sukur Hermanto, menghadiri Dialog Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor bersama para ketua serikat pekerja dan ketua serikat buruh se-Kabupaten Bogor, bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong pada Kamis (15/10).
Ditemui selesai acara pertemuan dengan para ketua pekerja dan ketua serikat buruh, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa inti pertemuan tersebut serikat pekerja menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Sudah didiskusikan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mendukung terhadap penolakan regulasi yang baru disahkan, apabila memang dipandang terlalu memberatkan,” katanya. Hanya saja, draft final seperti apa isinya kita belum pasti, yang selama ini  diakses dan beredar adalah draft versi Baleg DPR yang masih 925 halaman,  jadi harus kita lihat dulu,” tambahnya.
Bupati Bogor juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para buruh yang sudah bersama-sama menjadikan Kabupaten Bogor tetap kondusif, namun intinya aspirasi tetap tersampaikan.
“Idealisme para pekerja yang tinggi rupanya mampu menjaga kondusifitas wilayah, Kami Pemkab Bogor berterima kasih sebesar besarnya,” ujarnya.
Ia pun mengatakan terkait rencana aksi 20 ribu buruh yang akan turun kejalan di wilayah Bogor pada jumat (16/10), sudah berkoordinasi dan sudah diadakan pertemuan, berapapun yang turun ke jalan Bupati meminta untuk jaminan kondusifitas, karena Bupati akan turut menyampaikan aspirasi para buruh ke pemerintah pusat.
“Aspirasi para buruh akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan kami minta agar tetap sama-sama menjaga kondusifitas, karena menjaga kondusifitas bukan hanya tanggung jawab kami saja,” ungkapnya.

Jokowi Naikkan Santunan Kematian TNI dan Polri

Suarapemerintah.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan santunan kematian bagi anggota TNI, Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Selain itu Jokowi juga menaikkan besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kenaikan iuran dan santunan tersebut berlaku mulai 30 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid itu tertulis besaran iuran JKK yang ditanggung oleh pemberi kerja naik dari 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan menjadi 0,62 persen dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.

Iuran ini nantinya akan bermanfaat untuk santunan risiko kematian dan bantuan beasiswa bagi keluarga yang ditinggalkan.

Santunan risiko kematian terdiri dari santunan kematian sekaligus uang duka wafat,” tulis Pasal 25 PP 54/2020, pada Kamis (15/10).

Santunan kematian diberikan kepada perwira TNI dan Polri adalah sebesar Rp30 juta dan PNS Kemenhan dan PNS Polri dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas atau fungsional Rp30 juta.

Ini berarti santunan kematian untuk kedua kelompok ini mengalami kenaikan dan meningkat dari sebelumnya yakni Rp17 juta.

Sementara, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan kepada ahli waris meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp450 juta.

Lalu santunan risiko kematian khusus karena tewas diberikan ke ahli waris Rp350 juta dari sebelumnya Rp275 juta.

Begitu pula dengan bintara dan tamtama TNI serta Polri Rp27,5 juta, dan PNS Kemenhan serta PNS Polri dengan jabatan pelaksana atau fungsional Rp27,5 juta. Sebelumnya, santunan masing-masing hanya Rp15,5 juta.

Untuk bantuan beasiswa tetap sebesar Rp30 juta alias tidak berubah. Dengan ketentuannya hanya untuk satu orang.

Pemerintah juga telah memperluas penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta.

Sebelumnya, hanya diberikan paling besar Rp2 juta, namun kini diubah bergantung kategori.

Untuk angkatan darat dan sungai atau danau paling besar Rp2 juta, angkutan laut paling besar Rp2,5 juta, dan angkutan udara paling besar Rp4 juta.

Pjs Wali Kota Medan Peringati Hari Koperasi Nasional Ke-73

Suarapemerintah.idPenjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugoroho, MT menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Peringatan Hari Koperasi Nasional (HKN) ke-73 Tingkat Kota Medan di Lobi Kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/10).

Selain untuk bersilaturahmi, kedatangan panitia pelaksana yang diketuai oleh Prof. Efendi Barus juga meminta dukungan sekaligus mengundang Pjs Wali Kota Medan untuk dapat hadiri pada puncak acara koperasi yang akan digelar di Hotel Santika tanggal 23 Oktober 2020 mendatang.

“Kami mengundang Bapak Pjs Wali Kota Medan untuk dapat hadir pada puncak acara Koperasi yang akan kita gelar di Hotel Santika pada 23 Oktober mendatang. Puncak acara ini juga akan kita rangkaikan dengan Webinar (web seminar) yang rencananya akan dihadiri juga oleh Bapak Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, untuk itu saya mengharapkan Bapak Pjs Wali Kota dapat hadir sekaligus memberikan kata sambutan.”harapnya.

Nantinya Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73 Tingkat Kota Medan akan diisi dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pembagian sembako kepada warga kurang mampu dan sepeda santai.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugoroho, MT didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati, Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ahmad Basyaruddin, dan Plt Kabag Agama Setda Kota Medan Agus Maryono, mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang digelar untuk memperingati Hari Koperasi tersebut. Apalagi jelas Pjs Wali Kota Medan, kegiatan ini diinisiasi langsung oleh para penggerak koperasi yang ada di Kota Medan. Bahkan yang lebih membanggakan lagi kegiatan digelar tidak menggunakan anggaran dari Pemerintah tetapi murni berasal dari para penggerak koperasi.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar para penggerak koperasi di Kota Medan dalam rangka memperingati HKN ke-73 Tingkat Kota Medan. Apalagi kegiatan ini dibiayai sendiri, tidak menggunakan dana Pemerintah. Saya merasa bangga, sebab penggerak koperasi masih dapat membuat kegiatan di tengah pandemi Covid-19,” kata Pjs Wali Kota Medan.

Meskipun begitu, Pjs Wali Kota Meda juga berpesan agar pelaksanaan Peringatan HKN tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Saya mendukung penuh acara ini dan Insya Allah saya hadir. Namun saya berpesan agar pelaksaan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, Jangan sampai acara yang dibuat dengan niat baik malah memberikan dampak yang buruk,” pesan Pjs Wali Kota Medan.

Pjs Wali Kota Medan Terima Audiensi Dari Pengurus IPQAH Kota Medan

Suarapemerintah.idPenjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT menerima audiensi dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafizah (IPQAH) Kota Medan, di lobi lantai dua Kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/10).

Audiensi ini selain untuk bersilaturahmi, juga untuk memperkenalkan kepengurusan IPQAH Kota Medan masa khidmat 2020-2025. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, audiensi berjalan dengan  suasana penuh kekeluargaan.

Dalam audiensi tersebut Ketua DPD IPQAH Kota Medan, Syaifuddin Azmi Lubis menjelaskan maksud – maksud dari pertemuannya dengan Pjs Wali Kota Medan. Dirinya menjelaskan awal 2020 telah dilakukan musyawarah daerah dan terpilih kepengurusan IPQAH Kota Medan masa khidmat 2020-2025.

“Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan di Aula Baznas Sumut, lusa mendatang, sekaligus kami juga akan mengadakan Talk Show Al-Quran dan Akhlak, Untuk itu kami mengundang Bapak Pjs Wali Kota Medan agar dapat hadir sekaligus memberikan arahan didalam acara pelantikan tersebut.” kata Syaifuddin yang hadir didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Pjs Wali Kota Medan, Ir.  Arief Sudarto Trinugroho, MT mengaku mengapresiasi dan mendukung acara Talk Show Al-Quran dan Akhlak sekaligus Pelantikan DPD IPQAH Kota Medan masa khidmat 2020-2025 di Aula Baznas Sumut yang akan diselenggarakan hari Sabtu mendatang.

“Semoga acara talk show serta pelantikan pengurus DPD IPQAH Kota Medan nanti dapat berjalan dengan lancar. Saya berharap para pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam membina generasi muda Islam yang cinta Al-Quran,” harap Pjs Wali Kota Medan.

Disamping itu tidak lupa Pjs Wali Kota Medan juga berpesan kepada seluruh pengurus agar acara tersebut nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan, sebab penyebaran covid-19 sudah banyak memakan korban dan juga  menyebabkan perekonomian terpuruk. Oleh karena itulah Pjs Wali Kota Medan meminta kepasa pengurus IPQAH Kota Medan agar mendukung Pemko Medan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jumlah warga Kota Medan yang positif terpapar Covid-19 terus bertambah. Untuk mengatasinya, Pemko Medan tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, termasuk DPD IPQAH Kota Medan,” ujar Pjs Wali Kota Medan.

Satpol PP Denpasar Tertibkan Kerumunan Usaha Biliard Di Tengah Pandemi Covid-19

Suarapemerintah.idSatpol PP Kota Denpasar tertibkan usaha biliard di wilayah Penamparan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Rabu (14/10) kemarin malam. Penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga   dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Padangsambian.

Dalam kesempatan tersebut Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan warga setempat bahwa usaha biliard tersebut menciptakan kerumunan. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi. Ternyata laporan tersebut benar. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung. Maka dalam penertiban tersebut  langsung membubarkan para pengunjung.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan,  dalam upaya pencegahan penularan virus Covid -19, diwajibkan tidak boleh ada kerumunan. Selain itu Pemerintah juga telah  memberikan imbauan  agar masyarakat tidak mencipatkan kerumunan. “Jika ada yang menciptakan kerumunan maka kami akan tertibkan,” ungkap Sayoga.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Sayoga mengaku untuk pemantauan selanjutnya di serahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian. Sedangkan untuk masalah izin usaha biliard tersebut Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Satpol PP Kota Denpasar. “Jika dalam dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha maka akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Tingkatkan Disiplin Prokes Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker

Suarapemerintah.idTim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (15/10), sidak masker ini dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Keluarahan Dauh Puri Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan diseputaran Jl. Sudirman-Jl. Diponogoro terjaring sebanyak 17 orang.

Dari 17 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 8 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 8 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 9 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pemkot Yogya Dorong UMKM Urus Legalitas Usaha

Suarapemerintah.idPemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Yogya agar segera mengurus legalitas usaha untuk dapat masuk sebagai calon penerima bantuan permodalan, hal tersebut di ungkapkan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat membuka acara rapat koordinasi pengembangan UMKM melalui pembiyaan mudah murah Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang di gelar di Indoluxe Hotel, Kamis (15/10/2020)

Ia membeberkan dari total 26.000 UMKM di 14 Kecamatan di Kota Yogyakarta, pelaku usaha yang sudahmengantongi bukti legalitas usaha atau ijin usaha mikro sekitar 6.993 pelaku usaha.

”Tentunya harapan kita semua dengan kuatnya permodalan dapat membangkitkan kembali perekonomian pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Walikota menjelaskan para pelaku usaha baik mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta mempunyai potensi yang besar dalam mengembangkan perekonomian daerah.

”Keberadaan mereka selama ini mampu menjadi sumber nafkah masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja, dari sisi jumlah pelaku ekonomi tersebut merupakan bentuk usaha yang terbesar dan tersebar di seluruh pelosok Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Berdasarkan aktifitas usahanya, lanjutnya, pelaku UMKM bergerak hampir di seluruh jenis lapangan usaha dan berperan sebagai pelaku utama pembangunan di setiap sektor dan kegiatan ekonomi seperti perdagangan, jasa, industri kecil, pariwisata dan sebagainya.

”Oleh sebab itu upaya pemberdayaan usaha akan bermanfaat pada perluasan lapangan kerja dan percepatan perputaran roda perekonomian terutama di kalangan masyarakat pra-sejahtera,” bebernya.

Dengan melihat besarnya potensi tersebut dengan segala keterbatasan dan permasalahan yang ada, maka arah kebijakan dalam pemberdayaan usaha di Kota Yogyakarta adalah melalui pendekatan keberpihakan/afirmatif.

”Yang diwujudkan dalam bentuk pemberian kesempatan berusaha, dukungan peningkatan kapasitas dan keterampilan berusaha, serta perlindungan usaha, termasuk penguatan permodalan,” katanya.

Ia pun sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap melalui koordinasi ini UMKM di Kota Yogya dapat terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan sektor-sektor lain sehingga mampu berperan signifikan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.