Beranda blog Halaman 4727

Kemenag: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Kewenangan MUI

Suarapemerintah.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa kehalalan produk adalah kewenangan MUI.

Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.

Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.

LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.

“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” sambung Sukoso sembari membacakan perubahan pasal 35A naskah UU Cipta Kerja dan menegaskan bahwa pasal ini hanya memiliki satu ayat, bukan dua ayat.

AMDAL Tetap Ada Dan Diintegrasikan Dalam Perizinan Berusaha

Suarapemerintah.id – #TimMarves, ada beberapa informasi terkait UU Cipta Kerja sektor Lingkungan Hidup yang akan Mimin share untuk kita ketahui bersama. Yang pertama yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetap ada dan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha, sehingga memiliki 3 Manfaat.

Manfaat tersebut antara lain memperpendek birokrasi perizinan, memperkuat penegakan hukum, serta adanya standardisasi penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh Tim Uji Kelayakan (TUK).

Masyarakat tetap dilibatkan dalam proses penyusunan, dengan memprioritaskan masyarakat terkena dampak langsung. Selain itu Tim Uji Kelayakan juga melibatkan pihak lain yang relevan seperti LSM dan pemerhati lingkungan.

Agar tetap dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik penyusun maupun penilai Amdal tetap harus memiliki sertifikat sebagai syaratnya.

Proses penilaian dan penyusunan Uji Kelayakan Amdal tetap melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan usaha.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tetap ada, namun diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha.

Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Suarapemerintah.id – #TimMarves, diaturnya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja juga merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Dengan begitu masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan. Hal ini juga sangat berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, misalnya pada petani madu, jahe, kopi yang memiliki nilai ekonomi.

Perhutanan Sosial pada UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan pada masyarakat sekitar hutan. UU Cipta Kerja juga mengakui hak dan keberadaan masyarakat hukum adat. Kawasan hutan dijaga secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan geografis DAS serta keseimbangan lingkungan hidup berkelanjutan.

Seperti itu #TimMarves, UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan social dalam kaitan dengan penciptaan lapangan kerja sehingga membawa dampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan demi mewujudkan Indonesia Maju.

Perhutanan Sosial Dalam UU Cipta Kerja

Suarapemerintah.id – Undang-Undang Cipta Kerja memberi perhatian nyata pada Perhutanan Sosial. UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja khususnya bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya sambil menjaga kelestarian hutan.

UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat yang bekerja di sekitar hutan serta menyelesaikan permasalahan kehutanan yang telah menahun.

Masuknya dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa negara hadir untuk masyarakat karena sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan keadilan restoratif.

Kemenko Marves Lakukan Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada DPSP Borobudur

Suarapemerintah.idYogyakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan rapat koordinasi Penguatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada DPSP Borobudur. Acara ini bertujuan untuk membahas tentang upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui produk yang masuk ke dalam industri kreatif berbasis local wisdom pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur. 

Rakor ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rustam Effendi pada Kamis (15-10-2020) di @K Hotel Kaliurang. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk penguatan perlindungan kekayaan intelektual pada DPSP Borobudur. Ini adalah momen berharga bagi kita untuk bersinergi, berdiskusi dan melakukan sosialisasi bersama teman-teman untuk penguatan kekayaan intelektual, yang mampu memberikan nilai ekonomis lebih,” ujar Sesdep Rustam dalam pembukaan acara.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Kemenko Marves Tukul Rameyo mengatakan bahwa, perlindungan bagi kekayaan intelektual produk indikasi geografis yang masuk dalam industri kreatif berbasis local wisdom adalah sebuah hal yang penting dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan nilai tambah. 

“Pak Jokowi itu sangat ingin sekali untuk membuat pariwisata yang menonjolkan kekayaan intelektual, salah satunya melalui indikasi geografis sebuah daerah, dia ingin sekali membuat Bali baru. Alasannya, karena dia mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai macam tempat, dimana kawasan pilihan salah satunya adalah DPSP Borobudur ini.

Pak Jokowi ingin rencana ini terlaksana dengan baik, ia ingin proses pertumbuhan ekonomi itu berjalan cepat dan masyarakat bangga dengan buatan lokal melalui kekayaan intelektual yang kita punya. Lebih lanjut disampaikan bahwa perlu adanya ekosistem untuk penguatan perlindungan kekayaan intelektual, baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Staf Ahli Rameyo.

“Kekayaan intelektual perlu mendapat perlindungan. Kekayaan intelektual ada komunal dan personal, dimana kedua kekayaan ini perlu dan sedang kita lindungi. Begitu juga dengan adanya produk indikasi geografis yang banyak dicanangkan oleh masyarakat dimana produk itu berasal.

Hal ini sedang kita lindungi bersama dan disinilah Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, berusaha dengan keras untuk melindungi kekayaan intelektual, salah satunya indikasi geografis yang teman-teman masyarakat indikasi geografis buat,” ujar T Didik Taryadi Kasubdit Pemeriksaan Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Ervan Susilowati juga menyatakan bahwa perlindungan diperlukan karena sudah banyak kasus-kasus sengketa terkait kekayaan intelektual produk indikasi geografis.

“Dalam acara ini kita memang perlu membahas dan berdiskusi bersama dengan aparat hukum mengenai perlindungan kekayaan intelektual ini. Jangan sampai kasus pelanggaran kekayaan intelektual berbasis produk indikasi geografis terulang,” ujar Kabid Susi.

Usaha dalam perlindungan kekayaan intelektual langsung mendapat tanggapan dalam konteks perlindungan hukumnya oleh perwakilan Polda D.I Yogyakarta Asep Bambang Saputra 

“Kami selalu siap dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Memang tidak bisa langsung kita proses, terutama yang mengarah pada sengketa kekayaan intelektual atau produk indikasi geografis mereka. Disini kami mengharapkan bapak dan ibu juga tidak takut dalam melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi kepada pihak polisi, karena kami siap membantu,” ujar perwakilan dari Kapolda D.I Yogyakarta.

Perlindungan produk indikasi geografis Kekayaan Intelektual dari pihak pemerintah disambut baik pula oleh perwakilan dari Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI) Maisuri A. selaku Bendahara AIGI. “Kami dari AIGI sebetulnya mengharapkan sekali kerjasama dengan teman-teman di Polda, supaya produk-produk dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis  di tiap-tiap daerah, bisa terjamin keamanan dalam hal legalitasnya,” ujar Maisuri selaku perwakilan AIGI.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan setiap anggota AIGI untuk tidak menyerah untuk terus mengembangakan keistimewaan dari produk khas daerahnya, yaitu produk indikasi geografis. Pemerintah juga dalam hal ini siap untuk mendukung penuh produk dari masyarakat perlindungan indikasi geografis di Indonesia.

Hadir dalam acara ini, Staf Ahli Sosio-Antropologi Kemenko Marves, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves,  Asisten Deputi Standarisasi Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM, Kasubdit Pemeriksaan Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Polda D.I Yogyakarta, Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta Kemenkumham, Kanwil Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantul, Sekretaris Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI), Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Provinsi DIY dan Kepolisian Resort Kabupaten/Kota Provinsi DIY, seluruh MPIG Provinsi DIY dan MPIG Provinsi Jawa Tengah.

Dirjen Minerba: Nilai Tambah Tembaga Wajib Berikan Manfaat Negara

Suarapemerintah.id Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa peningkatan nilai tambah tembaga melalui proses hilirisasi harus memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini bisa dicapai melalui kesimbangan pola pikir finansial antara pemerintah dengan korporasi.

“Kita ingin proses nilai tambah yang panjang itu sebanyak mungkin memberi dampak bagi negara, untuk meningkatkan pendapatan negara, membuka lapangan kerja, dan membangun kemandirian (energi),” kata Ridwan dalam diskusi Webinar bertajuk ‘Masa Depan Hilirisasi Tembaga Indonesia’ pada Rabu (14/10).

Mendorong pembangunan smelter tembaga ini, menurut Ridwan, bukan langkah mudah bagai badan usaha mengingat diperlukan modal investasi yang cukup besar. “Setiap sen yang keluar (dari korporasi) harus dihitung, pemerintah pun setiap sen yang tidak didapatkan harus juga dihitung. Itu adalah hak rakyat Indonesia. Keseimbangan ini yang akan kita cari,” tegas Ridwan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) semakin memperkuat dan menegaskan hilirisasi nilai tambah tembaga menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan. “(Harus) dilakukan baik bagi pemerintah yang menyuruh wajib dan pelaku industri agar terimplementasi dengan baik,” jelas Ridwan.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua smelter tembaga yang salah satunya dioperasikan oleh PT Smelting, perusahaan patungan antara PT Freeport Indonesia dan Mitsubishi yang telah dibangun sejak 1996 di Gresik, Jawa Timur. Perusahaan ini memiliki kapasitas pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton tembaga per tahun dan menghasilkan 300 ribu ton katoda tembaga per tahun.

Kini, Freeport telah membangun smelter tembaga kedua yang juga berlokasi di Gresik, tepatnya di kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), dengan kapasitas olahan sebesar 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Adapun nilai investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai USD 3 miliar.

Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, Indonesia masuk kategori 7 negara cadangan tembaga terbesar di dunia dengan menyumbang sekitar 3% dari total cadangan di dunia. Bijih tembaga Indonesia memiliki total sumber daya 15.083 juta dan cadangan 2.632 juta ton. Sedangkan logam tembaga punya masing-masing total sumber daya dan cadangan sebesar 48,98 juta ton dan 23,79 juta ton.

“Provinsi dengan sumber daya tembaga terbesar ada di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan Papua,” kata Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono.

Kementerian ESDM Siapkan Evaluasi di 8 Lapangan Panas Bumi

Suarapemerintah.idKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kegiatan evaluasi di delapan lapangan panas bumi. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, lapangan Cikakak 1 dan Cikakak 2 sebagai bagian dari lapangan Cisolok di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan menjadi tahap awal kegiatan evaluasi. Proses penentuan lokasi ini berdasarkan data dari Badan Geologi.

Dadan menyoroti proses pelaksanaan evaluasi dengan memperhitungkan potensi risiko dan mitigasi. “Potensi kendala yang mesti diantisipasi antara lain kekurangan data, belum tersedianya peralatan atau perangkat lunak yang dibutuhkan, perubahan lokasi lapangan panas bumi, dampak Covid-19 serta pendanaan”, kata Dadan di Cisolok, Sukabumi akhir pekan lalu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kapasitas sumber daya manusia yang masih terbatas. Dadan menyarankan untuk dilakukan penambahan tenaga ahli yang kompeten terutama di BLU Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE).

Demi mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi akan membentuk tim yang terdiri dari Badan Geologi, Ditjen EBTKE dan Tenaga Ahli Menteri ESDM yang akan bersinergi untuk menilai pelaksanaan kegiatan ini.

Saat ini, BLU P3TKEBTKE tengah melakukan peer review terhadap usulan rencana survei, data hasil penyelidikan rinci (survei geologi, geokimia, dan geofisika), hingga model konseptual pada delapan lokasi tersebut. Tim BLU P3TKEBTKE juga akan menentukan titik bor (well targeting) sumur ekplorasi dari hasil peer review pada masing-masing lokasi.

Kepala P3TKEBTKE, Chrisnawan Anditya menjelaskan, BLU P3TKEBTE juga melakukan kajian terhadap aspek non-teknis seperti keberadaan jalan akses, lokasi sumber air, hingga kemiringan permukaan juga menjadi hal-hal tambahan yang perlu diperhatikan.

Sementara itu, Peneliti PPPTMGB “LEMIGAS”, Panca Wahyudi menjelaskan Badan Geologi sudah memiliki data survei terdahulu. Namun data tersebut perlu dievaluasi ulang untuk meyakinkan karena reservoir panas bumi berbeda dengan migas. Akurasi penentuan titik pengeboran harus sangat tepat, bahkan tidak boleh bergeser sampai 10 meter.

Dalam proses pelaksanaannya, kegiatan evaluasi lapangan panas bumi kali ini meliputi Well Tergeting, Peer Review, Analisis Konseptual Model serta Simulasi Numerik. Selain lapangan Cisolok, terdapat lapangan Jailolo, (Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara), Bittuang (Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan), Nage (Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur), Ciremai (Kabupaten Kuningan, Jawa Barat), Marana, (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), Gunung Endut (Kabupaten Lebak, Banten) serta Sembalun (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat).

5 BUMN Akan Bangun Mega Proyek Di Afrika

Suarapemerintah.id – 5 BUMN yakni PT INKA (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT LEN (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero) beserta investor TSG Group yang berpusat di Amerika Serikat menindaklanjuti kesepakatan bersama berupa Master Framework Join Development Agreement (MFJDA) dengan Democratic Republic of the Congo (DRC) beberapa waktu lalu.

Hasil tindak lanjut kesepakatan pertama itu diwujudkan dalam 2 kesepakatan antara TSG Group dengan 5 BUMN tersebut berupa Master Implementation Join Development Agreement (MIJDA) dan antara TSG Group dengan pemerintah DRC Build Own Operate Transfer (BOOT) di Kantor PT INKA (Persero), Madiun pada hari Rabu (14/10). Turut hadir CEO TSG Global Holdings Dr. Rubar Sandi, Duta Besar DRC untuk USA Francois Nikuna Balumuene, Gubernur Kinshasa Gentiny Ngobila Mbaka dan Penasihat Khusus Presiden DRC bidang Infrastruktur Mr. Alexy Kayembe De Bampende dan CEO PT TSG Utama Indonesia Syaiful Idham.

Direktur PT INKA (Persero), Budi Noviantoro menjelaskan bahwa PT INKA (Persero) akan memproduksi kebutuhan transportasi di DRC. Berbagai jenis kereta nantinya akan diproduksi termasuk dalam hal infrastruktur perkeretaapiannya yang akan dikerjakan BUMN lain di Indonesia.

“PT INKA (Persero) akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik). Kemudian akan kita ajak beberapa BUMN karya di Indonesia untuk mengerjakan infrastruktur perkeretaapiannya di sana,” jelas Budi.

Beliau juga menambahkan bahwa proyek dengan nilai total sekitar USD 11 Milyar ini akan dikerjakan  dimulai Fase I dengan target 4 tahun mulai tahun 2021. Fase I yang akan dikerjakan meliputi proyek kereta api Kinsasha Urban Loop Line yakni transportasi di daerah perkotaan kemudian dilanjutkan jalur Kinsasha menuju Matadi Port dan Banana Port.

“Panjang jalur kereta untuk fase pertama ini sekitar 580 kilometer dengan target Kinsasha Urban Loop Line dan jalur kereta menuju Matadi Port dan Banana Port. Setelah Fase I nanti kita lanjutkan ke fase berikutnya hingga total jalurnya 4100 kilometer terbangun mencakup wilayah utara dan selatan DRC,” pungkasnya.

Selain proyek perkeretaapian PT INKA (Persero) turut serta juga dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. PT Len Industri (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), dan PT INKA (Persero) merupakan konsorsium yang akan mengerjakan proyek tersebut. Acara groundbreaking proyek PLTS tersebut dilangsungkan pada tanggal 19 Agustus 2020 bertempat di daerah Kinshasa, pada kesempatan tersebut hadir presiden DRC, Mr. Felix Tshisekedi, CEO TSG Global Hodings Dr. Rubar Sandi, dan disaksikan pula oleh pejabat dari instansi tekait.

Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantoro mengatakan bahwa selain untuk memasok kebutuhan listrik masyarakat sekitar, PLTS tersebut ketika nanti sudah beroperasi, juga akan dimanfaatkan dalam pasokan listrik di sektor transportasi yakni untuk mendukung operasional sarana kereta salah satunya KRL (Kereta Rel Listrik).

Ekspansi ke DRC ini akan menambah supply record PT INKA (Persero) ke pasar luar negeri setelah 250 Kereta Bangladesh kemarin dikirim awal Oktober 2020. Proyek lain yang sedang dikerjalan PT INKA (Persero) yakni 3 Lokomotif dan 15 Kereta Commuter ke Filipina senilai Rp 363 Miliar dan 31 Trainset LRT untuk PT KAI (Persero) sebesar Rp 3,9 Trilyun.

Pjs Wali Kota Medan Ingatkan Pengembang Tidak Dirikan Bangunan Komersial di Atas PSU

Suarapemerintah.idPenjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T mengingatkan pengembang agar membangun sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak mendirikan bangunan komersial di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Imbauan ini disampaikannya dalam sebuah talk show “Ruang Publik” TVRI Sumut, Kamis (15/10) petang. Acara yang berlangsung di studio TVRI ini juga menghadirkan narasumber Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean.

Dalam acara yang dipandu Keriawan Sembiring ini, Arief mengungkapkan Pemko Medan bersama Kejari Medan dan Belawan terus bekerjasama agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko.

Arief menegaskan, sesuai dengam aturan perundangan, PSU perumahan merupakan aset negara, dalam hal ini pemerintah kota Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemko ini tentunya akan memberikan kepastian hukum. Dikhawatirkan jika tidak diserahterimakan kepada Pemko Medan akan terjadi alih fungsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Arief menyebutkan, sampai saat ini baru empat PSU diserahkan ke Pemko Medan yang keseluruhannya dari Perum Perumnas. Sampai akhir tahun ini, lanjutnya, direncanakan 12 PSU perumahan yang akan diserahkan pengembang. Sesuai dengan pendataan, tambahnya lagi, ada 68 perumahan yang PSU-nya harus diserahterimakan pada Pemko Medan.

Pada acara yang berlangsung satu jam ini, Arief menyampaikan apresiasi dan ungkapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendorong Pemko concern soal serah terima PSU perumahan ini. Selain itu, Arief juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Medan dan Belawan yang telah menjalin kerja sama sinergis dengan Pemko Medan dalam mewujudkan serah terima PSU ini.

Sedangkan Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua, menekankan tentang adanya sanksi jika ketentuan ini tidak dijalankan, dari mulai denda sampai kurungan badan. Dia menegaskan, PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.

Maruli juga mengingatkan pemerintah daerah dan pengembang menjalankan ketentuan ini dengan serius, transparan, penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar berani bersuara jika terjadi alih fungsi terhadap PSU perumahan.

“KPK akan mengawasi untuk memastikan penyerahan PSU ini berjalan dengan lancar,” tegas Maruli.

Sementara itu, Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean, mengungkapkan kesiapannya memberikan advokasi dan edukasi kepada pengembang agar penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundangan yang belaku.

 

Pengembangan Ekonomi Digital Kota Yogya Lebih Maju Dari Daerah Lain

Suarapemerintah.id – Asisten Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Republik Indonesia (RI), Rizal Edwin Manangsang melakukan kunjungan ke Kota Yogyakarta, pada Kamis (15/10), di Ruang Bima, Komplek Balaikota Yogyakarta. Kedatangannya diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian, Septi Sri Rejeki didampingi sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Septi Sri Rejeki menuturkan berbagai hal terkait dengan pengembangan dan percepatan ekonomi digital di Kota Yogya. Menurutnya, tahapan roadmap pengembangan smart city, di Kota Yogya sudah mencapai level 3,  yang berarti telah melampaui dari target yang diharapkan.

“Roadmap pengembangan smart city di Yogya saat ini sudah mencapai level 3, yaitu integrasi data dan pengembangan aplikasi terintegrasi. Di mana hal ini seharusnya dikerjakan pada tahun 2022-2024,” katanya.

Terkait dengan ekonomi digital, Septi menuturkan bahwa hal itu sudah dijalankan dalam program Gandeng Gendong, di mana para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan produknya di menu Nglarisi yang ada di Jogja Smart Service. Selain itu, baru-baru ini, Pemkot Yogya meluncurkan platfom klarisan.com yaitu pasar virtual hasil Gandeng Gendong Kelurahan Wirogunan, LPMK Wirogunan dan Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta.

Lebih lanjut, Septi menuturkan, Kota Yogya adalah kota industri jasa dan pariwisata. Maka dari itu untuk mendongkrak perekonomian warga, Pemkot Yogya juga menggarap kampung-kampung yang ada di Kota Yogya sebagai destinasi wisata. Selain itu, Pemkot juga sudah menerapkan e-tiket untuk pembelian tiket Taman Pintar.

Pada kesempatan yang sama, Edwin Manangsang mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian akan menyusun strategi nasional untuk menangani ekonomi digital. Kunjungannya ke Yogya, dan juga ke kota-kota lainnya adalah untuk mengumpulkan masukan-masukan terkait perkembangan ekonomi digital di daerah-daerah sebagai bahan untuk menyusun strategi nasional.

Edwin juga mengapresiasi perkembangan ekonomi digital di Yogya yang sudah cukup maju daripada di daerah-daerah lain. “Perkembangan di sini sangat luar biasa ya, e-govermentnya sudah berjalan, e-bisnisnya juga sudah berjalan, dan e-societynya juga sudah jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan tidak khawatir dengan perkembangan di Yogyakarta, karena semuanya sudah dijalankan oleh Pemkot Yogya. Pemerintah Kota Yogya sudah menjalankan kerja sama dengan berbagai element, baik itu kerjasama antar pemerintah, pemerintah dengan bisnis, pemerintah dengan akademisi dan pemerintah dengan masyarakat.

Meski demikian, menurut Edwin, masih banyak tantangan yang harus dipecahkan, seperti masih minimnya digital talent dan masalah pendampingan. Hal ini karena untuk membangun ekosistem ekonomi digital dibutuhkan digital talent yang dapat mendongkrak perkembangan ekonomi digital itu sendiri.

“Permasalahan minimnya digital talent dan pendampingan ini tidak hanya dialami oleh Yogya, hampir semua daerah-daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Karena untuk membangun ekonomi digital ini kita membutuhkan 9 juta lebih digital talent,” kata Edwin.