Minggu, September 8, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenko Marves Lakukan Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada DPSP Borobudur

Suarapemerintah.idYogyakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan rapat koordinasi Penguatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada DPSP Borobudur. Acara ini bertujuan untuk membahas tentang upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui produk yang masuk ke dalam industri kreatif berbasis local wisdom pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur. 

Rakor ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rustam Effendi pada Kamis (15-10-2020) di @K Hotel Kaliurang. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk penguatan perlindungan kekayaan intelektual pada DPSP Borobudur. Ini adalah momen berharga bagi kita untuk bersinergi, berdiskusi dan melakukan sosialisasi bersama teman-teman untuk penguatan kekayaan intelektual, yang mampu memberikan nilai ekonomis lebih,” ujar Sesdep Rustam dalam pembukaan acara.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Kemenko Marves Tukul Rameyo mengatakan bahwa, perlindungan bagi kekayaan intelektual produk indikasi geografis yang masuk dalam industri kreatif berbasis local wisdom adalah sebuah hal yang penting dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan nilai tambah. 

“Pak Jokowi itu sangat ingin sekali untuk membuat pariwisata yang menonjolkan kekayaan intelektual, salah satunya melalui indikasi geografis sebuah daerah, dia ingin sekali membuat Bali baru. Alasannya, karena dia mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai macam tempat, dimana kawasan pilihan salah satunya adalah DPSP Borobudur ini.

- Advertisement -

Pak Jokowi ingin rencana ini terlaksana dengan baik, ia ingin proses pertumbuhan ekonomi itu berjalan cepat dan masyarakat bangga dengan buatan lokal melalui kekayaan intelektual yang kita punya. Lebih lanjut disampaikan bahwa perlu adanya ekosistem untuk penguatan perlindungan kekayaan intelektual, baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Staf Ahli Rameyo.

“Kekayaan intelektual perlu mendapat perlindungan. Kekayaan intelektual ada komunal dan personal, dimana kedua kekayaan ini perlu dan sedang kita lindungi. Begitu juga dengan adanya produk indikasi geografis yang banyak dicanangkan oleh masyarakat dimana produk itu berasal.

Hal ini sedang kita lindungi bersama dan disinilah Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, berusaha dengan keras untuk melindungi kekayaan intelektual, salah satunya indikasi geografis yang teman-teman masyarakat indikasi geografis buat,” ujar T Didik Taryadi Kasubdit Pemeriksaan Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Ervan Susilowati juga menyatakan bahwa perlindungan diperlukan karena sudah banyak kasus-kasus sengketa terkait kekayaan intelektual produk indikasi geografis.

“Dalam acara ini kita memang perlu membahas dan berdiskusi bersama dengan aparat hukum mengenai perlindungan kekayaan intelektual ini. Jangan sampai kasus pelanggaran kekayaan intelektual berbasis produk indikasi geografis terulang,” ujar Kabid Susi.

Usaha dalam perlindungan kekayaan intelektual langsung mendapat tanggapan dalam konteks perlindungan hukumnya oleh perwakilan Polda D.I Yogyakarta Asep Bambang Saputra 

“Kami selalu siap dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Memang tidak bisa langsung kita proses, terutama yang mengarah pada sengketa kekayaan intelektual atau produk indikasi geografis mereka. Disini kami mengharapkan bapak dan ibu juga tidak takut dalam melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi kepada pihak polisi, karena kami siap membantu,” ujar perwakilan dari Kapolda D.I Yogyakarta.

Perlindungan produk indikasi geografis Kekayaan Intelektual dari pihak pemerintah disambut baik pula oleh perwakilan dari Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI) Maisuri A. selaku Bendahara AIGI. “Kami dari AIGI sebetulnya mengharapkan sekali kerjasama dengan teman-teman di Polda, supaya produk-produk dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis  di tiap-tiap daerah, bisa terjamin keamanan dalam hal legalitasnya,” ujar Maisuri selaku perwakilan AIGI.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan setiap anggota AIGI untuk tidak menyerah untuk terus mengembangakan keistimewaan dari produk khas daerahnya, yaitu produk indikasi geografis. Pemerintah juga dalam hal ini siap untuk mendukung penuh produk dari masyarakat perlindungan indikasi geografis di Indonesia.

Hadir dalam acara ini, Staf Ahli Sosio-Antropologi Kemenko Marves, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves,  Asisten Deputi Standarisasi Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM, Kasubdit Pemeriksaan Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Polda D.I Yogyakarta, Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta Kemenkumham, Kanwil Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantul, Sekretaris Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI), Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Provinsi DIY dan Kepolisian Resort Kabupaten/Kota Provinsi DIY, seluruh MPIG Provinsi DIY dan MPIG Provinsi Jawa Tengah.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru