Beranda blog Halaman 481

Menteri Imipas Paparkan Pagu Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memaparkan Pagu Anggaran tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2). Agenda utama pembahasan mencakup Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Selain itu, pembahasan juga berfokus pada berbagai isu aktual implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam paparannya, Menteri Imipas menjelaskan bahwa penetapan pagu anggaran Kemenimipas didasarkan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Tahun Anggaran 2026. Melalui surat pengesahan tersebut, telah ditetapkan Pagu Anggaran sebesar Rp18,85 Triliun. Jumlah tersebut menurun sebesar 0,06% dari pagu anggaran tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp18,86 Triliun.

Lebih lanjut, Menteri Imipas menjelaskan bahwa pagu anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung dua program utama, yaitu program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen. Kedua program tersebut menjadi instrumen signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan dua program prioritas kementerian, yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dialokasikan sebesar Rp5.777.350.112.000,- dan Program Dukungan Manajemen memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp13.071.724.469.000,-” ujar Menteri Imipas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imipas juga memaparkan bahwa sejalan dengan kebijakan penguatan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran ke Rincian Output Khusus (RO Khusus) sebesar Rp775.563.331.000. Pergeseran tersebut mencakup belanja operasional yang bersumber dari Rupiah Murni serta belanja nonoperasional Penegakan dan Pelayanan Hukum yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain belanja kementerian, Kemenimipas juga menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari penguatan fiskal negara. Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas mendapatkan target PNBP sebesar Rp8,5 triliun, naik sebesar 29,94% dari tahun sebelumnya sebesar Rp6,5 triliun.

Menutup pemaparannya, Menteri Imipas menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran Tahun 2026 masih disusun berdasarkan struktur tugas sebelum implementasi penuh KUHP dan KUHAP baru. Maka dari itu, Kemenimipas memerlukan dukungan kebijakan dan penguatan anggaran ke depan.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan Pimpinan serta Bapak dan Ibu Anggota Komisi XIII DPR RI, tidak hanya dalam bentuk penguatan anggaran, tetapi juga dukungan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian terhadap perencanaan, penganggaran, dan penguatan kapasitas aparatur,” ujar Menteri Imipas.

Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Kemenimipas turut memastikan kesiapan kelembagaan dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Pastikan Perlindungan Satwa dan Transisi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta dilaksanakannya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Pemerintah Kota Bandung dan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” tegasnya.

Satyawan menambahkan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” ujar Satyawan.

Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.

Langkah tersebut, lanjut Wali Kota, tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan lain di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah, serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Terkait aspek sosial, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan.

Ke depan, Wali Kota Bandung menegaskan bahwa lokasi Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Sebagai bentuk komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga (3) bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai 95,73% pada tahun 2025. Guna menjaga agar realisasi anggaran di tahun ini tetap stabil, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau jajaran, baik di pusat maupun daerah untuk menyiapkan perencanaan matang, yang dimulai dengan Rapat Evaluasi Kinerja dan Program Tahun 2025 serta Evaluasi Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2026, Rabu (04/02/2026).

“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah kita terima benar-benar digunakan secara tepat sasaran, efisien, memberikan manfaat, serta menghasilkan dampak yang nyata untuk masyarakat. Anggaran yang diterima pada 2026 harus mengalir secara langsung pada pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ujar Sekjen ATR/BPN di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sekjen ATR/BPN mengingatkan, rapat ini harus dimanfaatkan untuk menguatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, capaian realisasi anggaran tersebut mencerminkan komitmen dan kerja sama yang baik seluruh jajaran, serta menunjukkan koordinasi yang semakin solid dalam pelaksanaan program kementerian.

Perencanaan anggaran yang terstruktur perlu disiapkan secara matang sejak awal tahun 2026. Di antaranya dengan menetapkan target kinerja yang realistis, menyusun jadwal pelaksanaan yang jelas, serta menyiapkan dokumen pendukung.

“Dengan begitu, masing-masing satuan kerja (Satker) memiliki proyeksi capaian triwulanan sebagai alat pengendalian pelaksanaan program,” jelas Sekjen ATR/BPN.

Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN pusat dengan jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan rencana dan hasil berjalan selaras. Ia berharap, tahun 2026 dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat evaluasi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa capaian kinerja tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif, meskipun pelaksanaannya sempat dihadapkan keterbatasan waktu akibat penyesuaian anggaran di pertengahan tahun. “Ke depan, kami sebagai evaluator, dari Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah dan direktorat terkait akan mengoordinasikan proses evaluasi ini. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar target tahun 2026 dapat tercapai sekaligus meningkatkan capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2025,” ujarnya.

Rapat Evaluasi Kinerja dan Program Tahun 2025 serta Evaluasi Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2026 dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 04-06 Februari 2026. Pada pertemuan ini, seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi beserta jajarannya akan memaparkan laporan hasil kegiatan pada tahun 2025 dan menyampaikan rencana aksi untuk tahun 2026.

Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik yang mengikuti secara luring maupun daring; serta seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi beserta jajaran.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan kategori Kementerian dengan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Selasa (03/02/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN. Dalam keterangannya, ia mengapresiasi seluruh pengelola strategi komunikasi di kementerian, khususnya Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol.

“Strategi komunikasi Kementerian ATR/BPN diakui oleh pihak luar, bukan hanya oleh internal kita. Bahkan sekelas INDOPOSCO, dengan jaringan yang begitu luas, memberikan penghargaan ini kepada strategi komunikasi kita. Jadi selamat pada kalian kawan-kawan Humas, ini betul pengakuan yang real. Mudah-mudahan menjadi bekal bagi kalian untuk lebih hebat lagi,” ujar Dwi Budi Martono.

Dwi Budi Martono menginginkan penghargaan ini bukan hanya jadi pengakuan semata, namun juga memotivasi jajarannya untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik. Baginya, penghargaan ini adalah simbol sekaligus pemacu semangat seluruh jajaran sebagai duta Humas Kementerian ATR/BPN.

“Tentu ini juga menjadi energi baru bagi seluruh karyawan kita yang menjadi duta Humas untuk lebih bagus lagi, lebih keras lagi dalam mewartakan hasil-hasil kerja keras Kementerian ATR/BPN,” tutur Dwi Budi Martono.

Strategi komunikasi yang dijalankan Kementerian ATR/BPN selama ini difokuskan pada penyampaian informasi pertanahan dan tata ruang yang mudah dipahami masyarakat. Mulai dari program sertipikasi tanah, penanganan permasalahan pertanahan, hingga penguatan layanan pertanahan berbasis digital. Penyebarluasan informasi dilakukan pada berbagai kanal komunikasi guna meningkatkan literasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian ATR/BPN.

Dalam acara Anugerah INDOPOSCO Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan bersama 19 pihak lainnya yang dinilai berjasa dalam pembangunan Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisaris Utama PT Indonesia Digital Pos, Syarif Hidayatullah, selaku perusahaan yang menaungi INDOPOSCO.

Acara penganugerahan tersebut diadakan bertepatan dengan HUT ke-5 INDOPOSCO. Kepada salah satu media nasional yang jadi tombak informasi di Indonesia, Dwi Budi Martono berharap INDOPOSCO dapat terus berkembang dan memberikan pengaruh positif yang lebih luas. “Selamat ulang tahun INDOPOSCO, mudah-mudahan menjadi pilar demokrasi yang semakin kuat,” pungkasnya.

Pada acara yang mengusung tema “Kepak Membawa Dampak” tersebut, tampak hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Patahkan Jaringan Aceh, BNN Sita 360 KG Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari Jaringan Aceh. Dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN bersama jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa ±160 Kg sabu serta ±200 Kg ganja, sekaligus menangkap sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah. Melalui pendekatan penegakan hukum yang terukur, BNN terus memperkuat langkah strategis guna menutup ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Kronologis Kasus
I. 160 Kg Sabu Jaringan Aceh Gagal Edar
BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±100 Kg, yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap narkotika.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1), sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO).

Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±100 Kg. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (4/2) tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil menyita ±60 Kg sabu dari seorang pria berinisial B di daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak +160 Kg. Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Tailan–Myanmar–Laos).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

II. 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan Disita
BNN beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut tim mengamankan 3 orang laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ±200 Kg (Bruto) yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai.

Selain menyita barang bukti narkotika, Tim Gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya.

Para pelaku yang telah diamankan petugas dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar. Peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu kejahatan terorganisir lintas wilayah yang berdampak luas. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi negara yang sangat besar.

BNN menegaskan komitmen untuk terus berperang melawan narkotika secara humanis dan komprehensif, baik melalui penindakan tegas dalam pengungkapan jaringan maupun beragam upaya pencegahan guna melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika, untuk itu BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN RI Sita 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Selasa (3/2).

Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, Sumut, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut tim gabungan BNN RI dan BNNP Sumut berhasil mengamankan 3 orang laki-laki berinisial DJ, YH, dan AS yang diketahui berasal dari Medan, Riau, dan Dairi.

Dari hasil penggeledahan di kedua mobil yang dikendarai oleh para tersangka, tim menemukan 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 Kg (Bruto).

Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN RI dan BNNP Sumut saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk kinerja BNN RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“BNN RI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta seluruh kepala desa di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk berperan aktif menyukseskan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Kolaborasi semua pihak ini bertujuan agar setiap upaya pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Ini cara negara hadir untuk memastikan, menguraikan semua masalah ada solusinya. Mohon dukungan kolaborasi para kepala desa agar ini benar-benar terasa, bermanfaat dari hulu ke hilir terutama untuk masyarakat desa. Kita bukan superman, kita ini superteam jadi kita harus bersama-sama menghadapi semua persoalan termasuk memanfaatkan semua potensi dan peluang yang ada. Maka kita deklarasikan Desa Bersinar dan meresmikan Posbankum. Ini salah satu cara negara hadir di tengah masyarakat,” katanya dalam Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Posbankum dan Desa Bersinar merupakan program strategis untuk memperkuat tata kelola desa serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sadar hukum, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Melalui Posbankum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pendampingan, konsultasi, serta edukasi hukum secara mudah dan terjangkau.

Selain itu, program Desa Bersinar dinilai menjadi langkah konkret dalam mencegah dan menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan. Desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba melalui edukasi, pengawasan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Maka program yang digagas di bawah naungan Kementerian Hukum ini patut diapresiasi karena menempatkan warga sebagai subjek hukum dengan perlindungan yang maksimal.

“Persoalan di desa itu banyak. Maka kami terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya ke Pak Menhum yang telah melahirkan gagasan ini,” tambah Mendes Yandri.

Hal ini dibalas ucapan terima kasih Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada setiap pihak baik K/L maupun kepala desa dan lurah. Menurutnya, standar kesuksesan program baik ini tidak akan terwujud tanpa keterlibatan seluruh mitra.

“Di hadapan Bapak Ibu semua saya ucapkan terima kasih dari lubuk hati paling dalam. Ini adalah karya kita bersama. Ini adalah karya Kemendes, Kemendagri, karya daerah, desa, kelurahan, Kementerian Hukum untuk Indonesia yang sangat kita cintai,” ucap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Hal ini disampaikan di depan kepala desa dan lurah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang beberapa di antaranya dianugerahi penghargaan Desa Bersinar. Selain itu juga hadir Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Gubernur Anwar Hafid, dan Kepala BPI Mulyadin Malik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Minta Warga Sulteng Sukseskan Kopdes Merah Putih

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh warga Sulawesi Tengah (Sulteng) terlibat langsung dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kopdes Merah Putih menjadi instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal sehingga wajib didukung semua pihak tanpa terkecuali.

“Salah satu alat yang digunakan negara hari ini adalah Kopdes Merah Putih. Ini ide besar dari Bapak Presiden Prabowo. Ini program strategis nasional yang wajib kita sukseskan karena ujungnya buat rakyat dengan keuntungan untuk rakyat,” kata Mendes Yandri di hadapan kepala desa se-Sulawesi Tengah saat kunjungan kerja ke Palu, Rabu (4/2/2026).

Kopdes Merah Putih didirikan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan memanfaatkan potensi desa. Keberadaan koperasi ini diharap menjadi wadah usaha bersama yang mampu menampung, mengelola, dan memasarkan produk unggulan desa.

Melalui Kopdes Merah Putih, masyarakat desa didorong untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota sekaligus pelaku usaha. Dengan demikian maka seluruh kebutuhan warga desa terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraannya karena mengutamakan SDM setempat sebagai subjek. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Kopdes ini salah satu cara untuk kita meratakan ekonomi di tingkat desa. Kemendes akan semaksimal mungkin melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Kita berusaha ini akan berjalan maksimal dan kita juga carikan dana di luar dana desa untuk membangun desa,” tegas Mendes Yandri.

Jika Kopdes Merah Putih di Sulteng didukung semua elemen maka dipastikan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk desa, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa. Hal ini wajib dilakukan dengan pengelolaan koperasi yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Selain kepada jajaran kades, hal ini disampaikan Mendes Yandri di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Setiap pihak berkomitmen untuk berkolaborasi demi tujuan mulia yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke 33,2 Juta KPM pada Februari–Maret 2026

Dalam upaya menjaga tingkat inflasi nasional di kuartal pertama tahun 2026, pemerintah mempersiapkan berbagai program stimulus ekonomi. Salah satu program prorakyat yang akan dilaksanakan berupa pengguliran kembali program bantuan pangan beras dan minyak goreng.

“Bapak Ibu Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI yang kami hormati, dalam rangka menjaga stabilitas pasokan harga pangan, Badan Pangan Nasional melaksanakan langkah strategis, salah satunya penyaluran bantuan pangan 10 kilogram dan 2 liter MinyaKita selama dua bulan sebesar 33,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” papar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2).

Keputusan pelaksanaan bantuan pangan tersebut sesuai hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Jakarta (29/1/2026) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat itu pemerintah telah menyepakati penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dilakukan sekali salur untuk alokasi 2 bulan, yakni Februari dan Maret 2026.

Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperbanyak dengan menyasar masyarakat desil I sampai IV, seperti halnya pada penerima program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Jumlah penerima program bantuan pangan beras dan minyak goreng alokasi Februari dan Maret 2026 direncanakan ditingkatkan menjadi 33,2 juta KPM setiap bulannya.

Jumlah KPM tersebut diperbanyak hingga 81,9 persen dari jumlah KPM program serupa sebelumnya yang berada di angka 18,2 KPM setiap bulannya. Nantinya setiap KPM akan mendapatkan 10 kilogram (kg) beras dan 2 liter minyak goreng untuk alokasi 1 bulan yang disalurkan oleh Perum Bulog.

Adapun secara kuantitas untuk penyaluran 2 bulan sekaligus tersebut, Bulog akan mengeluarkan stok beras sebesar 664,8 ribu ton dan minyak goreng 132,9 ribu kiloliter. Demi pelaksanaan program prorakyat tersebut, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 11,92 triliun.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menyambut Ramadan sampai Idulfitri. Harapannya melalui stimulus ekonomi ini, daya beli masyarakat dapat terus terjaga dan inflasi pangan juga terkendali semakin stabil dan baik lagi, terutama selama Ramadan sampai Idulfitri.

Dalam forum yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengaku siap melaksanakan program bantuan pangan. Pihaknya sudah bersiap sejak jauh hari agar dapat tersalurkan sebelum Idulfitri di Maret mendatang.

“Terkait dengan Bulog penyaluran banpang di bulan Februari dan Maret, kami kebetulan sudah melaksanakan Rakortas dengan Menko Perekonomian tiga hari yang lalu. Syukur alhamdulillah sudah diputuskan dari Rakortas Menko Perekonomian,” ungkap Rizal.

“Sudah ditentukan bulan Februari dan Maret akan dilaksanakan penyaluran Banpang kepada lebih kurang, 30 juta penerima manfaat, direncanakan. Jadi kami sudah siapkan memang di bulan Februari dan Maret untuk segera disalurkan bantuan pangan di tahap pertama tahun 2026,” tambah Dirut Rizal.

Terhadap rencana kelanjutan program bantuan pangan beras dan minyak goreng di Februari dan Maret 2026, Bapanas bersama Bulog siap mendukung salah satu stimulus ekonomi andalan pemerintah ini. Bersama Perum Bulog, program baik ini akan melanjutkan bantuan pangan beras dan minyak goreng tahap kedua tahun 2025 yang masih diperpanjang hingga 31 Januari 2026.

Sebagai informasi, program bantuan pangan yang dilaksanakan Bapanas bersama Bulog di 2025 terdiri dari dua tahap. Tahap pertama dengan alokasi Juni dan Juli berapa bantuan pangan beras 10 kg setiap bulan kepada 18,2 KPM. Selanjutnya pada alokasi Oktober dan November, pemerintah menambahkan paket bantuan dengan 2 liter minyak goreng dengan jumlah KPM yang sama setiap bulannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga pernah melaporkan implikasi positif program bantuan pangan beras yang turut berkontribusi pada penurunan tingkat kemiskinan Indonesia. Saat itu disebutkan program bantuan pangan beras berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan, di mana persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 9,03 persen. Ini menurun 0,33 persen terhadap Maret 2023, dan menurun 0,54 persen poin terhadap September 2022.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan stok beras nasional sangat memadai untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Apalagi Indonesia juga merupakan negara penghasil minyak nabati terbesar secara global.

“Stok beras kita banyak. Cadangan Beras Pemerintah di Bulog hari ini masih ada 3,2 juta ton. Jadi sangat cukup. Kalau minyak goreng, Indonesia itu menyuplai pasar dunia. Kita salah satu produsen terbesar di dunia. Tidak boleh lagi kita kekurangan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri,” ujar Kepala Bapanas Amran.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.

Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja, yang fokus pada penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.

Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan.

Ia juga menekankan pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

Dalam konteks itu, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Ia menilai pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja.

Selain regulasi, Yassierli menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. “Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News