Beranda blog Halaman 494

Mengejar Target Cetak Sawah, Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berupaya memperkuat ketahanan pangan daerah melalui program cetak sawah. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendukung target swasembada pangan nasional tahun 2026, sekaligus mengurangi ketergantungan pasokan beras dari luar daerah.

Dengan usulan awal seluas 20.000 hektare, program cetak sawah dirancang untuk memperluas lahan pertanian produktif di Kaltim. Hal tersebut dibahas dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertema “Target Cetak Sawah & Ketahanan Pangan Kaltim” yang disiarkan Rabu (27/1/2026).

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan menjelaskan, dari usulan awal 20.000 hektare yang diajukan pada 2025, tidak seluruhnya dapat diproses. Hal ini disebabkan ketatnya kriteria lokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) cetak sawah.

“Setelah verifikasi bersama kabupaten/kota, hanya sebagian lahan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap Survey Investigasi dan Desain (SID),” ujarnya.

Di Kabupaten Berau, dari usulan 2.000 hektare, seluruhnya dinilai layak dan dapat diproses hingga tahap SID. Sementara di Kutai Barat, dari usulan 11.500 hektare, hanya sekitar 800 hektare yang memenuhi syarat karena sebagian besar berada di kawasan perikanan.

Adapun di Kutai Kartanegara, sejumlah lokasi dinilai rawan banjir, sehingga dari usulan sekitar 6.500 hektare, hanya sekitar 300 hektare yang dapat dilanjutkan. Secara keseluruhan, dari usulan awal 20.000 hektare, hanya sekitar 3.300 hektare yang lolos ke tahap SID.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim terus mencari lokasi baru. Hasilnya, ditemukan potensi tambahan lahan seluas sekitar 5.000 hingga 6.000 hektare yang tersebar di Berau dan Paser, serta tambahan dari Kutai Timur dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara. Saat ini, total lahan yang sedang diproses menuju tahap CPCL mencapai sekitar 9.500 hektare.

Menurut Fahmi, upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kaltim dalam mendukung swasembada pangan nasional, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Selama ini Kaltim dikenal sebagai lumbung energi. Ke depan, kami ingin Kaltim juga mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri,” katanya.

Ia mengakui, tantangan utama cetak sawah di Kaltim adalah keterbatasan lahan yang bebas dari tumpang tindih izin, seperti HGU, pertambangan, dan kawasan hutan. Karena itu, pada 2026 pemerintah mulai mengembangkan pendekatan baru dengan memanfaatkan jaringan irigasi yang sudah ada.

“Kami fokus pada wilayah yang memiliki jaringan irigasi, karena peluang keberhasilannya lebih besar,” jelas Fahmi.

Di Kaltim sendiri terdapat 16 jaringan irigasi, terutama di Kabupaten Berau, Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Namun, Fahmi menegaskan bahwa ketersediaan irigasi harus diimbangi dengan kesiapan petani.

“Lahan dan irigasi saja tidak cukup, petaninya juga harus siap,” ujarnya.

Untuk itu, DPTPH Kaltim terus mendorong kolaborasi lintas pemerintah, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, termasuk mengusulkan dukungan APBN untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi pada tahun anggaran 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sawah yang sudah ada sekaligus membuka peluang cetak sawah baru demi ketahanan pangan Kalimantan Timur ke depan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan berkat sinergi pengawasan antarinstansi. Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat mengatakan penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 24-25 Januari 2026, di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.

Informasi awal diperoleh pada Rabu (21/01), kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam. Dari hasil analisis tersebut, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemetaan titik-titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat.

Pada Sabtu malam (24/01), tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan survellance di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan. Tim pun akhirnya dapat mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.

Tak berselang lama, tim melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian menggunakan NIK, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut barang haram tersebut dari seseorang berinisial I. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut..

Syarif menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Bea Cukai bersama BNN dan aparat terkait akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan akan dilakukan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap,” tegas Syarif.

Senada dengan Syarif, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano mengatakan penindakan sabu ini menjadi bukti nyata terwujudnya momentum awal kerja keras dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika hingga ke akarnya di awal tahun 2026 ini. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, BNN RI, dan Bea Cukai Aceh yang menunjukkan bahwa upaya melawan kejahatan hanya dapat berhasil melalui sinergi yang kuat. Dari jumlah barang bukti, jenis narkotika, jenis kemasan, dan pola jaringan yang terungkap, terlihat adanya ancaman lahirnya jaringan narkotika baru yang membahayakan masyarakat khususnya generasi muda,” ungkapnya.

Melalui sinergi pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, Bea Cukai bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya berharap dapat menekan peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Perkuat Mitigasi Dini, Kemenhut Siapkan Strategi Terpadu Hadapi Karhutla 2026

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ruang Intelligence Center Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta (28/01/2026).

Mengawali rapat, Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan apresiasi kepada Manggala Agni dan para pihak lainnya, atas kinerja pengendalian Karhutla tahun 2025 yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla tahun 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare, atau hanya 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia, dan menunjukkan tren penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun dengan kondisi iklim ekstrem sebelumnya.

“Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Berdasarkan Climate Outlook 2026, hingga awal tahun Indonesia masih berada pada fase La Nina lemah yang diprediksi bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua tahun 2026. BMKG memperkirakan risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, khususnya di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Wamenhut juga meminta analisis peta rawan karhutla yang di-overlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi dan izin usaha perkebunan, serta data area terbakar 3 tahun terakhir. Hal ini dimaksudkan unuk mengantisiasi kebakaran berulang yang terjadi di lokasi yang sama dalam rangka mempersiapkan para pihak menghadapi karhutla 2026.

Wamenhut juga meminta untuk menambah jumlah kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa provinsi rawan karhutla. “Nanti apabila ada penambahan anggaran untuk penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, khususnya seperti di Riau, karena banyak terjadi karhutla di sana,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Secara khusus, Wamenhut juga meminta personil Manggala Agni untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi dan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat pembakaran lahan agar tidak lagi melakukannya. Selain itu, data dan pengalaman terbaik dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terdahulu juga akan dijadikan pedoman untuk membangun mitigasi karhutla berbasis kelompok masyarakat.

Di sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Dwi Januanto juga melaporkan bahwa Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kewajiban perusahaan dalam menangani karhutla di lokasi usaha mereka.

“Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, BMKG, BNPB, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menjelaskan bahwa Kemenhut telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran.

“Kami memperkuat patroli terpadu dan patroli mandiri di ribuan desa rawan karhutla, mengoptimalkan sistem deteksi dini melalui Sipongi Plus, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) secara tepat waktu sebelum puncak kemarau,” jelas Thomas.

Sebagai solusi permanen pencegahan karhutla, Thomas menyampaikan 3 pilar yaitu: (1) Analisis iklim dan langkah-langkah pencegahan dengan monitoring cuaca, analisis wilayah dan OMC; (2) Operasional Pengendalian Karhutla dengan membentuk satgas terpadu, deteksi dini hotspot, kesiapan pemadaman darat dan udara, memperkuat posko lapangan dan MPA, penegakan hukum; serta (3) Pengelolaan lansekap lahan gambut dengan praktisi, pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

Sepanjang Januari 2026, tercatat 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Selain itu, Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak, termasuk melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Wamenag Ingin Tidak Ada Guru Madrasah yang Tidak Mendapat Haknya

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta. Hal ini menjadi bahasan krusial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026 di Senayan, Rabu (28/1/26).

Dalam sesi doorstop usai rapat, Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.

Wamenag menjelaskan bahwa dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.

“Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah,” ujar Wamenag Romo Syafi’i.

Pembentukan Panja sebagai Solusi Komprehensif

Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya,” tegas Wamenag.

Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen. Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.

“Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto didampingi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengunjungi PT Malindo Feedmill Layer Serang di Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Rabu (28/1/2026).

Mendes Yandri mengatakan PT Malindo mengembangkan ayam petelur biasa dan omega dengan jumlah ribuan ekor.

Kedatangan Mendes Yandri untuk memastikan peternakan ini melibatkan warga sekitar sebagai karyawan. Dan hal ini terbukti dengan mayoritas pegawai berasal dari warga dari Desa Sangiang dan sekitarnya.

Mendes Yandri ingin melihat langsung dan mengetahui lebih detail soal Telur Omega ini.

Mendes Yandri mengunjungi Kandang Ayam dan Gudang Penyimpanan serta mendengarkan penjelasan dari petinggi PT Malindo.

Usai kunjungan, Mendes Yandri mengatakan, telur ini berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memang butuhkan pasokan yang banyak.

Mendes Yandri meminta PT Malindo bisa menjamin rantai pasok untuk kebutuhan telur untuk program MBG ini.

“Semoga ini bisa dikolaborasikan untuk desa-desa, utamanya untuk mendukung ekosistem MBG dan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

PT Malindo siap kolaborasi dengan dengan desa-desa untuk mengembangkan ayam petelur, dimana ini berkaitan dengan Desa Tematik.

Desa Tematik ini nanti bakal jadi pemasok untuk MBG, dimana bakal beri efek ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Mendes Yandri berharap Kabupaten Serang menjadi percontohan untuk program BUMDesa hingga Kopdes Merah Putih.

“Jika semua bergerak maka saya yakin pembangunan ekonomi desa bakal bergerak maju,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan arahan dan masukan dari Mendes Yandri.

“Kabupaten Serang siap melaksanakan arahan seperti Desa Tematik,” kata Bupati Ratu.

Bupati Ratu meminta Para Kepala Desa untuk menyukseskan Program Desa Tematik ini menyesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa.

Turut hadir Forkompimda Kabupaten Serang, Para Camat dan Para Kades se-Kabupaten Serang.

Turut mendampingi Mendes Yandri, Dirjen PEID Tabrani.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Kementerian ATR/BPN mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/26).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Menteri Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1).

Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.

Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Yusron.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut membahas implementasi pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Usai pertemuan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan negara, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa pengelolaan SDA tetap harus memerhatikan keberlanjutan dunia usaha.

“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasinya pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha, kira-kira begitu,” ujar Bahlil kepada awak media.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kementerian ESDM agar segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat demi kepentingan nasional yang lebih besar. Presiden menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Arahan Presiden kepada kami, khususnya saya Menteri ESDM, agar segera mencari formulasi yang tepat untuk kepentingan negara yang lebih baik karena orientasi pengelolaan negara pasal 33 undang-undang dasar 45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bahlil.

Pemerintah terus melakukan kajian dan pembahasan lanjutan guna memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan seimbang antara kepentingan negara, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Dilantik Sebagai Anggota Dewan Energi Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto hari ini secara resmi melantik Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030 dari unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan pada Rabu (28/1) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan yang menandai babak baru pengelolaan energi nasional ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemerintah.

Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua DEN dengan dibantu Wakil Presiden Gibran selaku Wakil Ketua, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian, tujuh menteri sebagai anggota dari unsur pemerintah, dan delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan.

Tujuh menteri yang tergabung dalam Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, delapan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan di antaranya praktisi dan akademisi Johni Jonatan Numberi dan Mohammad Fadhil Hasan, kemudian Satya Widya Yudha dan Sripeni Inten Cahyani yang berasal dari unsur industri. Sedangkan dari unsur teknologi yaitu Unggul Priyanto serta Saleh Abdurrahman dari unsur lingkungan hidup. Dua anggota lainnya, Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono merupakan unsur konsumen.

Presiden Prabowo memimpin sumpah jabatan dan diikuti para anggota yang dilantik. “Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden.

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, terdapat empat fokus pengembangan energi ke depan. Yang pertama adalah kedaulatan energi tanpa ada intervensi pihak lain, lalu ketahanan energi yang akan ditingkatkan menjadi tiga bulan, kemudian kemandirian energi, dan swasembada energi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI Tahun 2025 sekaligus menjadi peringkat 1 nasional tingkat provinsi menegaskan komitmen kuat daerah tersebut dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.

Penghargaan dari Ombudsman RI itu diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/01/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Gubernur Al Haris menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan dari kesungguhan pemerintah daerah dalam menjauhkan praktik pelayanan publik dari pelanggaran aturan.

“Yang menjadi objek penilaian ini adalah sejauh mana kita berusaha untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” kata Gubernur Al Haris.

Ia menyebutkan, salah satu fokus utama Pemprov Jambi adalah pembenahan dan penataan ASN agar bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi etika pelayanan.

“Kita akan terus melakukan evaluasi dan menata ASN agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, mentaati aturan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris memaparkan prinsip-prinsip utama yang harus terus dijaga guna mencegah terjadinya maladministrasi di masa mendatang.

“Untuk mencegah maladministrasi ke depan, yang pertama ikuti aturan dan jangan menyimpang. Kedua, koordinasi yang baik. Dan yang paling penting, jangan makan hak rakyat. Utamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Gubernur Al Haris, capaian peringkat 1 nasional ini menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa pelayanan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat.

Pemprov Jambi pun berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News