Beranda blog Halaman 495

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemprov Jambi berhasil meraih Opini Ombudsman RI dengan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi sekaligus menempati peringkat 1 nasional kategori pemerintah provinsi.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jambi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (29/01/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.

Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas capaian ini. Tentu tugas kita ke depan adalah mempertahankan, karena yang menjadi objek penilaian adalah sejauh mana kita berusaha untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

“Kita berusaha semaksimal mungkin dan akan terus melakukan evaluasi, menata ASN agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, mentaati aturan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Ke depan, Pemprov Jambi berkomitmen menjadikan capaian peringkat 1 nasional ini sebagai motivasi untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Senator Lia Istifhama Dorong Akses Pembiayaan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas

Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa peluang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menembus pasar nasional hingga global terbuka sangat luas. Namun demikian, tantangan utama yang masih menjadi hambatan serius adalah akses pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, pada prinsipnya seluruh sektor perdagangan memiliki peluang masuk ke pasar global, termasuk UMKM. Kunci utamanya terletak pada keberdayaan ekonomi pelaku usaha. Jika UMKM memiliki akses pembiayaan yang memadai, maka proses produksi dapat berjalan lancar dan berkesinambungan.

“Kalau pelaku UMKM memiliki keberdayaan ekonomi, otomatis mereka bisa berproduksi dengan baik. Dari situ daya saing akan terbentuk, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya dalam wawancara.

Namun, Lia Istifhama menyoroti persoalan krusial yang saat ini dihadapi banyak pelaku UMKM, khususnya terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Banyak UMKM dinilai tidak dapat mengakses KUR karena masuk dalam klasifikasi Kolektibilitas (KOL) 2, sehingga tidak dapat mengajukan pembiayaan.

“Yang perlu menjadi atensi, mereka ini pelaku usaha ekonomi produktif. Mereka bukan KOL 3, tapi KOL 2. Namun tetap tidak bisa mengajukan pembiayaan,” tegasnya.

Lia Istifhama mendorong agar pemerintah dan pemangku kebijakan tidak menyamaratakan pelaku UMKM yang masuk klasifikasi KOL 2. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap penyebab keterlambatan pembayaran yang dialami pelaku usaha.

“Kita harus melihat, apakah mereka terlambat karena tidak mau membayar, tidak bisa membayar karena memang tidak ada uang, atau justru karena mekanisme dan prosedur pinjol yang menyulitkan mereka untuk melunasi,” paparnya.

Selain itu, Lia Istifhama menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi pinjaman online, agar tidak justru menjerat pelaku UMKM yang sedang berjuang mempertahankan usaha. Ia menilai, keberpihakan kebijakan menjadi kunci agar UMKM benar-benar bisa naik kelas, bukan semakin tertekan.

“Kalau ingin UMKM naik kelas dan berdaya saing, maka regulasi pembiayaan harus lebih adaptif dan berpihak pada pelaku usaha produktif,” pungkasnya.

Sebagai wakil daerah Jawa Timur di DPD RI, Lia Istifhama menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang mendukung UMKM berdaya, mandiri, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis (29/1), guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui pengumuman resmi di akun X @tmcppoldametro, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program ini disediakan khusus untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.

Sementara itu, pemegang SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas, karena diperlukan pemeriksaan dokumen yang lebih lengkap.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima titik berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu SIM asli, KTP, beserta fotokopi masing-masing. Setibanya di lokasi, masyarakat perlu mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebagai syarat administrasi.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarif perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan berupa tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Dengan tersedianya layanan SIM Keliling di berbagai titik, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Butuh Perpanjang STNK? Cek Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (29/1). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui informasi yang dibagikan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), sejumlah lokasi Samsat Keliling telah disiapkan untuk melayani masyarakat sejak pagi hari. Selain perpanjangan STNK tahunan, pemohon juga dapat membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Berikut titik layanan beserta jam operasionalnya:

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)

  • Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)

  • Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat

  • Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB)

  • Gudang Sarinah Pancoran Cikoko (09.00–15.00 WIB)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)

  • Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang

  • Alun-alun Cibodas (09.00–13.00 WIB)

  • Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

Serpong

  • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

Ciledug

  • Giant Poris Gaga (09.00–12.00 WIB)

  • Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

Ciputat

  • Kantor Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)

  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua

  • Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi

  • Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)

Depok

  • Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  • Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:

  • KTP asli sesuai STNK dan fotokopi,

  • BPKB asli dan fotokopi,

  • STNK asli dan fotokopi.

Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Catatan Penting

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk penggantian pelat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cuaca Jakarta 29 Januari: Hujan Ringan Selimuti Ibu Kota dari Pagi hingga Malam

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan akan melanda wilayah Jakarta sepanjang Kamis (29/1). Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resminya, kondisi cuaca diperkirakan berubah-ubah dari pagi hingga malam hari di seluruh wilayah ibu kota.

Pada pagi hari, hujan ringan diprediksi terjadi secara merata di enam wilayah Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Memasuki siang hari, intensitas hujan mereda dan seluruh wilayah Jakarta diprakirakan berada dalam kondisi berawan.

Cuaca kembali berubah pada sore hari. BMKG memperkirakan hujan ringan akan kembali mengguyur sebagian wilayah, khususnya Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Sementara Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur masih berada dalam kondisi berawan.

Pada malam hari, cuaca berawan diprediksi menaungi Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Adapun hujan ringan berpotensi kembali turun di sebagian wilayah lainnya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

BMKG juga mencatat bahwa suhu udara di Jakarta hari ini berkisar antara 23–28 derajat celsius, dengan tingkat kelembapan mencapai 75–98 persen, menandakan kondisi udara yang cukup lembap sepanjang hari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag Tegaskan KUA Tidak Hanya Urus Nikah, Apa Saja Layanannya?

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sudah melakukan transformasi layanan. KUA kini tidak hanya mengurus pencatatan nikah, tapi ada beragam layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan Menag saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/1/2026). “KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Menag di Jakarta.

Menurut Menag, KUA bukan sekadar unit administrasi pernikahan, melainkan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat.  Melalui Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA, KUA kini mengemban 9 fungsi dengan 48 jenis layanan, mencakup isu zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan lainnya.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.

Menag menekankan bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KUA memiliki fungsi penting sebagai instansi monitoring sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam pencegahan konflik rumah tangga. “Pendekatan yang kita dorong adalah pendekatan edukatif. Konflik keluarga jangan selalu diselesaikan ketika sudah pecah, tapi dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” tegasnya.

Breakfast Meeting menjadi ruang diskusi Menag bersama para pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Agenda ini berlangsung dua minggu sekali dan digelar secara hybrid, daring dan luring.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Saadiah Uluputty Tekankan Akuntabilitas APBN dalam Evaluasi Pemulihan Pascabencana Sumatera

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan infrastruktur dan pemulihan pascabencana di Sumatera sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan penggunaan APBN. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saadiah Uluputty menyampaikan bahwa Komisi V DPR RI akan melanjutkan agenda rapat bersama seluruh mitra kerja untuk mengevaluasi penanganan bencana yang terjadi beberapa waktu lalu, khususnya terkait kerusakan infrastruktur dan relokasi masyarakat terdampak.

“Hari ini kita akan rapat Komisi V bersama seluruh mitra dalam rangka evaluasi pembangunan infrastruktur dan pemulihan pascabencana di Sumatera. Agenda ini sangat penting bagi pertanggungjawaban publik dan juga pertanggungjawaban APBN di masa bencana kemarin,” ujar Saadiah Uluputty.

Ia menjelaskan, rapat tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Permukiman, BMKG, serta Basarnas.

Saadiah Uluputty menyoroti kerusakan serius pada infrastruktur dasar akibat bencana, seperti jalan, jembatan, dan sejumlah ruas vital yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.

“Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah pembangunan infrastruktur yang rusak saat bencana, jalan, jembatan, dan beberapa ruas yang kondisinya sangat parah,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan realisasi anggaran untuk relokasi dan pemenuhan hunian masyarakat terdampak bencana.

“Pembangunan hunian sementara dan rumah-rumah khusus bagi masyarakat di daerah terdampak bencana akan kami pertanyakan dalam rapat bersama mitra Komisi V,” kata Saadiah Uluputty.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi krusial agar proses pemulihan benar-benar berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hidup yang lebih baik bagi masyarakat korban bencana.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN dan Pemprov Bangka Belitung Perkuat Sinergi Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pendidikan

Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Sudirman, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (27/1). Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kerja sama pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui integrasi kurikulum di lingkungan sekolah.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyambut hangat kehadiran Pemprov Bangka Belitung. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa wilayah Bangka Belitung memiliki tantangan geografis yang khas karena berada di jalur lintas Sumatera dan Jawa, yang berpotensi menjadi titik masuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

“Tren penyalahgunaan narkotika secara global terus meningkat. Saat ini, ancaman nyata bukan hanya dari zat alami, tetapi juga narkotika sintetis yang menyasar usia produktif antara 15 hingga 35 tahun,” ujar Kepala BNN RI.

Beliau juga menyoroti fenomena narkotika yang mulai masuk ke wilayah pedesaan melalui berbagai modus operandi. Oleh karenanya, sebagai langkah konkret, BNN mendorong program “Sekolah Bersinar” (Bersih Narkoba) dan integrasi modul kurikulum anti-narkoba mulai dari tingkat PAUD hingga SMA. Hal ini bertujuan agar siswa, guru, dan orang tua memiliki ketahanan yang kuat terhadap ancaman narkotika.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, SE., menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memerangi narkotika. Kehadiran jajaran lengkap, mulai dari Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, hingga perwakilan kepala sekolah dan guru BK menunjukkan keseriusan Bangka Belitung dalam melindungi generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan secara simbolis buku perangkat integrasi kurikulum anti-narkoba yang akan diterapkan di sekolah-sekolah di Bangka Belitung, dengan SMA Negeri 4 Pangkalpinang sebagai salah satu garda terdepan dalam implementasinya.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjadikan Bangka Belitung sebagai wilayah yang tangguh dan bersih dari peredaran gelap narkotika melalui kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Perkuat Mitigasi, Pemprov Kaltim Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Miliki Kampung Siaga Bencana

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam maupun sosial. Ke depan, seluruh Kabupaten/Kota diharapkan memiliki Kampung Siaga Bencana (KSB), terutama di titik-titik yang tercatat memiliki kerawanan tinggi.

KSB dirancang bukan hanya sebagai wadah bagi personil Taruna Siaga Bencana (Tagana), melainkan sebagai bentuk kolaborasi aktif yang melibatkan masyarakat setempat secara langsung.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Bidang Penangan Bencana Dinas Sosial Kaltim, Arif Maulana mengatakan Kehadiran KSB dinilai krusial untuk penanganan awal bencana. Dalam dunia penyelamatan, dikenal istilah golden time yaitu momen krusial di awal kejadian yang menentukan keberhasilan evakuasi dan minimalisir dampak.

“Selain aksi penyelamatan, KSB juga berfungsi sebagai lumbung logistik. Hal ini memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana dapat terpenuhi secara mandiri di lokasi sebelum bantuan pusat tiba,”ungkap Arif di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

Hingga saat ini, telah terbentuk 14 Kampung Siaga Bencana yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Kaltim, meliputi, Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara

Seluruh KSB tersebut dilaporkan aktif berkontribusi, mulai dari penanganan kebakaran pemukiman hingga aksi pencarian korban tenggelam.

Pembentukan KSB tidak semua desa, melainkan diprioritaskan pada lokasi rawan bencana dengan syarat adanya unsur relawan Tagana di dalamnya.

Relawan Tagana sendiri wajib memiliki tiga kemampuan dasar yakni pengelolaan dapur umum, keterampilan mendirikan tenda darurat.m, Pemberian dukungan psikososial bagi penyintas.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Tagana. Sebagai bentuk apresiasi terhadap jiwa kemanusiaan mereka yang bekerja tanpa gaji, pemerintah memberikan tali asih.

“Mereka ini betul-betul relawan yang terjun langsung di masyarakat. mereka yang menjadi garda terdepan dalam penyelamatan maupun pemenuhan kebutuhan dasar warga saat terjadi musibah,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menhut Tegaskan Penguatan Kepastian Hukum dan Integrasi Kawasan Hutan dalam Tata Ruang Nasional

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta (26/01/2026).

Komite I DPD RI, mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, Raker ini juga dimaksudkan untuk mencari solusi atas permasalahan konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan dan areal penggunaan lainnya (APL).

Dalam paparannya, Menhut menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi pembahasan Raker kali ini.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, Negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa posisi kawasan hutan sangat strategis dalam sistem penataan ruang nasional. Oleh karena itu, harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas utama guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memperkuat kepastian hukum.

“Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan,” tegas Menteri Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga memaparkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal bagi masyarakat sekitar hutan. Pendekatan ini ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.

Selain itu, Menhut juga menerangkan bahwa percepatan penetapan hutan adat menjadi agenda strategis nasional. Hal ini dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya menjaga kawasan hutan.

Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas mencapai lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029.

Menhut Raja Juli Antoni juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk melalui nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.

“Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Menteri Kehutanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News