Beranda blog Halaman 517

Prakiraan Cuaca Jakarta 22 Januari: Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan masih akan turun di wilayah DKI Jakarta sepanjang hari, Kamis (22/1). Berdasarkan informasi dari laman resmi BMKG, kondisi ini diprediksi terjadi mulai pagi hingga malam hari.

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta—mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur—diprakirakan mengalami hujan ringan. Kondisi serupa diprediksi berlanjut pada siang hari dengan cakupan wilayah yang sama.

Memasuki sore hari, hujan ringan diperkirakan tidak akan mereda dan masih membasahi hampir seluruh wilayah ibu kota. BMKG juga menyebutkan bahwa cuaca berawan dan hujan ringan diprediksi berlanjut hingga malam hari di seluruh kawasan Jakarta.

Sementara itu, suhu udara di Jakarta hari ini berada pada kisaran 23–27 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan relatif tinggi, yakni 83–97 persen. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada ketika beraktivitas di luar ruangan serta memperhatikan kondisi jalan yang kemungkinan licin akibat hujan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Empat Kontainer Rotan Ilegal ke Tiongkok

Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan pengiriman empat kontainer rotan ilegal menuju Tiongkok. Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 23 Desember 2025.

‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), Muhamad Lukman menyampaikan, penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.

‎‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Lukman saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Pontianak Rabu 21 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi. Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,9 miliar.

‎‎”Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” kata Lukman.

‎‎Ia menambahkan, penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

‎‎”Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Operasi P4GN Terpadu di Wilayah Perbatasan: BNN Tegas Memberantas, Humanis Memulihkan

Sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rangkaian operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Pada pertengahan Januari 2026, BNN bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan tiga kasus di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto, terdiri dari 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1), sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AF berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari lokasi tersebut, diamankan narkotika jenis sabu seberat 132,4 gram dengan modus body pack. Petugas mengamankan tersangka berinisial JCS, sementara satu orang lainnya berstatus DPO.

Selanjutnya, pada Sabtu (17/1), sekitar pukul 06.50 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam, petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 9,9 gram serta narkotika jenis tembakau gorila (THC sintetis) seberat 8,9 gram yang disimpan di dalam koper. Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial VDD berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Selain penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Operasi ini menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan warga negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif narkotika. Terhadap temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun berkeadilan. Individu yang terindikasi positif tidak serta-merta dilakukan penangkapan, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk memastikan tingkat keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, BNN akan mengarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan.

Dalam rangkaian operasi ini, Kepala BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M. menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kemanusiaan dan pemulihan. Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban penyalahgunaan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa.

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi dan kepedulian bersama menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

35 Ribu Lebih Desa Berada di Kawasan Hutan, Mendes Yandri Tegaskan Bukan Desa Ilegal

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa keberadaan puluhan ribu desa di kawasan hutan tidak dapat dikategorikan sebagai desa ilegal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35.421 desa berada di dalam kawasan hutan, bahkan hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Mendes Yandri saat menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto.

Menurut Mendes Yandri, desa-desa tersebut telah diakui secara sah oleh negara, baik secara administratif maupun politik. Masyarakatnya memiliki identitas kependudukan, berpartisipasi dalam pemilu, serta menerima alokasi anggaran negara melalui Dana Desa.

“Desa-desa ini ada kodenya, ada pemerintahannya, warganya punya KTP, ikut pemilu, dan keuangan negara juga masuk ke sana. Artinya, mereka diakui oleh negara,” ujar Yandri.

Ia menjelaskan, terdapat desa yang wilayahnya 100 persen berada di kawasan hutan, sehingga tidak tersisa sedikit pun lahan di luar kawasan tersebut. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa di kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan.

Mendes Yandri menilai, persoalan muncul ketika penetapan kawasan hutan tidak disertai dengan sinkronisasi regulasi lintas sektor. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum terkait pemukiman warga, lahan produksi masyarakat, aset desa, hingga pelaksanaan pembangunan.

Dampak paling nyata dirasakan pada keterbatasan pembangunan infrastruktur dasar. Banyak desa di kawasan hutan yang tidak dapat membangun jalan, listrik, fasilitas pendidikan, maupun layanan kesehatan karena terbentur aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Ada desa yang sampai sekarang tidak punya akses jalan. Mobil tidak bisa masuk, hanya motor. Jalan tidak bisa dibangun karena wilayahnya kawasan hutan dan APBN maupun APBD tidak boleh digunakan,” jelasnya.

Bahkan, persoalan mendasar seperti penyediaan lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah bagi masyarakat desa di kawasan hutan.

Mendes Yandri menekankan pentingnya penyelesaian komprehensif agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan pelestarian hutan dapat berjalan seimbang. Ia berharap kehadiran Pansus DPR RI dapat menjadi jalan keluar bagi desa-desa yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status wilayah.

Rapat Pansus tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Mendagri Ahmad Wiyagus, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Yandri: 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/1/2026).

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto itu, Mendes Yandri memaparkan, 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana,” kata Mendes Yandri.

“Kalau kami catat dari Kementerian Desa ada desa yang 100% masuk kawasan hutan. Jadi tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” lanjutnya.

Dikatakan Mendes Yandri, persoalan ini akan perlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan. Pasalnya, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal.

Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, serta menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.

“Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan. Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi regulasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan.

Status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Bahkan, persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.

Ia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.

“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI.

Penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang.

Mendes Yandri merasa kehadiran Pansus ini bisa jadi solusi atas persoalan desa di kawasan hutan ini.

Rapat Pansus ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dan Wakil Mendagri Ahmad Wiyagus.

Turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Buku KIR Kendaraan Hilang Atas Nama Diah Nur Hidayat dengan Nopol B 9468 KAT

Sebuah Buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dilaporkan hilang, kendaraan atas nama Diah Nur Hidayat, warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Buku KIR yang hilang tersebut merupakan dokumen resmi uji kendaraan untuk satu unit mobil barang bak terbuka dengan nomor Polisi (TNKB): B 9468 KAT dan Nomor Uji KIR: BKS 202451. Berdasarkan keterangan yang diterima, buku tersebut hilang di sekitar Rawamangun pada 2 Januari 2026.

Kehilangan Buku KIR ini diumumkan kepada publik guna menghindari penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemilik kendaraan mengimbau apabila ada pihak yang menemukan Buku KIR dengan identitas tersebut agar segera menghubungi pemilik atau melaporkannya kepada Dinas Perhubungan setempat.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian serta pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Lalu Hadrian Irfani Salurkan Ribuan Paket Gizi untuk Bayi dan Ibu Hamil di Pulau Lombok

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Pulau Lombok, Lalu Hadrian Irfani, menyalurkan ribuan paket makanan penunjang gizi bagi bayi dan ibu hamil sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Pada tahap awal, sebanyak 4.800 paket gizi disiapkan dan mulai didistribusikan, masing-masing terdiri dari 2.400 paket untuk bayi dan 2.400 paket untuk ibu hamil. Bantuan tersebut berisi kebutuhan pangan bergizi seperti telur, gula, dan minyak goreng.

“Kemarin itu ada 4.800 paket, dan kita bagikan dengan telur, gula, dan minyak goreng. Ini untuk makanan penunjang, menambah gizi bagi bayi dan ibu hamil di Lombok,” ujar Lalu Hadrian.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa jumlah bantuan tidak berhenti pada tahap awal. Distribusi akan terus berlanjut seiring dengan aktivitasnya turun langsung ke masyarakat.

“Insya Allah lebih dari 4.800 paket, karena saya masih tetap turun ke masyarakat untuk mendistribusikan bantuan ini,” tuturnya.

Lalu Hadrian menjelaskan, pendistribusian bantuan dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran melalui kerja sama dengan kader posyandu dan perangkat desa. Mekanisme tersebut dinilai efektif untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Ia juga menegaskan peran aktif PKB dalam pemberdayaan perempuan, khususnya melalui badan otonom Perempuan Bangsa yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Di PKB, kita memberdayakan perempuan. Ada badan otonomnya, Perempuan Bangsa. Mereka inilah yang turun langsung ke lapangan, yang berjalan dan mendistribusikan bantuan,” jelas Ketua PKB NTB ini.

Perempuan Bangsa berperan mulai dari pendataan penerima manfaat, koordinasi dengan kader posyandu, hingga penyaluran paket gizi kepada masyarakat.

“Makanan penunjang gizi untuk balita dan ibu hamil, mereka yang turun. Mereka juga yang mengambil data di lapangan, bekerja sama dengan kader posyandu,” katanya.

Melalui program ini, Lalu Hadrian Irfani berharap dapat membantu menekan risiko stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Pulau Lombok, sekaligus memperkuat sinergi antara wakil rakyat, masyarakat, dan kader kesehatan di tingkat desa.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Lia Istifhama Terima Aspirasi Kepala Desa Terkait Pemotongan Dana Desa untuk KDMP

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur terkait kebijakan pemotongan Dana Desa (DD) yang dialihkan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Lia Istifhama menyampaikan, aspirasi para kepala desa datang dengan keluhan yang hampir seragam. Pengurangan Dana Desa menyebabkan sejumlah program pembangunan desa yang telah direncanakan melalui musyawarah desa (musdes), bahkan yang sudah berjalan, terpaksa ditunda hingga dihentikan.

“Banyak kepala desa mengeluhkan program pembangunan yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah berjalan, namun akhirnya harus dihentikan karena Dana Desa berkurang drastis akibat kebijakan pengalihan tersebut,” ujar Lia, Selasa (20/1/2026).

Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut, Dana Desa selama ini menjadi instrumen utama pembangunan desa berbasis kebutuhan masyarakat atau bottom-up development. Oleh karena itu, pengalihan sebagian Dana Desa untuk program lain perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menegaskan, di sisi lain desa juga dibebani berbagai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penguatan layanan posyandu. Kondisi ini membuat ruang fiskal desa semakin terbatas dan kurang fleksibel dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Desa akhirnya lebih banyak menjalankan program pusat, sementara kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi warga justru terabaikan. Ini menjadi kegelisahan bersama yang disampaikan oleh para kepala desa,” tegasnya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Lia Istifhama memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi DPD RI dan melakukan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Ia mendorong agar kebijakan pengalihan Dana Desa untuk KDMP dapat dievaluasi secara objektif, adil, dan berpihak pada keberlanjutan pembangunan desa.

“Saya akan memperjuangkan aspirasi ini di tingkat pusat. Kebijakan nasional harus berpijak pada realitas dan kebutuhan desa, bukan justru membebani desa dengan kebijakan yang mengurangi ruang gerak pembangunan,” pungkas Lia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara

Pada operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mendapati tumpukan batubara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batubara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1)

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan stockpile Batubara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri PKP Konsultasi ke KPK Terkait Kepastian Hukum Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk memastikan kepastian hukum terkait rencana pembangunan Rumah Susun Subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/1). Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pembangunan perumahan yang transparan dan akuntabel.

Menteri Maruarar menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program rumah subsidi. “Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang ditunggu oleh rakyat, perbankan, dan pengembang,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah inkrah dan tidak ada penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun, sehingga status Meikarta dinyatakan clear and clean. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Kementerian PKP dalam pelaksanaan program perumahan agar berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan prinsip antikorupsi.

Menteri Maruarar menambahkan, tahun 2025 program rumah subsidi mencapai 278.800 unit, tertinggi sepanjang sejarah, meningkat dari 229 ribu pada 2023. Tahun ini, Kementerian PKP memprioritaskan pembangunan rusun subsidi di kawasan perkotaan, termasuk Meikarta, serta memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang meningkat dari 45 ribu menjadi 400 ribu unit. “Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum untuk memastikan setiap program dijalankan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News