Beranda blog Halaman 518

Kementerian ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara

Pada operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mendapati tumpukan batubara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batubara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1)

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan stockpile Batubara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri PKP Konsultasi ke KPK Terkait Kepastian Hukum Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk memastikan kepastian hukum terkait rencana pembangunan Rumah Susun Subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/1). Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pembangunan perumahan yang transparan dan akuntabel.

Menteri Maruarar menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program rumah subsidi. “Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang ditunggu oleh rakyat, perbankan, dan pengembang,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah inkrah dan tidak ada penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun, sehingga status Meikarta dinyatakan clear and clean. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Kementerian PKP dalam pelaksanaan program perumahan agar berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan prinsip antikorupsi.

Menteri Maruarar menambahkan, tahun 2025 program rumah subsidi mencapai 278.800 unit, tertinggi sepanjang sejarah, meningkat dari 229 ribu pada 2023. Tahun ini, Kementerian PKP memprioritaskan pembangunan rusun subsidi di kawasan perkotaan, termasuk Meikarta, serta memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang meningkat dari 45 ribu menjadi 400 ribu unit. “Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum untuk memastikan setiap program dijalankan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Usai OTT KPK, Wagub Jateng Pastikan Pelayanan Publik di Pati Kondusif

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Pati tetap berjalan dengan lancar dan kondusif, seusai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Taj Yasin menjelaskan, kabar mengenai kejadian tersebut baru didapatkan melalui sejumlah media.

“Kami baru mendengar lewat media, bahwa memang ada OTT terkait Bupati Pati. Kita sama-sama menunggu bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan,” kata Taj Yasin, seusai Pelantikan Pengurus Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), di Wisma Perdamaian, Selasa (20/1).

Wagub mengatakan, Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh KPK, termasuk proses hukum yang masih berlangsung.

“Kita masih menunggu semua, kita hormati proses-proses itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini mengimbau kepada para kepala daerah di Jawa Tengah, agar menghindari tindakan korupsi.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi,” lanjutnya.

Terkait penanganan banjir di Pati, Gus Yasin memastikan kebutuhan masyarakat terdampak banjir tetap teratasi dengan baik. Pelayanan berupa pasokan makanan, obat-obatan untuk masyarakat korban banjir di Pati, akan tetap berjalan normal.

Untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, masyarakat dipersilakan menghubungi melalui aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni. Termasuk korban banjir yang stroke, hamil, dan lansia, akan tertangani melalui petugas yang diturunkan oleh Dinas Kesehatan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani terkait banjir ini,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1).

Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.

Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.

Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.

Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.

Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. “Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Perangi Korupsi dari Hulu, KPK dan Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi yang berlangsung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/1).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan strategi penegakan hukum akan selalu menemui jalan terjal jika tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral di akar rumput. Muhammadiyah, dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), termasuk sekolah dan perguruan tinggi dipandang sebagai sekutu strategis guna mematikan sel-sel korupsi di ruang publik.

“Kemitraan ini memperkuat strategi KPK yang tidak sekadar bertumpu pada penegakan hukum, melainkan pembentukan karakter,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menilai luasnya jejaring Muhammadiyah di sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat, menjadi modal penting guna menanamkan nilai antikorupsi secara berkelanjutan hingga mampu menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.

Menurut Ibnu, KPK membutuhkan daya dorong besar guna mengubah perilaku publik agar berani menolak korupsi sekecil apa pun. Dengan demikian, pembaharuan nota kesepahaman ini menjadi langkah nyata memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan, dakwah, serta penguatan nilai integritas di ruang publik.

Ia pun mencermati kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019 itu, terbukti melahirkan berbagai inisiatif konkret yang berdampak langsung menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah publik. KPK dan PP Muhammadiyah, sepakat mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan dengan menyusun modul pembelajaran yang sejalan dengan ajaran Islam.

Tidak hanya itu, kolaborasi ini melibatkan sivitas akademika Muhammadiyah di berbagai daerah, serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di lingkungannya masing-masing.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyoroti regulasi negara terus diperketat, sebab korupsi tetap menemukan celah dengan masih adanya toleransi sosial di tengah masyarakat. Baginya, pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan pasal, melainkan perang melawan mentalitas kolektif yang permisif.

“Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan kultural, karena ada toleransi sosial terhadap berbagai penyimpangan sehingga membuka celah,” kata Haedar.

Oleh karenanya, ia berharap melalui kolaborasi ini kejujuran kembali diletakkan sebagai nilai publik tertinggi, sehingga perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan dan bukan lagi hal yang dimaklumi.

KPK bersama Muhammadiyah turut memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi, yang menyasar pemuda dan perempuan sekaligus mendorong kontribusi substantif terhadap kebijakan publik.

Adapun program itu dirancang guna memperkuat peran generasi muda dan perempuan sebagai agen perubahan dalam membangun budaya integritas, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat yang lebih substansial dalam kebijakan publik. Inisiatif ini dapat bergerak dari sekadar komitmen formal menuju kerja sama nyata, yang berdampak dan berkelanjutan.

KPK berharap sinergi ini mampu mencegah korupsi lebih inklusif dan sistematis, sekaligus berkontribusi membentuk karakter bangsa berintegritas. Karena bagi KPK, integritas menjadi nilai fundamental yang harus dijaga tanpa kompromi, termasuk saat menghadapi tekanan maupun godaan pragmatis.

Komitmen berkelanjutan dari lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan juga diharapkan mampu memperkuat daya tahan sistem antikorupsi nasional. Semakin solidnya kerja institusi, serta didukung integritas aparatur dan partisipasi masyarakat, menjadi fondasi penting agar pemberantasan korupsi tidak bersifat reaktif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Amir Arief; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum; Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto; dan Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas; serta jajaran keluarga besar PP Muhammadiyah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Ekraf Jajaki Kerja Sama Screenverse untuk Industri Audiovisual

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi Dyandra Event Solution (DES) untuk membahas peluang kolaborasi pengembangan talenta kreatif melalui Dyandra Academy serta penguatan intellectual property (IP) event peluncuran platform baru Screenverse. Pertemuan ini bagian dari upaya memperluas sinergi antara pemerintah dan pelaku industri ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi Dyandra Event Solution (DES), Bahas Pengembangan Talenta Kreatif dan IP Event di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin (20/1/2026).

Dyandra Academy merupakan platform pembelajaran berbasis kolaborasi dengan perguruan tinggi yang berfokus pada bidang kreatif dan penyelenggaraan acara. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar langsung sejak dini agar mahasiswa memiliki kesiapan kompetensi sebelum terjun ke industri. Menteri Ekraf menilai inisiatif tersebut sejalan dengan klaster program Kementerian Ekraf dalam penguatan talenta ekonomi kreatif.

“Program tersebut dapat menjadi acuan kita untuk mengembangkan talenta karena memang Kementerian Ekraf fokus utamanya menjadi akselerator, instead of menjadi orkestrator atau inkubator,” ujarnya, Senin (19/1).

Selain pengembangan sumber daya manusia, DES juga memperkenalkan IP event terbarunya, Screenverse Indonesia, sebuah pameran industri film, televisi, dan konten digital yang bertujuan menghubungkan ekosistem kreatif guna mendorong kolaborasi dan inovasi di sektor audiovisual nasional.

Managing Director DES Rachdian Nashidik menjelaskan bahwa Screenverse dirancang sebagai platform terintegrasi lintas industri layar.

“Screenverse itu pada dasarnya adalah platform baru yang terintegrasi di industri perfilman, OTT, dan lain-lain industri layar secara keseluruhan. Alasannya hadirnya platform ini karena banyak industri yang saat ini bekerja sendiri-sendiri dan belum tergabung dalam satu platform yang sama. Dengan adanya Screenverse ini kami berharap semua industri bisa bekerja bersama dan menghasilkan sesuatu yang lebih besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan potensi pengembangan ekonomi, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta menciptakan pertumbuhan industri yang berkelanjutan melalui konsolidasi ekosistem kreatif nasional. Berdasarkan data yang ditampilkan DES, pertumbuhan pengguna OTT global meningkat signifikan dengan rata-rata kenaikan 250-400 juta pengguna setiap dua tahun. Sementara itu, creator economy di Asia Tenggara tumbuh stabil dan kuat, dengan peningkatan nilai ekonomi 2-4 miliar dolar AS setiap tahun.

Kementerian Ekraf mendorong agar sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan industri dapat mempercepat lahirnya talenta unggul, memperkuat IP event nasional, serta meningkatkan daya saing subsektor audiovisual Indonesia di pasar global.

Audiensi tersebut turut dihadiri Vice President of Operations DES Defry Rachmatiansjach, GM Commercial DES Samsul Bahri, Manager IP DES Irfan Rifani, serta Senior Project Officer Alvita. Dari pihak Kementerian Ekraf, Menteri Ekraf didampingi Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekraf Cecep Rukendi, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarif Hidayat, serta Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut hal ini telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Tertibkan Usaha Berbasis SDA, Menhan RI Dampingi Konferensi Pers di Istana

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam memimpin konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan komitmen pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan menyampaikan pengumuman berkaitan dengan komitmen pemerintah sejak masa awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Prasetyo Hadi di awal konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, Mensesneg menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Lebih lanjut dijelaskan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Mensesneg.

Satgas PKH melaporkan hal tersebut, saat Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian/lembaga pada hari Senin, 19 Januari 2026 dari London, Inggris, melalui zoom meeting.

Konferensi Pers di kantor Presiden, yang juga turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Panglima TNI, Kepala Staf Umum TNI, tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penataan dan penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menaker Jelaskan Pentingnya PKB dalam Meningkatkan Produktivitas & Kesejahteraan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dunia kerja tidak boleh terus-menerus terjebak dalam konflik yang membuat semua pihak sama-sama rugi. Ia mendorong peralihan hubungan industrial dari pola negative-sum game menuju positive-sum game—ekosistem kolaboratif yang membuat perusahaan tumbuh dan pekerja sejahtera secara bersamaan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai kunci.

“Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas,” ujar Yassierli saat memberikan arahan usai menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1).

Menaker menjelaskan, negative-sum game adalah kondisi ketika relasi pekerja/buruh dan pengusaha berjalan tidak sehat sehingga kedua pihak sama-sama kehilangan nilai dan kesejahteraan. Ia mencontohkan mogok kerja yang berkepanjangan atau kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan secara ekstrem hingga menggerus kepercayaan dan loyalitas pekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, akan melemahkan produktivitas dan merugikan semua pihak.

Sebaliknya, dalam positive-sum game, pekerja/buruh dan pengusaha membangun hubungan kerja yang kolaboratif untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan secara bersamaan.

Menaker menegaskan, pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja/buruh terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan dapat dinikmati bersama.

“Target utamanya adalah menciptakan ekosistem kerja yang produktif, sejahtera, dan kompetitif,” kata Yassierli.

Dalam model hubungan industrial kolaboratif tersebut, Yassierli menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.
“PKB dianggap bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman bersama yang melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi perusahaan,” ujarnya.

Yassierli mengatakan, penandatanganan PKB BCA dilakukan untuk menyatukan langkah perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh agar bergerak menuju tujuan yang sama, yakni mewujudkan kesejahteraan bersama bagi perusahaan dan para pekerja.

“Kerja sama ini telah berjalan lancar dan harmonis selama lebih dari 20 tahun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menegaskan Kemnaker telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur bagaimana perusahaan dapat membangun ekosistem hubungan industrial yang transformatif, sehingga mendorong pergeseran dari negative-sum game ke positive-sum game.

“Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri bisa lebih berkembang,” katanya.

PKB adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB biasanya dibuat untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan dan menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

Sebagai gambaran, sampai dengan November 2025 tercatat sebanyak 16.161 perusahaan melaporkan memiliki PKB pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala perusahaan, kategori perusahaan besar paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 31,63 persen. Sedangkan menurut lapangan usaha, jenis usaha industri pengolahan paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 26,21 persen. Biro Humas Kemnaker

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkab Rembang Siapkan Rp10 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan kabupaten terus berjalan. Terlebih intensitas hujan saat ini terbiang tinggi, sehingga membuat banyak ruas jalan yang rusak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran rutin sekitar Rp10 miliar, untuk kegiatan pemeliharaan jalan. Anggaran tersebut digunakan untuk merespons laporan masyarakat, terkait kerusakan jalan yang dinilai berpotensi membahayakan. Penanganan difokuskan pada jalan-jalan berlubang melalui metode tambal sulam (patching), guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Penanganan dilakukan segera dengan berbagai skema yang telah disiapkan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Rembang, serta komitmen untuk mewujudkan kondisi jalan yang lebih baik,” ujar Fahrudin, saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Disampaikan, apabila anggaran rutin belum mencukupi, akan ditempuh dengan solusi pendanaan lain. Salah satunya, melalui pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi yang bersifat mendesak, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan perjalanan masyarakat.

“Jika situasinya urgen dan menyangkut keselamatan, dapat menggunakan dana BTT,” tambahnya.

Fahrudin menegaskan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan pada jalan kabupaten, tetapi juga mencakup jalan nasional yang berada di wilayah Rembang. Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah jalur Pantura, khususnya antara Kecamatan Kaliori hingga Sarang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI terkait penanganan kerusakan jalan nasional tersebut. Bupati akan menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melaporkan kondisi jalan nasional, agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Sebelum penanganan permanen dilakukan, langkah awal berupa patching akan dilaksanakan, termasuk menutup lubang-lubang jalan yang cukup dalam dan berbahaya,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Fahrudin menyebut faktor cuaca menjadi pertimbangan utama, mengingat masih tingginya intensitas hujan. Untuk sementara, penanganan dapat dilakukan dengan material sederhana, guna menutup lubang jalan agar tidak membahayakan pengguna.

“Jika menggunakan anggaran rutin, penanganan bisa langsung dilakukan. Sementara untuk pekerjaan melalui mekanisme tender, tentu membutuhkan tahapan pemilihan rekanan. Itu yang kami antisipasi melalui pemeliharaan rutin,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News