Beranda blog Halaman 606

BNN Tekankan Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti yang Akuntabel serta Pelaksanaan Asesmen Terpadu Berbasis Zonasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengawasan Tahanan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT).

Kegiatan yang berlangsung di R. Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2025, ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar, akuntabel, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas di tengah perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang kompleks menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas.

Mengenai pengawasan tahanan, Ia menyampaikan harus dilakukan secara ketat, konsisten, dan zero tolerance terhadap pelanggaran peraturan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tidak boleh ada pelanggaran HAM, pemerasan, apalagi pelecehan terhadap tahanan. Para petugas di lapangan harus menjaga diri dari berbagai godaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pengelolaan barang bukti, Plt. Deputi Pemberantasan menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika, yang telah diserahterimakan kepada petugas Wastahti, harus dijaga, dipelihara, dan tidak boleh terjadi penurunan kualitas dan kuantitas.

Beliau juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan dengan cermat, efisien, dan komprehensif, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. TAT harus berorientasi pada hasil yang tepat, baik rekomendasi untuk proses hukum maupun rehabilitasi.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan TAT merupakan wujud sinergitas antar-instansi, khususnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Guna menjamin efisiensi dan pelayanan yang baik, Plt. Deputi Pemberantasan menginstruksikan agar pelaksanaan TAT menerapkan prinsip pelayanan yang memberikan kemudahan, seperti TAT berbasis zonasi.

“Jika ada Polsek atau Polres yang mengajukan TAT, maka pelaksanaan harus dilakukan di BNN Kabupaten/Kota terdekat yang menjadi tanggung jawab zonasinya, bukan dilaksanakan di BNN Provinsi yang jaraknya lebih jauh sehingga pelaksanaan TAT menjadi tidak efisien dan tidak berpegang pada prinsip pelayanan,” tegasnya.

Para peserta Bimtek, yang merupakan pelaksana pelayanan TAT di wilayah masing-masing, diminta untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, serta melakukan penyamaan persepsi agar pelaksanaan TAT tidak menimbulkan persoalan hukum lain.

Plt. Deputi Pemberantasan berharap kegiatan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas di lapangan menjadi semakin baik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba.

Kementerian Kehutanan Sampaikan Klarifikasi Terkait Temuan Kayu di Wilayah Lampung

Menanggapi pemberitaan serta beredarnya informasi mengenai temuan sejumlah kayu di wilayah Lampung, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Pertama, kayu yang ditemukan di Lampung bukan merupakan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Kepolisian Daerah Lampung bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari kapal yang terdampar di wilayah pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi, kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboat pengangkut kayu milik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Mentawai. Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan areal hutan produksi melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Ketiga, insiden terjadi saat mesin tagboat mati dan kapal diterjang badai pada 6 November 2025, sehingga mengakibatkan sejumlah kayu jatuh dan tercecer dari kapal sebelum akhirnya ditemukan di perairan Lampung.

Keempat, Kementerian Kehutanan juga meluruskan informasi mengenai barcode yang tertera pada kayu. Barcode tersebut merupakan penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), yakni sistem pelacakan legalitas dan asal-usul kayu untuk memastikan seluruh kayu yang diperdagangkan memiliki sumber resmi serta sebagai bagian dari upaya mencegah praktik illegal logging.

Untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada publik, Kementerian Kehutanan dan Kapolda Lampung akan menggelar konferensi pers bersama pada sore hari ini (9/12/2025) di Bandar Lampung. Dalam konferensi pers tersebut, penjelasan lebih mendetail akan disampaikan secara langsung kepada media dan masyarakat.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dalam menyikapi isu-isu terkait pengelolaan hutan dan lingkungan.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Firman Soebagyo Desak Menhut Umumkan 12 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuka siapa saja ke-12 perusahaan itu. Pasalnya perusahaan itu dinilainya telah membuat susah dan sengsara jutaan warga di tiga provinsi di Sumatera.

Apalagi, menurut Firman Soebagyo ini adalah masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak itu.

“Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman Soebagyo kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Firman Soebagyo mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan.

Dia menegaskan bahwa perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.

Langkah tegas ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi \’biang kerok\’ terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Kementerian Kehutanan segera melakukan dua hal penting yang patut digarisbawahi. Pertama, gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Raja Juli.

Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.

“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini,” kata Firman.

Raja Juli mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut sudah melakukan pencabutan terhadap 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025.

“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memoratorium izin pemanfaatan hutan.

“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Legislator Firman Soebagyo Desak Revisi UU Kadin

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak dilakukan. Hal ini agar selaras dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan pembangunan nasional. Ia pun menyoroti bahwa kontribusi dunia usaha terhadap penyerapan tenaga kerja jauh lebih besar dibandingkan sektor aparatur sipil negara (ASN).

“Artinya, jika Indonesia ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, Kadin memiliki peran strategis dalam memajukan dunia usaha,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Oce Madril serta Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia Prof. John Pieris di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025) seperti dikutip situs DPR RI.

Dalam forum itu, Firman Soebagyo menjelaskan, jumlah ASN Indonesia relatif kecil dibandingkan kebutuhan pembangunan nasional. Karena itu, penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi regulasi dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi ke depan.

Lebih lanjut, Firman Soebagyo menilai UU Kadin sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi modern. Ia mendukung penuh agar revisi dilakukan sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha.

“Kami setuju revisi Undang-Undang Kadin ini harus segera dilakukan. Regulasi lama harus disesuaikan dengan kondisi kekinian agar Kadin mampu menjalankan fungsi strategisnya,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Salah satu poin yang ia soroti ialah perlunya pengaturan ulang masa jabatan kepengurusan Kadin agar seirama dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan ekonomi.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus bisa mengawal rencana pembangunan lima tahunan. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan karena periode kepengurusan yang tidak berjalan paralel dengan pemerintah,” kata Firman Soebagyo.

Firman Soebagyo juga menekankan bahwa Kadin harus dilibatkan secara resmi dalam proses penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi yang bersifat lintas sektor.

“Karena yang menopang perekonomian nasional adalah dunia usaha, maka Kadin harus dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Firman Soebagyo menambahkan, revisi UU Kadin akan memberi ruang bagi organisasi tersebut sebagai lembaga sui generis dengan kewenangan yang lebih kuat, maka kolaborasi Kadin dan pemerintah dapat berjalan lebih optimal dari pusat hingga daerah. Sui generis adalah frasa Latin yang berarti “dari jenisnya sendiri” atau “unik”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang begitu istimewa atau spesifik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan hal lain atau dikelompokkan ke dalam kategori yang sudah ada.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Sonny Danaparamita Soroti Kerusakan Lingkungan di TN Tesso Nilo

Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita, menegaskan kerusakan dan pelanggaran di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan masyarakat sekitar semata, melainkan telah melibatkan aktor-aktor besar yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan rumitnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia yang masih jauh dari ideal.

“Dulu alasannya masyarakat. Kalau sekarang kelihatannya korporasi-korporasi besar,” kata Sonny Danaparamita, dikutip pada Minggu (7/12/25).

Legislator asal Jawa Timur tersebut menilai kuat adanya indikasi bahwa aktivitas ilegal di TNTN berlangsung karena adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Menurut Sonny Danaparamita, keberadaan “dekengan” semacam itu menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut.

“Jangan sampai karena ada orang kuat di belakangnya, penegakan hukum tidak bisa berjalan tegas,” tegasnya.

Sonny Danaparamita kemudian mendesak aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, agar tidak ragu bertindak tegas. Ia menekankan bahwa aparat harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun menghadapi tekanan dari pihak berkepentingan.

“Gakkum harus tegakkan hukum walau langit runtuh. Tidak peduli ada backing, tidak peduli kenal atau tidak. Tugas harus dilaksanakan,” ujarnya.

Komisi IV DPR RI, yang membidangi urusan kehutanan, disebut terus mencermati perkembangan situasi di TNTN dan mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Sonny Danaparamita memastikan bahwa keberlanjutan ekosistem hutan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok berkekuatan besar.

Ia berharap langkah cepat dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum dapat memutus rantai praktik ilegal yang merusak hutan, sekaligus mengembalikan fungsi taman nasional sesuai dengan tujuan konservasinya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

– Advertisement –

Nasir Djamil Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Anggota DPR RI Fraksi PKS asal Aceh, Nasir Djamil, turun langsung ke lokasi banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang untuk memimpin penyaluran bantuan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak.

Kehadiran Nasir Djamil di tengah warga menjadi bagian dari komitmen PKS untuk bergerak cepat dalam merespons kondisi darurat yang masih memprihatinkan.

Nasir Djamil menyampaikan bahwa Aceh Tamiang merupakan salah satu daerah yang mengalami dampak terparah dari bencana banjir besar yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh pada akhir November lalu. Kondisi di lapangan, menurutnya, masih sangat sulit dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Masih banyak warga yang belum mendapatkan bantuan memadai, terutama kebutuhan pokok. Situasi semakin sulit karena listrik belum menyala dan akses komunikasi tidak stabil. Harus ada perhatian khusus untuk Aceh Tamiang,” ujarnya di sela peninjauan lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengiriman relawan, logistik, dan dukungan teknis ke lokasi bencana agar penanganan dapat berjalan lebih efektif. PKS, lanjutnya, akan terus memantau kebutuhan warga dan memperjuangkan pemulihan Aceh Tamiang hingga tuntas.

Dengan turunnya langsung Nasir Djamil, PKS berharap koordinasi penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Senator Filep Wamafma Dorong Penguatan Rehabilitasi Korban Narkotika dan Peningkatan Fasilitas di Daerah

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan perlunya penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika benar-benar terintegrasi dengan tepat, mulai dari aspek pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban.

“Sesua Undang-Undang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi melalui pendekatan medis dan sosial. Namun yang terjadi di lapangan, pendekatan represif masih lebih dominan dibandingkan pendekatan pemulihan,” ujar Filep Wamafma saat membuka rapat, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (8/12/25).

Senator Filep Wamafma menambahkan, bahwa saat ini terjadi ketimpangan serius antara jumlah korban dan ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang ada di daerah, juga minimnya alokasi anggaran.

“Ada korbannya, tetapi tidak ada fasilitasnya. Karena itu, perlu ada fasilitas penanganan di setiap daerah,” tegas Filep Wamafma.

Kondisi tersebut dinilai memperlambat pemulihan korban sekaligus memperbesar risiko kekambuhan (relaps), serta berdampak pada meningkatnya beban lembaga pemasyarakatan akibat masih dominannya pidana penjara bagi pengguna narkotika.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Sulawesi Tengah Rafiq Al-Amri mengemukakan bahwa permasalahan narkotika juga tidak dapat dilepaskan dari aspek penegakan hukum yang harus berjalan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan. Selain itu, penegakan hukum tetap harus diiringi dengan kebijakan pemulihan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan kegagalan rehabilitasi korban penyalahgunaan.

“Coba fokus pada penegakan hukum, karena penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba merupakan inti dari permasalahan ini dan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan upaya pemberantasan yang efektif dan berkelanjutan,” ucap Rafiq.

Melalui pengawasan ini, Komite III DPD RI mendorong penguatan regulasi, penambahan anggaran rehabilitasi medis dan sosial, pelibatan eksplisit sektor pendidikan dalam pencegahan narkotika, serta percepatan penyusunan SOP rehabilitasi rawat jalan antara Kejaksaan, BNN, dan rumah sakit.

“Tujuannya, agar penanganan korban penyalahgunaan narkotika benar-benar terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkas Filep Wamafma.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Perdana Menteri dan Presiden Pakistan Jemput Langsung Presiden Prabowo di Bandara Islamabad

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Islamabad, Pakistan, Senin (8/12) sekitar pukul 12.00 waktu setempat, untuk memenuhi undangan resmi Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif. Kunjungan kenegaraan ini langsung disambut dengan seremoni militer penuh kehormatan, menegaskan kuatnya hubungan strategis kedua negara.

Presiden Prabowo dan delegasi dengan menggunakan pesawat kepresidenan Garuda Indonesia-1 mendapatkan penyambutan istimewa bahkan sebelum mendarat. Enam jet tempur JF-17 Thunder milik Angkatan Udara Pakistan mengawal pesawat Kepresidenan ketika memasuki wilayah udara Pakistan, sebuah tradisi khusus yang hanya diberikan kepada tamu negara setingkat kepala negara.

Setibanya di Nur Khan Base Airport, Presiden Prabowo disambut langsung oleh Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan PM Shehbaz Sharif, sementara dari pihak Indonesia terlihat Duta Besar RI untuk Pakistan Chandra Warsenanto dan Atase Pertahanan RI Kolonel Inf. Henru Hidayat Susanto. Upacara kehormatan dengan jajar pasukan, dentuman 21 kali Gun Salute, dan rangkaian bunga dari seorang anak kecil Pakistan menambah hangatnya sambutan untuk Presiden Republik Indonesia.

Kunjungan ini memiliki makna historis penting, bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Pakistan. Kehadiran Presiden Prabowo juga menghidupkan kembali jejak sejarah persahabatan yang dimulai sejak kunjungan Presiden Sukarno pada 1950, momen yang dikenang sebagai fondasi eratnya hubungan kedua bangsa.

Undangan kunjungan ini sudah disampaikan PM Shehbaz sebanyak dua kali, yaitu saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo serta sesudah KTT Perdamaian Gaza di Sharm El Sheikh, Mesir. Pemerintah Indonesia memandang kunjungan ini sebagai kesempatan strategis memperkuat kerja sama bilateral di tengah dinamika geopolitik regional dan global.

Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong solidaritas, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pakistan dan negara-negara sahabat lainnya.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan ke Islamabad adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Alunan Angklung WNI Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Islamabad

Gelaran penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Islamabad, Pakistan, Senin (8/12), tidak hanya diwarnai seremoni kehormatan tinggi dari pemerintah Pakistan, tetapi juga antusiasme besar masyarakat Indonesia. Sejumlah WNI turut tampil membawakan lagu perjuangan dengan angklung untuk menyambut kedatangan Kepala Negara saat tiba di hotel tempatnya bermalam.

Tamara, salah seorang WNI yang tampil dalam kelompok angklung binaan KBRI Islamabad, menuturkan bahwa persiapan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Namun hal itu tidak menyurutkan antusiasme mereka untuk mengharumkan nama bangsa dalam momen bersejarah tersebut.

“Seru banget, kita latihannya cuma 10 hari kurang karena saking semangatnya. Yang penting ibu-ibunya semangat semua,” ujarnya dengan wajah antusias. Lagu-lagu perjuangan yang mereka mainkan disebutnya turut membangkitkan rasa cinta Tanah Air di tengah komunitas WNI yang jauh dari Indonesia.

Kelompok angklung ini bukan kali pertama tampil dalam forum diplomatik. Mereka telah beberapa kali mempromosikan kebudayaan Indonesia di Pakistan, mulai dari resepsi diplomatik peringatan 75 tahun hubungan bilateral Indonesia–Pakistan hingga Indonesian Expo di pusat perbelanjaan di Islamabad.

“Alhamdulillah semua menyambut,” kata Tamara, menceritakan reaksi hangat masyarakat lokal maupun tamu internasional setiap kali angklung dimainkan.

Momen penyambutan Presiden Prabowo menjadi pengalaman khusus yang tidak terlupakan bagi mereka. Tamara mengaku terharu saat melihat Presiden turut menikmati penampilan mereka.

“Ikut bersenandung. Pokoknya kita happy melihat Bapak datang menghampiri kita semua,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Tamara menyampaikan pesan sederhana namun penuh makna untuk kepala negara.

“Pak Presiden sehat selalu, semangat, karena kita semua semangat.”

Kehadiran masyarakat Indonesia dalam penyambutan ini menjadi simbol eratnya keterikatan antara negara dan warganya di perantauan, sekaligus memperlihatkan peran aktif diaspora dalam memperkuat hubungan persahabatan Indonesia–Pakistan yang kini telah memasuki 75 tahun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Selasa Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (9/12). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menurut informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengakses layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis yang tersebar di Jabodetabek. Setiap lokasi memiliki jadwal operasional yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dengan jam pelayanan yang sama.

Untuk warga Jakarta Barat, Samsat Keliling beroperasi di area Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB serta depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
Di Jakarta Timur, pelayanan diberikan di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari pukul 08.00–15.00 WIB dan di Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Di wilayah penyangga, Kota Tangerang menyediakan layanan di Alun-alun Cibodas serta area parkir Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB. Kawasan Serpong membuka dua titik, yaitu halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pada sore hari pukul 16.00–19.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling di Ciledug bertempat di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB. Di Ciputat, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.
Untuk wilayah Kelapa Dua, masyarakat dapat mendatangi area Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.

Di Kota Bekasi, layanan beroperasi di KFC Zamrud pukul 09.00–14.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00–12.00 WIB.
Layanan di Depok tersedia di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB serta RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB. Adapun warga Cinere bisa mengakses layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pemohon wajib membawa dokumen lengkap saat mengakses layanan Samsat Keliling, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News