Beranda blog Halaman 643

Erick Thohir Gandeng Jaksa Agung Awasi Program Strategis Kepemudaan dan Keolahragaan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Senin (24/11) pagi. Nota kesepahaman ini terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.

Menpora menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran atas komitmen penuh untuk menjalin sinergi dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan dan keolahragaan. Apalagi kerja sama ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat tata kelola hukum, akuntabilitas program, serta integritas layanan di sektor kepemudaan dan keolahragaan.

“Kedatangan beliau ke sini (Kemenpora, Red.) karena peduli pembangunan karakter bangsa Indonesia ke depan. Peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan bendera Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” ujar Menpora Erick.

Menpora mengungkapkan telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penandatanganan nota kesepahaman. Menpora Erick menyampaikan beberapa program strategis yang sedang dilakukan Kemenpora sesuai visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto yang patut dijaga, diawasi, dan dibimbing.

Kata Menpora Erick, tanggung jawab dan pekerjaan Kemenpora ke depannya akan berat. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto telah mempercayakan banyak sekali kegiatan keolahragaan dan kepemudaan kepada Kemenpora.

“Saya minta pendampingan supaya bagaimana tugas dari Pak Presiden yang sangat berat ini bisa terlaksana dengan baik. Tolok ukurnya juga harus jelas,” ungkap Menpora.

Menurut Menpora Erick, banyak tolok ukur yang disampaikan perihal program-program kepemudaan dan keolahragaan. Salah satunya mengenai perbedaan dari persiapan untuk masing-masing cabang olahraga (cabor). Misalnya tenis dan bulu tangkis yang menggunakan sistem sirkuit tentu berbeda dengan angka besi yang setelah training center berangkat ke luar negeri bisa menjadi juara.

“Belum lagi yang direncanakan untuk akademi olahraga dan pusat pelatihan, yang tentu harus benar-benar kita siapkan dengan baik untuk masa depan olahraga kita,” imbuh Menpora.

Disampaikan Menpora Erick, kehadiran Kejaksaan Agung RI dalam sinergi ini bagi Kemenpora sangatlah berarti. Lantaran di tengah tuntutan publik akan transparansi, integritas, dan efektivitas layanan, kolaborasi ini memastikan setiap program strategis, baik terkait pembinaan atlet, pembangunan infrastruktur olahraga, maupun penciptaan karakter pemuda Indonesia yang berjiwa patriot-gigih-empati, dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sejalan dengan koridor hukum.

Karena itu Menpora Erick memandang nota kesepakatan ini bukan hanya sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai kerja sama yang sangat berharga. Khususnya sebagai komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan program strategis pembangunan, pemulihan aset, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas SDM.

“Kepada Bapak Jaksa Agung dan seluruh jajarannya, kami memohon dengan hormat, dampingi kami, awasi kami, dan yang terpenting bimbing kami supaya kita bisa melahirkan pemuda yang berkarakter, pemuda yang patriotik, gigih, dan empati. Juga melahirkan olahragawan kita yang tentunya menjadi duta bangsa dan mencerminkan kedigdayaan kita di mata dunia,” tutur Menpora.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan Agung dalam memberikan pendampingan dalam program-program kepemudaan dan keolahragaan yang dilaksanakan Kemenpora. Hal ini berangkat dari kesepakatan bahwa masalah-masalah kepemudaan dan keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

“Kemudian bagaimana kita saling mengingatkan supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami di sini bukannya menaruh kecurigaan atau bagaimana, tetapi perlu kehati-hatian ke depan supaya tidak terjadi hal-hal yang mungkin akan menimbulkan penyesalan bagi kita semua,” urai Jaksa Agung.

Kata Jaksa Agung Burhanuddin, urusan kepemudaan maupun keolahragaan tidak bisa dilihat hanya sekilas. Hal ini lantaran hasil dari program-program yang dilakukan tidak bisa dinilai dalam kurun waktu satu atau dua tahun. Namun yang utama adalah bagaimana menjaga dan memastikan setiap program kepemudaan dan keolahragaan di Kemenpora telah berjalan sebagaimana mestinya dan tidak bermasalah secara hukum.

“Apalagi dengan adanya nota kesepahaman ini, menjadi satu lagi penegasan untuk kami di Kejaksaan Agung melakukan pendampingan-pendampingan, sehingga teman-teman di Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan tenang. Apabila ada hal-hal yang menyangkut masalah hukum, barulah kami yang menanganinya,” terang Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin mengharapkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani bersama bukan sekadar formalitas atau seremonial belaka. Melainkan harus benar-benar menjadi landasan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya demi kepemudaan dan keolahragaan Tanah Air.

Disebutkan Jaksa Agung, banyak pekerjaan yang memerlukan dan bersinggungan dan membutuhkan pendampingan hukum. Baik saat memulai proyek, mulai dari pengadaan hingga proses pelaksanaan.

“Saya mengharapkan nanti teman-teman di kejaksaan untuk betul-betul mendampingi dan mengingatkan apa yang seharusnya dilakukan. Pendampingan kami bukan suatu perlindungan. Kita sudah sepakati bersama kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tetap kami tindak. Justru kami mendampingi itu agar tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman ini Wamenpora Taufik Hidayat berikut para pimpinan tinggi pratama dan madya Kemenpora RI. Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membawa serta jajarannya meliputi para pimpinan tinggi pratama dan juga madya Kejaksaan Agung RI.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mendorong peningkatan investasi dan membuka akses seluas – luasnya untuk investasi di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, saat Apel Mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (24/11).

Gubernur mengungkapkan bahwa hingga Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi di Lampung telah mencapai Rp12,94 Triliun, atau 120,3% dari target keseluruhan tahun 2025 sebesar Rp10,76 Triliun.

Realisasi investasi ini menunjukkan hasil yang sangat positif dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 76,44% year-on-year dibandingkan tahun 2024. Total investasi di Triwulan III 2025 terdiri dari:

1. Penanaman Modal Asing (PMA): Rp2,12 Triliun.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Rp10,80 Triliun.

Secara keseluruhan, investasi ini berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 18.505 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 21 Tenaga Kerja Asing (TKA). Capaian ini menempatkan Provinsi Lampung dalam 5 besar se-Sumatera dan peringkat 22 dari 38 Provinsi secara nasional.

Peningkatan iklim investasi di Provinsi Lampung dicapai melalui upaya bersama dalam penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, penyederhanaan regulasi, promosi investasi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, dan kabupaten/kota.

Provinsi Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, dengan kedekatan jarak ke Ibu Kota Jakarta. Peningkatan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan dorongan besar bagi pergerakan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

Gubernur menyoroti potensi besar Lampung dari sektor kelautan, pesisir, hasil bumi, dan pertanian. Beberapa komoditas unggulan yang mendongkrak perekonomian antara lain:

1. Produksi Padi: Mencapai 2,79 juta ton dan menempati peringkat keenam nasional.
2. Ubi Kayu: Mencapai 8 juta ton pada tahun 2024 dan menjadi Lampung penghasil terbesar di Indonesia.
3. Komoditas Unggulan Lain: Jagung, nanas, kopi, tebu, lada, dan pisang berada pada posisi 10 besar nasional.

Potensi besar ini membuka peluang investasi luas di sektor hilirisasi pertanian yang memberi nilai tambah dan dampak ekonomi berantai bagi masyarakat.

Selain itu, potensi energi baru dan terbarukan juga berkembang, mulai dari bioethanol, panas bumi, hydropower, hingga PLTS terapan. Sektor pariwisata Lampung juga menonjol dengan keindahan alam, serta kekayaan budaya seperti tapis dan batik Lampung yang bernilai tinggi.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen menyederhanakan regulasi dan memperkecil hambatan birokrasi. Saat ini, sistem perizinan berusaha telah berjalan melalui Online Single Submission Risk-based Approach (OSS RBA), yang memungkinkan investor mengurus izin secara online dengan proses efisien dan jelas, demi memperkuat ekosistem investasi.

“Mari kita terus membangun Lampung dengan semangat kebersamaan. Semua potensi besar yang dimiliki daerah kita memerlukan kerja nyata, integritas, dan kolaborasi dari seluruh ASN. Ayo kita perkuat, semangat melayani, semangat berinovasi, semangat bekerja secara kolaboratif, semangat menghadirkan perubahan yang nyata,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bupati Ciamis Hadiri Festival Aspirasi BAM DPR RI: Ajak Generasi Muda Berani Tolak Money Politik

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri Festival Aspirasi yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Aula Wretikandayun Karangkamuliyan, Senin (24/11).

Acara ini mengusung tema “Konglomerasi Politik, Peluang dan Tantangan Generasi Muda di Tengah Pusaran Arus Money Politik.” Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga tokoh budaya.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa Festival Aspirasi menjadi momentum penting untuk memberikan pencerahan politik bagi masyarakat, terutama generasi muda Ciamis. Ia menyoroti persoalan money politik yang kerap muncul setiap kontestasi politik, baik pemilihan kepala daerah maupun legislatif.

Menurutnya, pragmatisme politik di tengah masyarakat tidak muncul begitu saja.
“Faktor utama yang memengaruhi adalah tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah sehingga saat ada pesta demokrasi, sebagian masyarakat cenderung bersikap pragmatis. Ini tentu bukan hal yang baik,” ujarnya.

Herdiat berharap kehadiran mahasiswa dalam kegiatan tersebut dapat menjadi titik awal perubahan. Ia mendorong generasi muda untuk lebih berani menolak praktik money politik dan menyebarkan kesadaran ini ke masyarakat luas.

“Agar kita bisa memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar kredibel sesuai harapan kita semua,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Kang Aher), menjelaskan bahwa acara ini merupakan pelaksanaan ketiga dalam periode 2024–2029, setelah sebelumnya digelar di Bandung Barat dan Kabupaten Bogor. Ia menerangkan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yang pertama kali hadir pada periode ini.

Kang Aher menegaskan bahwa BAM dibentuk sebagai sarana untuk membuka saluran aspirasi yang lebih luas dan terstruktur antara masyarakat dan DPR.

“Dengan hadirnya BAM, kami berharap aspirasi masyarakat dapat diterima, dikelola, dan disalurkan secara lebih terbuka. Banyak aspirasi yang mungkin selama ini terpendam dan belum tersampaikan,” jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan seperti Festival Aspirasi, berbagai persoalan masyarakat dapat diungkap dan dicarikan solusinya melalui mekanisme resmi di parlemen.

Festival Aspirasi di Ciamis ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah memberdayakan masyarakat khususnya generasi muda agar lebih kritis terhadap dinamika politik dan berani menolak praktik-praktik yang merusak demokrasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ahmad Muzani Apresiasi Ketertiban Jemaah Haji dan Umrah Indonesia di Masjid Nabawi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu dengan pimpinan Masjid Nabawi, Pimpinan Pengelola Urusan dan Administrasi Masjid Nabawi, Doktor Syekh Muhammad Al-Khudori, di Madinah Al-Munawwarah. Muzani menyampaikan Syekh Al-Khudori mengapresiasi ketertiban jemaah Indonesia selama melaksanakan ibadah haji dan umrah.

“Hari ini kami bersama dengan pimpinan MPR lainnya Doktor Hidayat Nur Wahid dan anggota MPR bertemu dengan Doktor Syekh Muhammad Al-Khudori, seorang ketua dari pengelolaan Masjid Madinah Al-Munawwaroh. Salah satu yang disampaikan adalah bahwa beliau sangat mengapresiasi terhadap jemaah haji dan jemaah umrah Indonesia yang sangat tertib, taat, dan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi kalau di Madinah Al-Munawwaroh,” kata Muzani di Madinah, dilansir pada Minggu, 23 November 2025.

Muzani menambahkan dari pertemuan itu didapati beberapa kesepakatan dalam memperkuat pendidikan Islam di Madinah bagi warga negara Indonesia, serta pihak pimpinan Masjid Nabawi membuka peluang kerja sama dalam bentuk transfer pengetahuan pengelolaan masjid, mencakup kebersihan, tata motif arsitektur, dan manajemen pengelolaan jemaah.

“Yang kedua, beliau akan melakukan transfer pengelolaan Masjid Madinah kepada masjid-masjid di Indonesia tentang kebersihannya, tentang pengelolaan jemaah, motifnya, manajemen. Karena itu, ini adalah kabar baik dan kami berharap pengelolaan ini bisa menyempurnakan pengelolaan tempat-tempat ibadah masjid yang ada di Indonesia,” ujar Muzani.

Dalam pertemuan tersebut, MPR RI menyampaikan kebutuhan untuk menambah kajian Islam berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi. Saat ini hanya satu kajian resmi dalam bahasa Indonesia, sedangkan jumlah jemaah, mahasiswa, dan masyarakat Indonesia di Madinah terus meningkat.

Muzani mengatakan pihak pimpinan Masjid Nabawi menerima usulan tersebut dan sedang mempelajari kemungkinan penambahannya.

“Saya berharap beliau bisa datang ke Indonesia dan yang juga menyenangkan adalah kajian-kajian Islam di Madinah yang selama ini baru satu kajian Islam berbahasa Indonesia, mungkin akan ditambah untuk kajian-kajian Islam dalam bahasa Indonesia. Bukan hanya satu tetapi ada beberapa tempat lagi yang akan ditambahkan,” kata Muzani.

Bahkan, dalam pertemuan itu Indonesia juga mengusulkan adanya pelatihan imam dan muadzin oleh pihak Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram, mengingat besarnya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap kualitas lantunan imam dan muadzin di dua masjid suci tersebut. Muzani juga menyampaikan harapan pemerintah Indonesia terkait penambahan kuota haji.

“Namun ini perlu persiapan, perlu standarisasi kata beliau sehingga tetap berwaktu kapan itu akan ditambah. Termasuk harapan tentang penambahan kuota haji jemaah Indonesia,” jelas Muzani.

Muzani memastikan hubungan antara Indonesia dan pimpinan Masjid Nabawi akan terus diperkuat dan ditindaklanjuti melalui pembahasan berikutnya.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid; Anggota MPR Kamrussamad; serta perwakilan Majelis Syuro Arab Saudi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Netty Dorong Penindakan Produsen Jamu Nakal, Ingatkan Risiko Kesehatan Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti temuan BPOM terkait sejumlah produk jamu asam urat yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Ia menilai temuan tersebut menjadi peringatan penting agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat semakin memperkuat komitmen terhadap keamanan obat tradisional.

“Temuan BPOM ini harus menjadi alarm bersama. Jamu seharusnya menjadi produk alami dan aman, namun jika dicampur bahan kimia obat secara ilegal justru dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Netty di Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Netty, upaya penegakan hukum perlu terus ditingkatkan, terutama terhadap produsen yang secara sengaja mencampur jamu dengan obat-obatan keras yang hanya boleh diberikan melalui resep tenaga medis.

“Produsen nakal yang mencampur jamu dengan BKO harus ditindak tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keselamatan rakyat,” tegasnya.

Netty menjelaskan bahwa penggunaan jamu yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis berpotensi menyebabkan efek samping berat, mulai dari kerusakan ginjal dan hati, gangguan hormon, hingga infeksi serius akibat penggunaan obat antiinflamasi secara tidak tepat.

“Masyarakat perlu tahu bahwa efek instan bukan berarti aman. Jamu yang terasa langsung ‘manjur’ justru harus dicurigai karena bisa saja mengandung bahan kimia obat,” katanya.

Netty menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu, terutama di tengah maraknya produk herbal yang dijual bebas secara online maupun di pasar tradisional.

“Masyarakat harus memastikan produk sudah memiliki izin edar, tidak mengklaim khasiat berlebihan, dan tidak menawarkan hasil instan. Dampak jangka panjang jamu ilegal bisa sangat berbahaya,” jelasnya.

Sebagai negara dengan kekayaan tanaman obat, Netty menilai pemerintah perlu terus mendukung industri jamu yang legal dan memenuhi standar keamanan.

“Kita punya potensi besar di sektor herbal. Pemerintah perlu terus mendorong produsen jamu yang taat aturan agar bisa berkembang menjadi produk fitofarmaka yang aman, teruji, dan berkualitas,” ujarnya.

Netty mengajak pemerintah daerah, platform e-commerce, pelaku usaha, dan masyarakat bekerja bersama memperkuat ekosistem pengawasan obat tradisional.

“Keamanan produk herbal adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak perlu terlibat agar masyarakat terlindungi dari produk ilegal yang membahayakan kesehatan,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Semarak Hari Guru Nasional 2025: Reni Astuti Tekankan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Guru

Semarak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 digelar serentak di seluruh instansi pendidikan pada Selasa, 25 November 2025. Tahun ini, HGN mengangkat tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam momentum peringatan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya–Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., menegaskan pentingnya meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan hukum kepada para guru di Indonesia.

Pernyataan itu ia sampaikan saat peringatan Hari Guru Nasional di SMAN 16 Surabaya, Selasa (25/11). Di hadapan seluruh guru, komite sekolah, dan para siswa, Reni menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru dalam kegiatan belajar mengajar.

“Guru harus mendapatkan kesejahteraan yang layak dan perlindungan hukum yang jelas. Tanpa itu, kualitas pendidikan Indonesia akan sulit meningkat,” ujar Reni dalam sambutannya.

Ia kemudian melanjutkan, “Jangan sampai ada lagi guru yang terjerat hukum karena hal yang tidak seharusnya. Perlindungan hukum harus diberikan.”

Politisi PKS asal Surabaya tersebut juga memberikan apresiasi kepada seluruh guru di Indonesia yang terus berupaya maksimal membangun generasi terbaik untuk menyongsong masa depan bangsa.

Sebagai Anggota Komisi X dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang di dalamnya turut membahas penguatan posisi dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan aspek fundamental untuk mendukung kualitas pendidikan nasional.

“Alhamdulillah, hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo melalui berbagai program pendidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.

Di hadapan para siswa, Reni juga berpesan agar mereka senantiasa menjunjung adab kepada para guru serta meningkatkan semangat belajar demi meraih cita-cita setinggi-tingginya.

“Anak-anakku semua, tingkatkan prestasi kalian dan gapailah cita-cita setinggi-tingginya. Masa depan Indonesia ada di pundak kalian,” ujar politisi perempuan PKS tersebut.

Mengakhiri sambutannya, Reni menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh guru di Indonesia dengan mengutip lirik lagu Hymne Guru.

“Guru adalah pelita dalam kegelapan, laksana embun dalam kehausan. Selamat Hari Guru Nasional 2025. Terima kasih atas pengabdian dan ketulusan para guru Indonesia.”

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Nevi Zuairina Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Penambahan Saham Freeport Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya transparansi, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Nevi menjelaskan bahwa Indonesia berpotensi memperoleh tambahan 12 persen saham dari PT Freeport Indonesia. Dengan penambahan tersebut, porsi kepemilikan pemerintah akan meningkat signifikan. “Insya Allah nanti pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham lagi 12%. Jadi nanti total saham pemerintah itu 63%,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan terburu-buru. Setiap langkah harus melalui pembahasan matang agar keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan negara. “Kita harapkan dengan kita mendapatkan saham 12% ini harus kita pastikan bahwa ini harus dibahas dengan hati-hati, dengan teliti, bijaksana, dan tentu memberi keuntungan yang banyak kepada Pemerintah Republik Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Nevi juga menyinggung status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki Freeport. Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait IUPK menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan tambang ke depan, termasuk struktur kepemilikan dan keberlanjutan operasi.

Nevi juga mengingatkan bahwa sejatinya setiap IUPK yang habis masa berlakunya maka kembali ke Pemerintah melalui proses yang diatur sesuai Undang-undang. Setelah itu, Negara yang menentukan untuk pemberian IUPK sebagai kelanjutan operasi pertambangan.

Nevi juga menyoroti rencana perpanjangan kegiatan eksplorasi Freeport yang saat ini sedang dibahas bersama pihak terkait, termasuk McMoRan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya di Timika harus memastikan keberlanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. “Ketika kita setuju pelepasan saham ini, kita pastikan bahwa keuntungannya akan berada di Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Ia menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh proses berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga manfaat pengelolaan tambang Freeport dapat dirasakan lebih besar oleh rakyat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ateng Sutisna Minta BPH Migas Transparan Soal Penyerapan Kuota dan Masalah Distribusi BBM

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meningkatkan transparansi dan memperbaiki pengawasan terkait penyerapan kuota serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan BPH Migas yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ateng mengatakan bahwa laporan BPH Migas menunjukkan adanya persoalan serius di lapangan. Pengawasan terhadap 215 penyalur BBM memperlihatkan temuan yang beragam dan menarik untuk disorot.

“Dari laporan itu terlihat ada penyalur yang gagal beroperasi, kekurangan stok, bahkan tidak mendapat pasokan penuh. Beberapa penyalur BBM itu berada dalam kondisi antara hidup dan mati,” ujar Ateng.

Ia menilai bahwa pembahasan selama ini terlalu sering berfokus pada besaran kuota subsidi, tanpa mengungkap sejauh mana kuota tersebut benar-benar terserap dan bagaimana sisa kuotanya dikelola. Menurut Ateng, masyarakat berhak mengetahui alokasi subsidi secara jelas dan transparan.

“Selama ini kita hanya berbicara masalah besarnya kuota. Sejauh mana dari kuota tersebut bisa terserap? Sisanya berapa? Dan ke mana sisanya itu? Ini harus disampaikan kepada masyarakat supaya jelas,” tegasnya.

Ateng menambahkan bahwa apabila ada sisa kuota atau anggaran subsidi yang tidak terserap, maka hal itu juga perlu diumumkan secara terbuka, termasuk apabila terjadi SILPA. Transparansi menurutnya krusial agar publik memahami penggunaan anggaran subsidi yang nilainya sangat besar.

Ia juga menyoroti adanya keluhan masyarakat, termasuk dari kelompok nelayan. Ateng memaparkan bahwa nelayan di beberapa daerah, seperti di Muara Angke, mengaku mendapatkan pembatasan BBM yang menyebabkan mereka tidak bisa melaut lebih jauh.

“Kami masih mendapat keluhan dari para nelayan di Muara Angke. Mereka mendapatkan BBM yang dibatasi. Padahal kalau dibatasi, mereka tidak bisa melaut lebih jauh. Kenapa dibatasi?” tanya Ateng.

Ia meminta penjelasan dari BPH Migas mengenai lemahnya fungsi pengawasan di lapangan serta penyebab masih terjadinya gangguan distribusi. Menurut Ateng, masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut mata pencaharian masyarakat.

Menutup pernyataannya, Ateng menekankan bahwa BPH Migas harus mengawasi seluruh proses distribusi BBM secara ketat agar tidak terjadi kelangkaan, pembatasan yang tidak tepat, maupun ketidakadilan pasokan di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Firman Soebagyo Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Aset BUMN Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti rencana Direktur Utama ID Food yang hendak menggadaikan aset BUMN tersebut untuk memperoleh pinjaman bank, dalam rangka hilirisasi sektor perikanan dan pangan. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya berisiko tinggi, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakmatangan strategi di tubuh perusahaan pelat merah yang memegang mandat besar di sektor pangan nasional.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa penggunaan aset negara sebagai jaminan pinjaman harus ditempatkan sebagai opsi paling terakhir, bukan justru dijadikan pilihan utama.

“Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan. Kita tidak boleh mengambil langkah yang mengandung risiko besar tanpa kajian yang komprehensif,” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/11).

Firman menambahkan, BUMN pangan memiliki peran strategis bagi hajat hidup masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus diambil secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

Firman juga menilai bahwa hilirisasi di sektor perikanan dan pangan membutuhkan arah kebijakan yang terukur. Firman menekankan bahwa tanpa perencanaan bisnis yang solid, penggunaan skema pembiayaan berisiko justru dapat membebani perusahaan dan menghambat pengembalian investasi.

“Hilirisasi itu penting, tetapi harus dilakukan dengan strategi yang jelas. Jangan sampai upaya memperbaiki rantai nilai pangan malah menimbulkan masalah baru karena pendekatan yang salah,” kata Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini.

Dalam pandangannya, ID Food seharusnya lebih mengutamakan opsi pembiayaan lain yang lebih aman serta tidak mengorbankan aset strategis perusahaan.

Sebagai BUMN yang memikul tanggung jawab besar menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan, Firman menilai ID Food perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan korporasi tetap sejalan dengan kepentingan publik.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap langkah-langkah korporasi BUMN pangan, terutama yang berkaitan dengan aset negara. “Kita tidak menolak inovasi atau hilirisasi. Yang kita inginkan adalah tata kelola yang prudent, transparan, dan mengutamakan kepentingan bangsa,” tegas anggota Baleg DPR ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Dalami Rumusan RUU LPSK, Bob Hasan Tegaskan Pentingnya Kehati-Hatian

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ia menyebutkan bahwa konsep harmonisasi yang disusun Tim Ahli Baleg telah berjalan baik, namun tetap diperlukan ketelitian dalam memaknai LPSK sebagai lembaga penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa keterangan saksi dan korban merupakan bagian dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Maka dari itu, posisi LPSK tidak boleh menimbulkan tafsir seolah-olah lembaga tersebut adalah aparat penegak hukum baru. “Dalam definisi awal tidak ada pernyataan bahwa aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” ujarnya saat Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Maka dari itu, Ia menekankan perlunya kejelasan agar tidak muncul ‘dualisme penegak hukum’ yang berpotensi membingungkan proses penyidikan dan penyelidikan.

Bob Hasan juga menyoroti ketentuan pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan. Ia menilai frasa proses peradilan dalam rancangan belum memiliki penjelasan memadai. Menurutnya, pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari proses pre-adjudication, sementara tahap penuntutan hingga pengadilan masuk dalam sistem adjudication.

“Keduanya tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan,” jelasnya.

Ia meminta agar penjelasan tersebut dirumuskan ulang secara rinci dalam ketentuan umum agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan interpretasi berbeda. Bob Hasan juga memberi catatan mengenai istilah sahabat saksi. Sebab menurutnya, istilah tersebut belum memiliki definisi jelas. Ia menyebut bahwa istilah serupa dalam praktik hukum, seperti amicus curiae atau sahabat peradilan, memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa disamakan begitu saja.

“Kalau sahabat saksi ini siapa? Apakah yang memastikan kualitas kesaksian? Ini harus jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Bob Hasan menyampaikan perlunya konsistensi dalam perubahan nomenklatur dari “perlindungan” menjadi “pelindungan”, serta perubahan istilah “saksi korban” menjadi “saksi dan korban”. Ia menilai, perbaikan redaksional tersebut harus diikuti dengan penegasan konsepsi agar perubahan regulasi tidak sekadar kosmetik, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi sistem peradilan pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini tidak dapat dilakukan sekadar sebagai bagian dari mekanisme harmonisasi biasa, karena menyangkut objek dan subjek hukum dalam hukum acara. “Ini bicara soal hukum acara juga. Jadi pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News