Beranda blog Halaman 662

Gubernur Pramono Tinjau Fasilitas SMPN 115 Jakarta: Perpustakaan Akreditasi A dan Water Purifier

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau berbagai fasilitas pendidikan di SMP Negeri 115 Jakarta (Semabel), Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya, ia melihat langsung kondisi Perpustakaan Lumbung Ilmu 115 serta memastikan pemanfaatan mesin water purifier di lingkungan sekolah.

“Saya sungguh menaruh harapan bahwa proses pendidikan di Jakarta, seperti halnya di SMPN 115, dapat berjalan dengan baik. Dengan sekitar 1.400 siswa penerima KJP Plus, ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita relatif berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Pramono, pada Kamis (20/11).

Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan para siswa untuk mendengar cita-cita mereka sekaligus memberikan motivasi. “Saat berdialog dengan para siswa, saya melihat semangat dan mimpi besar mereka. Ada yang ingin menjadi dokter, arsitek, polisi, dan lainnya. Ini menandakan bahwa proses pendidikan kita berjalan baik,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Pramono kembali menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mencegah dan memberantas perundungan (bullying) di sekolah. “Saya berharap, bersama Dinas Pendidikan, kita terus memerangi bullying agar tidak terjadi lagi di Jakarta,” tuturnya.

SMPN 115 memiliki fasilitas unggulan berupa Perpustakaan Lumbung Ilmu dan water purifier. Perpustakaan yang dikelola dengan baik ini bahkan meraih predikat A dalam akreditasi oleh tim asesor dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Sementara itu, water purifier dari PAM Jaya berfungsi menyaring air dari berbagai kontaminan seperti kotoran, bakteri, dan virus, sehingga menghasilkan air aman untuk diminum. Kehadiran fasilitas ini diharapkan memperluas akses air minum sehat bagi siswa, mendukung gaya hidup bersih, sekaligus mengurangi sampah plastik sekali pakai. Penggunaan alat ini juga dinilai lebih hemat hingga 90 persen dibandingkan membeli air kemasan.

“Water purifier ini merupakan salah satu program yang kami jalankan, terutama untuk masyarakat dan fasilitas publik, termasuk sekolah. Jika mesinnya sudah siap, tentu akan kami distribusikan secara merata,” jelas Gubernur Pramono.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni SMPN 115 Jakarta, yang juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemprov DKI.

“Saya sangat terharu, Pak. Ini sekolah kami dari kecil, dan hari ini mendapatkan perhatian dari Bapak Gubernur. Kami para alumni sangat bangga, terima kasih atas dukungan bagi Semabel,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hujan dan Pohon Tumbang Picu Gangguan MRT Jakarta, Pemprov DKI Sampaikan Permohonan Maaf

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta (Perseroda) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi pada Kamis (20/11) pukul 10.26 WIB.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, menyampaikan, gangguan terjadi akibat pohon tumbang pada area transisi rute dari Stasiun Senayan Mastercard menuju Stasiun ASEAN, yang menyebabkan kerusakan struktur serta gangguan jaringan kelistrikan sehingga layanan operasional kereta MRT Jakarta sempat terhenti.

“Kami memohon maaf atas gangguan operasional ini. Saat ini, proses penanganan terus dilakukan oleh tim operasional dan teknis MRT Jakarta untuk memulihkan layanan secepat mungkin,” tutur Tuhiyat.

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada saat kejadian, tercatat lima rangkaian kereta MRT berada di stasiun dan tiga rangkaian berada di jalur. MRT Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan dan telah menyelesaikan proses evakuasi sesuai prosedur terhadap 524 pelanggan dari sejumlah kereta dan area stasiun yang terdampak.

Sebagai langkah pemulihan layanan, MRT Jakarta sementara menjalankan skema Rute Perjalanan Terbatas, yaitu pengoperasian layanan dari Stasiun Blok M BCA hingga Stasiun Lebak Bulus dan rute sebaliknya, dengan menggunakan empat rangkaian kereta.

“Kami mengimbau para pelanggan untuk sementara waktu dapat mempertimbangkan penggunaan alternatif transportasi publik lainnya. Informasi perkembangan penanganan dan pemulihan layanan akan disampaikan secara berkala melalui kanal informasi resmi MRT Jakarta,” pungkas Tuhiyat.

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bergerak cepat menambah armada pada rute tersebut untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, mengatakan, Transjakarta segera menambah armada dan mempercepat waktu tunggu (headway) pada rute-rute yang berdekatan dengan jalur MRT, yaitu:

* Koridor 1 (Blok M – Kota): Headway dipercepat menjadi setiap 3 menit;
* Rute S21 (Ciputat – CSW): Penambahan 4 unit bus. Total armada kini 22 unit (dari 18);
* Rute 1E (Pondok Labu – Blok M): Penambahan 5 unit bus. Total armada kini 16 unit (dari 11).

“Ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap sistem transportasi publik di Jakarta. Kami langsung mengoordinasikan penambahan armada ini sebagai perbantuan cepat untuk tetap menjaga mobilitas warga, terutama pelanggan MRT. Komitmen kami adalah memastikan mobilitas tetap lancar, cepat, dan nyaman,” tutur Welfizon.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Netty Prasetiyani Soroti Lemahnya Rekognisi Global Tenaga Kesehatan Indonesia

Di tengah gencarnya pembangunan rumah sakit berstandar internasional di berbagai wilayah Indonesia, Komisi IX DPR RI mengingatkan adanya paradoks besar yang tidak boleh diabaikan: mutu dan rekognisi tenaga kesehatan Indonesia belum diakui di tingkat global, sehingga berpotensi membuat fasilitas tersebut justru diisi oleh profesional asing, bukan tenaga lokal.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan bahwa pembangunan RS internasional memang langkah maju, tetapi akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar yang diakui dunia.

“Kalau kita membangun RS internasional tetapi tenaga kesehatannya belum memenuhi standar internasional, siapa yang akan bekerja di sana? Jangan sampai fasilitas megah itu justru menjadi panggung bagi dokter asing,” ujarnya dalam RDP Komisi IX bersama Kemenkes, Diktiristek, KKI, dan Kolegium Kesehatan Indonesia di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/).

Netty menilai akar persoalan terletak pada standar pendidikan kesehatan di Indonesia yang masih belum seragam dan belum terharmonisasi dengan benchmark global. Mulai dari kurikulum, jam praktik klinis, model asesmen, hingga standar kompetensi, semuanya belum berada pada level yang dibutuhkan untuk memperoleh rekognisi internasional.

“Kita tidak bisa bicara internasional kalau di dalam negeri saja standar pendidikan masih berbeda antar kampus, antar kota, bahkan antar provinsi,” tegasnya.

Menurutnya, Kemenkes, Diktiristek, KKI, dan seluruh kolegium harus duduk bersama untuk menyusun roadmap nasional menuju rekognisi global. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi tidak boleh menunggu momentum, tetapi harus dimulai saat ini juga, agar Indonesia tidak tertinggal jauh dari negara lain di kawasan ASEAN.

“Kalau kualitas tidak dikejar sekarang, kita akan menjadi penonton di negeri sendiri. Kita punya potensi besar, tapi kalau tidak disejajarkan dengan standar dunia, tenaga kita tidak akan dianggap,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

Netty menambahkan bahwa isu rekognisi internasional bukan hanya soal kompetensi dokter, tetapi juga menyangkut seluruh tenaga kesehatan, mulai dari perawat, bidan, tenaga laboratorium, radiografer, hingga fisioterapis. Menurutnya, keberhasilan RS internasional tidak hanya bergantung pada dokter, tetapi pada keseluruhan sistem layanan kesehatan.

“Harus menyeluruh, bukan parsial. Kalau hanya dokter yang ditingkatkan, tetapi perawat atau analis laboratoriumnya tidak, kualitas pelayanan tetap tidak akan setara dengan rumah sakit di luar negeri,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus menyiapkan strategi jangka panjang agar tenaga kesehatan lokal tidak tersingkir dalam kompetisi global di negeri sendiri. Selain harmonisasi standar, peningkatan kualitas UKOM, pemerataan fasilitas pendidikan, hingga penguatan rumah sakit pendidikan menjadi bagian penting dari agenda besar tersebut.

“Ini bukan hanya soal bangunan RS yang megah. Ini soal memastikan rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik oleh tenaga kesehatan bangsa sendiri,” tutup Netty.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menhan Sjafrie Tegaskan Penegakan Hukum dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung penertiban kegiatan usaha pertambangan, bertempat di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11).

Hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan mengungkap adanya lahan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Lokasi tersebut tercatat berada di kawasan Hutan Produksi dengan total luas mencapai 262,85 hektare. Di area tersebut, telah ditemukan berbagai peralatan pertambangan beserta fasilitas pendukung yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal

“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun secara administrasi,” ujar Menhan dalam keterangan persnya.

Menhan juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi berbagai bentuk kegiatan ilegal.

Temuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan sumber daya alam bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Oleh karena itu, negara tidak akan mentolerir penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan seluruh pihak diwajibkan untuk mematuhi hukum serta menjaga kepentingan nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Dasco Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: DPR Masih Kaji dan Pelajari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil. Dasco juga tengah mempelajari putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemprov Papua Barat Dorong Transformasi Digital Kampung Lewat Soft Launching SIPEKA 2025

Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa bagi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kader Posyandu dalam Penggunaan Antropometri, Penyerahan Bantuan Pakan dan Holtikultura, serta Soft Launching Sistem Informasi Masyarakat Kampung (SIPEKA). Ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, Rabu (12/11).

Sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Otto Parorongan,SKM.,M.Kes menjelaskan kegiatan hari ini adalah manifestasi nyata dari komitmen tersebut, terwujud dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di setiap kampung.

Menurut Gubernur, pelatihan pengadaan barang/jasa bagi pengusaha OAP merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing dan peran serta masyarakat asli Papua dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui pemahaman tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2025, diharapkan OAP dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan daerah.

Selain itu, pelaksanaan Soft Launching SIPEKA menjadi wujud transformasi digital dalam tata kelola kampung. SIPEKA merupakan platform aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah koordinasi, pengawasan, serta alokasi program pemberdayaan masyarakat kampung secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan juga meliputi pelatihan penggunaan alat antropometri yang sangat krusial untuk mendeteksi dan mencegah stunting sejak dini, serta membangun generasi Papua Barat yang sehat, cerdas, dan bebas stunting. Selain pelatihan, acara ini juga menampilkan penyerahan bantuan pangan dan holtikura sebagai langkah awal untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat kampung.

“Melalui sistem ini, kita berharap dana pembangunan dapat terdistribusi lebih cepat dan tepat sasaran. Mari kita jadikan tahun anggaran 2025 sebagai momentum akselerasi pembangunan di seluruh pelosok Papua Barat,” Jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua Barat, Legius Wanimbo,S.Pt.,MM melaporkan maksud dan tujuan kegiatan Meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pengusaha OAP agar mampu berpartisipasi secara optimal dan akuntabel dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya memberikan pengetahuan teknis dan keterampilan praktis kepada Kader Posyandu dalam penggunaan alat ukur Antropometri guna deteksi dini dan pencegahan stunting.

Penyerahan Bantuan Pakan & Holtikura, mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung melalui bantuan sarana produksi pertanian dan peternakan.

“Soft Launching SIPEKA memperkenalkan dan memulai operasionalisasi Sistem Informasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung (SIPEKA) adalah inovasi aplikasi web dari Reformer sebagai syarat akhir pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator oleh Ibu Angelina Ayu Yuniar Sugiarty dan Tim, yang didukung oleh Kepala Dinas DPMK Provinsi Papua Barat untuk memperlancar pengelolaan proposal kebutuhan masyarakat dan publikasi kegiatan kampung, serta meningkatkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan secara digital,” Terangnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Karmila Sari Dorong Fleksibilitas Pendanaan Sekolah dalam Revisi RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menegaskan pentingnya membuka ruang fleksibilitas pendanaan dan pengelolaan sekolah dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, kompleksitas persoalan pendidikan, mulai dari pemerataan infrastruktur, penempatan guru, hingga ketidakselarasan kewenangan antarinstansi, menuntut regulasi yang lebih adaptif agar kebijakan tidak lagi menjadi beban tambahan bagi sekolah dan tenaga pendidik.

“Kami ingin menampung aspirasi, makanya tadi kita banyak sekali mendengar dari semua stakeholder. Sebab, revisi Sisdiknas ini cukup kompleks. Begitu membuat kebijakan, dampaknya akan dirasakan guru, dosen, bahkan keseluruhan sistem pendidikan kita,” tutur Karmila kepada Parlementaria usai dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11).

Menurutnya, pembahasan panjang mengenai RUU Sisdiknas bukan semata-mata soal penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun, tetapi menyangkut banyak persoalan mendasar. Ia menyoroti bahwa capaian wajib belajar 12 tahun pun belum merata, karena banyak provinsi hanya mampu mencapai rata-rata sembilan tahun.

“Ini biasanya terkendala di anggaran,” ujarnya.

Dalam kunjungan Komisi X DPR ke Provinsi Kalimantan Selatan, memperlihatkan rangkaian keluhan dari stakeholder pendidikan yang hampir sama. Banyak guru dan tenaga pendidik mengeluhkan fasilitas pendidikan yang belum merata, terutama terkait infrastruktur, teknologi, dan dana operasional sekolah.

Dari perspektif Karmila, akar masalah tersebut berkaitan erat dengan kekakuan skema pendanaan yang berlaku saat ini. “Inilah makanya diperlukan fleksibilitas (regulasi pendanaan pendidikan),” terangnya.

Ia menilai setiap wilayah, mulai dari kota, daerah 3T, hingga daerah dengan karakteristik khusus, memiliki kebutuhan berbeda. Sebab itu, ujarnya, kebijakan pendanaan tidak bisa dipukul rata.

“Misalnya, apakah sekolah lebih butuh teknologi? Atau butuh guru tambahan? BOS sekarang terlalu kaku. Ini harus dibuka fleksibilitasnya,” paparnya.

Oleh karena itu, ia menekankan RUU Sisdiknas kini mulai memberi ruang bagi sumber pendanaan tambahan, termasuk sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh sekolah. “Dulu tidak boleh ada pungutan. Sekarang diperbolehkan asalkan jelas. Ini jawaban dari permasalahan yang selalu kembali ke penganggaran,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Karmila menegaskan Komisi X DPR akan membawa seluruh masukan tersebut dalam perumusan akhir RUU Sisdiknas. “Kami akan bersama-sama dengan kementerian untuk memastikan semua ini jadi solusi yang jelas, bukan keluhan tahunan,” pungkas Politisi Fraksi Golkar itu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Herman Khaeron Jelaskan Tiga Skema Pembiayaan PLN untuk Swasembada Energi

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tengah menelaah berbagai skema pembiayaan untuk memperkuat tata kelola pelistrikan nasional. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendukung program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi, khususnya di sektor kelistrikan.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi tiga skema utama pembiayaan untuk memperkuat kinerja dan ekspansi PLN sebagai penyedia energi listrik nasional.

“Tentu ada beberapa skema. Skema pertama dari kemampuan dana internal. Bahwa dari margin yang saat ini maksimum 7 persen, dengan biaya-biaya yang tidak bisa ditanggung karena adanya PMK yang membatasi terhadap biaya pertanggungan atas berbagai kebutuhan operasional di internal PLN. Ini juga memperlemah terhadap ekspansi dari usaha,” kata Herman Khaeron kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke PT PLN (Persero) Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11).

Menurutnya, selain dari dana internal, skema kedua pembiayaan bersumber dari pendanaan eksternal melalui lembaga keuangan internasional. Seperti, World Bank, Islamic Development Bank (IDB), dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

“Dan tentu bagaimana cara untuk bisa lebih optimal, efisien, dan lebih efektif memanfaatkan dana pinjaman dari berbagai sumber dana luar negeri, ini juga nanti akan kami bahas, akan kami dalami,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, skema ketiga berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Legislator Dapil Jawa Barat ini menyebut, PMN memiliki peran penting untuk mengejar rasio elektrifikasi nasional dan meningkatkan jumlah desa berlistrik di seluruh Indonesia.

“Ini memang sedang dikejar dan seperti apa sebetulnya nanti percepatan dan pelaksanaan implementasinya atas penyediaan dana dari hasil deviden yang kemudian diwujudkan dalam penyertaan modal negara. Nanti kita akan dalami. Ini kami baru menemukenali berbagai instrumen yang sesungguhnya inilah bagian dari kekuatan PLN untuk melakukan ekspansi. Kalau kekuatan dana internalnya kuat, pasti juga pendanaan eksternalnya juga lebih besar, tidak dibutuhkan PMN,” terangnya.

Lebih lanjut, Herman menyoroti adanya perubahan pola dalam pengelolaan PMN. Jika sebelumnya dividen BUMN langsung masuk ke kas negara, kini seluruhnya dikelola melalui Danantara Investment Management (DIM).

“Sekarang pola PMN sudah berubah. Seluruh deviden dari BUMN masuknya kepada Danantara, tidak lagi ke pembendaharaan negara. Bagaimana pola PMN yang bisa dilakukan kedepan. Apakah dengan pola yang sama, pemerintah mengeluarkan anggaran melalui Kementerian Keuangan, ataukah memang semuanya sekarang diserahkan kepada Danantara. Dengan segmen pembiayaan tertentu. Dengan segmen pembiayaan tertentu,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa PLN merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional. Selain menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto, keberadaan listrik yang andal juga menjadi indikator penting bagi tumbuhnya investasi di Indonesia.

“Ini sebuah kewajiban bagi semua institusi negara terkait stakeholders untuk terus menjaga agar pertumbuhan elektrifikasi kita, kemampuan kehandalan elektrifikasi kita, sejalan dengan tingkat kebutuhan. Karena bagaimanapun, salah satu indikator investasi masuk, juga kalau PLN-nya atau listriknya juga di sini sumber energi listriknya juga handal,” tegasnya.

Ia menambahkan, BAKN DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di sektor energi berlangsung akuntabel, transparan, dan mendukung kemandirian energi nasional.

“Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR RI) juga punya tugas dan kewajiban untuk bisa menjaga agar swasembada energi, khususnya listrik, bisa kita pertahankan kehandalannya maupun pengembangannya kedepan,” tutup Herman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ibas Tegaskan Pentingnya Penguatan KPI sebagai Benteng Kualitas Ruang Publik Indonesia

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai benteng penjaga kualitas ruang publik di tengah derasnya arus informasi digital. Hal ini disampaikannya dalam audiensi bersama KPI pada Senin, 17 November 2025, di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Ibas menyampaikan apresiasi atas langkah KPI menjalin silaturahmi dengan DPR. Menurutnya, hal ini menunjukkan KPI bukan hanya regulator yang menjalankan fungsi pengawasan, tetapi lembaga yang terbuka terhadap dialog, kolaborasi, dan perbaikan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ibas menegaskan bahwa dunia penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter, pola pikir, dan masa depan bangsa.
“Penyiaran bukan sekadar industri. Ia adalah cermin peradaban. Bila cermin itu bening, bangsa dapat melihat arah perjalanannya. Bila cermin itu buram, kita kehilangan peta,” ujarnya.
Ia menilai lansekap media yang berubah cepat, serta semakin kaburnya batas antara televisi, platform digital, dan konten global, menuntut KPI untuk lebih relevan dan berdaya menghadapi tantangan zaman.
*Sepuluh Poin Penguatan KPI*
Dalam audiensi tersebut, Ibas menyampaikan sepuluh poin penguatan agar KPI mampu menjalankan mandat publik secara optimal:
  1. Memperkuat independensi KPI, baik secara struktural maupun fungsional, sebagaimana praktik regulator independen di negara maju seperti Ofcom (Inggris) dan ACMA (Australia).
  2. Menegakkan aturan secara konsisten dan berwibawa agar dihormati pelaku industri penyiaran.
  3. Mengadopsi transformasi digital secara menyeluruh, mengikuti pergeseran tontonan ke platform digital.
  4. Menguatkan literasi media nasional untuk menangkal hoaks, disinformasi, dan manipulasi.
  5. Menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan pengawasan konten.
  6. Memperkuat indeks kualitas program sehingga KPI juga berperan sebagai penentu standar siaran berkualitas.
  7. Menjamin transparansi dan efektivitas mekanisme pengaduan publik.
  8. Mendorong keberpihakan pada konten lokal dan keragaman budaya nasional.
  9. Mengoptimalkan dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPI.
  10. Mengadaptasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pemantauan siaran.
Ibas menegaskan pentingnya seluruh poin tersebut dalam menjaga kualitas ruang siaran publik.
“KPI bukan sekadar lembaga. Ia adalah benteng terakhir kita. Kita tidak menginginkan generasi yang lahir dari konten yang gelap; kita ingin generasi yang tumbuh dari konten yang cerdas, bermartabat, dan berketuhanan,” tegasnya.
Para anggota Komisi I DPR RI yang hadir turut memberikan pandangan konstruktif dalam audiensi tersebut. Komisioner KPI, Aliyah, turut menyampaikan tantangan yang dihadapi KPI, terutama dalam pengawasan konten di era digital yang semakin kompleks.
“Kami menerima banyak sekali laporan terkait konten digital di luar ranah kewenangan KPI. Karena itu, regulasi harus diperbarui agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang sama, baik dari siaran televisi maupun platform daring,” ungkapnya.
Pimpinan Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, menekankan pentingnya dukungan negara bagi KPI.
“KPI harus diperkuat, baik dari sisi anggaran maupun aspek regulasinya. Negara harus hadir memastikan KPI mampu mengawasi penyiaran yang kini berkembang pesat di berbagai platform,” ujarnya.
Ir. H. Mulyadi, anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menekankan urgensi instrumen sanksi yang tegas dan berdampak.
“Kalau hanya sekadar mengingatkan, tentu tidak akan menimbulkan perubahan. KPI perlu memiliki instrumen sanksi yang jelas agar lembaga penyiaran lebih disiplin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang juga merupakan anggota Komisi 1 DPR RI FPD menekankan pentingnya keadilan regulasi bagi seluruh media.
“Harus ada keadilan regulasi bagi media televisi dan media daring. Publik harus terlindungi dari konten negatif di semua platform, sementara pelaku industri juga tidak boleh dirugikan,” jelas Rizki.
Mengakhiri audiensi, Ibas menegaskan bahwa penguatan KPI merupakan langkah strategis untuk menjaga ruang publik Indonesia tetap sehat, bermartabat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sudah cukup era KPI berperan setengah hati. Kita membutuhkan KPI yang berperan sepenuh jiwa,” ujar EBY.
Ia juga menekankan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal proses penguatan regulasi penyiaran, termasuk RUU Penyiaran, agar mampu menjawab tantangan era digital dan memastikan hak publik terhadap informasi berkualitas tetap terjamin.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan; Pimpinan Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto; Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah; serta Ir. H. Mulyadi bersama jajaran staf Fraksi Partai Demokrat. Hadir pula Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah; Sekretaris KPI Pusat, Umri; serta para pejabat struktural KPI lainnya. Dialog berlangsung hangat dan konstruktif sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik tolak sinergi berkelanjutan antara Fraksi Partai Demokrat, Komisi I DPR RI, dan KPI dalam memperkokoh penyiaran nasional yang sehat, membangun, serta berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Nevi Zuairina Dorong Penguatan Aturan Open–Closed Loop dalam RUU Perkoperasian

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian guna mencegah maraknya praktik koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Nevi mengungkapkan bahwa Komisi VI sedang mendengarkan paparan pemerintah terkait penyusunan RUU Perkoperasian. Ia berharap pemerintah melalui Menteri terkait dapat memasukkan ketentuan penting yang selama ini disuarakan oleh Fraksi PKS.

“Kita harapkan ke depan dalam RUU ini ada dimasukkan KDMP di dalam DIM pemerintah. Kita berharap Pak Menteri mendorong memasukkan KDMP di dalam DIM pemerintah,” ujar Nevi.

Lebih lanjut, Nevi menekankan perlunya pengaturan tegas mengenai koperasi dengan sistem open loop dan closed loop. Menurutnya, kekosongan aturan selama ini telah membuka celah bagi praktik penipuan berkedok koperasi yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

“Kita akan memasukkan juga aturan terkait koperasi yang open loop dan close loop, untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, agar kasus fraud koperasi tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.

Nevi menekankan bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ekosistem perkoperasian yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News