Beranda blog Halaman 753

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Proses Perdamaian di Timur Tengah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung proses perdamaian dunia, khususnya di kawasan Timur Tengah. Demikian disampaikan Kepala Negara dalam keterangannya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (14/10), usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh di Republik Arab Mesir.

“Saya baru saja tiba dari Mesir, dari Sharm El-Sheikh. Di situ banyak tokoh dari berbagai negara hadir menyaksikan penandatanganan pokok-pokok persetujuan rencana gencatan senjata yang nantinya mengarah kepada perdamaian keseluruhan,” ujarnya.

Presiden menilai bahwa penandatanganan dokumen perdamaian tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam upaya bersama mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Kepala Negara pun menyambut baik perkembangan positif di kawasan seperti dimulainya gencatan senjata dan rencana penarikan pasukan Israel secara bertahap dari wilayah Gaza.

“Yang penting, gencatan senjata sudah berjalan. Kemudian segera pasukan Israel akan ditarik. Tentunya sesuai tahapan-tahapan. Sandera-sandera sudah dilepas,” kata Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Internasional yang terus melibatkan Indonesia dalam proses besar menuju perdamaian. Hal ini sejalan dengan tekad Indonesia sebagai bangsa besar yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

“Memang ini tekad kita sebagai bangsa. Tekad saya, puluhan tahun saya membela Palestina, puluhan tahun sejak saya masih muda. Kita terus-menerus mendukung kemerdekaan Palestina, rakyat Palestina,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Kepala Negara turut menyampaikan konsistensi negara dalam menunjukkan komitmen nyata terhadap perjuangan rakyat Palestina. Menurutnya, Indonesia secara aktif mendukung kemerdekaan Palestina dengan pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah konflik.

“Kita kirim bantuan, kita kirim kapal, kita kirim Hercules berkali-kali. Saya kira rakyat Palestina dan rakyat Timur Tengah melihat bagaimana komitmen Indonesia. Kita juga kirim bantuan pangan cukup besar, ribuan ton beras kita kirim. Dan kita terus commit untuk mendukung ini,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden menyatakan kesiapan Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan, termasuk pengiriman pasukan perdamaian.

“Saya ditanya oleh pihak-pihak yang merupakan pihak katakanlah mediator kunci, Amerika Serikat, dengan Turki, Qatar, Mesir, negara-negara yang langsung berurusan sama Palestina. Mereka bertanya bagaimana kesiapan Indonesia. Kami katakan kami siap,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Rabu: Cek Lokasinya di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, proses pengajuan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 15 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025, akan didominasi oleh kondisi cerah berawan hingga hujan dengan intensitas ringan di beberapa titik.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BMKG, pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta — meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur — diperkirakan akan mengalami cuaca cerah berawan.

Memasuki siang hari, cuaca cerah berawan masih akan terjadi di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Namun, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas ringan.

Sementara itu, pada sore hari hujan ringan berpotensi turun di hampir seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Adapun Kepulauan Seribu diperkirakan akan mengalami cuaca berawan.

Menjelang malam, kondisi cuaca diprediksi akan relatif lebih tenang. Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat diprakirakan berawan, sedangkan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur akan kembali cerah berawan.

BMKG juga mencatat suhu udara di Jakarta hari ini berkisar antara 25 hingga 33 derajat Celsius, dengan tingkat kelembapan udara mencapai 57–92 persen.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca, terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan pada siang hingga sore hari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tiga Kementerian Sinergi Lindungi Santri dan Perkuat Infrastruktur Pesantren

Tragedi ambruknya bangunan musala pondok pesantren menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap para santri. Sebagai langkah konkret, tiga kementerian menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa (14/10/25) di Jakarta. Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kesepakatan ini, tiga kementerian akan memperkuat koordinasi dalam pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama. Termasuk juga, memberikan dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pesantren merupakan aset pendidikan keagamaan terbesar di Indonesia.

“Jumlah pondok pesantren di Indonesia sangat banyak, mencapai 42.369. Semuanya swasta, tidak ada yang negeri. Madrasah negeri hanya sekitar 5 persen, sementara 95 persen lainnya swasta. Sedangkan sekolah umum justru sebaliknya, 95 persen negeri dan 5 persen swasta,” ungkap Menag Nasaruddin Umar.

Menurut Menag Nasaruddin, penguatan infrastruktur pesantren bukan hanya soal bangunan, tetapi juga wujud perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang belajar di lembaga keagamaan.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” pungkas Menag

Menag menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian besar terhadap dunia pesantren.

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasaruddin Umar.

Langkah Konkret Pemerintah

Kementerian PUPR akan mengambil peran teknis dalam memastikan setiap bangunan pesantren aman dan memenuhi standar keandalan konstruksi.

Menteri PUPR Doddy Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai dengan pemetaan dan uji sampling terhadap bangunan pesantren di berbagai daerah.

“Kami akan membantu memastikan agar bangunan pesantren layak dan aman. Fokus awalnya pada sampling kualitas bangunan di 80 pesantren yang akan kami laporkan kepada Menteri Agama untuk tindak lanjut,” jelas Doddy Hanggodo.

Ia menambahkan, tim teknis PU juga akan mendampingi proses perizinan bangunan dan memberikan pelatihan teknis sederhana kepada pengelola pesantren.

“Kami ingin pesantren tidak kesulitan mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dan bagi yang kecil, kami bantu dengan panduan konstruksi dasar agar lebih aman,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bentuk konkret sinergi lintas kementerian dalam melindungi para santri, yang sebagian besar menempuh pendidikan di lingkungan berasrama.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri adalah wujud keadilan negara.

“Yang paling pokok adalah rasa aman dan nyaman bagi proses belajar anak-anak kita. Itu makna keadilan negara,” ungkapnya.

Kesepakatan tiga kementerian ini mencakup pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama, dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, serta koordinasi pembinaan dan pengawasan PBG oleh pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kesempatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, dan Gugun Gumilar, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Gubernur Gorontalo Kunjungi NTB, Bahas Strategi Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari pengelolaan tambang rakyat, khususnya terkait penerbitan dan pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Rombongan Provinsi Gorontalo antara lain Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD, sejumlah Ketua Komisi dan Pansus DPRD serta pimpinan perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, disambut Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB (13/10).

Gubernur Iqbal menjelaskan penerbitan IPR merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, IPR ini adalah salah satu cara melegalkan yang ilegal, tetapi barangnya tetap sama,” ungkapnya.

Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB menambahkan pemerintah terus menyempurnakan mekanisme pengawasan tambang rakyat, termasuk dalam pengendalian dampak sosial dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah mendapatkan 16 blok IPR yang telah disetujui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Gubernur Gorontalo menyatakan pihaknya ingin belajar dari keberhasilan Provinsi NTB dalam menata tambang rakyat, agar lebih legal, aman dan ramah lingkungan.

“NTB dinilai berhasil menemukan formula efektif dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Provinsi NTB telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan IPR kepada koperasi yang bergerak pada tambang rakyat. Pada 12 Juli kemarin, Gubernur bersama Kapolda NTB telah menyerahkan IPR pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk legalisasi aktivitas tambang rakyat.

Pada penghujung pertemuan, Gubernur NTB meminta rombongan dari Provinsi Gorontalo juga berdiskusi dengan Kapolda NTB yang merupakan inisiator program IPR di daerah tersebut. Pertemuan turut dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Sekda Provinsi NTB serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gubernur Suhardi Duka Tinjau Proyek Bendungan Budong-budong, Target Rampung 2027

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka meresmikan kantor PDAM Tipalayo Polman bersama Wakil Bupati Andi Nursami Masdar dan Ketua Komisi 1 DRD Sulbar Syamsul Samad, Selasa 14 Oktober 2025. Hadir juga mendampingi para Kepala Dinas Provinsi, Tenaga Ahli Gubernur, Wakapolres Polman, perwakilan Dandim Polman, dan jajaran Pemkab Polman.

“Salah satu muka pemerintah adalah PDAM, kalau airnya lancar maka yang dipuji Bupati dan Wakil Bupati. Kalau airnya macet pasti kenna Bupati dan Wabupnya,” kata Suhardi Duka.

Sehingga, jika profesi sebagai pelayan publik seperti guru tulus mengajar generasi, begitu juga tenaga medis dan termasuk seluruh jajaran PDAM.

“Jadi berbanggalah anda bekerja sebagai profesi yang bisa masuk surga dengan melayani masyarakat,” tambahnya.

Apalagi, ada inovasinya seperti memberlakukan layanan digital kepada pelanggannya dan bisa jadi contoh. Dimana pelanggan tidak membayar secara manual, namun menggunakan meteran air.

“Ini bisa jadi contoh bagi PDAM lain karena menutup kebocoran dan sekaligus menciptakan efesiensi. Hanya memang dengan penduduk Polman yang besar dengan aset Rp 40 miliar ditambah debit air dikelola kecil belum memberikan layanan maksimal dan belum maksimal,” tambahnya.

Olehnya itu, akan diusahakan sungai-sungai yang bisa ditarik airnya dengan berbagai petani. Bisa juga bekerjasama dengan Kabupaten Majene.

“Kita akan bicarakan penyertaan modalnya, kalau bisnisnya bagus kenapa tidak. Jadi bisa diberikan sepanjang ada kepastian dividen,” ujarnya.

Direktur PDAM Polman Muhammad Fadli menyampaikan terimakasih atas kehadiran Gubernur bersama rombongan, termasuk Wakil Bupati dalam peresmian kantor PDAM Polman. “Alhamdulillah peresmian kantor kami sudah selesai. Tadi juga kami diskusi sama pak Gubernur dan merespon baik soal penambahan debit air,” ucapnya.

Rencananya, akan menyasar wilayah Polman dua diantaranya Kecamatan Balanipa, Campalagian dan Tinambung. Selain itu, pada acara tersebut PDAM Polman menyerahkan hadiah kepada tiga pelanggan yang tidak pernah menunggak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkot Ambon Serahkan 8 Unit Motor Pusling, Layani Masyarakat Di Wilayah Sulit Terjangkau

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyerahkan 8 (delapan) unit motor Puskesmas Keliling (Pusling), guna melengkapi kendaraan operasional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang berdomisili pada wilayah yang sulit dijangkau.

“Jadi ini untuk membantu Puskesmas supaya bisa melakukan pelayanan menjangkau wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda empat atau sulit untuk masyarakat datang ke Puskesmas,” ungkap Wali Kota, Bodewin M. Wattimena usai menyerahkan motor Pusling, pada apel pagi ASN di halaman Parkir Balai Kota Ambon, Senin (13/10).

Wali Kota berharap dengan lengkapnya kendaraan operasional pada seluruh Puskesmas, maka permasalahan yang seringkali menjadi kendala dilapangan guna menangani msayarakat terminimalisir.

“Harapan kita adalah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, apalagi kita telah menyelenggarakan Call Center Darurat 112 yang menuntut kerja cepat dari para petugas Kesehatan,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal ini tak hanya berlaku bagi petugas kesehatan, namun semua yang bersinggungan langsung dengan layanan masyarakat seperti BPBD, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perhubungan dan lainnya dapat melaksankan tugasnya dengan baik.

“Oleh karena itu seluruh jajaran yang terkait teman-teman di dinas kesehatan, teman-teman di Damkar, Perhubungan, BPBD, Dinsos, dan dinas terkait pastikan bahwa pemerintah dan negara hadir dalam pelayanan maksimal dimasyarakat termasuk Diskominfo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, delapan unit motor ini merupakan penambahan setelah sebelumnya telah diberikan juga 16 unit. Sehingga sampai dengan saat ini sudah tersalurkan 24 unit motor Pusling pada puskesmas-puskesmas yang berada di lingkup Pemkot Ambon.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BRIN Tegaskan Rencana Pengalihan Akses Jalan untuk Perkuat Keamanan Kawasan Objek Vital Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan tidak menutup jalan akses di Kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) di Kawasan Sains dan Teknologi BJ. Habibie, Serpong melainkan mengalihkan ke jalan baru yang sudah dibangun oleh BRIN. Pengalihan akses jalan ini bertujuan memperkuat keamanan, keselamatan, serta kelancaran operasional fasilitas teknologi dan nuklir.

Pengalihan akses jalan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KST B.J. Habibie sebagai Obvitnas sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024. Dengan status tersebut, KST B.J. Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi, mengingat di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan upaya pengalihan akses jalan yang melintas di kawasan obyek vital nasional di Serpong semata-mata untuk meminimalkan potensi risiko fasilitas vital yang berada di dalam kawasan obyek vital nasional. “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara. Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” jelas Handoko.

Handoko menegaskan, BRIN telah memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat terkait pembangunan jalan lingkar luar ini. “Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Oleh karena itu, BRIN membuka peluang kemitraan agar dampak ekonomi bisa diminimalkan,” tambahnya.

BRIN juga memastikan koordinasi erat dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Bogor, untuk pemeliharaan jalan lingkar luar, pemasangan marka, lampu penerangan jalan umum, dan rambu peringatan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan akses baru.

Kendati demikian, hingga saat ini Selasa (14/10), pengalihan akses jalan belum diwujudkan karena BRIN mengedepankan koordinasi dengan semua pihak. Saat ini koordinasi dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jabar seluruh jajaran termasuk kepolisian sedang dilakukan. “Bersama, kami akan mengatur tata lalu lintas agar tidak merugikan warga, khususnya yang ada di area Muncul, Serpong,” lanjut Handoko.

Menurut Handoko, selain faktor aspek keamanan, pengalihan akses jalan ini juga merupakan bagian dari strategi BRIN untuk mengantisipasi pengembangan fasilitas nuklir di masa mendatang. Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron, yang akan meningkatkan aktivitas dan tingkat risiko di kawasan ini.

Dengan langkah ini, BRIN berharap kawasan KST B.J. Habibie dapat beroperasi secara optimal sebagai pusat riset nasional yang aman, tertata, dan mendukung pencapaian Indonesia sebagai negara berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (13/10).

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Gubernur Pramono.

Secara prinsip, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur. Gubernur Pramono segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Gubernur Pramono.

Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin.

Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkas Marry.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Pariwisata RI Menanggapi Keberatan atas Undang-Undang Kepariwisataan

Menanggapi siaran pers Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) tanggal 12 Oktober 2025, yang sudah dimuat di beberapa media, Kementerian Pariwisata perlu menjelaskan beberapa hal yang menjadi keberatan GIPI.

  1. Bahwa Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.
  2. Tentang Pelibatan asosiasi kepariwisataan tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.
    Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia.
  3. Koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.
  4. Kementerian Pariwisata memahami pentingnya pembentukan Tourism Board dalam pengembangan Pariwisata Indonesia. Namun, dalam konsultasi Pemerintah dan DPR RI disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan dan nomenklatur/ tugas fungsi badan baru, karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2009.
  5. Menanggapi usulan GIPI soal konsep Badan Layanan Umum Pariwisata (BLU Pariwisata) dengan membuat pungutan dari Wisatawan Mancanegara. Perlu kami jelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam Pasal 1 Ayat 1 tertulis:

“Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.”

Aturan lebih lanjut mengenai BLU selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Nomor 129/PMK.05/2020.

6. GIPI mengatakan bahwa: “Dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025, ternyata konsep pungutan dari Wisatawan Mancanegara usulan GIPI diambil oleh Pemerintah.”

Perlu kami tegaskan bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara merupakan usulan DPR RI.

7. Menanggapi pernyataan bahwa: “Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan berupa Devisa, Pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu Industri Pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya.”

Kami sampaikan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, selalu memfasilitasi industri pariwisata melalui kebijakan, antara lain:

  • PPh 21 DTP untuk Pekerja di sektor terkait pariwisata dengan gaji dibawah 10 juta Rupiah.
  • Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi selama 6 bulan, termasuk untuk lulusan baru (D1-D4 dan S1) yang akan bekerja di sektor pariwisata.
  • Anggaran pemasaran Kementerian Pariwisata digunakan untuk mempromosikan destinasi pariwisata dan memfasilitasi industri pariwisata dalam mempromosikan produk pariwisata.
  • Memfasilitasi sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja pariwisata.
  • Dukungan untuk meningkatkan promosi dan standar usaha pariwisata. Hal ini tercerminkan dalam berbagai kegiatan ataupun program Kementerian Pariwisata untuk industri pariwisata/pelaku usaha.
  • Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Himbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata yang bertujuan untuk menciptakan kondisi berusaha yang adil dan imbang lintas pelaku usaha pariwisata.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News