Beranda blog Halaman 83

Ekonomi DIY Tumbuh 5,84 Persen, Sri Sultan Waspadai Dampak Gejolak Global terhadap Kemiskinan

Perekonomian DIY pada triwulan I 2026 tumbuh sebesar 5,84 persen, melampaui rata-rata nasional maupun Pulau Jawa. Di tengah capaian tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pemerintah daerah agar tetap waspada terhadap berbagai tantangan global yang berpotensi memicu inflasi, menekan daya beli masyarakat, hingga meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan.

Menurut Sri Sultan, pertumbuhan ekonomi DIY didukung oleh meningkatnya aktivitas sektor pariwisata dengan inflasi yang masih berada pada kisaran sasaran. Namun, ketidakpastian geopolitik global, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga energi dan bahan baku, serta potensi kekeringan akibat El Nino perlu diantisipasi sejak dini.

“Tekanan global dan domestik tersebut berpotensi memicu inflasi, menggerus daya beli, serta membuat kelas menengah bawah rentan turun kelas. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan serta memperlambat mobilitas sosial,” ujar Sri Sultan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Daerah (Rakordal) DIY Triwulan II Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/07).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketepatan sasaran program penanggulangan kemiskinan, Pemda DIY meluncurkan Sistem Manajemen Data Abhipraya sebagai instrumen integrasi basis data kemiskinan. Sistem tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai intervensi pembangunan.

Sri Sultan menegaskan, pengurangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan program bantuan, tetapi harus ditopang tata kelola pembangunan berbasis data yang terintegrasi. “Sesuai penegasan Bank Dunia bahwa ketimpangan menghambat pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, maka upaya pengurangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui program bantuan. Hal tersebut harus ditopang oleh tata kelola pembangunan berbasis data terintegrasi guna meminimalisasi kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga intervensi pemerintah tetap tepat sasaran,” tegas Sri Sultan.

Pada kesempatan tersebut, Sri Sultan juga mendukung penandatanganan kesepakatan integrasi data oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) se-DIY sebagai bagian dari implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sri Sultan juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas inflasi, khususnya harga pangan, melalui penguatan strategi 4K oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Lonjakan harga bertindak sebagai pajak regresif yang secara langsung menggerus daya beli masyarakat berpendapatan rendah, melumpuhkan efektivitas bantuan sosial, dan memperlebar jurang ketimpangan ekonomi,” kata Sri Sultan.

Rakordal juga menjadi forum evaluasi kinerja pembangunan daerah. Pada Triwulan II Tahun 2026, rata-rata kinerja perangkat daerah mencapai predikat Baik. Pada kategori pengguna anggaran, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah mencatat nilai kinerja tertinggi, sedangkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga memperoleh nilai terendah, namun keduanya tetap berpredikat Baik.

Sementara itu, pada kategori kuasa pengguna anggaran, Rumah Sakit Paru Respira mencatat capaian kinerja tertinggi dan Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi memperoleh nilai terendah. Adapun pada kategori SMK BLUD, SMKN 3 Wonosari meraih nilai kinerja tertinggi, sedangkan SMKN 1 Saptosari memperoleh nilai terendah, dengan seluruhnya tetap berpredikat Baik.

Sri Sultan menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut tidak sekadar menjadi ukuran keberhasilan administratif, tetapi harus menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Kota Padang

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km. 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Selain bagian tubuh satwa dilindungi, tim turut mengamankan 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.

“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” tegasnya.

Januanto memenambahkan bahwa setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya.

“Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” lanjutnya.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku. Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka. Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto. menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan satwa liar yang dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi”, ungkap Hari.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Kemenhut menempatkan pemberantasan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Pengawasan terus diperkuat melalui patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Penanganan setiap perkara diarahkan untuk menyelamatkan satwa dari perburuan, mempersempit ruang perdagangan ilegal, dan memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap hidup di habitat alaminya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Program Si-Gapura Jabar Dipercepat, Pemkab Cianjur Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil

Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, menerima kunjungan kerja Asisten Deputi Pendidikan Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Erick Griwantara, di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Selasa (28/7/2026).

 

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi percepatan layanan pendidikan di wilayah dengan akses yang masih sulit melalui Program Si-Gapura Jabar. Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan infrastruktur.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.

 

Wakil Bupati Cianjur Ramzi menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mendukung implementasi Program Si-Gapura Jabar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan.

 

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Cianjur, termasuk yang berada di wilayah dengan akses sulit, dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak sehingga mampu menciptakan generasi yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bupati Dony: Penanganan Kemarau di Sumedang Harus Dilakukan Bersama dan Terintegrasi

Menghadapi dampak  kemarau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan di Aula Tampomas, PPS Lantai 3, Kamis (30/7/2026). Rakor Forkopimda yang dipimpin Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir juga membahas, percepatan penanganan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur jalan.

Bupati Dony menegaskan, penanganan musim kemarau harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, perangkat daerah, Perumda Air Minum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, PMI, BAZNas, perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah desa hingga masyarakat.

“Penanganan kemarau tidak bisa dilakukan sendiri. Semua pihak harus bergerak bersama agar dampaknya dapat diminimalkan,” ujarnya.

Ia menginstruksikan seluruh camat menjadi koordinator penanganan di wilayah masing-masing dengan memperbarui data desa rawan, memantau kondisi harian, mempercepat pelaporan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama musim kemarau.

“Deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, gagal panen, krisis air bersih, serta kerusakan jalan harus menjadi dasar penetapan prioritas penanganan,” katanya.

Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemkab mengoptimalkan perbaikan irigasi, pengoperasian pompa air, pemanfaatan embung dan waduk, serta menyesuaikan pola tanam.

“Pantau  potensi gagal panen juga akan diperkuat disertai penyediaan cadangan pangan dan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak,”ujarnya.

Untuk menjamin ketersediaan air bersih, pemerintah akan mempercepat distribusi air melalui koordinasi BPBD, Perumda Air Minum, BBWS, PMI, serta mengoptimalkan layanan darurat 112.

“BPBD sebagai koordinator penanganan kekeringan yang bertugas mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan dan memetakan seluruh sumber air yang dapat dimanfaatkan,” katanya.

Bupati juga menginstruksikan percepatan normalisasi sungai, drainase, saluran irigasi, serta penertiban bangunan liar di atas saluran air sebagai langkah antisipasi banjir saat musim penghujan.

“Selain itu, Unit Reaksi Cepat (URC) dioptimalkan untuk menangani jalan berlubang, kerusakan drainase, trotoar, irigasi, hingga titik rawan longsor. Pelayanan pemerintah harus cepat, responsif, dan langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Seluruh perangkat daerah juga diminta melaksanakan kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) secara serentak dengan fokus membersihkan saluran drainase, sekaligus mempercepat penganggaran melalui Perubahan APBD untuk rehabilitasi jalan, pembangunan drainase dan trotoar. Bupati menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Tugas negara adalah menyejahterakan masyarakat. Karena itu pemerintah harus terus melakukan pembenahan agar angka kemiskinan terus menurun,” katanya.

Ia meminta pengentasan kemiskinan dilakukan berbasis data melalui pemutakhiran data kemiskinan, validasi penerima bantuan sosial, penguatan Program Desa Cantik, serta digitalisasi perlindungan sosial.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai penghematan air, pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan bencana.

“Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh tindak lanjut hasil rapat agar setiap persoalan dapat segera ditangani dengan baik,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pangkas Birokrasi, Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan Melalui PeSATS

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik. Langkah digitalisasi ini merupakan arahan langsung dari Menteri
Kehutanan guna memberikan kepastian waktu dan keterbukaan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui keberadaan PeSATS (Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam & Satwa Liar), proses perizinan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) kini dapat diakses secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Portal ini mengintegrasikan dua perizinan utama, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Luar Negeri (SATS-LN). Kehadiran platform daring ini sekaligus memangkas birokrasi dan memotong waktu penerbitan dokumen secara signifikan.

Proses penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memakan waktu 1 hingga 3 bulan kini dipangkas menjadi hanya 1 hingga 3 hari kerja. Sementara itu, pemangkasan waktu yang lebih signifikan terjadi pada perizinan SATS-LN (ekspor, impor, re-ekspor, dan lembaga konservasi), yang sebelumnya memerlukan waktu 1 hingga 7 hari, kini diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.

Portal PeSATS juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), yang menghubungkan lintas kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir menegaskan bahwa digitalisasi ini tidak sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan legalitas dan rantai pasok TSL.

“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” ujar Ahmad Munawir.

“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS yang terintegrasi real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketelusuran (traceability) ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Analisis Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden pengguna layanan, kehadiran PeSATS mendapatkan respons positif. Indeks Kualitas Pelayanan mencatatkan skor rata-rata sebesar 87,30%. Bahkan, responden memberikan nilai 100% pada aspek keadilan pelayanan, kesesuaian biaya, keramahan petugas, serta bebas dari pungutan liar maupun imbalan.

Meskipun demikian, Direktorat KSG mencatat sejumlah area penguatan ke depan, antara lain perluasan jam layanan (Service Level Agreement), peningkatan stabilitas sistem jaringan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat (helpdesk). Langkah perbaikan terus dilakukan demi memperkuat kepastian layanan dan memberikan kemudahan maksimal bagi para pemilik izin usaha.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Percepat Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong dan Perkuat Pemasaran Digital Produk Perhutanan Sosial di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan Dialog Multi Pihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Pemasaran Digital Produk Perhutanan Sosial melalui Pendekatan Gender. Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat sekaligus memperkuat pengembangan usaha masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRD Kabupaten Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), para tokoh dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kolaborasi multipihak tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat sekaligus memperkuat pengembangan usaha masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat. Karena itu, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat beserta wilayah kelolanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari,” ujar Catur Endah Prasetiani.

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat seluas 368.877 hektare yang memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga. Pada periode Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Juli 2026), pemerintah juga telah menetapkan 18 Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare yang memberikan manfaat kepada 9.676 kepala keluarga. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenhut dalam mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai pelaku utama pengelolaan hutan yang lestari.

Sebagai bagian dari percepatan pengakuan Hutan Adat, Kemenhut telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Satuan tugas ini dibentuk untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat Hukum Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat proses penetapan Hutan Adat di berbagai daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024, yang memberikan penguatan landasan konstitusional bagi pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui pemaknaan frasa “masyarakat yang hidup secara turun-temurun dan tidak untuk kepentingan komersial.”

Di Provinsi Aceh sendiri, hingga saat ini telah ditetapkan 8 Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya. Pengakuan tersebut telah mendorong berkembangnya berbagai komoditas unggulan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), antara lain kemiri, durian, kakao, pala, rotan, jernang, madu, damar, gaharu, pinang, dan aren. Bahkan, KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera telah berhasil mencapai kategori Platinum, menunjukkan bahwa pengakuan Hutan Adat tidak hanya memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha masyarakat.

Saat ini, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga tengah memfasilitasi proses pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil identifikasi, aspek subjek maupun objek masyarakat adat telah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Tahapan yang masih perlu didorong adalah penyelesaian regulasi di tingkat daerah sebagai dasar pengajuan penetapan Hutan Adat. Melalui dialog ini diharapkan tercapai kesepahaman, pembagian peran, dan rencana tindak lanjut yang konkret sehingga proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat.

Selain percepatan pengakuan masyarakat adat, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kapasitas usaha masyarakat melalui optimalisasi pemasaran digital produk Perhutanan Sosial. Kemenhut mendorong pengelolaan Perhutanan Sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD) yang menghubungkan pengelolaan kawasan dengan penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, hilirisasi produk, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar. Melalui pendekatan tersebut, produk Perhutanan Sosial diharapkan memiliki kualitas, legalitas, inovasi kemasan, dan strategi pemasaran digital yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial juga mengajak seluruh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Aceh untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperkuat kelembagaan usaha, mengembangkan inovasi, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana memperluas akses pasar. Menurutnya, perempuan dan generasi muda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak usaha Perhutanan Sosial yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Kemenhut optimistis percepatan pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong dapat segera terwujud. Bersamaan dengan itu, penguatan kapasitas usaha dan pemasaran digital diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi Perhutanan Sosial, sehingga masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan semakin berdaya sekaligus menjadi penjaga utama kelestarian hutan Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Dorong Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Berusaha

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat percepatan pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui pembangunan tata kelola kolaboratif antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat antara MHA Punan Batu Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan tumpang tindih antara usulan Hutan Adat dengan areal PBPH, sekaligus memberikan kepastian perlindungan ruang hidup bagi masyarakat adat dan kepastian berusaha bagi pemegang izin.

Kesepakatan tersebut dibangun melalui prinsip mutual recognition dan co-management, yaitu pendekatan yang mengedepankan saling pengakuan, saling menghormati, serta pengelolaan kawasan secara bersama antara masyarakat adat dan pemegang izin. Pendekatan ini menjadi inovasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dalam membangun kolaborasi multipihak agar penyelesaian persoalan Hutan Adat berlangsung secara inklusif, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Sebelumnya, model serupa juga telah diterapkan di Provinsi Jambi melalui kesepakatan tata kelola antara MHA Datuk Nan Tigo dan MHA Bathin Jo Penghulu Bukit Bulan dengan PBPH PT Gading Karya Mandiri.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa model kesepakatan tata kelola Hutan Adat merupakan pendekatan kolaboratif yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dan para pemegang izin dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan. “Model kesepakatan tata kelola Hutan Adat ini merupakan pendekatan kolaboratif yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan para pemegang izin. Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,” ujar Catur Endah Prasetiani.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional Kemenhut dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari pembangunan kehutanan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 368.877 hektare kepada 174 komunitas Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kepastian hak kelola bagi 92.955 kepala keluarga. Dari capaian tersebut, pada periode Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Juli 2026) pemerintah berhasil menetapkan Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare kepada 18 komunitas Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kepastian hak kelola bagi 9.676 kepala keluarga.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kemenhut telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029 dengan target 1,4 juta hektare Hutan Adat hingga tahun 2029. Peta jalan ini menjadi acuan nasional dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat Hukum Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat penetapan Hutan Adat.

Komitmen tersebut juga ditegaskan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam Pernyataan Nasional Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belém, Brasil. Menurutnya, percepatan pengakuan Hutan Adat merupakan bagian dari strategi Indonesia dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus mendukung pengendalian perubahan iklim.

“Pak Presiden menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, dengan memberikan hak kelola hutan seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat adat selama empat tahun ke depan. Ini mendapatkan dukungan dari dunia internasional karena Indonesia memberikan kepercayaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui skema Hutan Adat,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia pada COP30 di Belém, Brasil.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhut juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat untuk mempercepat proses penetapan Hutan Adat secara nasional. Melalui kebijakan tersebut, Kemenhut memperkuat kepastian hukum atas wilayah adat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, serta memperkokoh kemitraan dengan Masyarakat Hukum Adat sebagai mitra strategis dan penjaga hutan (forest stewards) dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus mendukung pencapaian target nasional dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pendapatan Negara Meningkat Tajam, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika

Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester pertama tahun 2026 menunjukkan peran fiskal yang tetap optimal. Pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen (yoy), sedangkan belanja negara terealisasi sebesar Rp1.656,0 triliun atau tumbuh 17,8 persen (yoy).

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 pada Selasa (21/07) mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan APBN terus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

“Dengan kinerja tersebut, kami optimis APBN akan terus menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas, mendukung pertumbuhan ekonomi pembangunan, dan memperkuat fondasi ekonomi ke depan,” ujar Menkeu RI.

Kinerja tersebut ditopang oleh berbagai sumber penerimaan negara, termasuk dari sektor kepabeanan dan cukai. Realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hingga semester I tahun 2026 mencapai 45,2 persen dari total APBN atau tumbuh sebesar 3,4 persen (yoy) dengan total penerimaan sebesar Rp152 triliun.

Penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp109,4 triliun atau tumbuh 0,6 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh peningkatan produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Sementara dari sektor bea masuk mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh 11,3 persen (yoy) yang didorong peningkatan bea masuk dari impor bahan baku dan bahan penolong, sedangkan bea keluar mencapai Rp16,4 triliun atau tumbuh 11,7 persen (yoy) yang didorong dari penguatan harga CPO (crude palm oil).

Selain menghimpun penerimaan negara, Bea Cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan. Hal tersebut tecermin dari keberhasilan pengawasan kepabeanan dan cukai yang kian meningkat.

Sampai dengan Juni 2026, Bea Cukai telah melaksanakan 8.570 kali penindakan rokok ilegal atau naik sebesar 3,9 persen (yoy) dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 904 juta batang atau naik sebesar 95,5 persen (yoy) dan hasil ultimum remedium mencapai Rp72,9 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga telah melaksanakan penindakan narkotika sebanyak 819 kali dengan barang bukti mencapai 4,27 ton. Salah satu hasil penindakannya adalah keberhasilan tim gabungan Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu dari jaringan Aceh – Thailand pada Selasa (23/06).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa capaian kinerja penerimaan dan pengawasan ini tak terlepas dari peran serta para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat atas kerja sama dalam mendukung kinerja APBN. Kinerja positif penerimaan dan pengawasan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan, serta melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional,” pungkas Budi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Prabowo Luncurkan Akad Massal 62.000 KPR Subsidi, Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Akad Massal 62.000 Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di kawasan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 30 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak sekaligus memperkuat pembiayaan sektor perumahan nasional.

Kedatangan Presiden Prabowo di kawasan Puri Delta City Side Batang disambut antusias oleh masyarakat. Kepala Negara terlebih dahulu meninjau rumah contoh serta rumah subsidi yang telah ditempati oleh penerima manfaat KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Saat mendekati lokasi acara, Presiden Prabowo disambut dengan tarian serta diiringi alunan musik drumben yang menambah semarak suasana penyelenggaraan acara. Setibanya di lokasi, rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga melakukan dialog melalui konferensi video dengan sejumlah perwakilan debitur dari berbagai daerah yang mengikuti akad massal secara serentak. Dialog tersebut menjadi momentum bagi Kepala Negara untuk menyapa langsung para penerima manfaat sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan baik di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Presiden Prabowo didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyerahkan secara simbolis kunci kepada empat debitur KPR Rumah Subsidi. Kepala Negara juga menyerahkan secara simbolis bantuan kepada empat debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang mewakili masyarakat berpenghasilan rendah dari berbagai profesi dan asosiasi.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya akad massal yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kepala Negara menuturkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak.

“Kita bisa hadir di acara Akad Massal 62 ribu Unit KPR Rumah Bersubsidi yang digelar secara serentak di 165 titik, tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi seluruh Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah sendiri. Menurut Kepala Negara, penyediaan hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara bagi seluruh rakyatnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan jumlah rumah yang dapat dinikmati masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Kita menghendaki seluruh warga Indonesia bisa punya rumah yang layak. Untuk itu kita bekerja keras dengan berbagai program dan kita terus merencanakan dan memikirkan cara-cara terbaik untuk melipatgandakan jumlah rumah yang bisa dinikmati oleh rakyat kita,” ucap Presiden.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Usai Resmikan Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Lanjutkan Perjalanan ke Batang dengan KA Nusantara Explorer

Usai meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya menuju Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 30 Juli 2026. Berbeda dari biasanya, kali ini Kepala Negara memilih melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api, yakni KA Nusantara Explorer.

Perjalanan tersebut menjadi momen istimewa dalam agenda kerja Presiden. Selain menjadi alternatif transportasi antarkota, penggunaan KA Nusantara Explorer juga mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri perkeretaapian nasional sekaligus penguatan sektor pariwisata Indonesia.

Sebelum keberangkatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya ingin secara langsung mencoba kereta terbaru yang dikembangkan oleh PT Kereta Api Indonesia tersebut.

“Hari ini saya juga akan mencoba kereta api baru yang diluncurkan oleh KAI untuk mendukung dan menopang pariwisata, yang diberi nama Nusantara Explorer,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya saat peresmian Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang.

Rangkaian KA Nusantara Explorer kemudian membawa Presiden bersama rombongan terbatas menyusuri jalur pantai utara Jawa menuju Kabupaten Batang. Sepanjang perjalanan, hamparan sawah, kawasan permukiman, hingga aktivitas masyarakat di sepanjang lintasan menjadi pemandangan yang menemani perjalanan Kepala Negara.

Penggunaan KA Nusantara Explorer juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang tidak hanya mengedepankan konektivitas, tetapi juga menawarkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan mampu mendukung pengembangan destinasi wisata di berbagai daerah.

Setibanya di Kabupaten Batang, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri Akad Massal 62 Ribu Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar yang dipusatkan di kawasan Puri Delta City Side Batang. Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus memperkuat pembiayaan sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News