Kemenag Masuk Tahap Harmonisasi RPMA Tentang Buku Umum Keagamaan

201

Suarapemerintah.id – Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Buku Umum Keagamaan sudah memasuki tahap harmonisasi. RPMA ini dibahas bersama oleh jajaran Ditjen Bimas Islam, bersama Biro Hukum Setjen Kemenag, perwakilan unit eselon I, Ketua Umum IKAPI, Sekretaris LPBKI MUI, Lakpesdam PBNU, Maarif Institute, Penerbit Buku, serta akademisi. Harmonisasi RPMA ini berlangsung di Depok, 8-10 Oktober 2020.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, penyusunan RPMA Buku Umum Keagamaan menjadi salah satu kesempatan terbaik untuk menghadirkan usaha yang lebih produktif dalam melahirkan karya keislaman maupun keagamaan pada umumnya yang responsif dan mampu menarik daya pikat pembaca millenial, namun tetap dengan kualitas yang baik serta otoritatif.

“Bersama dilaksanakannya Harmonisasi RPMA  Buku Umum Keagamaan, yang menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-undang Sistem Perbukuan No. 3 Tahun 2017 ini, maka semangat untuk melahirkan karya-karya otoritatif dan berkualitas di bidang keagamaan dalam merespon minat zaman segera akan tercapai,” tegas Kamaruddin Amin di Depok, Kamis (08/10).

Menurutnya, proses dan perkembangan dunia perbukuan di Indonesia dalam beberapa dekade ke belakang berjalan sangat dinamis. Dinamika perbukuan dengan konten dan materi keislaman mencapai titik puncaknya pada rentang di 1970-1980an.  Saat itu, terbit di Indonesia beberapa karya tulis dari Imam Khomeini, Ismail Raji Al Faruqi, Ali Syariati, Fazlurrahman dan banyak pemikir dunia Islam lainnya.

Seiring dengan perkembangan proyek intelektual di dunia Islam dengan ragam corak pemikiran tersebut, Kamaruddin melihat pentingnya Indonesia mengambil peran aktif, tidak hanya menjadi penonton pasif. Karenanya, mendesak untuk menciptakan produk buku yang sesuai dan dapat menarik perhatian pembaca.

“Buku-buku serius yang analisis, atau filosofis mendalam itu tidak terlalu diminati, sangat diperlukan kemudian karya dari penulis atau juga akademisi yang dapat merespon kebutuhan konkrit di zaman sekarang,”  jelasnya.

RPMA Buku Umum Keagamaan merupakan aturan turunan yang mengisi ruang dari lahirnya Undang-undang Sistem Perbukuan. Pasal 4 Bab I menyebutkan pentingnya menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air, peningkatan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan, menumbuhkembangkan budaya literasi serta promosi kebudayaan nasional.

RPMA Buku Umum Keagamaan  yang memiliki semangat keterbukaan dan voluntary ini sebagaimana isinya memuat beberapa pasal, di antaranya terkait Ketentuan Umum, Standard Mutu, Lembar Pengesahan Standard Mutu Buku Umum Keagamaan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Peran Serta Masyarakat.

Penerbitan RPMA ini atas inisiatif Ditjen Bimas Islam. Kehadiran RPMA ini mendapat respon positif dari semua Ditjen Bimas Agama di Kementerian Agama, termasuk juga ormas dan lembaga keagamaan lainnya.