Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Press Release: Kantor Berita ANTARA Pemilik Lambang Dan Logo ANTARA Serta ANTARANEWS

Suarapemerintah.idPerum LKBN Antara merupakan pemegang hak merek atas lambang dan logo Antara, seperti yang dinyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

- Advertisement -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2016 tentang Merek memberikan hak merek kepada Perum LKBN Antara pada tanggal 15 Mei 2020, melalui nomor pendaftaran IDM000729091. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Freddy Harris, S.H.,LL.M.,ACCS. menandatangi sertifikat merek tersebut atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal tanggal 10 April 2028 dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

- Advertisement -

Kantor Berita Antara juga memegang sertifikat merek atas hak merek AntaraNews yang diberikan bersamaan dengan hak merek Antara yakni pada 15 Mei 2018, melalui nomor pendaftaran IDM000729099.

Kepemilikan atas merek AntaraNews juga berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal tanggal 10 April 2028 dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Bersamaan dengan kedua sertifikat merek tersebut, Kantor Berita Antara juga mendaftarkan dan telah memegang hak merek atas AntaraFoto dan AntaraTV dengan jangka waktu kepemilikan sama atau hingga tanggal 10 April 2028 melalui nomor pendaftaran IDM000729095 untuk AntaraFoto dan nomor pendaftaran IDM000729110 untuk Antara TV.

Sebelumnya, Kantor Berita Antara juga melakukan perpanjangan hak merek atas logo lama Antara melalui nomor pendaftaran IDM000209606. Hak merek atas logo lama tersebut diberikan hingga tanggal 28 November 2027.

Kantor Berita Antara berdiri pada 13 Desember 1937 oleh empat pemuda yakni Adam Malik, Soemanang, A.M Sipahoetar dan Pandoe Kartawigoena. Pada 17 Agustus 1945, Antara berhasil menyiarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke seluruh daerah dan seluruh dunia.

Pada bulan Mei 1962, Antara resmi menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional yang berada langsung di bawah Presiden RI. Selama lebih dari tiga perempat abad, Antara sebagai kantor berita menyiarkan berita dan foto secara cepat dan lengkap ke seluruh dunia, baik melalui saluran distribusi sendiri maupun yang bekerja sama dengan para mitra di seluruh dunia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara, Kantor Berita Antara bergabung ke dalam keluarga besar Kementerian BUMN. Namun perubahaan bentuk perusahaan tersebut tidak mengubah visi dan misi Antara untuk menjadi kantor berita kelas dunia.

Dengan perubahaan bentuk BUMN, Antara juga kemudian mendaftarkan lambang dan logo perusahaan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki. Pada tahun 2018, Antara melakukan perubahan logo dan kembali mendaftarkan lambang dan logo yang baru serta memperpanjang kepemilikan atas lambang dan logo Antara yang lama.

Perusahaan mendaftarkan hak merek atas lambang dan logo Antara, Antaranews, Antara Foto dan Antara TV sehingga penggunaan merek tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain kecuali oleh Perum LKBN Antara.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Pemberitaan  Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, terkait adanya media daring yang menggunakan nama Antaranews.

“Kami meminta kepada semua pihak yang memanfaatkan atau memakai nama AntaraNews dan sejenisnya beserta logonya, untuk segera mengganti nama dan logonya dalam batas waktu sebulan,” demikian Munir.

Jika dalam jangka waktu tersebut permintaan penggantian nama dan atau beserta logo tidak ditanggapi, Munir menegaskan bahwa Kantor Berita Antara akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Nama Antaranews dan logonya adalah milik Kantor Berita Antara sehingga pihak lain yang menggunakan nama dan logo tersebut agar segera mencabut dan menggantinya,” demikian Munir.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,810PelangganBerlangganan

Terbaru