Beritamedia.id – Berlakunya kebijakan new normal ditanggapi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membuka kembali masjid. DMI menerbitkan surat edaran yang berisi mengenai pembukaan masjid untuk pelaksanaan Salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Surat Edaran dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
Pembukaan masjid tersebut diikuti pula dengan protokoler baru untuk mencegah dan menangkal penyebaran covid-19. Melalui surat itu, DMI tetap meminta agar pengurus masjid memperhatikan keselamatan jamaah.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid. Hal itu guna mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona.