Beritamedia.id – Berlakunya kebijakan new normal ditanggapi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membuka kembali masjid. DMI menerbitkan surat edaran yang berisi mengenai pembukaan masjid untuk pelaksanaan Salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Surat Edaran dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
Pembukaan masjid tersebut diikuti pula dengan protokoler baru untuk mencegah dan menangkal penyebaran covid-19. Melalui surat itu, DMI tetap meminta agar pengurus masjid memperhatikan keselamatan jamaah.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid. Hal itu guna mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona.
“Jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi poin kedua.
Pada poin ketiga, DMI meminta para pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk para jemaah.
Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan Shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid”.
Terakhir jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.