- Advertisement -
Beritamedia.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 4 Juni 2020.
Dalam keterangan pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.