Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

PNS Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 4 Juni

- Advertisement -

Beritamedia.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 4 Juni 2020.

- Advertisement -

Dalam keterangan pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,580PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview