Suarapemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak di ruang rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/11).
Selain Komitmen Pemko Medan dalam pemenuhan hak-hak Anak, Pelatihan ini juga untuk menghasilkan Sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak.
Pelatihan Konvensi tersebut dibuka Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T diwakili Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa. Dalam pertemuan yang diikuti OPD, Kecamatan se-Kota Medan, TP PKK Kota Medan dan Panti Asuhan serta Forum Anak Medan ini menghadirkan narasumber Dari Akademi USU, M. Jailani, S.Sos, MA.
Dikatakan Kadis P3APM Khairunisa Mozasa, Konvensi Hak Anak merupakan piranti standar perlindungan Anak-anak agar anak dapat tumbuh kembang secara wajar sesuai dengan potensi dasarnya untuk membentuk jati diri manusia yang bermartabat dan produktif. Artinya pembangunan berperspektif Hak Anak memerlukan Proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak.
“Sosialisasi Konvensi Hak Anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pemerintah dan lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama melindungi anak. Artinya melalui Pelatihan ini akan menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Hak Anak”, kata Kadis P3APM.
Khairunnisa juga menjelaskan bahwa, Kota Medan telah meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama, tentunya dalam rangka percepatan implementasi KLA serta dalam upaya menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak, Dinas P3APM melaksanakan pelatihan Konvensi Hak Anak dalam program kegiatan Pengembangan Kota Layak Anak tahun 2020.
“Selain memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan, pelatihan ini juga diharapkan dapat memberikan hasil meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi Konvensi Hak Anak”ungkap Kadis P3APM.
Kemudian Kadis P3APM berharap para peserta pelatihan dapat mengikuti dan menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber, agar dapat memahami dasar/filosofi, prinsip, dan isi Konvensi Hak Anak, serta mampu menerapkan hak-hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Selanjutnya Pelatihan tersebut akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 2 sampai 3 November ini diisi dengan pemaparan narasumber dari Akademisi USU dan sesi tanya jawab yang interaktif.